Indikatif

Nama Komunitas Krio Kenabung
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KETAPANG
Kecamatan Hulu Sungai
Desa Sunge Bengaras, Dusun: Kenabung
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 6.160 Ha
Satuan Krio Kenabung
Kondisi Fisik Pegunungan,Perbukitan,Dataran
Batas Barat Dayak Mahap - Teluk Songkam di desa Sunge Bengaras
Batas Selatan Dayak Mahap - Teluk Songkam
Batas Timur Kenyauk/Ampon desa Krio Hulu
Batas Utara Dayak Entukak dan Dayak Taman, Tanjung Bunut di Desa Sunge Bengaras

Kependudukan

Jumlah KK 149
Jumlah Laki-laki 297
Jumlah Perempuan 279
Mata Pencaharian utama Peladang dan menoreh

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Silsilah keturunan Dayak Taman
Dayak Taman terbentuk dari pecahan 7 KK yang berasasal dari Gerinis pindah ke sungai bengaras tepatnya di Toluk Teretung, bermigrasi ke kampong kenabung, yang diantaranya
1.Aplonius Kolent + Sopi = anaknya Awan
2.Lanca + Jarumi = anak Non
3.Pak Yuli + Diki = anaknya Anus
4.Pak Tong + Rente =anaknya Nyangkon
5.Pak abung + Soti = anaknya Jaah
6.Pak Daud + Marupi = anaknya Yengo
7.Pak Ankokng+ Ayu= anaknya Kolent, daut, kipas, Kamun, Y. Laur
8.Laur + Ngaloik anaknya Suher, hendrikus Senter, Amabilis Kanita, Agustinus Agus.

Sejarah asal-usul Dayak Taman Kenabung
Dayak Taman adalah salah satu nama Sub Suku Dayak yang menetap di wilayah Sungai Bengaras. Dusun Kenabung yang bermukim disekitar aliran Sungai Bengaras yang bersumber dari Munguk Sunge Karaya, menurut sejarah yang dituturkan oleh para sesepuh kampung masyarakat adat di Dusun Kenabung Yohanes Laur, bahwa Dayak Taman berasal dari keturunan Angkokng & Ayu) (suami-) atau masyarakat dayak taman menyebutnya ‘’Sunge Karaya’’.
Pembentukan ini dilakukan oleh masyarakat adat sendiri, mengingat wilayah Dusun Kenabung cukup luas dan diperlukan sosok seorang pemimpin untuk menjaga wilayah dan mengatur tatanan adat istiadat yang berada diwilayah tersebut.

Sejarah perpindahan
Dayak Taman adalah salah satu nama Sub Suku Dayak yang menetap di wilayah aliran Sungai Bengaras yang bermukim disekitar aliran sungai bengaras yang bersumber dari beberapa bukit yang ada di perhuluan sungai bengaras, menurut sejarah yang dituturkan oleh para sesepuh kampung masyarakat adat di Kampung Kenabung bahwa Dayak Taman berasal dari keturunan Pak Peni yang pertama membuka ladang (prio padoyak) di Toluk Tarotukng kemudian disusul oleh tujuh (7) kepala keluarga yaitu Aplonius Kolent dan Sopi, Lanca dan Jarumi, Pak Yuli dan Diki, Pak Tong dan Rente, Pak Abung dan Soti, Pak Daud dan Marupi, Pak Angkokng dan Ayu serta keturunan yang sekaarang yaitu; Kolent, daut, kipas, Kamun, Y. Laur Ngaloik anaknya Suher, hendrikus Senter, Amabilis Kanita, Agustinus Agus karena menurut sejarah pada jaman bekayo (berinso) semua wilayah ini disebut Tayan. terbentuk setelah Bekayo, yang berasal dari Kampung Gerinis, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Penduduk kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras ini bermukim di sepanjang sungai Bengaras, Kampung Kenabung, kampung Teluk Songkam, dan juga kampung Tanjung Bunut.

Sejarah asal usul nama komunitas
Seperti diketahui bahwa Desa Sunge Bengaras merupakan salah satu Desa yang berada diperbatasan kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sekadau, dalam pemberian nama Desa tidak meninggalkan ciri khas pada daerah itu, yang antara lain menggunakan nama “Sunge Bengaras” kata “Sunge Bengaras” sebagai nama kebanggaan masyarakat. Sebab wilayah ini ada sebuah Sungai dengan nama sungai Bengaras yang membentang dari arah selatan ke arah utara sepanjang kurang lebih 140 Km, sungai ini merupakan jalur transportasi masyarakat kampung dan desa untuk menuju kekampung atau dusun serta RT yang berada dalam wilayah desa dan juga merupakan satu-satunya jalur transportasi ke kota kecamatan dan juga kota kabupaten, karena sampai dengan saat ini belum ada rencana pemerintah untuk membuat jalan darat untuk bisa menghubungkan desa-desa serta kampung- kampung yang ada di kecamatan Hulu Sungai. Sungai Bengaras ini bermuara di sungai Krio dan sungai Krio bermuara di sungai Pawan yang mana sungai Pawan membelah ibu kota kabupaten Ketapang, dimana sungai Pawan ini bermuara ke laut. Sungai ini dinamakan “Sunge Bengaras”. Kata “Sunge” dalam bahasa daerah setempat yaitu bahasa sub suku Dayak Krio kata “Sunge” artinya “Sungai”, sedangkan kata “Bengaras” adalah nama dari Sungai tersebut. Oleh karena itu desa yang dimekarkan pada zaman camat Laurensius Sikat Gudag, diberi nama Desa Sunge Bengaras.
Cat: belum diinformasikan asal-usul nama Kenabung?

Nama Tempat Keramat :
1.Salib Keramat
2.Keramat Macan Lalat

Nama Parantu (Kuburan) :
1.Parantu Suak Kamukng
2.Parantu Munguk Pangkat

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Tata Guna Lahannya
1.Bawas dan Kebun Karet dan Kebun Buah seluas 1.822,8 ha.
2.Hutan Primer seluas 4.264,8 ha
3.Pemukiman seluas 15,0 ha

Tempat Keramat, Tamawang (Gupukng)
Selain kawasan pekuburan, tempat keramat lainnya merupakan kawasan di mana terdapat Keramat yang berupa
Tamawakng/Gupukng (tembawang)
Secara kolektif—dalam kebersamaan,masyarakat hukum adat Dayak Taman dikampung Kenabung, Desa Sunge Bengaras, kaya dengan sumber pangan dan buah-buah lokal yang bisa diperoleh dari beberapa tembawang (Gupukng). Beberapa tembawang atau “Gupukng” itu di antaranya adalah gupukng Tabodak, gupukng pakae, gupukng engkabang

Pase (Kuburan)
Lokasi kuburan generasi tua yang merupakan generasi pendahulu Kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras terdapat di Lokasi Pase atau kuburan yang baru ada di tengah kampung Kenabung, lokasi kuburan atau Pase (bahasa Krio) itu merupakan tempat pemakaman umum di kampung Kenabung yang mana lokasi tempat Pase atau kuburan Katolik di …….. untuk Pase atau kuburan yang tidak punya agama. Lokasi Pase atau tempat kuburan itu tentu saja dilindungi dan di jaga oleh masyarakat karena merupakan bukti fisik untuk mengingat generasi pendahulu orang kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras, Kacamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Babas (Bekas Ladang)
Masyarakat kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras mengenal “babas” atau lahan bekas ladang. Apabila warga atau keluarga berencana ingin meladanginya kembali, maka lahan bekas ladang itu harus diistirahatkan terlebih dahulu selama beberapa tahun. Masa jeda ini penting agar lahan tersebut cukup waktu menampung unsur hara tanah yang dibutuhkan tanaman padi pada waktu di ladangi berikutnya. Namun untuk lahan bekas ladang yang tidak akan diladangi kembali, maka segera setelah panen padi, lahan bekas ladang tersebut langsung ditanami dengan tanaman keras seperti karet, kopi tanaman buah-buahan, seperti durian, tengkawang, dll. “....” atau lahan bekas ladang biasa disebut juga sebagai “Babas Rimpat” sebagai salah satu bukti penguasaan lahan di kalangan masyarakat kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras
1.Babas tuha, yg belasan tahun (engkabuh)
2.Babas muda 3- 5 tahun
 
(a)Pengelolaan Individu (Keluarga),

hutan, tanah dan air serta sumber daya alam menjadi tumpuan penting bagi kehidupan mereka dari generasi ke generasi. Tanah tidak saja bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai religio-spiritual, ekologis dan sosial-budaya. Orang kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras mengenal bentuk-bentuk pengelolaan tanah dan lahan secara individu.

Pengelolaan individu ini secara otomatis berlanjut pada keluarga yang memiliki garis keturunan langsung dari individu yang pertama kali membuka hutan atau lahan sebagai ladang atau Uma. Oleh karena tidak dikenal adanya transaksi jual-beli tanah antar-warga di kampung Kenabung, maka sesungguhnya dikampung ini tidak dikenal bentuk pengelolaan individu secara otonom atau murni, namun demikian pengelolaan individu mendasari hak pengelolaan oleh keluarga, meskipun siapa saja di antara anggota keluarga dapat mengelolanya asalkan yang bersangkutan berasal dari garis keturunan langsung dari individu yang mewariskan lahan atau tanah tertentu itu.

Dengan kata lain, tanah yang hutannya sudah di kelola dari hutan rimba merupakan hak dari keluarga yang merimbanya. Karena sudah menjadi haknya, maka keluarga tersebut pun dapat mewariskan ke anak cucunya. Tanah yang dapat diwariskan pada umumnya adalah tanah berupa bawas atau bekas tanah yang awalnya hutan rimba dijadikan ladang oleh mereka. Ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup anak-cucu yang mewarisinya karena memang penghidupan mereka hanya dari tanah yang mereka kelola untuk menanam padi, buah-buahan dan sayur-sayuran.

(b) Bentuk Pengelolaan Bersama/komunal
Penduduk kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras belum ada aturan khusus tentang pengelolaan Sumber Daya Alam di wilayah adatnya, masyarakat masih bebas membuka hutan primer untuk berladang dengan cara system gilir balik, sehingga masyarakat peladang tidak juga setiap tahun membuka hutan primer, tetapi mereka akan berladang pada bawas (bekas ladang yang 5 – 8 tahun yang lalu). Warga masyarakat adat kampung Kenabung hanya membuka hutan adat pada wilayah kelola masing-masing. Bawas atau babas yang sudah diladangi ditanam dengan tanaman buah-buahan yang setelah puluhan tahun akan menjadi tamawakng.(tembawangnya) karena di situlah tempat bertumbuhnya kayu, buah-buahan, rotan, pandan, dan lain-lain yang menjadi sumber penghidupan masyarakat secara subsistensi.
Begitulah cara orang kampung Kenabung desa Sunge Bengaras menyediakan keberlanjutan kebutuhan mereka akan sumber-sumber, daya alam baik kayu maupun non kayu untuk menjamin kehidupan masa depan generasi masyarakat kampung Kenabung. Tanah, hutan adat yang bagi orang Dayak ….. disebut Gupukng tersebut dikelola secara bersama/kolektif/komunal.

Tata Izin Rakyat
Mayarakat Dayak Taman dikampung Kenabung desa Sunge Bengaras mengenal praktik pertukaran (barter) barang, seperti tukar-menukar beras dengan sayur-mayur atau dengan ikan, daging, ataupun ayam dengan beras, dan sebagainya. Praktik ini masih berlangsung hingga sekarang. Namun demikian, pertukaran ini tidak berlaku dalam konteks penguasaan tanah/lahan.
Selain itu, tata izin yang berlaku di masyarakat juga mengenal system pinjam lahan. Warga atau sipeminjam lahan milik warga lainnya hanya diperkenan kan membuka ladang di lahan yang dipinjam pakai tersebut, tapi dilarang menanaminya dengan tanaman keras.

Si peminjam wajib mengembalikan tanah kepada sipemilik lahan. Yang paling nyata biasa terjadi dalam hubungan sipemilik kebun karet dengan sipenoreh dimana kedua belah pihak sepakat besaran bagi hasil 7:3 yakni 7 untuk penoreh dan 3 untuk pemilik. Ini berlaku umum di antara warga kampung Kenabung, desa Sunge Bengaras. Tata izin rakyat masih bersifat konvensional karena hanya berdasarkan kesepakatan lisan dan lebih mengandalkan hubungan saling percaya saja. 

Kelembagaan Adat

Nama
Struktur Mantir (pemotus Perkara), Bolitn Tobus, Sesepuh (perwakilan Mantir)
Domong merupakan pimpinan adat atau tokoh adat yang sangat paham urusan perkara adat di kampung dan itupun bila persoalan perkara adat dikampung tersebut tidak bisa diselesaikan oleh Mantir adat maka harus minta Domong untuk membantu penyelesaiannya. Lalu pimpinan adat di bawah Domong adalah ……. Pimpinan adat dibawah …… adalah ….. yang menjadi pimpinan warga dalam satuan pemukiman baik rumah panjang/rumah Betang maupun di kampung di mana warga berdiam di rumah-rumah yang terpisah atau rumah tunggal. Mantir… terdapat di setiap kampung atau tempat pemukiman penduduk. Selanjutnya adalah …. yang berfungsi salah seorang dari warga masyarakat yang ditunjuk sebagai penggerak, seperti halnya dalam urusan mengorganisir kegiatan-kegiatan bersama baik di kampungmaupun pada saat bekerja di ladang terutama pada saat kerja nugal ladang atau nugal uma .

Di samping itu ada juga tokoh adat yang dipercayai menjalankan peran khusus dalam ritual-ritual adat yaitu ..... yang biasa disebut juga tukang bebiso bahibu. Dalam ritual adat dikenal istilah (babiso) yaitu ritual adat yang selain menggunakan bahan-bahan lain, juga ayam. Sedangkan betobus merupakan ritual adat selain menggunakan ayam juga memerlukan bahan-bahan perantara seperti topukng, pulut, tuak’, beras, telur, dll. Tukang babiso atau biasa disebut juga Bolin Tobus di kampung Kenabung desa Sunge Bengaras saat ini masih banyak yang bisa dan mampu melakukan ritual adat Babiso bahibu maupun Batobus yang di antaranya adalah pak …….., pak …. pak ……dan pak ….. dan masih banyak lagi yang lainnya. 
Masyarakat adat Kenabung sangat patuh dan taat kepada pemimpin kampung maupun pemimpin adat serta kalau ada persoalan adat dan perkara adat mereka mempercayakan penyelesaian persoalan baik persoalan perkara adat maupun persoalan adat, yang dihadapi diserahkan kepada tokoh pimpinan adatnya seperti, adat perkelahian. Seandainya Ketua Adat berhalangan maka boleh diselesaikan oleh tokoh adat yang ada dikampung tersebut, para pimpinan adat ini adalah individu-individu yang dianggap mampu memberikan peran-peran dalam menata harmoni dan kehidupan bermasyarakat, baik dalam hubungan antar-sesama, manusia dengan alam, dan manusia dengan duata (Tuhan).

Dalam sebuah perkara adat, terdapat ungkapan yang mengacu pada nilai-nilai kekeluargaan ataupun persaudaraan di antara mereka yaitu seperti, Contoh : Kita ni mangkukng ular cak mati tanah cak rotak, yang berarti “meskipun kita saling bersengketa, kita ini masih bersaudara sehingga perselisihan di antara kita ini harus diselesaikan dengan adat dan dalam penyelesaian perkara adat atau perselisihan antar masyarakat harus selesai di dalam perkara adat ini. Dan selama ini persoalan perselisihan ataupun perkelahian di dalam masyarakat belum pernah melibatkan aparat kepolisian.
 

Hukum Adat

1. Adat Nyarik (pembukaan lahan berladang)
Dayak Taman Kampung Kenabung percaya kepada Duata (Tuhan) oleh karena itu setiap tahun sekitar bulan juni sampai juli Dayak Taman melakukan ritual pembukaan lahan untuk perladangan yang bertujuan meminta ijin kepada Duata (Tuhan) agar diselamatkan dari marabahaya dan tanah yang digarap subur.


2. Adat Nobakng Nobas (menggarap lahan)
Adat Nobakng Nobas Dayak Taman dilakukan jika ingin mengarap ladang
setelah dilakukan adat nyarik

3. Nyucul “Ngompat Api” (pembakaran Lahan/Ladang)
Nyucul atau ngompat api adalah cara tradisional dayak taman membakar ladang “Uma” (Dayak Taman) sebelum membakar uma atau ladang terlebih dahulu dibuatkan “Ladak” disekeliling ladang supaya api tidak menjalar ke wilayah/area lain.

4. Hunat Mangala “nyotuh bonih”
Setelah dilakukan pembersihan/membakar lahan ladang dilakukanlah penaburan benih padi yang dalam bahasa Dayak Taman di sebut hunat mangala atau nyotuh bonih

5. Nyamaru Padi (padi baru)
Nyamaru padi dilakukan setelah padi mulai matang dan dilakukan sebelum panen raya tiba, menurut kepercayaan Dayak Taman nyamaru sebagai gawai padi yang sesungguhnya.

6. Ngotapm (Panen)
Setelah melakukan adat nyamaru tibalah saatnya masyarakat Dayak Taman melakukan pemanenan padi, tetapi belum bisa diambil untuk konsumsi karena masih ada tahapan selanjutnya yaitu adat ngangkat samangat padi.

7. Ngangkat Samangat Padi
Sebelum hasil panen dikonsumsi oleh masyarakat terlebih dahulu masyarakat dayak taman melakukan ritual adat ngangkat samangat padi bertujuan supaya padi tidak mengalami pembusukan atau rusak.

8. Bukak Lawakng Jurukng (pembukaan lumbung padi)
Setelah melakukan ritual ngangkat samangat padi dilakukan lagi ritual “bukak lawakng Jurukng’ ritual ini bertujuan supaya padi didalam Jurukng (lumbung) sudah bisa diambil untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari atau konsumsi Masyarakat Adat Dayak Taman.
 
Adat Kelahiran;
Adat Masu’k Jari; Adat masu’k jari dilakukan pada anak yang baru dilahirkan

Adat Muyas; Adat Muyas dilaksanakan ketika sang anak sudah berusia sekitar 2 (dua) tahun

Adat Basunat; Adat Basunat dilakukan ketika anak laki-laki sudah menginjak usia 10 – 12 tahun atau menginjak usia dewasa

Adat Bakompat; Adat Bakompat dikhususkan pada anak perempuan yang sudah menginjak usia dewasa, dilakukan dengan cara pemotongan pada gigi perempuan yang mulai menginjak usia dewasa.

Adat Perkawinan/Pernikahan;
Adat Nyincitn; Sebelum melanjutkan ke jenjang lebih serius Masyarakat Dayak Taman terlebih dahulu melakukan upacara adat yang dinamakan nyincitn (tukar cincin) adat ini bertujuan agar orang kampung mengetahui bahwa kedua calon mempelai pria dan wanita benar-benar ingin membina rumah tangga.

Adat Nontu Bobatn (bertunangan); Adat nontu bobatn ini untuk menentukan barang seserahan baik dari pihak perempuan maupun laki-laki, barang apa saja yang diserahkan dari kedua belah pihak, dengan ketentuan batang adatnya; 1 pasang cincin dari pihak perempuan dan laki-laki, 2 ekor ayam 1 ekor jantan 1 ekor betina, Tuak 2 buah tempayan 1 dari perempuan dan 1 dari pihak laki-laki, 1 helai kain penapih (kain sarung)

Adat Bajadi (Menikah);
Adat Nobakng Sanirak; adat nobakng sanirak adalah adat terakhir yang dilakukan dayak taman kampung kenabung, adat ini adat terakhir bertujuan bahwa kedua mempelai sudah sah menjadi suami istri dan sudah bisa hidup dalam satu rumah, dengan batang adatnya; 1 buah tuak, 1 ekor ayam, 2 buah gelang yang diletakkan dalam tajo (tempayan), 1 buah tiakng tongah untuk pasuruh (penghulu)

Adat Kematian:
Adat kematian menurut masyarakat dayak taman sebelum dikebumikan batang adat yang harus dikeluarkan atau disiapkan berupa; 1 ekor anjing, babi 2 ekor, ayam 2 ekor, tuak inas 2 buah, batang adat inti 4 x 16 poku 1 poku = Rp 6.000 x 64.000 = Rp. 384.000

Hukum Adat dan Perkara Adat
Adat Bagocoh (perkelahian);
Masyarakat Adat Dayak Taman Kampung Kenabung juga menerapkan hukum adat perkelahian, barang siapa yang melakukan tindakan perkelahian dengan ketentuan adat yaitu; Babi 1 ekor, ayam 1 ekor, tuak 1 buah, batang adat inti 3x16, denda uang Rp 1.500.000 dan makan-minum masyarakat dayak taman kampung kenabung.

Adat Ngampakng (Hamil diluar nikah);
Adat ngampakng masyarakat adat dayak taman dilakukan ketika sepasang muda-mudi melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu melakukan hubungan suami istri sebelum menikah dan hamil diluar nikah dengan ketentuan adatnya; 3 lasa 3 poku,1 buah kepala tajo (tempayan besar), 1 ikat pasak bosi, 1 helai kain merah,1 helai kain putih,1 buah lunyu (tombak) Penawatn dayak taman mampas tanyukng, 2 ekor babi, 2 ekor ayam, 2 buah tuak serta makan-minum.

Adat Badusa;
Adat badusa menurut dayak taman kampung kenabung terbagi menjadi dua (2), yang pertama adat badusa bujang dara (muda-mudi) dengan batang adatnya; 1 ekor babi,1 ekor ayam dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, yang kedua adat badusa balawakng (orang yang telah memiliki suami atau istri) dengan batang adatnya berupa; 1 buah tajo (tempayan besar), 2 ekor babi, 2 ekor ayam masing-masing 1 ekor dari pihak perempuan dan 1 ekor dari laki-laki, makan-minum.

Adat Pakara (perebutan Lahan/Tanah:
Untuk kasus perebutan lahan atau tanah menurut masyarakat dayak taman kampung kenabung, pihak yang terbukti bersalah harus mengeluarkan adat berupa; ayam, babi, tuak serta makan-minum dengan jumlah batang adatnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Adat Ncuri (Pencurian):
Untuk kasus pencurian menurut hukum adat dayak taman kampung kenabung, yaitu si pencuri harus menganti rugi barang yang dicuri selain itu juga dikenakan sanksi adat berupa; 1 ekor babi, 1 ekor ayam, 1buah tuak dan makan-minum.
 
Adat Ncuri (Pencurian):
Untuk kasus pencurian menurut hukum adat dayak taman kampung kenabung, yaitu si pencuri harus menganti rugi barang yang dicuri selain itu juga dikenakan sanksi adat berupa; 1 ekor babi, 1 ekor ayam, 1buah tuak dan makan-minum. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur kayu tubulin , bengkirai, meranti , keladan, kayu kapur atau keruing, majak, tokam,
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet Rata-rata setiap orang dapat menoreh getah karet enam kilogram per hari. Harga karet tidak dapat ditetapkan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat menjual getah karetnya ke pedagang pengumpul di kampung Kenabung maupun di kecamatan Hulu sungai. Harga karet golongan A di kampung saat ini berkisar Rp ….. – …..per kg. Sedangkan harga karet golongan B hanya Rp .... - .... per kg, harga karet yang kualitas sedang di Kenabung bisa mencapai Rp … per kg, .

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang 8 Tahun 2020 Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 ttg Panitia MHA 589/DISPMPD-B/2021 SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 ttg Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini