Indikatif

Nama Komunitas Iban Apan
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh hulu
Desa Langan Baru
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.152 Ha
Satuan Kampung Iban Apan
Kondisi Fisik
Batas Barat Sungai tebelian
Batas Selatan Ungak
Batas Timur Ungak
Batas Utara Sungai tebelian

Kependudukan

Jumlah KK 44
Jumlah Laki-laki 114
Jumlah Perempuan 89
Mata Pencaharian utama Petani/pekebun

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Dayak Iban Menua Apan adalah salah satu komunitas dayak Iban yang berdiam di kecamatan Embaloh Hulu. Pada awalnya mereka berasal dari kelompok yang kabur dari Batang Aek, Serawak pada saat pemerintahan Raja Inggris James Brooke. Kelompok 1 dipimpin oleh Runggai sebagai Tuai Rumah, berpindah ke Lebuyan di Lanjak, kemudian berpindah ke Batang Kanyau menuju Ulak Pauk mudik Sungai Langan dan menetap di Tembawai Karet pada tahun 1918. Kelompok 2 dipimpin oleh Nyandang sebagai Tuai Rumah, dari Batang Aek pindah ke Engkaras di Serawak. Kemudian mereka berpindah menuju Lebuyan (Sungai Menari) yang sekarang berlokasi di Kanyau. Mereka berpindah di Lubuk Naga' dan kemudian menuju Paat di Danau Tanjung Saran. Di Paat, Kelompok 2 dengan perwakilan Nyandang, Induk, Ugi (seorang perempuan), Gadang, Ripai, Ukap, Anca, dan Ganja, meminta meminta izin tanah ke orang yang berkuasa pada saat itu yaitu Usung, Nandung, dan Jelayam yang merupakan seorang golongan Samagat (Bangsawan) Dayak Tamambaloh. Sebagai ganti permohonan tanah, pihak Dayak Tamambaloh minta dibuatkan perahu 9 depak (panjang sekitar 1 meter lebih) dari kayu penyau. Kelompok ini kemudian berpindah menuju Sungai Langan, menuju Kapar Kadeng, dan akhirnya bergabung dengan Kelompok 1 di Tembawai Karet, dengan Runggai sebagai Tuai Rumah. Kemudian mereka berpindah ke Tembawai Kenyalang dengan Runggai kembali menjadi Tuai Rumah.

Di Tembawai Kenyalang kedua kelompok kembali terpecah akibat suatu konflik. kelompok Rungai pindah ke Tembawai Baya, sedangkan kelompok Nyandang pindah ke Nanga Sungai Rembai, Tembawai Sungai Rembai. Kelompok Nyandang pindah ke Dampa Lalang Tembawai Tingting (Simpang batang), sedangkan kelompok Rungai menetap dahulu. Kelompok Nyandang berpindah ke Tembawai Dampa Meripir di Nanga Apan pada tahun 1953, kemudian mereka berpindah ke Sungai Rian. Di Sungai Rian atau Larung Indo, rumah panjang Kelompok Nyandang terkena wabah/sampang, yang membuat mereka harus berpindah ke Kapar Pantak. Rumah panjang yg ditinggal di Sungai Rian dikenal dgn Tembawai Angat. Sebelumnya, Kelompok Runggai Pindah dari Ulu ke Sebangki dan bertemu kelompok Nyandang di Kapar Pantang dan bergabung di Tembawai Pantak dipimpin oleh Nyandang sebagai Kepala Kampung dan Ilok sebagai Tuai Rumah. Di Tembawai Pantak, semua bawaan tradisi ngayau dikubur (berupa tengkorak dan tempayan) yang sudah tidak dilakukan sejak kepergiannya dari Sarawak.

Bersama, mereka berpindah demi mengikuti jalan poros ke Tembawai Tucuk dengan Tuai Rumah A Ucing. Pada tahun 1997, dipimpin oleh Tuai Rumah Bangkong, kelompok ini berpindah ke Rumah Panjae Mitou, Jalan Lintas Utara. Saat ini Rumah Panjae Mitou dipimpin oleh H. Kanna sebagai Tuai Rumah. Selain Tembawai Tucuk.

Alasan terjadinya perpindahan antara lain, mencari tempat yang mudah untuk membuka ladang, kerusakan rumah panjang, terserang wabah penyakit yang mengakibatkan kematian, dan lain lain.

Urutan kepala desa setelah diresmikannya desa Langan Baru pada tahun 1980 adalah Umping, F. Dabong, A. Nyulang, dan M. Ukap. Setelah terbentuknya desa, wilayah ketemanggungan Jalai Lintang terbagi dalam 3 desa. Wilayah Ketemanggungan yang termasuk di desa Langan Baru adalah, Menua Ungak, Menua Kulan, Menua Apan, dan Menua Sungai Tebelian.

Agama Katolik masuk dalam kelompok pada tahun 1970an dan Jalan poros negara dibangun pada tahun 1991. Dalam bidang pendidikan, SD pertama masuk pada tahun 1978 dan SMP pertama masuk tahun 2008. Penamaan subsuku apan Apan berasal dari lokasi di dalam rimba untuk tempat mandi hewan-hewan salah satunya "Sepan (rusa)”.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Damon, kebun karet, pemukiman, rimba, tembawai, kuburan 
Rumah Panjae (Pemukiman)
Rumah Panjang dimiliki oleh komunal dan biliknya bersifat pribadi, tidak boleh diperjual-belikan dan disewakan. Namun rumah yang dimiliki secara pribadi boleh diperjual-belikan dan disewakan.
- Rimba (Hutan)
Rimba dimiliki oleh komunal dengan Tuai Rumah sebagai pemegang otoritas. Namun, bisa juga terdapat Pulau yang dimiliki oleh pribadi.
- Damun (Ladang)
Damun dimiliki secara pribadi sehingga dapat diperjual-belikan, sewa, ataupun pinjam.
- Paya’ (Sawah)
Paya’ dimiliki secara pribadi sehingga dapat diperjual-belikan, sewa, ataupun pinjam.
- Temawai/Tembawai/Temawang (Bekas pemukiman)
Tembawai dimiliki oleh komunal, tidak boleh diperjual-belikan dan disewakan. Namun rumah yang dimiliki secara pribadi boleh diperjual-belikan dan disewakan.
- Kebun
Kebun dimiliki secara pribadi sehingga dapat diperjual-belikan, sewa, ataupun pinjam 

Kelembagaan Adat

Nama Rumah Panjae Iban Menua Apan
Struktur Tuai Rumah - Sapit Rumah Merupakan keturunan dari Tuai Rumah sebelumnya. Bisa laki-laki atau perempuan. Bisa anak/keponakan tetapi menantu tidak boleh. Syaratnya harus paham mengenai urusan adat, berjiwa pemimpin, dan bersikap netral. Periode jabatan tidak ditentukan alias seumur hidup selagi yang bersangkutan masih sanggup untuk mengemban tugas.
Tuai Rumah:
- Mengarahkan pada saat akan ada ritual adat gawai
- Memutuskan perkara adat tingkat Menua
- Mengatur tentang perladangan/bercocok tanam.

Sapit Rumah:
- Menggantikan tugas Tuai Rumah pada apabila sedang berhalangan. Tetapi sapit Rumah tidak berwenang dalam mengambil keputusan

Mengurus tata cara berladang, mengurus gawai dayak, mengurus adat. 
Melalui Berandao atau Musyawarah adat.
Berandao dilaksanakan ketika: melaksanakan peradilan adat, akan melaksanakan ritual adat, pada saat akan menentukan tanggal bercocok tanam. Berandao boleh dihadiri oleh semua masyarakat adat setempat.

Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Berandao:
1. Jako Iban: Proses penyebaran infomasi yang dilakukan oleh Tuai Rumah dengan mendatangan tiap bilik dalam rumah Panjang.
2. Jako Pertama Tua Rumah: Sambutan dari Tuai Rumah sekaliagus membuka acara, menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan yang akan dilakukan.
3. Berundieng: Proses diskusi antar Tuai Rumah, Sapit Rumah dengan masarakat yang hadir.
4. Semaya: Pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil sifatnya mutlak dilaksanakan tidak bisa dibatalkan oleh pihak siapapun.

Pelaksanaan Berandao biasanya dilakukan di Rumah Panjang Bilik Tuai Rumah. Untuk Berandao yang tingkatannya besar seperti peradilan adat, dilakukan dengan menggunakan ritual adat yang disebut dengan Bedara. Sesajian yang dipakai berupa: sirih, sedik (gambir), pinang, tembakau, nasi pulut dalam buluh, tumpik, letuk lendai dan tekur manuk. 

Hukum Adat

menebang untuk kebutuhan membangun rumah dengan secukupnya

Damun (ladang)
untuk kepemilikan pribadi boleh untuk dipinjam atau sewa, dan juga jual beli asalkan penjual dan pembelinya sepakat.
-dilarang untuk berjalan di tengah ladang milik orang lain. apabila dilaranggar, sanksinya adalah penti pemali dengan aam 1 ekor dan daun ….
-dilarang untuk mencuri. sanksinya adalah penti pamali berdasarkan hukum adat mencuri
-dilarang menarik rotan di pinggir ladang yang bertujuan untuk menghalangi hama masuk
-dilarang menyeret kayu di ladang, dengan sanksi pnti pemali

Winai Paya’ (sawah): aturannya sama dengan aturan Damun (ladang)

Temawai (bekas permukiman)
untuk milik kolektif tidak boleh dijual dan bisa diambil oleh siapa saja, dan untuk milik pribadi boleh diperjual belikan

Kebun:
aturan untuk kepemilikan pribadi sama dengan aturan Temawai (bekas permukiman) 
Orng luar di larang mengambil segala sesuatu yang ada di amlam misalnya dilarang mengambil gaharu, kayu, dll
Apabila kita membunuh orng kalu orng itu masih hidup dikenakan sanksi adat pati nyawa. 
Pada bulan Januari 2024, terdapat kasus pencurian bahan makanan. Karena kasus terjadi skala kecil, maka dilakukan mediasi diantara korban yang melapor kepada kepala adat dusun dengan pelaku. Pada akhirnya korban tidak meminta ganti rugi, tetapi pelaku tetap dikenakan sanksi penti pemali berupa 1 ekor ayam, uang 10 ribu, besi, dan piring keramik. Proses peradilan ini dilakukan di bilik korban yang dihadiri oleh ketua adat dusun, korban, pelaku dan tetua adat. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan buah: pisang, pinang, mangga, sirsak, rambutan, kelapa, cempedak, buah aren, enau, langsat, mawang jagung, timun, terong, cabe, kacang, pulut (ketan), padi Babi, kijang, Rusa, Pelanduk, Kancil, Monyet/Kera, Musang, Landak, Biawak, Macan Tutul, Beruang, Kelempiau Burung-burung: Enggang, Kacil, Merah Coklat Burung Sakral: Nendak, Murai Batu, Entelit
Sumber Kesehatan & Kecantikan obat: -daun sirih: obat lebam -daun bungkang:obat sakit perut -daun insulin: penurun gula darah -daun sakang paku: obat luka
Papan dan Bahan Infrastruktur Tekam, Belian, Ulin, Perawan (Meranti), Kelansau, Penyau, Selangkiangm Merbau, Tengkawang, Tempas, Tapang
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu bumbu: Serai, kunyit, jahe, lengkuas, kucai merah, daun tubuk, daun talam pewarna: engkrebai, daun jenong
Sumber Pendapatan Ekonomi Noreh, berburu, padi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini