Penetapan

Nama Komunitas Dayak Seberuang Kampung Silit
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan SEPAUK
Desa Nanga
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 5.269 Ha
Satuan Dayak Seberuang Kampung Silit
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur -
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama -

Sejarah Singkat Masyarakat adat

-

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur -

Hukum Adat

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Sintang No 660/83/KEP-DLH/2020 Tentang PPMHA Dayak Seberuang Kampung Silit 660/83/KEP-DLH/2020 SK Bupati Sintang No 660/83/KEP-DLH/2020 Tentang PPMHA Dayak Seberuang Kampung Silit SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK HA SK.6469/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/8/2022 Penetapan status Hutan Adat dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Silit seluas 4.272 ( Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Pulu Dua ) Hektar di Desa Nanga Pari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. SK Menteri Nasional  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini