Sejarah Memperoleh dan Kepemilikan Wilayah Adat
Masyarakat adat yang mendiami wilayah Ketemenggungan Belaban Ella terdiri dari 2 (dua) Sub Suku yakni: Limbai dan Ransa. Kedua Sub Suku ini memiliki sejarah migrasi tersendiri. Dari proses migrasi inilah mereka memperoleh dan memiliki wilayah adat yangditempati sekarang. Berikut cerita lisan yang diyakini mereka turun-temurun tentang proses migrasi dari masing-masing Sub Suku tersebut4.
a. Proses Migrasi Suku Dayak Limbai
Dayak Limbai sendiri terbagi dalam empat sub kelompok yakni Limbai Kelait, Limbai Pantai, Limbai Belamor, dan Limbai Kayan. Dayak Limbai Ketemenggungan Belaban Ella adalah Dayak Limbai Kelait, yang asal muasal dari daerah Hulu Sungai Keruap dan anak Sungai Kayan yang ada di Kalimantan Barat, Limbai pantai ada di desa pelaik keruap.limbai belamor ada.
Keberadaan Masyarakat Adat Limbai yang sekarang bermukim di Kampung Sungkup dan Belaban Ella, Ketemenggungan Belaban Ella, tidak dapat pisahkan dengan jasa seseorang yang bernama Atok Cubok dan istrinya Timuai. Mereka berdua inilah yang pertama kali menemukan dan membuka wilayah Ketemenggungan Belaban Ella sebagai tempat berusaha, seperti be-umo (berladang), berkebun, mencari damar, berburu, dan lainnya. Wilayah tempat usaha berladang dan mendirikan pondok bernama Burai Landai, tepatnya di Nanga Ella Hulu. Bukti keberadaan mereka berdua di tempat ini adalah kuburan, tanaman buah-buahan, tengkawang, belian dan temaduk.
Sekitar Zaman Belanda, Atok Cubok – Temuai pindah ke wilayah Nanga Puot atau Nanga Plangkah, tepatnya sebelah kiri mudik Sungai Melawi. Setelah menetapkan puluhan tahun di sini, mereka pindah dengan cara berpencar. Sebagian pindah ke wilayah (Kampung) Bondau, sebagian masuk ke wilayah Sungai Ella Hulu dan menetap di wilayah Laman (Kampung) Landau Pemungkar tepatnya di kanan mudik Sungai Ella Hulu. Mereka memiliki tempat khusus untuk berladang yaitu, di wilayah Buluh Minyak dan Natai Marau, kiri mudik Sungai Ella Hulu. Mereka yang pindah ke Laman Landau Pemungkar ini dipimpin oleh Paku Agung. Bukti peninggalan mereka di wilayah ini berupa tanam tumbuh buah-buahan, tengkawang, tebelian dan kuburan.
Selanjutnya Paku Agung beserta masyarakatnya pindah lagi ke Nanga Dahan sebelah kiri mudik Sungai Ella Hulu. Di wilayah inilah Paku Agung meninggal dunia dan digantikan oleh Singa Prana. Bersama Singa Prana, mereka pindah ke wilayah Nanga Kumau sebelah kanan mudik Sungai Ella Hulu. Tempat mereka berladang di wilayah ini adalah sungai Kumbai – Riam Pamai. Peninggalannya adalah kuburan, tanam tumbuh buah-buahan, temaduk, tembawang.
Dari wilayah ini Masyarakat Adat Limbai pindah berpencar menjadi. Ada yang pindah ke Nanga Siyai, dipimpin oleh Rinyah dengan gelar Singa Muda. Ada yang pindah dan
menetap di Laman Jelumpang, tepatnya di sebelah hilir sungai Jelumpang, dipimpin oleh Gumpol dengan gelar Marta Layang. Di Laman Jelumpang ini, mereka menempati Rumah Betang (Panjang), yang jumlahnya 12 pintu. Bukti peninggalan mereka di wilayah ini berupa bekas laman (kampung), kuburan (posar) dan tanaman buah-buahan.
Karena terjadinya wabah penyakit muntaber di Laman Jelumpang ini, kemudian mereka pindah ke Laman Nusa Ubai dekat Sungai Siyai. Dari sini mereka pindah lagi ke Laman Poring (kiri mudik Sungai Ella Hulu). Mereka pindah lagi dengan berpencar, ada yang pindah dan menetap di Semelahui bergabung dengan Suku Dayak Kenyilu, dipimpin oleh Temenggung Raja. Ada yang pindah dan menetap di wilayah Laman Kenopik (Batu Ampar Sukung, anak Sungai Mehola), dipimpin oleh Gumpol.
Dari Laman Kenopik mereka pindah dan menetap di Rumah Betang Laman Sungai Orah. Di wilayah Sungai Orah ini, mereka mulai mengenal sistem Pemerintahan Kampung yang dipimpin oleh Kepala Kampung, dibantu oleh Kebanyan, dan Pemerintahan Ketemenggungan yang dipimpin oleh Temenggung di masing-masing suku. Dan urusan adat secara perlahan-lahan mulai dipisahkan dari administrasi pemerintahan kampung. Urusan administrasi pemerintahan kampung ditangani oleh Kepala Kampung dan Kebayan, sedangkan urusan adat ditangani oleh seorang Temenggung. Kepala Kampung pertama di Laman Sungai Orah bernama Gontar dan Ondek sebagai Kebayan. Sedangkan Temenggung Suku Limbai yang pertama adalah Santui. Setelah Gontar meninggal dalam usia 70 tahun, Kepala Kampung dijabat oleh Ondek dan Kebayannya adalah Cahai. Peninggalan mereka di Sungai Orah berupa tanam tumbuh buah-buahan, kuburan, temaduk dan sandung.
Sekitar tahun 1959, dipimpin oleh Jumat, ada 5 Kepala Keluarga pindah dan menetap di Laman Pelaik Mada, kemudian beberapa tahun disusul oleh 3 Kepala Keluarga. Kemudian Jumat diganti oleh Muling sebagai Kepala Kampung dan Ariyah (masih hidup) sebagai Kebayan. Muling digantikan oleh Pak Manan sebagai Kepala Kampung dan Pak Hinong sebagai Kebayan. Pada masa kepemimpinan keduanya ini, mulai ada 12 Kepala Keluarga pindah dan menetap di Rumah Panjang Laman Sungkup. Pak Manan digantikan oleh Pak Hinong sebagai Kepala Kampung dan Donda sebagai Kebayannya. Dan atas inisiatif Pak Hinong (1981 – 1982), warga kampung Pelaik Mada secara berangsur-angsur pindah ke Sungkup dan menetap hingga sekarang. Perpindahan ini terjadi karena dekat dengan sungai dan mudah keluar masuk kampung melalui Sungai Ella Hulu.
Dari tahun 1982 – 1984, di Sungkup mulai terjadi penambahan pejabat di struktur Pemerintahan Kampung. Struktur Pemerintahan Kampung yang semula hanya dijabat 2 orang saja (1 Kepala Kampung dan 1 orang Kebanyan) ditambah 2 orang lagi. Sehingga struktur Pemerintahan Kampung terdiri dari: Kepala Kampung, Kebayan, Sekretaris dan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa). Nama-nama orang tersebut adalah: Hinong sebagai Kepala Kampung, Donda sebagai Kebayan, Buyong sebagai Sekretaris dan Cahai di LKMD- nya. Sistem pemerintahan kampung ini berlangsung hingga tahun 1989.
Pada tahun 1989 hingga 2006, terjadi penyatuan Desa. Dimana Kampung Sungkup dan Kampung Belaban Ella bergabung dengan Desa Nanga Siyai. Kepala Desa Nanga Siyai pada waktu itu adalah Pak Dahlan dan Temenggungnya adalah Pak Udan yang berdomisili di Siyai. Dari tahun 1989 – 1994 Pak Hinong menjabat sebagai Kepala Dusun Belaban Ella Dari 1994 – 1999, Pak Hinong digantikan oleh Pak Dana sebagai Kepala Dusun Belaban Ella. Sedangkan Temenggung Siyai yang semulanya Pak Udan (alm) diganti oleh Pak Manan.
Tahun 2008, Dusun Belaban Ella menjadi Desa tersendiri dengan nama Desa Belaban Ella, terdiri dari 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun Belaban Ella dan Dusun Sungkup. Kepala Desa Belaban Ella pertama bernama Faizal Ondon tahun2012,Pj Pak Ijus dijabat selama 6 bulan kemudian pada tahun 2013- sebagai Kepala Desa terpilih oleh Thomas Jojon sampai tahun 2017 awal . Masa jabatan Kepala seharusnya satu priode 6 tahun,tetapi oleh karena ada kepetingan politik yang lebih luas, untuk mengikuti sebagai calon dilegislatif (DPRD), sehingga melepaskan jabatan sebagai kepala Desa di awal tahun 2018. Jabatan kepala desa jabat oleh pak Agus, SAG. (2018-2019)
Seiring terbentuknya Desa Belaban Ella, pada tahun 2016 terbentuklah Ketemenggungan Belaban Ella, yang terpisah dari Ketemenggungan Siyai. Pemekaran Ketemenggungan Belaban Ella terjadi atas prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Melawi dan difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi dan DAD Kecamatan Menukung mengadakan musyawarah adat dengan melibatkan seluruh Temenggung di Kecamatan Menukung. Salah satu hasil musyawarah ini adalah bahwa Pemerintahan Ketemenggungan didasarkan pada Pemerintahan Administrasi Desa. Dengan demikian, wilayah kekuasaan Kepala Desa juga wilayah kekuasaan seorang Temenggung
b. Proses Migrasi Suku Dayak Ransa
Proses migrasi Masyarakat Adat Ransa ke wilayah Ketemenggungan Belaban Ella sekarang, berawal dari wilayah Lengkung Nyadum di daerah Ella Hilir. Setelah itu berpindah ke Lengkung Temiyang di hulu Kota Menukung, Kabupaten Melawi (sekarang). Kemudian mereka pindah lagi dan menetap di wilayah Laman Tanjung atau Laman Oras (sekarang).
Dari Laman Tanjung mereka pindah berpencar, ada yang pindah dan menetap di wilayah Laman Mumbung, ada yang pindah dan menetap di wilayah Laman Angus, Kecamatan Menukung. Mereka yang di Laman Angus pindah berpencar lagi, ada yang pindah dan menetap di wilayah Laman Sungai Mehola Kepala Guhung. Dari sini Kepala Guhung mereka pindah dan menetap di Laman Nanga Bejek, sudah masuk Sungai Ella Hulu. Di Laman Nanga Bejek mereka sudah mengenal Pemerintahan Kampung, dengan Kepala Kampung bersama Masurok. Kemudian Masurok diganti oleh Tambing dan Pak Jinuk sebagai Kebayannya. Tambing diganti oleh Jinuk sebagai Kepala Kampung (1947). Di bawah kepemimpinan Jinuk Kampung Nanga Bejek berupah nama menjadi Kampung Belaban Ella hingga sekarang.
Sebelum bergabung dengan Ketemenggungan Belaban Ella, Dayak Ransa memiliki Pemerintahan Ketemenggungan sendiri, yaitu Ketemenggungan Sungai Sampak, dengan Temenggung bernama Otoh. Menurut informasi, bergabungnya 2 (dua) sub Suku ini (Limbai dan Ransa) sejak Pak Udan menjabat Ketemenggungan Siyai sekitar tahun 1989. Penggabungan Temenggung Ransa dan Limbai dikarenakan hanya 20 kk suku dayak ransa.
Dari proses migrasi 2 (dua) sub Suku di atas, bahwa cara Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella memperoleh dan memiliki suatu wilayah adalah dengan cara berpindah-berpindah untuk mencari tanah atau lahan yang kosong dan subur sebagai tempat
berusaha, yakni berladang (umo), kebun dan bercocok tanam lainnya. Di wilayah-wilayah baru tersebut, mereka selalu mendirikan pondok atau pemukiman sebagai tempat tinggal (laman bahasa Limbai dan Ransa atau Perkampungan). Karena itu, di wilayah-wilayah bekas pemukiman atau bekas umo tersebut masih ada bukti yang dapat dilihat, seperti kuburan (posar), sandung, tanaman buah-buahan, tengkawang, durian, kebun karet dan lainnya.
Praktek turun-temurun Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella untuk mendapatkan hak atas tanah atau lahan dengan cara be-umo masih berlangsung hingga sekarang. Bedanya adalah, dulu siapa yang pertama membuka hutan primer (rimo’) untuk be- umo, maka hak atas tanah atau lahan bekas umo, termasuk apabila umo tersebut ditanami karet menjadi hak milik pribadi atau keluarga tersebut. Namun demikian, apabila umo tersebut tidak ditanami karet maka orang atau keluarga lainnya boleh memanfaatkan bekas umo tersebut dengan cara meminta ijin dulu kepada pemilik umo pertama.
Selain itu, Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella mendapatkan hak milik atas suatu lahan atau tanah dengan cara tukar, jual beli, dan warisan. Sistem kepemilikan hak ini dapat dilihat pada tulisan mengenai sistem pengelolaan tanah dan wilayah adat di atas sebelumnya.
|