Indikatif

Nama Komunitas Dayak Mualang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan Belitang Hilir
Desa Merbang
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.240 Ha
Satuan Mualang Empajak
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Sebelah Barat berbatasan dengan Sumpit,
Batas Selatan Sebelah Selatan dengan Tapang Danan
Batas Timur Sebelah Timur dengan Entingang
Batas Utara Sebelah Utara dengan Sungai Antu

Kependudukan

Jumlah KK 45
Jumlah Laki-laki 97
Jumlah Perempuan 76
Mata Pencaharian utama Bertani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah kedatangan masyarakat di Kampung Merbang ini terdiri dari dua gelombang. Gelombang pertama adalah sama
dengan sejarah kedatangan masyarakat yang berada di Kampung Empajak sekarang yaitu kampung tetangga Merbang.
Masyarakat Merbang ini berasal dari suku Mualang. Suku Mualang menurut sejarahnya adalah seorang yang berasal dari
temawang Tambun Juah, Blitang Hulu dimana dia kawin dengan seorang sepupunya kemudian berkembang dan beranak
cucuk.
Masalahnya mengapa dia lari dari temawang Tambun Juah. Sudah tradisi anak-anak orang Tambun Juah setiap sore selalu
main gasing. Pada suatu sore ada orang asing datang melihat mereka bermain gasing. Orang jadi-jadian ini terus tiap hari
juga datang dan mencoba ikut bermain. Setelah bermain mereka berebut pucuk betung keringat (jenis tumbuhan berduri)
maklum masih anak-anak, akhirnya mereka berkelahi. Orang yang sering datang ini terluka karena dikeroyok anak-anak
temawang Tambun Juah. Malam harinya datang orang setengah baya minta agar dibayar adat dengan peti (tempat
mangkok) tetapi tidak diberi (diadati).
Keesokan harinya orang di kampung melihat banyak sekali kura-kura datang mengedor pintu dan itupun habis dimakan
mereka. Pada hari-hari berikutnya banyak ikan berduri datang disetiap sudut rumah itu juga habis dimakan. Datang lagi
ribuan ayam hutan juga habis dimakan mereka. Dan yang terakhir setiap sudut rumah mereka dipenuhi oleh berupa
kotoran manusia. Melihat kejadian aneh ini akhirnya mereka meninggalkan tempat ini, lari ke Batang Mualang anak sungai
Ketungau di Sintang. Kemudian sungai ini diberi nama sungai Mualang.
Mereka lari menyusuri sungai Ketungau kemudian membuat perkampungan dibukit Rambat Pakuan. Dari tempat ini pindah
lagi ke sungai Menemak dengan membuat perkampungan. Di tempat ini mereka terpencar menjadi dua; Satu kelompok
pindah ke temawang Mansai (hulu sungai Blitang) dan sekarang merupakan asal usul orang Mualang. Dan yang satu lagi
menjadi asal usul orang Pangau. Orang Pangau ini tidak ada sejarahnya lagi karena mereka ini orang jadi-jadian. Di temawang Mansai ini ada anak yatim-piatu hidup dengan seorang nenek. Waktu itu ada orang mendapat babi hutan dan
mereka tidak diberi bagian. Mendengar ada orang mendapat babi sosok anak ini pergi dan meminta. Tetapi apa yang
terjadi, dia diberi buku tebu setelah dimasukan ke dalam darah babi. Kemudian dibawa pulang dan diberikan kepada
neneknya, nenek tua tersebut sangat kecewa mendapat perlakuan begitu karena yang dibawa cucunya itu adalah bukan
daging babi.
Mendapat penghinaan itu, neneknya menghiasi seekor anjing dan kucing dengan pakaian yang tidak ubahnya seperti
manusia. Ketika orang sedang menikmati daging babi, dilepaskannya anjing dan kucing yang telah dihiasinya dan lari
keseberang sungai berdiam disamping bambu tumiang. Angin ribut dan hujan pun tiba, pohon-pohon bertumbangan.
Semua orang yang makan babi dan melakukan penghinaan mati kecuali orang-orang yang tidak melakukan penghinaan
yang hidup. Orang-orang dan rumahnya menjadi batu dan itu sebagai bukti peristiwa tersebut.
Adapun yang masih hidup adalah cucu dan nenek yang tidak diberi bagian daging babi. Mereka pindah ke temawang Tabok.
Dari tempat ini mereka pindah ke temawang Ngaring Kerangas terus ke temawang Tenggiling (Blitang Hilir) dengan kepala
suku waktu itu Bp. Nudung. Dari temawang ini terus ke temawang Pangkal. Saat mereka berada di sini orang sudah banyak
dan menyebar kemana-mana. Pada masa ini juga terjadi kayau (peperangan).
Ada yang menyebar ke temawang Ayak, temawang Kempas dan Tebelian, sekarang desa Kempang Bis serta ke temawang
Pakit Tua atau temawang Jerarak :
1. Empajak
2. Resak Balai
3. Penyau Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Perpindahan mereka dari Pakit ke Empajak terjadi pada tahun 1925. Di Empajak ini ada dua temawang yang merupakan
bukti peninggalan mereka yakni temawang Merunang dan temawang Empajak. Perpindahan orang Mualang dari Empajak
ke Merbang pada tahun 1928. Di tempat ini mereka tidak menetap hanya sewaktu-waktu tinggal di pondok ladang (langkau)
yang baru mereka buka dan terkadang pulang ke Empajak.
Di Empajak, orang Mualang termasuk mendapat tekanan dari orang Ketungau yang masih tidak mau menerima keberadaan
orang Mualang, maka mereka memutuskan untuk lari ke Merbang. Di sana mereka membuat perkampungan di tepi sungai
yang diberi nama Temawang Rungkup. Tetapi ada yang menarik disini, waktu itu Pak Sinyi kembali ke Engkuning setelah
tiga tahun tidak boleh menginjak daerah ini sebab ada pantangan adat (pamali) yang tidak boleh dilanggarnya. Ini
menandakan betapa dekatnya kehidupan mereka dengan alam dan adat adalah alternatif kebijakan.
Kejadiannya bermula pada saat Pak Sinyi membuka lahan untuk ladang dan sekaligus mendirikan langkau (pondok), secara
tidak sengaja menemukan seekor ular sansa (sawa) yang besar dan menurut kepercayaan ini tidak boleh dilanggar, apabila
dilanggar akan membawa korban jiwa. Menurut kepercayaan jika ular yang ditemukan itu menghadap ke sebelah matahari
terbit (timur) itu masih baik dan dapat diadati, tetapi jika kepalanya menghadap sebelah matahari terbenam (barat) sudah
tidak baik bagi yang melanggarnya, meskipun diberi persembahan adat dalam bentuk apapun akan tetap membawa binasa
bagi yang melanggarnya.
Setelah tiga tahun Pak Sinyi menanti habis masa adatnya beliau datang dengan membawa tiga kepala keluarga yaitu Bapak
Nira, Bapak Aceng, dan Bapak Nyimang ketiganya berasal dari Engkuning. Sebenarnya Engkuning dan Pakit termasuk satu
daerah hanya kampungnya yang berbeda.
Waktu orang Mualang datang ke Empajak dari Pakit Engkuning, orang Mualang sudah ada di Empajak dan sekitarnya.
Mereka yang lari ke Merbang harus membayar adat. Adat ini namanya adalah adat menyeberang (melalui) jalan orang lain.
Besarnya adat yang dikeluarkan sebanyak 3 laksa mangkuk (90 buah), besi satu batang (untuk satu pisau), kain putih
(belacu) satu riung (1 yard), satu ekor ayam dan tiga rinti babi (45 - 50 Kg). Ini merupakan salah satu contoh mereka masih
mendapat tekanan dan tidak diterima sepenuhnya meskipun sudah membayar adat waktu pertama memasuki daerah ini.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Karet
Babas
Sengkabang
Rimak/Rimo’
Uma bukit
Uma Paya’
Gupung/Rupung
Durian
Tawang
Temawang
Julut
Peniyau 
bersama(keturunan) & individu 

Kelembagaan Adat

Nama Menteri Adat
Struktur Struktur belum ada, tapi kalu ada masalah mentri adat dibantu oleh tokoh masyarakat, kepala dusun dan ketua RT. Biasanya orang-orang inilah yang mengambil keputusan.
Pemangku adat hanya mengurus yg berkaitan dengan masalah adat di kampung. 
Keputusan biasanya ditentukan oleh ketua adat atau mentri adat juga dengan kesepakan para tokoh masyarakat tadi. 

Hukum Adat

adat berladang, membuka hutan, nuba adat, dll
 
Adat belaki bini (prepek)
- Adat salah basa
 
Adat belaki bini (prepek)
Kalau belaki bini tidak mali :
1. 3 renti babi
2. 6 tail mangkok + 2 tempayan kuning + 1 ekor ayam
3. @ ekor ayam (1 betina + 1 jantan) manuk prepek.
4. Buis : 1 bh piring putih + 1 bh mangkok putih + 1 bh
Plaga/uang perak Rp 100
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau 189/23/DPMD.C/2021 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA 13 Tahun 2020 PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA Peraturan Bupati Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini