Indikatif

Nama Komunitas Kampung Nanga Liuk
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kampung Nanga Liuk
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Menua Sadap dan Pulau Manak
Batas Selatan Banua Ujung, Banua Martinus dan SGM
Batas Timur Langan Baru dan SGM
Batas Utara Dusun Karangan Bunut, Desa Menua Sadap

Kependudukan

Jumlah KK 141
Jumlah Laki-laki 248
Jumlah Perempuan 238
Mata Pencaharian utama Pertanian dan Perkebunan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada tahun 1923

 Jalan penghubung Desa simpang sawah ke Ulak Batu tahun 1995 – 2012
 Jalan lintas utara Putussibau badau – 1992 – 2013
Pada tahun 1997 Polindes dan pada tahun 2008 Puskesdes
Pada tahun 1982 berlokasi didusun Toalang, tahun 1997 diadakan perpindahan lokasi ke Dusun Karangkang Desa Tamao
PNPM-MP Tahun 2011

Ma Remang
Ma Kojang
Saliman Ma Tampipi
Bau Ma Lasa
Lasa
Baki Balujung Pada Zaman Penjajahan Belanda
Baki Kubal
Baki Toli
Baki Tambe
Baki Anis
Baki burerek
Pak Damianus 1982 -2007
Pak Hermanus ruman 2007 - 2013


- Kepemimpinan baki Kubal – Baki Balujung

1. Menyelesaikan tapal batas dengan kampung taliye
2. Menerima dan mengusir singanan dari kanawit Malaysia
Menerima singanan di sungai Taulean dengan kesepakatan tertulis dan harus mematuhi kesepakatan bersama, dan sampai sekarang berada di sungai taulean, namun apabila singanan di sungai taulean atas nama baki tambat yang meminta banua kepada orang tamao kalau tidak menepati perjanjian yang sudah disepakati antara baki tambat – dan baki balujung bersama masyarakat sungai taulean anak buahnya baki tambat dan tamao, hak yang sudah diberikan yaitu kanan mudik sungai taulean di hulu jalan Belanda sampai hulu sungai nuangan akan ditarik kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Mengusir singanan dari kanawit Malaysia di sungai liu karena tidak mematuhi kesepakatan, mengusir singanan di sungai obang dan ulu sungai maliput karena menempati lokasi tersebut tanpa seizin masyarakat Tamao.

- Kepemimpinan Baki Tambe – Baki Nyumbo – Baki Awin
- Baki sung

Perentesan tapal batas dari kiri mudik Tamao bagian rawa dari karat mantis menuju ulu laoan parau dengan kampung taliye,
Dari ulu laoan parau menuju ulu lakuang sampai jalan kayan batas dengan kampung banua ujung, dari jalan kayan sampai ulu sabayu batas dengan banua karaam, dari ulu sabayu menuju ukit anggan batas dengan pinjawan.

- Kepemimpinan Damianus

Perubahan menjadi pemerintah Desa, dan pada saat bersamaan dilakukan perentesan tapal batas menyeluruh mengelilingi wilayah Desa Tamao.
Menarik kembali tanah bekas singanan dari kanawit yang di dikelola oleh beberapa orang dari pinjawan.
Penyelesaian batas dengan nanga sunge didaerah rawa sunge taulean sampai dengan sungai pati’. Diselesaikan dengan adat sabung patana dan ternyata Tamao kalah sehingga tapal batas mulai dari jembatan sungai taulean menuju mungguk samak sampai pertengahan sungai pati’ menuju karat mantis.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kelembagaan Adat

Nama Perkumpulan Adat Dayak Tamambaloh
Struktur Desa Tamao masih dibawah Ketemenggungan Tamambaloh Kadat Desa : Damianus Led Adat Karangkang : L. Putit Led Adat Toalang : D. Lonteng Kadat RT : RT 1 : Y. Pandio RT 2 : A. Kanyan RT 3 : D. Latif RT 4 : N. Undet RT 5 : David
Temenggung memiliki kewewenangan dan tanggung jawab meliputi seluruh wilayah adat kekuasaannya dalam ketemenggungan tamambaloh. Kadat Desa memiliki kewewenangan untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah desa dan kampung yang tercakup dalam desa tersebut, sedangkan led adat diberi keewenangan untuk mengurus adat istiadat dan hokum adat apabila kadat desa tidak berada ditempat/berhalangan.  
Pengambilan keputusan lebih kepada musyawarah mufakat 

Hukum Adat

Ada wilayah yang dikelola secara pribadi ( Tanah warisan nenek moyang ) dan apabila seseorang bekerja ditanah orang lain akan dikenakan hukum adat yaitu 1 kale tau adat biasa disesuaikan + saut 1 Ekor ayam, jika seizing yang punya tanah, harus meninggalkan tanah 2 raba kayuna untuk sipemilik tanah, jika tanpa izin tanah tersebut tetap kembali kepada si pemilik. Apabila mencari ikan di danau yang ada ladangnya, tanpa sepengetahuan pemilik lading akan dikenakan sangsi adat 2 kale tau adat biasa disesuaikan + saut 1 ekor ayam.

Ada wilayah yang dikelola secara umum ( Tanah Umum ) demikian juga SDA dikelola secara bersama – sama
Pengelolaan atas sumber daya alam apabila dikelola dan tidak diketahui masyarakat, akan dikenakan sangsi hukum adat.
 
ADAT KEMATIAN

Dalam kondisi sekarat ( Bakaya ), pihak keluarga berencana membuat peti mati ( Lungun ) pihak keluarga melaporkan kepada pengurus banua, kemudian pengurus banua menyampaikan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan keluarga tersebut, seluruh masyarakat yang mengetahui ikut serta dalam proses pembuatannya. Pada zaman dahulu, jenis kayu yang digunakan berdasarkan pada tingkat kemampuan, bagi samagat ( Bangsawan ) digunakan kayu kelas satu jenis ulin, namun bagi suang sao tergantung dari tingkat kemampuannya.
Pada saat meninggal seluruh masyarakat se banua tidak boleh melakukan aktivitas sampai jenasah dikuburkan, biasanya jenasah berada dirumah sampai 3 hari sebelum disemayamkan.
Bagi jenasah laki-laki yang meninggal, akan diikut sertakan barang-barang yang biasanya digunakan semasa hidupnya seperti, tombak, parang, dayung, suar , seraut, tebu dan keladi, namun dalam bentuk /symbol kayu.
Ketika jenasah ingin dimasukan kedalam peti, biasanya ada sebuah manik yang disimpan didalam mulutnya yang biasa disebut Kaluaan artinya ketika jenasah sudah berada dalam liang lahar dan ditanya oleh Dan sari ternyata manik tersebut tidak ada berarti jenasah tidak diterima bumi. Sampai iri = tanaman tebu dan keladi.
Bagi jenasah wanita yang meninggal akan diikut sertakan juga alat-alatnya seperti parang, seraut, panyalak, panusun, dll.
Setelah proses penguburan, pihak keluarga melakukan pertemuan keluarga bersama dengan pengurus kampung guna membahas masalah manjangok dan mengantar talayong kekuburan. Selama 6 hari dikuburan , dan tepatnya pada hari ke 7 talayong tersebut diantar dan pada hari itu juga seluruh masyarakat mulai maulit/ berkabung selam 14 hari. Dalam proses maulit ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan / dilanggar masyarakat dikampung tersebut dan masyarakat diluar kampung.
- Tidak boleh melakukan keributan/perkelahian
- Tidak boleh memakai perhiasan emas ketika berkunjung kerumah duka
Jika dilanggar akan dikenakan sangsi adat 2 kale tau di kurs amas + saut 1 ekor ayam
- Kalau ada masyarakat yang mencuri didalam rumah yang berduka akan dikenakan sangsi adat 4 kale tau dikurs amass + saut 1 ekor ayam, jika diluar rumah ( Tanaman ) dikenakan sangsi adat 2 kale tau + saut 1 ekor ayam.
- Masyarakat diluar kampung, ketika melewati kampung yang berduka dan membunyikan musik tradisional serta mendirikan bendera adat akan dikenakan sangsi adat 2 kale tau + saut 1 ekor ayam
- Pelanggaran-pelanggaran lain tetap dituntut sesuai dengan adat suku dayak Tamambaloh.
Setelah 14 hari berkabung, masyarakat mararak tata’ dan mandaas yang artinya perpisahan terakhir untuk mengenang jasad tersebut, seluruh masyarakat di kampung dan dari kampung lain turut hadir berbela sungkawa, dan pada saat bersamaan seluruh proses maulit dinyatakan berakhir.
- Apabila yang meninggal sudah berkeluarga akan ada adat balu, bagi laki-laki disebut baka balu, dan perempuan babainge balu.
Adat balu ada 2 :
1. Balu Tata’ng sairun
Pantangnya selama 3 – 6 bulan sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga
2. Balu penuh
Pantangnya selama 1 – 3 tahun
Dalam adat balu , ada beberapa hal yang harus dipatuhi
1. Tidak boleh makan daging rusa, ikan lele, kera, Dll.
2. Tidak boleh ikut pesta keramaian dan tidak boleh berpakaian rapi/ berdandan serta memotong rambutnya
3. Tidak boleh baranangis ( Bernyanyi/berpantun )
4. Selama dalam adat balu babaka/babainge balu melanggar akan dikenakan sangsi adat balu sesuai dengan pelanggarannya.
Setelah proses balu selama 3 bulan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi, babaka/babainge balu tetap mengantar babi kepada pihak keluarga babaka/babainge balu. Ukuran babi untuk buang pantang balu ukuran babi seberat 15 Kg, kalau kurang ditambah dengan uang dan jika lebih tidak dikembalikan atau dianggap pas. Jika terjadi pelanggaran tetap mengantar babi namun di ingkoi artinya ada penambahan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran nya.
Setelah manjalang babi maka babaka/babainge balu bisa bebas atau selesai dari adat balu tersebut.
Manjalang Babi artinya mengeratkan kembali hubungan keluarga ke dua belah pihak dan juga sebagai syarat adat balu. 
Melibatkan seluruh lapisan masyarakat ketika akan diadakan survey pemetaan wilayah adat. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini