Indikatif

Nama Komunitas Pompak’ng
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan KAPUAS
Desa Penyelimau
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Pompak’ng
Kondisi Fisik
Batas Barat Desa Sungai Alai
Batas Selatan Desa Sungai Alai
Batas Timur Desa Penyelimau Jaya
Batas Utara Desa Lintang Pelaman

Kependudukan

Jumlah KK 618
Jumlah Laki-laki 583
Jumlah Perempuan 35
Mata Pencaharian utama Petani, Buruh Usaha Pengelola , Petrenakan, Karyawan Perkebunan, nelayan,

Sejarah Singkat Masyarakat adat

-

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kelembagaan Adat

Nama Suku Pompakng
Struktur kepala Adat tertinggi Dayak Pompakng disebut Tomongokng Agokng, yang merupakan Tomongokng tertinggi dalam masyarakat adat Pompakng. Dia memiliki kekuasaan secara adat atas seluruh masyarakat adat Pompakng. Dibawah Tomongokng Agokng adalah Tomongokng Ompuk yang berada di masing – masing kampung (ompuk). Tomongokng Agokng adalah seorang Tomongokng yang dipilih atau secara tradisional dianggap berwibawa diantara para Tomongokng Ompuk (kampung). Tomongokng Ompuk memimpin ompuk atau kampung, dibawahnya terdapat perangkat adat yang disebut dengan Kobayatn. Untuk menyelesaikan perkara – perkara pada tingkat ompuk (kampung) dilakukan melalui forum yang dikenal dengan istilah Let Pecara. Pada hakekatnta Let Pecara adalah Sidang Pemutusan Perkara, didalam sidang Let Pecara hadir para tokoh masyarakat, Koboyatn, Tomokng Ompuk dan masyarakat yang berpekara. Perkara adat muncul jika terjadi suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dianggap melanggar adat. Adanya regrouping desa sedikit banyak telah mengubah struktur ini. Pada masa sebelum regrouping desa, Kepala Adat tingkat dusun setara dengan Kepala Kampung, tetapi sekarang dia hanya setara dengan Kepala Dusun dan Tomongokng setara dengan Kepala Desa. Kesetaraan ini pun masih terbatas dalam hal wilayah. Dalam hal otoritas, Tomongokng masuk dalam struktur Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMS) yang diketuai oleh Kepala Desa. Masyarakat Dayak Pompakng tidak memiliki struktur adat pada tingkat kecamatan hal ini dikarenakan keberagaman etnis yang menghuni wilayah kecamatan Sanggau Kapuas. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa penduduk di kecamatan Sanggau Kapuas adalah heterogen, terdiri dari Dayak, Melayu, Cina dan lainnya. Bahkan suku Dayak itu sendiri heterogen, terdiri dari Dayak Pompakng, Kodatn, Ributn, Panu dan Ketungau. Semua keputusan adat yang telah dijatuhkan harus diketahui oleh Kobayatn dan Tomongokng Adat untuk mendapatkan pengukuhan dan kepastian hukum. Namun tidak semua adat yang dibayar oleh seseorang adalah merupakan sanksi adat. Karena ada adat yangahrus dibayar seseorang atau keluarga bukan karena terjadi pelanggaran adat tetapi karena memang sudah merupakan kewajiban adat. Misalnya adat perkawinan dan adat kematian (kematian yang wajar). Sejak program regrouping desa dilaksanakan, terjadi beberapa perubahan di dalam wilayah kewenangan adat. Ada kampung yang setelah regoruping desa masuk di dalam administratif desa tertentu yang masyarakatnya bukan Dayak Pompakng. Dalam hal demikian, secara adat masyarakat di dusun tersebut tetap terikat pada struktur adat Dayak Pompakng. Ada dua kasus, yaitu dusun Sungai Oba dan Jonti. Dusun Sungai Oba sebelum regrouping desa termasuk wilayah Lintang Kapuas, sekarang dusun tersebut termasuk di dalam wilayah adminsitratif Desa Balik Angin yang bukan masyarakat Dayak Pompakng, melainkan Melayu. Demikian pula halnya dengan Dusun Jonti, sebelumnya adalah sebuah desa, tetapi sekarang menjadi dusun dan termasuk di dalam wilayah adminstratif Desa Sungai Batu yang juga bukan Pompakng melainkan Melayu. Masyarakat Dayak Pompakng di dusun Sungai Oba secara adat berada di dalam wilayah wewenang Ketemenggungan Lintang Kapuas, sedangkan Jonti termasuk di dalam wilayah ketemenggungan Penyelimau. Struktur organisasi ada Dayak dan struktur Pemerintah Desa setelah regrouping desa ditetapkan dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Peran tugas dan kewenangan lurah :
Lurah adalah jabatan tertinggi dan membawahi kampung-kampung seperti : Kampung Lintang Kapuas, Lintang Pelaman, Lintang Lama dan Lintang Sungai Oba. Tugas dan Fungsi lurah ialah membuat kebijakan kampung, menjaga batas wilayah kampung, menjaga batas wilayah kampung, membantu menyekesaikan perkara seperti menyelesaikan perkara adat yang dulunya menjadi Tugas Tumenggung.
2. Peran dan tugas Kepala Kampung
Kepala kampung adalah jabatan tertinggi dikampung tersebut yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu tugas lurah antara lain :
-Menjaga kelestarian adat istiadat
-ikut serta dalam menjalankan program pemerintah.
3. Peran dan tugas Kebayan Kampung
Kebayan Kampung adalah wakil dari kepala kampung. Tugasnya seperti : menjaga keamanan kampung, ketertiban kampung
4. Tugas dan Fungsi Temanggung Kampung:
Sejak tahun 1980-1984 menadi sebutan Ketemenggungan lagi. Ketermanggungan adalahorang yang ditunjuk dan dipilih masyarakat berdasarkan musyawarah dan mufakat yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain : menjaga dan melestarikan adat istiadat, atur adat dan hukum adat.
 
Jika terjadi pelanggaran adat, pada tingkat awal adalah diusahakan untuk diselesaikan antar pihak secara kekeluargaan dan musyawarah. Jika perkara tidak dapat diputuskan, maka harus dibawa ke tingkat Let Pecara untuk memutuskannya sesuai dengan adat apa yang dilanggar. Semua keputusan adat yang telah dijatuhkan harus diketahui oleh Koboyatn dan Tomongokng Ompuk untuk mendapatkan pengukuhan dan kepastian hukum.
Perkara – perkara besar atau yang tidak dapat diputuskan pada tingkat ompuk (kampung) oleh sidang Let Pecara dapat naik banding ke Tomokng Agokng. Untuk dapat bersidang pada level Tomokng Agokng, maka pihak yang berperkara harus melakukan Adat Bosurokng yang secara resmi diajukan oleh Tomokng Ompuk. Sedangkan Biya (perangkat adat) adat harus ditanggung sepenuhnya oleh yang berkekara. Keputusan adat pada level Tomokng Agokng merupakan keputusan tertinggi, karenanya tidak dapat dilakukan banding lagi dan diterima sebagai keputusan yang final.

Heterogenitas etnis inilah yang menyebabkan mengapa tidak adanya struktur lembaga adat Dayak Pompakng di tingkat kecamatan, bukan hanya Dayak Pompakng suku Dayak yang lainpun sama pula halnya, tidak memiliki struktur adat pada tingkat kecamatan. Perkara adat muncul jika terjadi suatu peristowa atau kejadian yang dapat dianggap melanggar adat. Jika terjadi pelanggaran adat, pada tingka awal adalah diusahakan untuk diselesaikan antar pihak secara kekeluargaan dan musyawarah. Jika perkara tidak dapat diputuskan, barulah dibawa ke Kobayatn ataupun Kopala Adat. Jika pada tingkat ini juga perkara belum dapat diputuskan maka harus dibawa ke tingkat Let Pecara untuk memutuskannya sesuai dengan adat apa yang dilanggar.
 

Hukum Adat

Adat boras banyu, adat pati nyawa 
Namun tidak semua adat yang dibayar oleh seseorang adalah merupakan sanksi adat. Karena ada adat yang harus dibayar seseorang atau keluarga bukan karena terjadi pelanggaran adat tetapi karena memang sudah merupakan kewajiban adat. Misalnya adat perkawinan dan adat kematian (kematian yang wajar). 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Jagung, Kacang Panjang, Padi, Ubi Kayu
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 1 Tahun 2017 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini