Penetapan

Nama Komunitas Dusun Kelayam
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan EMBALOH HULU
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Dusun Kelayam
Kondisi Fisik
Batas Barat Dsn.Kelawik
Batas Selatan Dsn.Pinjawan
Batas Timur Dsn.Talas
Batas Utara Dsn.Sadap

Kependudukan

Jumlah KK 50
Jumlah Laki-laki 101
Jumlah Perempuan 86
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Nama kampung atau Dusun Kelayam di Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, berasal dari kata Kelayang (bahasa Iban) artinya Penyeberangan, Ngelayang yang berarti menyeberang. Dalam perubahan waktu, kata kelayang atau ngelayang berubah sebutannya menjadi Kelayam. Kata Kelayam yang berasal dari kata Kelayang dimana tempat penyeberangan pada sungai yang sering dilewati ketika zaman dulu bagi yang datang dari sebelah barat kampung menuju ke wilayah timur. Wilayah yang dimaksud dengan Kelayang atau Kelayam di zaman dulu adalah wilayah yang dimulai dari muara sungai Kelayang/Kelayam sampai ke hulu/uncaknya. Sungai Kelayang atau Kelayam sendiri adalah anak dari Sungai Embaloh. Sementara Muara Sungai Kelayam bermuara di seberang Kampung Pinjawan.

Dulu kala, pada zaman pengayauan, para pengayau sering melewati jalur Sungai Kayau dan Sungai Kelayang, kedua sungai ini pada awal ceritanya disebut hanya sebatas tempat lewat saja, namun karena para pasukan pengayau seringkali melewati wilayah ini dengan pasukan Kayaunya dan sering juga mereka dikejar-kejar oleh pasukan musuh, sehingga lama-kelamaan nama sungai kayau dan Sungai Kelayang diubah namanya menjadi Sungai Kanyau dan Sungai Kelayam.

Orang yang pertama diberikan kuasa atas wilayah Kelayam adalah seorang bernama Demang dengan gelar Guntur. Iya diberi kuasa oleh semagat (pimpinan suku Dayak Tamambaloh) dari suku Tamambaloh yang ada di Sungai Embaloh untuk menguasai wilayah Kelayam. Permukiman pertama kali yang dIbangun di Kelayam adalah pada Tembawai (tembawang) Dampak Kara yang dIbangun sekitar tahun 1902-1905. Pemukiman ini dIbangun untuk bersifat sementara, sebelum mendirikan rumah panjang yang permanen. Karena Guntur adalah orang yang menjadi salah satunya pemimpin yang dipilih, maka dia langsung diangkat pula menjadi pemimpin masyarakat yang disebut Tuai Rumah (pimpinan rumah dalam bahasa Iban). Sementara sebagai pemimpin kampung, mereka mengangkat Langkop, anak dari Damung Guntur menjadi kepala kampung pertama Kampoeng Kelayam tahun 1903.

Selang beberapa tahun setelah bermukim di Tembawai Dampak Kara, mereka kemudian membangun rumah betang pertama yang memiliki sejarah pertama di Kelayam sebagai rumah betang tugu peringatan atas wilayah yang diserahkan oleh Samagat suku Tamambaloh kepada pemimpin yang berjasa atas kemenangan Pulau Kajang dalam menumpaskan pasukan panembah. Permukiman kedua orang kelayam adalah Tembawai Kenyalang. Pemukiman kedua yang permanen ini adalah sebagai tanda sejarah bagi Kelayam. Di rumah betang inilah pernah di lakukan ritual gawai besar pertama Dayak Iban yang disebut Gawai Kenyalang yang berlangsung selama 7 hari tujuh malam. Gawai kenyalang di rumah panjang Tembawai Kenyalang yang dIbangun sekitar tahun 1905-1912 diadakan diantaranya dalam rangka pengangkatan Guntur sebagai tuai rumah dengan nama gelarnya Guntur Dalam.

Mengingat semakin bertambah ramainya jumlah penduduk, mereka kemudian pindah membuat pemukiman baru di Dampak Nanga Saka yang dIbangun sekitar tahun 1912-1916. Pimpin rumah panjang/tuai rumah pemukiman baru ini masih dibawah kekuasaan Guntur dan Kepala Kampungnya masih Langkop. Namun pada pemukiman baru ini terdapat beberapa rumah panjang. Ada yang dIbangun di bagian hulu dan bagian hilir dari pemukiman sebelumnya. Selang beberapa tahun kemudian, sekitar tahun 1916-1919, mereka kembali membuat pemukiman baru ke tiga di Tembawai Angat dengan Tuai Rumah masih Guntur, walaupun usianya sudah cukup tua tetap dipercayai dan Kepala Kampungnya masih dijabat oleh Langkop. Salah satu peristiwa penting pada pemukiman ketiga ini adalah Idok isteri dari Guntur meninggal karna usia yang cukup tua. Peristiwa lainnya juga, pada tempat ini, terdapat banyak warga yang meninggal dunia, akibatnya sekitar 2 tahun di tempati ini mereka kemudian pindah lagi membuat pemukiman baru di seberang sungai kelayang dimana temawai Angat yang disebut Tembawai Rerak. Mereka menempati pemukiman keempat ini sekitar dari tahun 1919-1923. Pada pemukiman yang tiang kayu bulatnya ditancap terbalik persis pada bilik Tuai Rumah Guntur, beliau meninggal dunia pada usia yang cukup tua, yakni sekitar 100 tahun. Namun kepala kampungnya masih dijabat oleh Langkop, anak dari Guntur.

Setelah dari Tembawai Rerak, mereka kemudian pindah ke Tembawai Sawah yang ditempati sekitar dari tahun 1923-1934. Sementara tuai rumah baru, pasca meninggalnya Guntur adalah Entigu menjadi tuai rumah kedua dan kepala kampungnya masih dijabat oleh Langkop. Kondisi kesehatan warga diawal pada pemukiman Rumah Sawah ini cukup sehat, selang beberapa tahun kemudian terjadi peristiwa sakit-penyakit yang membuat banyak warga yang meninggal dunia. Pada awal mulanya mereka nyaman tinggal di Tembawai Sawah, tiba-tiba saudara Langkop yang berasal dari daerah manggau tinggal di sebelah hilir, sedangkan Langkop berdiam di hulu. Dalam Aturan Suku Iban, terdapat pantangan bahwa tidak boleh kakak beradik berada di hilir dan hulu. Oleh karena itu terjadi beberapa musibah sehingga tembawai menjadi angat.

Dengan kondisi ini, warga memilih keluar dari rumah panjang dan membuat rumah-rumah sementara yang posisinya agak ke hilir. Kondisi ini membuat warga menjadi berkelompok - kelompok sambil menunggu keadaan membaik. Sementara Tuai rumah Entigu pindah ke Ngenalik/Kanyau diikuti oleh beberapa kepala keluarga.Yang lainnya masih bertahan walaupun dalam keadaan kelang kabut.

Setelah hidup di pondok beberapa bulan, akhirnya masyarakat sepakat memilih pemimpin baru dan membangun rumah betang baru di Nanga Saka. Tembawai Nanga Saka yang kedua kalinya dIbangun sekitar tahun 1934 – 1950, dipimpin Tuai rumah ke-3 bernama Belili dengan Kepala Kampung dijabat oleh Langkop. Kemudian permukiman Tembawai Dampak Long DIbangun antara tahun 1950 – 1954 dipimpin Tuai rumah Belili Kepala Kampung Langkop, Patih Entalang, Temenggung Iban masih Bigam asal Kampoeng Kerangan Bunut. Tamanggung Embaloh sudah berganti yaitu Y. Kayan Mantri/assisten Kasso. Ketika Mantri Kasso turun ke kampung-kampung, seperti kampung Luwao/matu dan dampak long saka kelayam, maka mantri Kasso meminta supaya warga yang berada jauh di pedalaman supaya turun agak lebih mendekat, supaya lebih mudah dan lebih dekat dengan sekolah, balai kesehatan dll. Pemimpin masyarakat Kelayam menyambut baik saran dan nasehat mantri tersebut. Pada Dampak Long ini juga, kelayam didatangi oleh beberapa keluarga Iban dari daerah entebuluh hulu mensiau dengan maksud kedatangannya adalah minta daerah untuk pindah ke Kelayam. Atas persetujuan Mantri dan Tamanggung ketika itu, maka sejumlah keluarga dari daerah entebuluh tersebut diterima untuk menetap di Kelayam. Beberapa Kepala Keluarga asal entebuluh tersebut adalah keluarga Budak, keluarga Lembang, keluarga Nuang, keluarga Lilek, keluarga Gai dan keluarga Aboh, total sebanyak 6 KK. Warga Entebuluh tersebut diterima atas arahan dan perkenan dari penguasa Tamanggung B. Rajang (Temenggung tamambalo) dan Mantri L. Kasso. Warga Entebuluh yang baru tiba diwilayah Kelayam akhirnya diberi wilayah baru melewati batas lama, yaitu mulai dari Tinting Madau keluar menuju Pohon Sanggau/Pohon Langaja, Suan, Menyaling dan terus ke Nanga SungaiSseluang kemudian bertemu dengan batas lama, jalan Belaweng terus ke jalan belanda sampai Munggu’ Ban.

Sebagai Bukti Pemberian Wilayah Baru akhirnya banyak kegiatan orang Kelayam melewati batas lama dengan alasan berladang dan berimba sendiri. Nanga seluang/sungai kecil dijadikan sebagai titik patok Batas lisan. Tanah Tamanggung B. Rajang dimuara sungai seluang dihibahkan langsung kepada Pateh Entalang oleh Tamanggung B. Rajang. Pateh Entalang diberi Azimat perang sebagai tanda kehormatan dari seorang Tamanggung Tamambaloh masih disimpan oleh keluarga Pateh Entalang sampai hari ini.

Sebagai langkah masyarakat Kelayam untuk turun dari pemukiman di hulu saka, maka masyarakat dikerahkan untuk membuat pondok sementara(dampak) sebelum membuat rumah yang megah. Rumah Betang yang pertama di bangun di wilayah baru diberi nama Rumah Bekilong. Tembawai Bekilong inilah yang menjadi sejarah dan bukti pelebaran kuasa seorang Pateh dan tuai rumah yang dipercayai dan dihormati pada era tersebut.

Tembawai Bekilong berdiri tahun 1954 – 1962, pada Era inilah dibuat Kesepakatan antara masyarakat Iban Kelayam dengan – masyarakat Embaloh tentang wilayah baru di Kelayam. Hal ini adaterdapat kaitannya dengan penduduk baru warga Entebuluh sebanyak 6 yang pindah ke Kelayam. Masyarakat Embaloh menyambut baik sekali dengan keberadaan orang kelayam yang turun mendekat. Pada saat ini Tuai rumah masyarakat Iban Kelayam adalah Kakek Belili, Kepala Kampungnya adalah Kakek Reman, Patihnya adalah Kakek Entalang. Kemudian mereka berpindah ke Dampak Malai yang dibangun untuk sementara waktu sebelum membuat rumah betang yang lebih bagus dan kuat sekitar tahun 1962. Posisi Dampak Malai berseberangan dengan Tembawai Bekilong dan tidak bersambung satu dengan yang lain. Kemudian Tembawai Landai Berdiri tahun 1962-1975. Betang panjang ini terdiri dari 36 pintu/rumah, masih gaya lama, tiangnya tinggi, tempat lokasi Betang yang ditempati sekarang Rumah Landai ini adalah betang yang kedua setelah ada kesepakatan baru yang disetujui oleh Tokoh-tokoh Semagat. Tuai rumahnya adalah Kakek Belili, Kepala Kampungnya adalah Kakek Surik. Kemudian Tembawai Renjan Berdiri pada tahun 1975-1981, dipimpin Tuai rumah Belili, Kepala Kampung Reman. Rumah renjan tidak lama ditempati karena banyak warga yang meninggal dunia akibat kesalahan atau pantang-larang. Kemudian Tembawai Rumah Isu DIbangun tahun 1981 – 1990 Tuai rumah masih Belili, walaupun dalam usia sudah cukup berumur namun beliau masih diharapkan oleh warga untuk menjadi pemimpin. Beliau meninggal dunia pada tahun 1988, dan untuk mengisi kekosongan jabatan maka tugas diserahkan sementara kepada menantunya Pak Manca sampai dibangungnya betang baru sehingga bisa terpilihnya tuai rumah yang baru. Kemudian Dampak Kelayam Landai DIbangun pada tahun 1990 – 2003 Dampak ini dibuat karena ingin membangun Rumah Betang yang kokoh pada lokasi lama yang sudah sering dipakai untuk lokasi pemukiman. Tuai rumah pada saat ini adalah Jalin anak Ajang atau cucu Guntur.

Setelah Belili meninggal meninggal rumah betang tersebut, tinggal Dampak tinggal sekitar 5 tahun kemudian membangun rumah betang saat ini sampai sekarang. Saat itu tuai rumahnya digantikan oleh Jalin selanjutnya digantikan Novi Irwandi dari tahun 2010 – sekarang.

Pembentukan Desa terjadi pada tahun 1983 pada rumah ini juga, Desa yang dibentuk bernama Desa Toba dan berkedudukan di sadap, Desa Toba diambil dari nama danau Toba, atas prakarsai camat yang berasal dari Sumatera ketika itu. Kepala Desanya yang pertama ialah F.M.Tigang. Kepala Dusun Kelayam yang pertama ialah Umin. Temenggung Menua Sadap ialah F.M.Tigang Pada era ini Bapak F.M.Tigang merangkap jabatan Tamanggung Tamambaloh ialah Pius Onyang, ST. (mulai-1984).

Kepala Dusun kedua adalah Novi Irwandi Lagi atau cicit Guntur. Kepala Desanya F.M.Tigang, kemudian pada periode berikutnya terpilihlah Novi Irwandi Lagi sebagai Kades Desa Gaya Baru, karena waktu itu tidak ada yang menjabat sebagai Kadus, maka ia sendiri langsung mengambil alih merangkap sebagai Kadus Kelayam. Kepala Desa Menua Sadap ialah Novi Irwadi Lagi, sedangkan Temenggung Iban Menua Sadap ialah F.M.Tigang. Kemudian permukiman rumah panjang Dusun Kelayam sekarang ditempati sejak tahun 2003 hingga kini. Masa jabatan Kades Menua Sadap, Novi Irwandi Lagi berakhir sampai tahun 2011. Terpilihnya Kades Baru ialah Husen pada tahun 2012, Kadus Kelayam ialah Bonifasius Bansing yang menjabat sejak tahun 2007 – 2016. Temenggung Menua Sadap F.M.Tigang yang menjabat sejak tahun 1976, meninggal dunia tahun 2014. Ketika Temenggung Tigang meninggal dunia, maka Lawrensius Jantan adalah yang sebelumnya menjadi Patih, menjabat menjadi Temenggung Iban Menua Sadap sementara. Lokasi Betang Kelayam Tembawai Landai ini sudah didiami/ditempati dari tahun 1963 – sekarang.

Agama mayoritas katolik 1939 dibawa oleh misionaris belanda yang bernama Herman. Sedangkan kedatangan Belanda mengajarkan menanam tanaman karet dan bersawah.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

 
1. Damun (Bekas Ladang)
Merupakan bekas ladang dengan kepemilikan yang bersifat pribadi dan diwariskan. Orang pertama yang membuka lahan ini yang kemudian menjadi pemilik Damun. Damun boleh dsewa dan diperjualbelikan dengan syarat harus dimusyawarahkan dengan pewaris. Apabila terdapat orang yang ketahuan mencuri akan terkena hukum adat mencuri dan terkena sanksi penti pemali

2. Pulau
Kepemilikan Pulau bersifat pribadi dan komunal dibebaskan kepada pemilik yang pertama kali menumbuhkan pulau. Pulau tidak boleh disewakan. Apabila terdapat orang yang ketahuan mencuri akan terkena hukum adat mencuri dan terkena sanksi penti pemali

3. Temawai (Bekas Kampung)
Kepemilikan Komunal yang tidak boleh diperjualbelikan dan disewakan. Apabila terdapat buah jatuh boleh diambil siapa saja. Tanaman yang ditanam di tembawai bersifat individual. Apabila terdapat orang yang ketahuan mencuri akan terkena hukum adat mencuri dan terkena sanksi penti pemali

4. Kampung (Hutan)
Hutan dimiliki secara kolektif oleh orang keturunan masyarakat Iban yang  di dalam suatu perkampungan yang didiaminya. Setiap orang Iban yang tinggal di kawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.

5. Rumah Panjai (Pemukiman)
Kepemilikan komunal yang diwariskan dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan

6. Kebun Getah (Karet)
Kepemilikan Kebun Getah bersifat pribadi dan diwariskan. Kebun karet boleh disewakan dan terdapat sistem bagi hasil. Apabila terdapat orang yang ketahuan mencuri akan terkena hukum adat mencuri dan terkena sanksi penti pemali. Di Kebun Karet terdapat hukum adat menebang sebesar 100 ribu/batang, contohnya apabila terdapat kebun karet seseorang yang terkena bakar dari kebun sebelah

7. Kebun/tengkawang
Dalam Tengkawang kepemilikan bersifat komunal apabila terdapat tanaman yang tumbuh secara alami, sedangkan kepemilikan bersifat pribadi apabila terdapat tanaman yang ditanam di Damun. Untuk kepemilikan komunal, apabila terdapat niatan seseorang untuk perjualbelikan dan atau menyewa kebun, haarus di musyawarahkan di rumah panjae terlebih dahulu. Kepemilikan tengkawang yang bersifat pribadi memiliki aturan yang sama dengan Damun. Terdapat hukum adat menebang sebesar 100 ribu/batang, contohnya apabila terdapat kebun karet seseorang yang terkena bakar dari kebun sebelah.  

Kelembagaan Adat

Nama Rumah Panjae
Struktur - Tuai Rumah - Sapit Tuai Rumah
Tugas dan Fungsi Tuai Rumah dan Sapit :
Tuai Rumah :
- Mengarahkan pada saat akan ada ritual adat gawai
- Memutuskan perkara adat tingkat Menua
- Mengatur tentang perladangan/bercocok tanam.
- Mengatur tata cara membangun rumah panjang

Sapit Tuai Rumah :
- Menggantikan tugas Tuai Tumah apabila sedang berhalangan. Tetapi sapit Tuai Rumah tidak berwenang dalam mengambil keputusan.
 
Mekanisme dalam Penganbian keutusan dalam komunitas Iban Kelayam Melalui ‘Berandao” atau Musyawarah adat. Berando dilaksanakan apabila akan melaksanakan peradilan adat, akan melaksanakan ritual adat, pada saat akan menentukan tanggal bercocok tanam. Yang bisa hadir dalam pelaksanaan Berando adalah semua masyarakat adat setempat.
Adapun Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Berando:
1. Jako Iban: Proses penyebaran infomasi yang dilakukan oleh Tuai Rumah dengan mendatangi tiap bilik dalam rumah Panjang.
2. Jako Pertama Tuai Rumah: Sambutan dari Tuai Rumah sekaligus membuka acara, menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan yang akan dilakukan.
3. Berundieng: Proses diskusi antar Tuai Rumah, Sapit Tuai Rumah dengan masarakat yang hadir.
4. Semaya: Pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil sifatnya mutlak dilaksanakan tidak bisa dibatalkan oleh pihak siapapun.
Pelaksanaan Berando biasanya dilakukan di Rumah Panjang Bilik Tuai Rumah. Untuk berando yang tingkatannya besar seperti peradilan adat, dilakukan dengan menggunakan ritual adat yang disebut dengan “Bedara”. Sesajian yang dipakai berupa: sirih, sedik (gambir), pinang,
tembakau, nasi pulut dalam buluh, tumpik, letuk lendai dan tekur manuk.
 

Hukum Adat

Aturan adat komunitas Iban Menua Kelayam merupakan kesatuan aturan adat yang telah di atur ke dalam Aturan Adat Ketemenggungan Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, beberapa diantaranya yang tertera dalam buku hukum adat terkait dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber Daya Alam adalah:

Bab 4. Ulah Encuri
Mengatur tentang pencurian Pasal 13 Ayat (4), Hal ngambi kayu-ramu di batas menua orang dihukum Rp 2.000.000,- barang dipulai/disita. (orang yang bukan warga setempat mencuri kayu di dalam wilayah adat di hukum adat Rp 2.000.000, barang curian di pulangkan/disita.

Bab 5. Ulah Ngelanggar Hak Atau Tempat Orang
Contoh : Pasal 14 Ayat (3), Hal nanam utai ba tanah orang enggau nadai minta dulo ari orang ke beempu tanahnya, tahu dihukum Rp 200.000,- utai ditanam pulai age orang ti ngempu tanahnya. (bertanam di tanah orang tanpa ada ijin atau pun meminta kepada pemilik tanah dikenakan hukum adat Rp 200.000, barang yang di tanam pulang kepada orang yang punya tanah) 
Aturan adat komunitas Iban Menua Kelayam merupakan kesatuan aturan adat yang telah di atur ke dalam Aturan Adat Ketemenggungan Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap :

Bab 1. Aturan Adat Pati Nyawa
Mengatur tetang tuntutan menghilangkan nyawa orang, baik di sengaja maupun tanpa sengaja
Contoh : Pasal 1 Ayat (1), Barang sapa ngerja penyalah lalu ngasuh nyawa orang bebadi lesi
laya midang, ia di jerat enggau (barang siapa yang melakukan kesalahan dengan menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan hukuman adat) Hukum Pati nyawa Penuh lalu dituntut mayar adat 2 igi Tajau Legiau, masing-masing sebesar : Rp 15.000.000,- enti dijumlah nyadi Rp 30.000.000,-. (kena hukum adat pati nyawa penuh dengan tuntutan bayar adat dua buah tempayan adat berjenis Tajau Legiau jika di uangkan maka satu tajau legiau dinilai Rp 15.000.000)

Bab 2. Ulah Ngangus Ke Reta Orang
Merupakan tindakan menyebabkan harta hak milik orang lain terbakar
Contoh : Pasal 11 Ayat (1), Niat sengaja nunu rumah orang laban bisi dendam lama, ia tau didawa enggau Hukum ngangus ke rumah orang Rp 50.000.000,-. (sengaja membakar rumah
orang lain dikarenakan ada dendam, di hukum adat sebesar Rp 50.000.000)

Bab 3. Ulah Orang Lelaki Enggau Orang Indo
Mengatur tentang masalah pencabulan, perkawinan terlarang, perbuatan menghamili dan hamil diluar nikah.
Contoh : Pasal 12 Ayat (4), Hal Berangkat enggau bini/laki orang, tau didawa ngena Hukum Adat Rp 6.000.000,- mayar Pemalu (perselingkuhan baik istri/suami di kenakan hukum adat Rp. 6.000.000 di tambah adat malu)

Bab 6. Ulah Belaya
Mengatur tentang perkelahian
Contoh : Pasal 15 Ayat (1), Hal belaya bepigai ke senapang, tau dihukum Rp 1.000.000,- Penti Pemali (Manuk, Duko, Pinggai batu,karung kerubung mungkol 10 = Rp 250.000,-).
Ayat (2), Hal belaya bepigai ke sangkuh tau ka utai tajam, dihukum Rp 500.000,- Penti
Pemali (Manuk, Duko, Pinggai batu,karung kerubung mungkol 10 = Rp 250.000,-).

Bab 7. Adat Pemalu
Mengatur tentang memfitnah, pencemaran nama baik.
Contoh : Pasal 16 Ayat (1), Hal nyangka orang tang nadai bukti, dihukum Rp 300.000,
(prasangka terhadap orang lain tanpa ada bukti, dihukum Rp 300.000.)
 
Pada suatu waktu terdapat salah satu keluarga yang tinggal di bilik, pindah dan keluar dari Rumah Panjae. Akhirnya mereka terkena penti pemali sebesar 2 juta karena melanggar aturan mematikan dapur bilik di Rumah Panje
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi (Padi), Jagung (Lingkau), Sagu (Mulung), Singkong (Empasa), Ketela (Abuk), Keladi (Subung). Protein Nabati: Kacang Tanah (Kacang Tanah) Buah-Buahan: Durian (Rian), Rambutan (Sibau), Kemayau, Mangga, Empelam, Paoh, Kemantan, Buah isu, Nyekak, Cempedak (Bukuh), Nangka (Nangkak), Pisang, Nipah, Nanas (Berunai), Langsat, Remai, Manggis (Salam), Buah Puak, Unggit, Batam Kane, Buah Kepayang, Buah Uncung, Pepaya (Rungun), Jambu Kayo (Jambu Biji), sirsak (Nangka Belanda), Kelapa (inyak). Sayur-sayuran: kacang kanjang (Retak), Kacang Unyil (Retak Tanuak), Timun (Rambuk), Entekai, Celau (Timun Besar), Terong Asam, Labu (Genuk), Terung Pipit, Buah Lepang, Pakis (Pakok), Kemidin (pakis Merah), Paku Ikan (Paki Ijo), Pakok Pait, Daun Pepaya, Daun singkong (Daun Emapa), Ketuntum, kesepai, rebung (tubuk), Sabong, Kangkung, Daun Entaban, Daun Tengang, Umbut Patuk, umbut Nibung, Umbut Upak Uwi, Upak Apeng, Upak Birok, sawi (Ensabi), Bayam.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kesehatan 1. Kunyit: obat habis melahirkan atau luka 2. Daun Jambu: obat diare 3. Paun Mamung: obat maag Kecantikan 1. Daun Aras: untuk menghaluskan kulit 2. Buah Bunut: pewangi badan 3. Daun Engkeleh: shampoo 4. Buah Tungkap: shampoo
Papan dan Bahan Infrastruktur Keladan : tiang Tekam Merantik : meranti Kelansau Tebelian Resak
Sumber Sandang Bambuman: untuk membuat tikar Senggang : untuk bahan tikar yang digunakan untuk jemur padi Resam: bahan untuk membuat gelang anyaman Tikai lampit Karupuak Lampit Bahan warna tenun alami 1. Sebangki : merah 2. Engkerebai : merah 3. Babai : merah 4. Kulit kayu engkala burung : kuning 5. Rengat : hitam 6. Rengat padi hitam 7. Reba lawat : merah
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, jahe/lia’, serai, cekur, temulawak/temu, cabe, sahang, lada, daun salam/Bungkang, Kecombrang/Kecala
Sumber Pendapatan Ekonomi Padi, Tenun, Karet

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Bupati Kapuas Hulu Tentang PPMHA Suku Dayak Iban Menua Kelayam 127/DLH/2021 SK Bupati Kapuas Hulu Tentang PPMHA Suku Dayak Iban Menua Kelayam SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
4 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini