Indikatif

Nama Komunitas Dayak Tamambaloh Banua Paat - Banua Nanga Sunge Ketemanggungan Tamambaloh
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan EMBALOH HULU
Desa Desa Saujung Giling Manik
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 5.502 Ha
Satuan Banua Paat - Banua Nanga Sunge Ketemanggungan Tamambaloh
Kondisi Fisik
Batas Barat berbatasan dengan wilayah Desa Banua Ujung
Batas Selatan berbatasan dengan wilayah Desa Sungai Ajung
Batas Timur berbatasan dengan wilayah Desa Ulak Pauk
Batas Utara berbatasan dengan wilayah Desa Langan Baru dan Desa Tamao

Kependudukan

Jumlah KK 171
Jumlah Laki-laki 293
Jumlah Perempuan 245
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Hukum Adat Dayak Tamambaloh Banua Paat-Banua Nanga Sunge Ketemenggungan Tamambaloh adalah salah satu komunitas adat Dayak Tamambaloh yang berdiam di Aliran sungai Tamambaloh. Banua Saujung Giling Manik merupakan salah satu komunitas adat yang masih menerapkan hukum adat dan sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) berdasarkan sistem kearifan lokal secara turun temurun. Komunitas Masyarakat adat ini bermukim di Dusun Paat dan Dusun Nanga Sunge Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat. Etnis dominan di komunitas adat ini adalah Dayak Tamambaloh, bahasa yang digunakan di komunitas ini adalah bahasa Dayak Tamambaloh (Jarum Banuaka).
Saujung Giling Manik memiliki arti yaitu Saujung yang arttinya tanah ujung atau tanah yang subur, Giling yang berati bergeser atau pindah (perpindahan ketempat baru) dan Manik yang berarti kata kiasan dari buah padi yang berisi tidak ada hampanya, ibarat seperti manik-manik yang di anyam menjadi suatu perhiasan. Saujung Giling Manik yang berarti Perpindahan Ke tanah yang Subur yang hasil pertanianya berlimpah.

Banua saujung Giling Manik Terdiri dari dua Dusun yaitu:
1.Dusun Paat
2.Dusun Nanga Sunge
Arti Paat adalah Empat yang dulunya menurut sejarah nenek moyang terdapat Empat buah rumah betang. Urutan Rumah betang atau nama Betang tersebut adala Batang tumbung matela, Sungkalangan, Saok dan Baki Nandung. Arti Nanga adalah Muara yang berarti Muara Sunge, nenek moyang terdahulu selalu bermukim di pesisir sunge yang selalu mengikuti sunge. Pada Jaman dahulu masyarakat selalu berpindah-pindah sesuai dengan peradapan masyarakat pada masa itu tetapi tidak jauh dari sekitar sungai. Alasan Perpindahan karena rumah roboh/hancur, penyakit, kebakaran dan juga karena aberasi sungai.

Sejarah Masyarakat Banua Paat
Di Sao simbolongen ini sangat banyak penduduk atau masyarakat Bungka Laki dari Ulu banua sampai Ingko Banuaen. Di ibaratkan sumpitan di sandarkan ke pohon inyak yang baru mandung tumbang atau raba karena banyaknya orang pungka laki. Buah inyak di sumpit oleh pungka laki dari ulu banua ingko, banua di hanyutkan di air yang datang di ingko banua, terus tenggelam. Di sinilah orang tamambaloh membuat rumah panjang dan persatuan yang kuat dan juga mempunyai tua banua. Tua Banua orang tamambaloh saat itu adalah Bua Inyak Bapampang dua atau bercabang dua. Karena orang tamambaloh di pengaruhi oleh Panambah , yang berasal dari nanga bunut berpesan bahwa pohon kelapa atau akar inyak yang kembar itu, harus dimusnahkan, di gali dan harus di tebang, terus orang tamambaloh tidak percaya diri dan di pengaruhi oleh tahayul , maka pohon kelapa itu dimusnahkan. Padahal pokok kelapa itu adalah Tua Banua. Orang Tamambaloh yang tidak boleh di musnahkan.

Setelah kejadian tersebut sudah dilakukan oleh seisi rumah Panjang, tidak lama kemudian timbul bencana-bencana serta penyakit kolera atau Sampar (Diare) yang melanda Sao Simbolongen. Tiap hari ada orang meninggal hamper manusia habis meninggal. Ibarat kata saat sedang menguburkan yang lain, di rumah ada yang meninggal lagi , dan seterusnya setiap hari. Karena saat itu orang Tamambaloh belum ada mengenal ada pengobatan secara medis. Mengingat dan menyadari bahwa kejadian yang luar biasa mengerikan , maka orang-orang yang masih hidup dan sehat melarikan diri dan pindah lagi ke Tatangae’en.

Menurut cerita lama orang Tamambaloh Bala Lagdan, Baki Balang Bau dan Jaring mereka ini adalah baki-baki yang agak nakal yang meniru kegiatan bapak mereka mananung hati babi, sebelum berangkat perang atau mangayo, supaya berhasil dalam mangayo memenggal kepala musuh untuk di bawa pulang.
Datang kepada keturunan baki-baki (orang tua pemimpin dimasa itu) ini mereka meniru kegiatan Bapaknya dengan mananung hati tikus, bukan hati babi. Baki-baki ini menangkap tikus di dalam lumbung padi sewaktu ibu bainang mereka Manyauk Ase atau mengambil padi di Tarinoan (lumbung padi). Sesudah hati tikus di tanung, baki-baki menertawakan kegiatan tersebut. Sehingga pada sore hari timbul mendung, di sertai angin besar dan halilintar dan sangat mengerikan. Tanpa disadari oleh penduduk pada waktu itu. Dalam waktu yang singkat tempat tinggal mereka hancur dan terbang beserta baki-baki yang nakal.Rumah panjang serta tiang-tiang tebelian dengan ukuran besar patah dan talayang (terbang) loa’ karo bagian ulu Roasen. Setelah mereka sadar dan bangun posisi mereka sudah berada di bawah pohon dan semak belukar. Baru mereka sadar bahwa mereka sudah arabor atau Kudi. Menurut baki-baki tadi yang masih hidup, mereka pulang kerumah tempat tinggal meraka yang sudah terjadi bencana, tetapi rumah mereka sudah tidak ada lagi, tiang-tiang patah rata dengan tanah dan ibu mereka Bainang meninggal tertimpa oleh bahan rumah yang hancur akibat perbuatan anak-anaknya yang nakal tersebut. Maka dari kejadian tersebut, Banua ini di sebut Sao’ Papa-an atau Raboren.

Penduduk tatangaeen adalah pindahan dari penduduk Sao simbolongen, Penduduk tatangae’en adalah pidahan dari penduduk sawo simbolongen, disini baki – baki masih mendirikan 4buah rumah panjang yaitu :
Ira’angen Baki Rintik dan Baki Songkalang
ï‚§Ilautangen Baki Tela dan Baki Nandung
Jadi orang tamambaloh mendirikan lagi rumah panjang, di sini orang tamambaloh menetap karena bersamaan adanya jalan jaman Belanda adan juga mengenal adanya pemerintah. Orang tamambaloh atau Baki Ka”Jolo disinilah mereka menghimpun masyarakat baru, atas mengenalnya pemerintah Belanda. Ini sebelum Indonesia merdeka, atas dasar perubahan peraturan pemerintah rumah panjang di tiadakan, karena menurut pemerintah rumah panjang kurang adanya penjagaan dari segi kebersihan dan terancamnya bencana kebakaran. Dari segi itulah pemerintah menganjurkan kepada orang Tamambaloh membuat rumah sendiri-sendiri atau pemukiman. Sampai dengan sekarang. Saat ini orang tamambaloh mempunyai pemukiman sendiri. Karena dengan bermukim di rumah panjang, akan rawan terjadi kebakaran.

Sejarah Masyarakat Banua Nanga Sunge
Pada jaman dulu masih terjadi perperangan sehinga masyarakat berpindah terus untuk mencari lokasi yang diangap masyarakat aman. Asal masyarakat nanga sungai juga berasal dari paat, masyarakat nanga sungai berpecah ini di karena kan terkena wabah penyakit. Pertama pemukiman naga sungai di pamulinganen kurianyam. Rumah panjang kurianyam di bangun di tengah danau pada waktu itu orang masih saling bermusuhan dan saling menyerang di perkirakan pada abad ke 17. Rumah panjang ini di dirikan di tengah sebuah danau dan di pagar dengan kayu bulat yang di runcing ujung nya dan sampai sekarang tiang-tiang nya masih ada dan setelah ke adaan mulai aman dari peperangan lalu muncul wabah penyakit kolera dan tidak ada obat sehingga banyak yang meninggal, sehingga banyak mayat yang tidak dapat di urus dan di tinggal kan begitu saja. Orang banyak yang mengunsi tidak tau arah, sehingga rumah bocor dan rusak orang tidak mau lagi tinggal di kurianyam.setelah bertahun- tahun mengunsi, orang yang selamt dari wabah penyakit membuat pemukiman baru itu di tandung banua sekitar abad 18 yang terdiri dari 4 buah rumah panjang yang masing-masing di ketuai 4 orang
1.Rumah panjang baki langgi
2.Rumah panjang baki baran
3.Rumah panjang baki untoang
4.Rumah panjang baki bayung
Setelah lama bermukim di tandung banua dan kampung pun aman , lalu ada ancaman erosi, tandung banua pautus, menjadi danau, yang sekarang di kenal sebagai danau /kokoan panjalanan. Sekitar awal abad ke 19 orang nanga sungai pindah pemukiman lagi yaitu di ujung lunsa ilautang yang terdiri dari 2 rumah panjang yaitu Rumah panjang baki pusung dan rumah panjang baki sungkalang. Pada waktu itu ke dua orang ini menjadi pemimpin kampung (1900-1937) kemudian 2 buah rumah ini di jadikan satu buah rumah panjang yang menjadi penyambung.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Hukum Adat di Ketemanggungan Tamambaloh secara tradisi turun temurun memiliki tata cara dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adatnya dengan menentukan pembagian ruang berdasarkan tradisi masyarakat adat setempat wilayah adat terbagi dalam beberapa kawasan tata guna lahan. Pembagian/pemanfaatan ruang/wilayah yang berlaku di Ketemanggungan Tamambaloh diantaranya adalah sebagai berikut :
a) Hutan dinamakan dengan Toan yang terdiri dari :
ï‚·Toan Langke : Hutan yang masih rimbun, luas dan jarang di jelajahi oleh masyarakat,dan dihutan ini biasanya ditempati oleh berbagai jenis binatang, rotan, damar, sungai dan jenis kayu hutan.
ï‚·Toan Jajab : Hutan yang berawa dan tidak di tumbuhi oleh kayu-kayu besar,karena hutan tersebut ditumbuhi lumut, kayu-kayunya kecil dan padat. Rotan, kantong semar, dan tanahnya kurang subur.
ï‚·Toan Karapah : Hutan yang berawa,biasanya tempat masyarakat berusaha mengambil hasil hutan (seperti rotan,damar,obat tradisional),beramu (mencari bahan rumah) dan berburu.
ï‚·Toan Karangas Dataran Tinggi : Hutan yang tidak bisa digunakan untuk ladang karena jenis tanahnya berpasir dan berbatu.
ï‚·Toan Karangas Dataran Rendah : Hutan yang jenis tanahnya kurang subur dan ditumbuhi oleh jenis kayu tertentu seperti kayu meranti, kayu resak, kelansau, dll.
b)Pangarang : Bekas ladang yang pernah digarap oleh masyarakat untuk berladang dan setelah itu ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama (30 Thn keatas ) dan akhirnya ditumbuhi kayu-kayu besar,lahan ini mempunyai pemilik/ahli waris.
c)Pareoan : Lahan yang boleh digarap untuk berladang, berkebun ,beramu(mencari bahan membuat rumah),berburu dll,lahan ini masih dekat dengan pemukiman penduduk.
d)Belean Uma : Bekas ladang masyarakat yang sudah ditinggalkan,biasanya bekas ladang ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun seperti menanam sayuran atau diolah kembali untuk ladang,ada pula yang dijadi kan kebun seperti kebun karet,koko dll.
e)Uma : Ladang masyarakat yang ditanami dengan tanaman padi,dan ladang ini digarap satu tahun sekali.
f)Kobon :Lahan yang ditanami berbagai jenis tanaman, contohnya seperti: karet, tengkawang, kopi, koko, durian, dan lain-lain.
g)Banua : Tempat pemukiman/tempat tinggal penduduk.
h)Belean Sao : Bekas pemukiman penduduk yang ditinggalkan dengan alasan tertentu seperti bencana alam dsb dan terdapat tanaman buah- buahan.
i)Sunge atau Sungai
ï‚·Sunge Baraa : Sungai besar merupakan sungai yang digunakan sebagai jalur transportasi dan semua muara sungai kecil bermuara ke sungai besar contohnya sungai tamambaloh
ï‚·Sunge keke : Sungai kecil adalah tempat untuk mencari ikan dengan memasang pukat,memancing,memasang bubu dll.
ï‚·Anak Sunge : Cabang dari sungai besar dan didalam anak sungai ini masih terdapat sungai-sungai kecil.
j)Kokoan : Sungai besar/Sungai Tamambaloh yang putus dan menjadi danau yang tidak bisa kering airnya biasanya dijadikan oleh masyarakat untuk tempat mencari ikan.
k)Kakaringan : Danau kecil yang apabila musim kemarau airnya bisa kering ,juga tempat mencari ikan dengan cara tertentu.
l)Ulak : Bagian dari sungai yang besar dan lebih dalam / Lubuk yang dalam biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan dengan cara memancing.
m)Lalo : Pohon kayu yang tinggi dan besar tempat bersarangnya lebah penghasil madu.
n)Danum Sunsang : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
o)Sawah irigasi : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
p)Sawah tadah hujan/uma paya : Sawah yang sumber air nya berasal dari hujan.
q)Kulambu Jolo : Lahan yang digunakan tempat penyimpanan jenazah pada jaman dahulu (dilahan ini dibangun rumah khusus untuk penyimpanan jenazah).
r)Kulambu Baru : Kuburan/tempat menyemayamkan orang yang sudah meninggal.
s)Langan bakaramat : Tempat yang dipercayai oleh masyarakat yang mempunyai sejarah dari leluhur dan mempunyai kekuatan gaib. 
Pengelolaan lahan untuk sumberdaya alam diwariskan kepada keturunan yang ada dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan. (bagi orang luar laki-laki menikah dengan orang tamambaloh harus membayar adat pembauran suku dan pamae batang sunge,dia akan memiliki hak yang sama dengan orang tamambaloh apabila sudah membayar adat tersebut) ini tidak berlaku bagi perempuan yang kawin dengan orang tamambaloh dia tetap mewarisi hak waris dari suaminya).  

Kelembagaan Adat

Nama Dayak Tamambaloh Banua Paat -Banua Nanga Sunge Ketemanggungan Tamambaloh
Struktur 1.Temanggung Tamambaloh 2.Kepala Adat Desa Saujung Giling Manik 3.Kepala Adat Dusun Paat Kepala Adat Dusun Nanga Sunge
Temanggung merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur, dibantu oleh kadat-kadat yang telah ditunjuk oleh Temanggung untuk setiap Desa. Temanggung membawahi Ketua Adat yang ada di desa dan dusun wilayah masing-masing. Temanggung dapat menunjuk Kadatnya atau seseorang yang dipercayainya untuk mewakili tugas dan fungsi Temanggung, jika Temanggung berhalangan atau sakit.

Temanggung ditunjuk oleh seluruh samagat Tamambaloh dan disetujui oleh masyarakat atau diusulkan oleh masyarakat melalui Samagat. Masa jabatan Tamanggung tidak bisa ditentukan batas waktunya, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak mengundurkan diri. Masyarakat Adat Banuaka Tamambaloh dapat mengganti Tamanggung jika kesehatan/kondisi fisik dan daya pikir Tamanggung sudah tidak menungkinkan lagi, proses pemilihan ini berdasarkan atas saran dan arahan dari Tamanggung yang akan diganti.
Kadat desa ditunjuk oleh Tamanggung bedasarkan usulan masyarakat, kadat dusun dipilih oleh masyarakat di desa dimana dia tinggal. Lama jabatan Ketua Adat dan kadat dusun tidak ditentukan batas waktunya selama yang bersangkutan masih dianggap mampu dan tidak mengundurkan diri 
Dalam proses pengambilan keputusan lebih kepada musyawarah mufakat atau dalam kebiasaan masyarakat Tamambaloh duduk Kokombong, dan yang terlibat adalah perangkat adat, masyarakat dan pihak yang terlibat, dan didengarkan dulu apa masalahnya.  

Hukum Adat

Yang menjaga lingkungan nya adalah masyarakat adat masing-masing yang mendiami wilayah tersebut. Apabila ada pelanggaran /orang luar mengambil hasil hutan /sungai tanpa seijin dari masyarakat maka orang tersebut akan dikenakan hukum adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Ketemenggungan Tamambaloh/ dibawa kepada pihak yang berwewenang.
Aturan adat dalam padi tetap setahun sekali, pengelolaannya mencari tanah tua, dan berpindah-pindah di bekas ladang yang sudah digarap atau di tinggalkan dalam kurun waktu antara 3- 5 tahun, namun sekarang sudah mulai menggunakan ladang menetap 
1.ADAT ISTIADAT DALAM PERKAWINAN ADAT
2.ADAT ISTIADAT DALAM KELAHIRAN
3.ADAT ISTIADAT DALAM TATA PERGAULAN DAN MORAL
4.ADAT ISTIADAT DALAM KEMATIAN
5.ADAT ISTIADAT DALAM PEWARISAN
6.ADAT ISTIADAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
7.ADAT KEPERCAYAAN/RELIGI

Tujuh lingkaran hidup masyarakat adat Tamambaloh inilah yang ditata dan diatur didalam Hukum Adat, sebagai pegangan dan acuan memproses hidup Bersama sebagai komunitas masyarakat adat Bersama institusi adat untuk mencapai kesejahteraan hidup Bersama warga masyarakat adat tanpa terkecuali. 
Cara penyelesaian suatu masalah dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sebagai contoh jika apabila permasalahan terjadi di tingkat dusun maka kadat dusun akan menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika masalah tidak mampu diselesaikan di dusun atau hasil di dapatkan tidak memuaskan bisa dinaikkan ke kadat desa, apabila keputusan kadat desa sama dengan kadat dusun maka perkara tidak bisa dilanjutkan tetapi yang bersangkutan tetap kena hukum adat yaitu dua kali lipat ditambah adat pamalu pengurus.
Jika keputusan kadat dusun dan kadat desa berbeda serta yang bersangkutan tidak menerima hasil keputusan maka dinaikkan ke tamanggung, dan apabila tidak bisa diselesaikan oleh tamanggung maka jalan terakhir melalui sabung adat/sabung Patana’ atas kesepakatan dua belah pihak yang bersangkutan. Contoh : Sabung adat yang dilakukan saat pembahasan tata batas, tuduh menuduh. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan Daun ubi, pakis pantai dan sejenisnya, Tajuk sagu ( Bagian muda ), keladi, “ase” padi, “jagong” jagung, ubi, pohon puri/keratom, timun “antimun”, “paranggih” labu kuning, “papaya” pepaya, “abuk” ubi jalar, daun ubi, daun singkong, “tabu” tebu, sangkok, cabe “paang” sumber hewani didapatkan dari hewan buruan seperti rusa, kijang, kancil, kelempiau, kera, beruang, trenggiling, “tauman” ikan toman, “toakang” biawan, “entokan” ikan bandeng air tawar, “lalawi” labi-labi, “kukura” kura-kura, “mandarat” biawak
Sumber Kesehatan & Kecantikan a.Bararan Kunus untuk mengobati sakit malaria dan penyakit kuning b.Bararan idu untuk mengobati sakit malaria c.Sarugan untuk mengobati penyakit kulit, seperti : Kurap, panu, kudis, Dsb d.Daun ara untuk mengobati sakit perut/ diare e.Sarang sinsam ( Semut ) untuk penyakit kanker f.Papaku Baruang untuk mengobati bisul dan memar-memar g.Kulit arasak untuk mengobati sakit perut/ diare h.Daun mumbuas untuk penyakit hipertensi dan membersihkan darah kotor setelah melahirkan i.Kayu Lita’ untuk mengobati sakit kulit dan sakit gigi j.Tabu bulo tantamuan untuk mengobati sakit pinggang dan sakit kuning k.Mengkudu untuk mengobati penyakit hipertensi l.Daun bungkang untuk penyakit diare J.Daun bulu mansu untuk mengobati penyakit cacar/ koreng
Papan dan Bahan Infrastruktur Bahan bangunan digunakan jenis kayu keras dan diketahui dan dipakai secara turun temurun seperti kayu : taulean, keladan, arasak, manakung daun, kalanso, meranti, kala anso, anggali dan timbasu. Daun sagu digunakan sebagai atap pondok ladang.
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Jahe, Kunyit, lengkuas, daun salam
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Tengkawang

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Panitia MHA 2023 Nomor 58/DPPLH/2023 SK Panitia MHA 2023 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini