Indikatif

Nama Komunitas Banua Nyabo
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan PUTUSSIBAU UTARA
Desa Sungai Uluk Palin
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 3.712 Ha
Satuan Banua Nyabo
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat 4) Barat Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Nanga Nyabo’ dengan tanda batas jembatan camp 04, saka ra sungai tendek, sungai tendek
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah adat Seluan dengan tanda batas jembatan camp 04 dan tugu batas jalan lintas utara
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ dengan tanda batas tinting dalam pasuanen, loang asu antum, tintinga jalu madanen, nyala bintang
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Apalin dengan tanda batas Sunge sampeloang dan pampang dua saka sampe loang

Kependudukan

Jumlah KK 73
Jumlah Laki-laki 109
Jumlah Perempuan 170
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, banua/kampung Nyabo’ telah ada. Kata nyabo sendiri diambil dari nama Sungai Nyabo’, sungai ini merupakan anak Sungai Palin. Sao Langke pertama berkedudukan di Nyala Bintang, pendiri rumah betang ini adalah Baki’ Suayak dan Piang Inya.
Sao Langke ini mengalami kebakaran sehingga didirikanlah Sao Langke baru di lokasi yang sama. Karena Baki’ Suayak sudah meninggal, maka kali ini yang menggerakan pendirian rumah betang kedua adalah Baki’ Barok dan Baki’ Bayung.
Sao Langke kedua ini pun mengalami nasib sama, kali ini dampaknya lebih besar dari kebakaran pertama. Tidak ada barang yang dapat diselamatkan. Mulai dari pakaian sehari- hari hingga harta benda habis terbakar.
Setelah dua peristiwa besar tersebut, warga sepakat untuk mendirikan Sao Langke Nyabo’pada tahun 1890. Pengagasnya adalah Baki’ Malung dan Piang Payung. Sao Langke ini terletak di sepanjang bantaran Sungai Nyabo’, didiami kurang lebih 17 pintu sementara ada juga yang memilih membuat rumah sendiri-sendiri karena masih trauma dengan peristiwa sebelumnya.
Karena posisinya yang berada di bantaran sungai, Sao Langke ini terancam longsor dan sempat tidak ditinggali selama 25 tahun. Hingga muncul kesepakatan untuk memperbaikinya, posisi Sao Langke ditarik mundur sekitar 100 meter dari tepian sungai. Adapun penggerak pembangunan Sao Langke kali ini adalah Baki’ Luat dan piang Sangiang.
Sao Langke yang dipimpin Baki’ Luat memiliki panjang sekitar 100 meter dengan penambahan jumlah kepala keluarga di Sao Langke menjadi 25 pintu. Sayangnya Sao Langke ini tak berumur panjang. Setelah berdiri sekitar 33 tahun Sao Langke ini pun longsor.
Selanjutnya pada tahun 1952 beberapa tetua yang terdiri dari Baki’ Kukur, Baki’ Sagu, piang Mariana Nalia, Baki’ Pandesio, Baki’ Pasir, Baki’ Sangkoang, Baki’ Ambo dan Baki’ Sella kembali sepakat untuk mendirikan Sao Langke.
Sao Langke ini diberi nama “Sao Langke Maro Kasendongan” dengan jumlah penghuni 33 pintu.
Maro Kasendongan memiliki arti rumah panjang yang dilintasi oleh tamu dan menjadi tempat persinggahan tamu.
Namun karena perubahan bantaran sungai Nyabo yang begitu mudah longsor apabila terjadi banjir, akhirnya rumah betang ini kembali longsor. Sejak saat itu untuk sementara masyarakat banua Nyabo’ memilih membuat rumah sendiri- sendiri.
Sejak dibangunnya jalan poros lintas utara, perlahan tapi pasti warga banua Nyabo’ memilih bergeser membangun rumah di poros jalan Lintas Utara, tetapi tetap berada di kiri dan kanan Sungai Nyabo’. Akhirnya pada tahun 2004 para tetua banua Nyabo’ yang terdiri dari Mariana Nalia, A. Tambun, Matias Minggu, Ruwean, Andrianus Dayat, Karet dan Damianuas Dollah kembali sepakat untuk mendirikan Sao Langke, kali ini posisinya menghadap ke jalan besar.
Secara kepemimpinan, sebelumnya warga Nyabo’ dipimpin oleh Toa Sao. Toa Sao merupakan penggerak pendirian Sao Langke dan biasanya berasal dari kalangan Samagat.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Nyabo telah memanfaatkan dan mengelola hutan dan lahan serta seisinya secara secara turun temurun dan berdasarkan adat dan tradisinya. Mereka telah memiliki dan membagi kriteria dan manfaat serta pengelolaan dari masing – masing wilayah yang ada dalam wilayah adatnya, ini merupakan bentuk baku dan tradisi yang melekat secara turun temurun pada Komunitas Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua nyabo dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam dan seisinya di wilayah adat mereka. Pembagian tata guna lahan menurut komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin:

1)Toan Ilindungi/Ipaseang (Hutan Lindung) merupakan areal hutan yang dilindungi secara adat. Hutan ini dimanfaatkan sebagai tempat penyangga untuk melindungi mata air dan segenap kehidupan lainnya yang berada di bagian hilir sungai.
2)Toan Taro’an (Hutan Simpanan) : merupakan areal berhutan yang diperuntukkan sebagai hutan cadangan yang bertujuan apabila dalam kurun waktu tertentu stok kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat pada areal toan paramuan habis.
3)Toan Paramuan (Tempat Meramu): merupakan areal hutan yang digunakan sebagai lokasi mengambil kayu. Areal ini ditumbuhi berbagai jenis pohon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah, jembatan ,sampan, Lungun(peti mati) dan fasilitas umum lainnya.
4)Paumanan dan Kobon (Area Perladangan dan Perkebunan) : merupakan areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat Banua Nyabo sebagai tempat aruma (berladang) dan bakobon (berkebun). Areal paumanan maupun kobon terletak tidak begitu jauh dari pemukiman masyarakat. Tidak jarang mereka menanam dengan sistem tumpang sari atau dengan tanaman campuran pada lahan yang sama.
Di dalam pauman dan kobon di dalamnya juga terdapat kokoan dan kulambu
Kulambu (Perkuburan) : merupakan areal yang diperuntukan sebagai tempat pemakaman. Kulambu ini secara lokasi terbagi di dua tempat, satu di Banua Jolo’on (Luwen) dan merupakan kulambu jolo serta satunya lagi tepat di tepi sungai Batang Nyabo dihilir Pemukiman dan merupakan kulambu baru.
Kokoan Taro’an (Danau Simpanan) : merupakan danau yang dilindungi oleh masyarakat adat. Namun walaupun demikian kokoan atau danau ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
5)Dudukan Sao (Pemukiman) : areal pemukiman penduduk. Dudukan Sao ini di bagi menjadi dua, yaitu:
dudukan sao jolo merupakan areal pemukiman yang memang sejak dulu telah dimanfaatkan sebagai pemukiman.
dudukan sao baru merupakan areal yang diperuntukan untuk pengembangan pemukiman kedepan. 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemanggungan Tamambalo Apalin
Struktur 1.Tamanggung 2.Kepala Adat Desa / Toa Adat 3.Kepala Adat Dusun / Toa Banua
Orang yang dapat menjadi tamanggung dalam Komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah golongan Samagat (bangsawan). Sistem pemilihannya secara penunjukan langsung oleh pemangku adat dan diketahui masyarakat seketamanggungan tamambalo apalin. Masa jabatan tamanggung sampai seorang tamanggung tidak lagi mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Golongan bangsawan yang ditunjuk menjadi Tamanggung merupakan seorang tokoh masyarakat, memiliki pengetahuan dan pemahaman adat istiadat serta paham terkait situasi masa kini.

Toa Adat / kepala adat desa dan Toa Banua / Kepala adat dusun merupakan pimpinan tertinggi di tingkat desa dan dusun. Orang yang menjadi toa merupakan seorang tokoh dalam komunitas, memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait aturan adat serta bisa menjadi contoh bagi komunitas dalam hidup berkomunitas. Proses pemilihan Toa Adat / kepala adat desa dan Toa Banua / Kepala adat dusun harus dikomunikasikan dengan Temenggung.
Masa jabatan kadat desa dan kadat dusun akan diperbaharui setiap tahunnya. Tidak ada batasan

Tugas Pemangku Adat
Menyelesaikan persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum dan norma adat di Tamambalo Apalin
Melakukan pembinaan penyadartahuan terkait adat dan kebudayaan Tamambalo Apalin
Mengukuhkan perkawinan secara adat istiadat Tamambalo Apalin
Menjaga kemananan dan ketentraman antar warga dan dengan komunitas lain diluar Komunitas Tamambalo Apalin
Mengurusi segala persoalan terkai adat istiadat dan hukum adat di wilayah Tamambalo Apalin.

Fungsi Pemangku Adat
Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait kegiatan – kegiatan pengembangan adat dan kebudayaan
Lembaga yang mengurusi dan menyelesaikan perseoalan terkait adat istiadat dan norma sosial masyarakat adat 
Mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan sanksi adat untuk setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan adat yang berlaku di wilayah Ketamanggungan Tamambalo Apalin mengedepankan perinsip “musyawarah untuk mupakat” dan tetap mengacu pada aturan – aturan yang telah disusun dan disepakati bersama oleh komunitas. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para pemangkuh adat, tergantung posisi penyelesaian perkara.

Tahapan pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah:
Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Kepala Adat Dusun maka akan selesai pada tingkat Kepala Adat Dusun, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Ketua Adat Desa.
Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Ketua Adat Desa maka akan selesai pada tingkat Ketua Adat Desa, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Temenggung.

Untuk urusan yang tidak selesai di tingkat desa akan diselesaikan oleh Temenggung, namun apabila di tingkat Temenggung masih belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Maka temenggung berhak memberi pilihan kepada pihak yang bersengketa, apakah sengketa ini dibawa ke jalur hukum positif atau diselesaikan dengan cara SISARIAN (Sabung Patana, wapak atau Silam Ae’).

Pengawasan pengambilan keputusan dilakukan oleh pemangku adat pada tingkatan masing – masing.

Pengurus adat/temenggung, apabila seseorang yang menjadi tersangka tidak mau menerima keputusan maka dipersilakan untuk naik banding atau jika tidak melunasi pada waktunya maka akan dikenakan denda.
Jika belum ada pembayaran adat pada saat keputusan adat, maka diberikan jangka waktu satu minggu untuk melunasi. Apabila dalam waktu satu minggu adat belum ditunaikan maka akan dilakukan penagihan kembali oleh pengurus adat dengan pengambilan jaminan. 

Hukum Adat

Marago banua : menimbulkan onar atau kekacauan baik pada hari-hari biasa maupun pada saat ada keramaian.
- Manikom : merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu yang berpotensi membahayakan orang lain.
-Penganiayan
- Papalau : tindakan membaca cerita dari orang lain yang diperuntukkan untuk menjelek-jelekkan
-Pako’ Ako (Berbohong)
-Pencemaran nama baik
-Mangalong antu merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan memanggil orang lain tidak sesuai dengan silsilah keturunannya dengan tujuan menyumpah orang tersebut.
-Sarak (Perceraian) 
Waktu itu ada warga dari luar banua nyabo mengambil kayu melewati batas wilayah adat. Pemilik lahan melaporkan kepada toa banua
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yaitu 2 kaletau bananas setara dengan Rp 4.000.000. Selain dikenakan hukum adat, kayu yang diambil dibagi menjadi tiga, Dua untuk pemiliki di banua nyabo dan satu untuk pelaku.
Proses penyelesaaian dilakukan di lokasi kejadian secara kekeluargaan yang dihadiri Toa banua dan toa-toa adat
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Madu hutan, Durian toan (Durian hutan), Timadak (Cempedak), saratungan, Toala’, Sagu, Papakan (empakan), Umbing Banua, Sangalang Hewan : Bawi toan (Babi hutan), Piang (Rusa), Palanduk (Pelanduk), Baruang (Beruang), Si’ Toan (Kucing Hutan), Munsang, Bararan (Munsang Akar), But (Tupai), Kara’ (Monyet ekor panjang), Baduk (Beruk), Titung (Landak Raya), Tangkiling (Trengiling), Kalabet (Kelampiau), Lenseng (Tarsius), Lalawi (Labi – labi), Kukura (kura – kura) Telan (Tilan), Ayo (Semah), Saloang (seluang), Kanduri (Baung), Kandalak (Gabus), Tauman (Toman), Kali, Sereng , Tangarak, Pet bua’, Pet Batu, Banta’, Ingkong, Kungkum, Lundung (belut), Bawa’an, Pet mambanang, Barira, Kalantingan, Limbunga, Tatambun, Mandarat
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun sirih, jahe, mengkudu, kumis kucing, Daun Jambu Tokal: Untuk obat sakit perut Tubak Na: Untuk mencegah hama ulat, semut dan belalang Bararan kunus: Obat sakit kuning Pasak bumi: Obat stamina Jabok: Obat luka bakar Bararan idu: Obat malaria Batak: Obat patah tulang Bararan talu: Obat sakit perut Pole sunat: Obat luka Kokompol: Obat penurun panas Daun ambung – ambung: Obat penurun panas Daun bangkal: Obat penurun panas Daun sarungam: Obat gatal Daun kerabai: Obat penurun panas Daun kayu bungkang: Obat penurun tensi
Papan dan Bahan Infrastruktur Takam (tekam), Kalanaso (kelansau), kawi, meranti, rengas, belian, Panyao’ (Penyau’), Kaulu (Sebangking), Sumari (Semeri), Arasak (Resak), Badang (Kawi), Sumpatir (simpetir), Arangas (Rengas), Manakung daun (Mabang), kakawang (tengkawang) Ambulung (sagung: atap Anggali (Merbau) : Untuk bangunan dan peti jenasah
Sumber Sandang Sebagai bahan kerajinan tangan Uwe saka Uwe palandukan Uwe sosoan Uwe lama’ Uwe antu Uwe lau’a Uwe intolon
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit Kuning Kunyit Putih Langkuas / Lengkuas Mengkudu Laia / Jahe Putih Laia / Jahe Merah Daun Jambu Tok
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini