Indikatif

Nama Komunitas Dayak Tae
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan Balai Batang Tarang
Desa Tae
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Dusun Semangkar
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Maet ( Ngiant, Pongok dan sok Pelaik )
Batas Selatan Desa Hilir ( Anggeng polo dan selampas)
Batas Timur Desa Kebadu ( Kebun, Labut, Sok Pelaik)
Batas Utara Desa Kebadu ( Akai, Kube, Sebukah, dan Nyaur)

Kependudukan

Jumlah KK 79
Jumlah Laki-laki 159
Jumlah Perempuan 126
Mata Pencaharian utama Karet dan pertanian padi

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah kampung Semangkar, bermula dari Apet Manta dan Masak yang tinggal Enggano daerah Buluh Bala--- Daerah Pakeng. Ampet Manta dan Masak mempunyai 7 anak, mulai dari : (1) Isa ( anak Pertama), (2) Ganye ( Anak ke 2). (3) Mundeng ( Anak ke 3). (4) Lapo ( anak ke 4), (5) Alep ( Anak ke 5), (6) Sengke ( Anak Ke 6) dan ( 7) Mpekng ( anak Ke 7 dan si Bungsu).
Dari 7 beradik ini pindah ke beberapa tempat, masing –masing ke :
1. Mundeng pindah ke Sapatn
2. Sengke pindah ke Calong
3. Alep pindah ke Bayen
4. Isa, Ganye, Lapo dan Mpekng, 4 beradik pindah ke Semangkar.
Semangkar sendiri awalnya bernama Lo Mangkar, karna di kampung ini terdapat Pedagi Lo Mangkar.Karna letak Pedagi di lokasi yang sering terendam air, maka penamaannya dirubah sebutannya menjadi kampung Semangkar.
Pada awalnya Di Semangkar terdapat Radakng ( rumah panjang) yang terdiri dari 13 pintu dan dipimpin oleh Isa sebagai Kepala adat, sedang temenggungnya berada di Buluh Bala.
Kepemimpinan kampung yang ada di Semangkar, dimulai dari :
1. Isa sebagai Kepala Kampung
2. Angkan
3. Lapo
4. Acupm
5. Kebet
6. Jali
7. Alu
8. Surya
9. Lopo , Kepala Dusun
10. Napis , kepala dusun – hingga sekarang

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

- Temawakng ----- Tembawakng/ Mawakng
- Kuburan/ Tunu
- Pedagi/ Tempat Keramat
Pemukiman, Kebun, Ladang, Sawah dan kampung buah 
Hak Komunal & Individu 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Dayak Tae
Struktur Temenggung Adat -----berkedudukan di Desa Pengurus Adat ---------- Di kampung Masyarakat Adat
Bertanggung jawab untuk urusan adat – istiadat dann hukum adat diwilayah kampung Semangkar 
Kegiatan penyelesaian persoalan terkait pelanggaran adat istiadat dan hukum adat disebut AUMP atau SIDANG ADAT. 

Hukum Adat

Pembukaan lahan baru untuk perladangan ---- mpara ---- raba ( hutan Tua)
Pengelolaan/ pemanfaatan mawakng , diatur berdasarkan keputusan adat dengan sangsi-sangsi tertentu jika ada yang melanggarnya. 
1. Nyenong ---- adat lahir
2. Mipis ------ adat perkawinan
3. Nyeser amot ----- membersihkan ladang untuk mengatasi serangan hama dan penyakit padi
4. Miara kampokng ---- membersihkan kampung
5. Notokng ------ Memelihara dan membersihkan benda-benda keramat yang tersimpan di kampung
6. Pengampos Kaja ---- adat kematian
 
Adat calek/sunat adat sinong 2 real barang adatnya berupa parang, piring, ayam, uang rp20.000, kopi, gula, beras.  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan - Padi ( Beras dan nasi) - Umbi-umbian ( Ubi jalar dan ubi kayu) - Jagung - Sagu ( kalo sagu)
Sumber Kesehatan & Kecantikan - Sumber Kesehatan : Gatah kemudi, Jahe, Lengkuas, Kunyit, Serai, Sirih, Leak merah, Kencur, tamukmlawakng, tamuk raya, segari, daun kedingin, kumis kucing, akar alang-alang, akar pinang, kulit langsat, daun jambu batu, akar jopang, banglai, rumput babi, dll - Sumber Kecantikan : Danu sirih, beras ketan, daun bunga pacar, lidah buaya, rumput babi, dll
Papan dan Bahan Infrastruktur 1. Kayu Tengkawang 2. Kayu Durian 3. Kayu Pelaik 4. Kayu Medang 5. Kayu Ubah 6. Kayu Satak 7. Kayu mpapantn 8. Kayu Tomo 9. Kayu Aba 10. Masuk 11. Kayu Kelampe
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu - Rempah dan bumbu : Kunyit, jahe, lengkuas, , dll
Sumber Pendapatan Ekonomi - Kebun Karet : Karet dan sayuran - Pertanian – Ladang : Padi dan sayuran - Buah musiman : Durian, tengkawang, langsat, mentawa, dll - Enau : Gula merah

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini