Indikatif

Nama Komunitas Kireng Limau
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kireng Limau
Kondisi Fisik
Batas Barat Berbatasan dengan Paat Desa Saujung Giling Manik
Batas Selatan Berbatasan dengan Desa Sungai Ajung Kec. Batang Lupar
Batas Timur Desa Belatung Kec, Embaloh Hilir Desa Laok Kec. Putusibau Utara
Batas Utara Dsn Ungak Desa Langan Baru, Dsn Pulan Desa Batu Lintang, Dsn S. Utek Desa Batu Lintang, Dsn Mungguk Desa Rantau Parapat

Kependudukan

Jumlah KK 211
Jumlah Laki-laki 370
Jumlah Perempuan 337
Mata Pencaharian utama petani ladang, sebagian menjadi nelayan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Desa Ulak pauk terletek dipinggiran sungai tamambaloh penduduk aslinya adalah suku dayak Tamambaloh yang merupakan salah satu dari sub etnis dayak di kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang telah tinggal menetap dipesisir sungai tamambaloh,hidup dari generasi kegenerasi.Adapun desa ulak pauk awalnya diberi nama banua lagan.dalam bahasa asli orang Tamambaloh banua lagan ini diberi nama atau timang sebagai berikut : Dipanimpan bolong ,diparapat ilautang,sao tutukan bide,tutukan tali lansang,kaitan tali bide tutukana dilaut.Manaul uwe tali tutukanan dilaut panyao baranina ipolimin dai batawi uwatan kapal asap. Dipanimpan Bolong diparapat ilautang kaungan manirona iNandung Katian sao siring andunge,isiring andunge sawang. Dipanimpan bolong ,iNandung Katian diparapat ilautang.Yang artinya secara garis besar adalah perkampungan suku dayak tamambaloh yang ada dipinggiran sungai tamambaloh yang paling hilir ( penghabisan suku tamambaloh)adalah kampong ulak pao’. Dulu kampong ulak pao’ adalah persinggahan perahu-perahu dagang. Para pendatang yang datang dari daerah lain pasti singah di banua ulak pao.Dan yang masuk untuk berdagang jaman itu adalah orang-orang cina(tiongkok). Adapun banua lagan/ulak pao saat itu saat itu masih tinggal di sao langke/ rumah betang pertama dipimpin oleh baki Jarob/baki Nandung . Lalu tidak tau persisnya banua lagan pindah lagi kedaerah karato yang sekarang ini disebut belean sao’ dan membangun rumah betang kedua. Belean sao tersebut sekarang di kenal dengan kampung bua( kebun buah). Seki tahun 30an tidak ada yang tau persis penyebabnya, sao langke kedua pindah lagi kedaerah yang disebut ulak baringin dan tatang ae’ didaerah ini dibangun kembali rumah betang/sao’ langke ketiga .Sao langke ini dipimpin oleh baki Fidelis Reang anak dari baki Jarob. Saat itu rumah betang terbagi dua rumah betang bagian hilir di ketuai oleh Baki F.Reang dan bagian hulu satu rumah betang lagi yang dihuni oleh beberapa keluarga pemimpin rumah betang ini dibagi 3 pintu bagian hulu dipimpin oleh baki Tajak,bagian tengah dipimpin oleh baki Maring dan bagian hilir dipimpin oleh baki Bangau. Namun walaupun rumah betang itu terbagi yang menjadi dua ,tapi kepala kampung saat itu hanya satu yaitu Baki F.Reang dan dibantu oleh mentrinya yaitu baki Sintan. Dikampung Ulak Pao’ jaman itu walaupun sudah ada rumah betang,namun penduduk jarang sekali mendiaminya,masyarakat banyak yang tinggal dipondok ladang (mambut) .Sao langke yang telah dibangun tidak pernah didiami akhirnya rumah betang ketiga dikampung ulak pauk banyak yang rusak,bocor. Saat itu rumah betang tersebut tidak layak untuk dihuni lagi.Akhirnya waktu penduduk kembali keperkampungan mereka membuat rumah sementara yang disebut sao ilas (rumah sementara) ini sekitar tahun 1946. Dan sekitar tahun 1950 an masyarakat kembali sepakat untuk membuat rumah betang yang baru pembuatan rumah betang yang baru itupun diprakarsai oleh Baki Laurensius Jaring dan kawan-kawan.Akhirnya masyarakat kembali menbangun sao’ langke yang keempat yang panjangnya 46 pintu dan sao langke ini diberi nama sao langke Ulak pao. Sao langke ini masih dibawah pimpinan Baki F.Reang dan mentrinya telah diganti dengan baki Sa’ang.

Pada tahun 1962 rumah betang/sao langke ulak pao’mengalami musibah kebakaran, sao langke serta harta benda penduduk ludes terbakar hanya sebagian kecil saja dari harta penduduk yang dapat diselamatkan.Karena saat kebakaran terjadi banyak penduduk yang pergi keladang sehingga mereka tidak sempat menyelamatkan harta benda yang ada di rumah mereka. Sejak kebakaran tersebut masyarakat menjadi trauma untuk membuat rumah betang/sao langke.Masyarakat mulai membangun rumah sendiri-sendiri di bekas lokasi rumah betang yang telah terbakar. Sampai sekarang kampong ulak pao’ tidak memiliki rumah betang /sao langke lagi.Sekitar tahun 1930 an Pemerintahan mulai masuk kekampung ulak Pao namun saat itu masih pemerintahan belanda dan pimpinan nya mulai disebut dengan kepala kampong komplek maksudnya kepala kepala kampung komplek ini adalah orang yang menjabat sebagai kepala adat dan juga sekaligus menjadi kepala kampung . Adapun yang menjabat sebagai kepala kampung komplek pertama dikampung Ulak Pao’ yaitu Baki Fidelis Reang Samagat Tutu sekitar Tahun 1930 – 1964. Setelah itu kepala kampung komplek diganti oleh bapak Yohanes Upak ( 1965 - 1967 ). Pemerintahan Indonesia mulai masuk sekitar tahun 1948.
Setelah itu kepala kampong komplek diganti dengan kepala kampong adapun yang menjadi kepala kampong adalah:
1. Pius Rantap 1968 - 1972
2. F.D.Saba 1973- 1974
3. Yoskokoan Apat 1974 -1977
4. Laurensius Jaring 1978 -1983

Dan sekitar tahun1983 pimpinan desa digantikan namanya dengan kepala desa.Kepala desa pertama adalah:
1. Pius Rantap 1990-1999
2. Martoyo 1999 - 2002
3. Marselus Nambong 2002 - 2006
4. Nikodemus 2006 - 2012
5. Agustinus 2012 -sampai sekarang)
Pembangunan pemerintah mulai masuk kedesa ulak pao’ sekitar tahun 1973 dengan didirikannya sekolah Dasar pertama (SD Negeri No.I Ulak Pauk) yang diprakarsai oleh Bapak A.G.Syalang saat itu menjadi ketua POM(Persatuan orang tua murid). Tahun 80an pemerintah mulai membangun balai desa dan kantor desa serta puskesmas pembantu yang ditugaskan adalah seorang mantri.Untuk infrastuktur transportasi pada tahun 60 - 90 an hanya ada akses jalan tembok menuju kekecamatan dan belum ada kendaraan selain perahu/speed dan berjalan kaki.Demikian juga untuk tranportasi kekabupaten belum ada jalan darat,satu-satunya akses jalan menggunakan sungai dan harus naik perahu/speed dan motor klotok yang lama perjalananya sekitar 28 jam. Sekitar tahun 1998 baru ada jalan darat kekabupaten.
Tahun 1999 di kampong ulak Pao’ baru memperoleh pasokan listrik (PLN) yang pusat PLN tersebut lansung di desa Ulak Pao’.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Menurut hukum adat dayak Tamambaloh pengaturan tentang pembagian pengelolaan tanah sebagai berikut:
- Tanah pribadi/tana’parimbaan diri adalah tanah itu mutlak untuk pribadi orang yang sudah membuka lahan baru( marimba) yang telah dikerjakannya sendiri atau orang tersebut membeli tanah hak orang lain,serta status kepemilikannya diakui secara sah oleh adat.
- Tanah Samagat adalah tanah yang dikuasai oleh hanya golongan samagat ,yang ingin menggunakan tanah tersebut harus ada ijin dari keluarga samagat apabila diberikan ijin baru dapat mengunakan tanah tersebut.
- Tanah Bersama/tana’ kapulungan adalah tanah bersama/kongsi antara beberapa keluarga yang mempunyai satu garis keturunan.
- Ada juga Tanah ulayat adat/tanah adat(Toan adat) maksudnya tanah yang nilai sejarah dan pembentukannya sejak jaman dahulu merupakan situs peninggalan nenek moyang turun temurun seperti Banua/Sao (pemukiman), kulambu(kuburan),Kampung Bua(kebun buah),Belean sao(bekas rumah). Salah satu contoh betapa pentingnya peranan adat dalam masalah pertanahan adalah dalam hal kampong bua’ dimana anggota masyarakat yang bukan keturunan dari sipewaris tidak boleh seenaknya mengambil dan memanfaatkan kekayaan yang ada diatas tanah tersebut. Begitu juga dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat/ulayat,baik oleh perorangan atau kelompok masyarakat banuaka sendiri maupun masyarakat luar tanpa persetujuan/ijin yang ditetapkan lewat musyawarah adat,tetap dikenakan sanksi adat.Yang sering terjadi dalam masalah tanah adalah perkara batas tanah,dimana dalam perkara ini diterapkan adat mambui tana ‘ tau di kenakan kepada orang yang sengaja memindahkan,mengakui dan merampas batas tanah (Mainsarang intara) sehingga merugikan pemilik tanah yang berbatasan dengannya.Namun dalam tanah ulayat/adat ini masyarakat setempat dapat mengambil hasilnya seperti berburu,mencari ikan,mengambil rotan,mengambil ramu’ untuk rumah asal tidak merugikan masyarakat lain.
 
Sistem penguasaan dan Pengelolaan wilayah adat toan dan tana’masyarakat dayak tambaloh percaya tana’/tanah adalah manusia dan manusia berasal dari tanah,maka dari itu tanah merupakan bagian utama dan terpenting dari kehidupan manusia,Seluruh aktifitas manusia juga akan berakhir dan kembali ketanah,maka sudah menjadi hukum Sampolo padari/Allahtalah( Tuhan Yang Maha Kuasa) bahwa tanah merupakan sumber utama kehidupan manusia,hewan,tumbuhan dan benda-benda yang berada diatas maupun didalam tanah harus tetap dijaga dan dilestarikan.Masyarakat Adat dayak tamambaloh (masyaraka Ulak Pao’) adalah masyarakat adat yang sebagian besar hidup dan pekerjaannya adalah bertani.Dalam melakukan aktifitas bertani dengan system perladangan maka setiap tahun dilaksanakan adat Pataunan yaitu serangkaian prosesi Adat yang dilakukan manakala dimulainya pekerjaan berladang( Alao Aruma). Adat Pataunan meliputi:
- Malao’ang Basi/manyapai intinya merupakan permulaan membuka lahan ladang pemotongan rumput/kayu pada areal yang dipilih sebagai lahan ladang. Dalam adat malaoang basi ini biasanya yang memulai adalah golongan samagat/toa banua karena golongan ini dianggap bertuah oleh masyarakat.
- Maile’i Banyia’ adalah proses pemilihan benih (banyia’)padi yang akan ditanam kembali.
- Malao’ang Banyia adalah proses mulai penanaman benih padi ( Masakkang banyia) acara ini juga biasanya dimulai oleh golongan samagat.
- Pamole’ Beo’adalah merupakan acara pertama dan terakhir dalam proses berladang. Dimana pembukaan ladang dimulai dengan pamindara(doa secara adat) agar ladang terhindar dari segala hama, bencana banjir dll yang dapat merusak ladang (padi) masyarakat.Kemudian doa dilanjutkan dengan doa syukur terhadap hasil ladang yang telah diperoleh selama satu tahun.
Adat istiadat Pakadeng Sao.
Dalam setiap akan mendirikan /membangun rumah Panjang(Sao langke terlebih dahulu dilaksanakan acara adat,pemilihan bahan rumah,lokasi yang tepat,waktu yang baik menurut hitungan dan kepercayaan nenek moyang. Waktu menancap tiang diadakan doa,waktu memasang bumbung rumah diadakan doa secara adat.Akhir-akhir ini karena pertimbangan bahaya kebakaran,kebersihan dan kesehatan masyarakat dayak tamambaloh masing-masing membuat rumah tinggal menjadi pemukiman dalam bentuk perkampungan. Namun demikian bukan berarti sikap dan perilaku berubah menjadi individualisme dan prosesi adat ditinggalkan. Bahkan sampai sekarang sikap gotong royong dalam mendirikan rumah,membuat jalan,berladang dan lain-lain tetap terjaga dalam suasana kehidupan masyarakat adat.
 

Kelembagaan Adat

Nama Lembaga adat di kampung ulak pao dinaungi oleh Ketamanggungan dan yang ada di kampung ulak pao’ adalah ketua adat Desa ,ketua adat dusun,Staf adat dusun.
Struktur -
• Tamanggung adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi adat suku dayak banuaka Tamambaloh
• Wakil Tamanggung adalah merupakan pembantu tamanggung
• Ketua adat adalah dipilih tamanggung untuk membantu tamanggung di kampung masing-masing.
• Staf/Let adat/toa adat adalah dipilih masyarakat di kampung masing-masing untuk membantu ketua adat.
 
Seandainya ada perkara dikampung akan diselesaikan dulu oleh para let adat dan ketua adat.Dan apa bila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan maka akan naik banding ketamangung. Apabila Tamanggung tidak dapat menyelesaikan juga, maka cara lain untuk menyelesaikan/memutuskan perkara itu ditetapkan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan Adat suku dayak Banuaka Tamambaloh memakai cara-cara: SUMPAH ( sabung patana,salam Ae’ Papak/Celup air panas,Mainyum suar baro/minum dari taring benda keramat dan ambori baras kuning. Namun sekarang ini yang masih dipakai dikalangan masyarakat adalah sumpah adat dan sabung patana. 

Hukum Adat

Adapun aturan adat yang berkaitan dengan penelolaan wilayah contohnya adalah hutan adat( toan adat) yaitu hutan yang berada dalam wilayah adat Dayak tamambaloh yang batas-batasnya telah ditetapkan dan dipetakan sesuai dengan batas- batas yang telah diakui menurut ketentuan adat masyarakat dayak tamambaloh serta masyarakat adat lain di sekitarnya.Adapun pengelolaan,Ekplorasi,Ekploitasi dan segala jenis kegiatan yang dilakukan didalam areal hutan adat baik oleh perorangan maupun perusahaan,harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan/ijin masyarakat adat serta harus diputuskan dulu lewat musyawarah adat.Contoh sanksi adat adalah sebagai berikut:
-Barang siapa dengan sengaja menebang kayu didalam areal hutan lindung,hutan suaka marga satwa yang ditetapkan oleh keputusan Adat dan keputusan Pemerintah,untuk diperjual belikan maka dikenakan sanki adat berupa: 6 kaletau emas + Saut 1 ekor babi dan membayar ganti rugi. Untuk kayu diameter 60 cm keatas sebesar Rp.500.000,- /meter kubik + Rp.100.000,-/batang. Untuk kayu diameter 30 – 60 cm sebesar Rp.400.000,-/meter kubik + Rp.60.000,-/batang.

Dalam wilayah toan/hutan adat di kampung ulak pao’ termasuk banyak potensi/sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, seperti kayu,rotan ,damar,bambu,akar kuning (obat tradisional)dll.Selain itu masih banyak hewan-hewan yang mulai harus dilindungi seperti orang utan, burung enggang dll.Namun potensi yang ada kurang dimanfaatkan karena masyarakat memang belum terlatih dengan baik untuk dapat mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang ada diwilayahnya.
 
Dalam setiap kehidupan manusia tentunya punya aturan adat yang mengatur perilaku masyarakatnya demikian juga dengan suku dayak banuaka tamambaloh mempunyai aturan adat tersendiri yang berkaitan dengan pranata social,ekonomi dan budayanya dan melahirkan kesepakatan dan aturan yang dihayati bersama dan diformalisasikan dalam bentuk aturan Adat Istiadat dan Hukum Adat yang tujuannya untuk dapat mencapai kesempurnaan hidup lahir dan batin sebagaimana layaknya manusia dalam ketaatannya kepada hukum yang hidup dan berkembang dalam kebersamaan komunitas masyarakat adat dayak Tamambaloh seperti :
- Adat istiadat dalam Perkawinan Adat
- Adat Istiadat dalam kelahiran
- Adat istiadat dalam tata pergaulan dan moral
- Adat istiadat dalam Kematian
- Adat istiadat dalam Pewarisan
- Adat istiadat dalam Pengelolaan lingkunan hidup
- Adat istiadat Kepercayaan/Religi.
Tujuh lingkaran hidup masyarakat dayak Tamambaloh inilah yang ditata dan diatur didalam hukum adat ,sebagai peganggan dan acuan memproses hidup bersama sebagai komunitas masyarakat adat bersama institusi adat untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama warga masyarakat adat tanpa terkecuali.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini