Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Dusun Iloh
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
SEKADAU
Kecamatan
Nanga Taman
Desa
Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
13.906 Ha
Satuan
Kampung Iloh
Kondisi Fisik
Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Dusun Setanggui
Batas Selatan
Leminang
Batas Timur
Dusun Kure
Batas Utara
Cenayan
Kependudukan
Jumlah KK
116
Jumlah Laki-laki
237
Jumlah Perempuan
218
Mata Pencaharian utama
Petani
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Suku Dayak Kerabat dari Tembawang Nangka Kec.Rawak
Sedangkan Suku Melayu Senganan berasal dari Dayak Amnimisme Sungai Sekadau
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Ladang, kebun karet, rimba, tembawang, pemukiman & kuburan
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif dan individu
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan
Struktur
Temenggung, Ketua Adat, RT
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun(dari sekati 5 ke bawah)
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun( dari 8 laksa 8 poku kebawah)
RT (dari 16 poku kebawah)
Mekanisme Pengambilan keputusan
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat RT dahulu atau sesuai tingkat kesalahan, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, dll
Wilayah tanah adat, keramat, kuburan, tembawang, sungai hutan adat, hutan lindung, dll
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Adat Mencuri
Adatnya: 1 x 16 poku, per orang pencuri
Empogat 10 kg babi, per orang pencuri
Denda Rp. 200.000,-/ orang pencuri
Barang curian di ganti, tuak 1 tempayan atau tetrgantung pada yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu singkat diulang kembali maka adatnya kena 2 kali lipat
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Sumber
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
No.8 th 2018
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar