| Struktur |
kepala Adat tertinggi Dayak Pompakng disebut Tomongokng Agokng, yang merupakan Tomongokng tertinggi dalam masyarakat adat Pompakng. Dia memiliki kekuasaan secara adat atas seluruh masyarakat adat Pompakng. Dibawah Tomongokng Agokng adalah Tomongokng Ompuk yang berada di masing – masing kampung (ompuk). Tomongokng Agokng adalah seorang Tomongokng yang dipilih atau secara tradisional dianggap berwibawa diantara para Tomongokng Ompuk (kampung). Tomongokng Ompuk memimpin ompuk atau kampung, dibawahnya terdapat perangkat adat yang disebut dengan Kobayatn. Untuk menyelesaikan perkara – perkara pada tingkat ompuk (kampung) dilakukan melalui forum yang dikenal dengan istilah Let Pecara. Pada hakekatnta Let Pecara adalah Sidang Pemutusan Perkara, didalam sidang Let Pecara hadir para tokoh masyarakat, Koboyatn, Tomokng Ompuk dan masyarakat yang berpekara. Perkara adat muncul jika terjadi suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dianggap melanggar adat.
Adanya regrouping desa sedikit banyak telah mengubah struktur ini. Pada masa sebelum regrouping desa, Kepala Adat tingkat dusun setara dengan Kepala Kampung, tetapi sekarang dia hanya setara dengan Kepala Dusun dan Tomongokng setara dengan Kepala Desa. Kesetaraan ini pun masih terbatas dalam hal wilayah. Dalam hal otoritas, Tomongokng masuk dalam struktur Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMS) yang diketuai oleh Kepala Desa. Masyarakat Dayak Pompakng tidak memiliki struktur adat pada tingkat kecamatan hal ini dikarenakan keberagaman etnis yang menghuni wilayah kecamatan Sanggau Kapuas. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa penduduk di kecamatan Sanggau Kapuas adalah heterogen, terdiri dari Dayak, Melayu, Cina dan lainnya. Bahkan suku Dayak itu sendiri heterogen, terdiri dari Dayak Pompakng, Kodatn, Ributn, Panu dan Ketungau.
Semua keputusan adat yang telah dijatuhkan harus diketahui oleh Kobayatn dan Tomongokng Adat untuk mendapatkan pengukuhan dan kepastian hukum. Namun tidak semua adat yang dibayar oleh seseorang adalah merupakan sanksi adat. Karena ada adat yangahrus dibayar seseorang atau keluarga bukan karena terjadi pelanggaran adat tetapi karena memang sudah merupakan kewajiban adat. Misalnya adat perkawinan dan adat kematian (kematian yang wajar). Sejak program regrouping desa dilaksanakan, terjadi beberapa perubahan di dalam wilayah kewenangan adat. Ada kampung yang setelah regoruping desa masuk di dalam administratif desa tertentu yang masyarakatnya bukan Dayak Pompakng. Dalam hal demikian, secara adat masyarakat di dusun tersebut tetap terikat pada struktur adat Dayak Pompakng. Ada dua kasus, yaitu dusun Sungai Oba dan Jonti. Dusun Sungai Oba sebelum regrouping desa termasuk wilayah Lintang Kapuas, sekarang dusun tersebut termasuk di dalam wilayah adminsitratif Desa Balik Angin yang bukan masyarakat Dayak Pompakng, melainkan Melayu. Demikian pula halnya dengan Dusun Jonti, sebelumnya adalah sebuah desa, tetapi sekarang menjadi dusun dan termasuk di dalam wilayah adminstratif Desa Sungai Batu yang juga bukan Pompakng melainkan Melayu. Masyarakat Dayak Pompakng di dusun Sungai Oba secara adat berada di dalam wilayah wewenang Ketemenggungan Lintang Kapuas, sedangkan Jonti termasuk di dalam wilayah ketemenggungan Penyelimau.
Struktur organisasi ada Dayak dan struktur Pemerintah Desa setelah regrouping desa ditetapkan dapat digambarkan sebagai berikut :
|