Indikatif

Nama Komunitas Komunitas Adat “Binua Samih”
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan SEBANGKI
Desa Sebangki
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Katimanggongan Binua Samih
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Desa Rantau Panjang, Sungai Landak, Wilayah Adat Binua Samih IV
Batas Selatan Kecamatan Kuala Mandor, Sungai Landak
Batas Timur Desa Kumpang Tengah, daerah perbukitan, Wilayah Adat Binua Samih III
Batas Utara Kecamatan Kuala Mandor, Sungai Landak

Kependudukan

Jumlah KK 734
Jumlah Laki-laki 1
Jumlah Perempuan 1
Mata Pencaharian utama Bertani dan menyadap karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Desa Sebangki merupakan hasil groping Desa yang sebelumnya terdiri dari beberapa kampukng (dipimpin Kepala Kampukng) menurut cerita masyarakat Desa Kumpang Tengah sudah didiami/dihuni sejak tahun kurang lebih 1800 M(adanya situs Budaya Batu Tabar, Tiansa(sekarang Dusun Belangiran), Batu Jalu di (Dusun Pancur dan Panampe) dimana pada zaman itu daerah Desa Sebangki masih hutan belantara yang mana masyarakat Desa Kumpang Tengah berasal dari binua Talaga yang bermigrasi ke Desa Sebangki dimulai dari Ne Mungkar, Ne Jaraya, Ne Bawang, Ne Kuda (Pemuka ai tanah) orang yang pertama mendiami Desa Sebangki, sehingga pada zaman penjajahan Belanda di Sebangki ada pahlawan dengan gigih berjuang membela kemerdekaan yaitu; (MANE) atau yang dikenal Paglima Pak Kasih, sekarang makamnya ada dimakam juang Sidas kecamatan Sengah Temila setelah adanya permendagri nomor 10 tahun 1984 tentang penetapan batas Desa, maka batas desa tersebut (Tiansa) sebutan Dusun Belangiran, sekarang Kumpang Tengah, Kumpang Hulu, Penampe, Pancur ( sekarang Ampar Pancur) maka dijadikan satu Desa pada tahun 1988, Desa Kumpang Tengah adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Sebangki, terbentuk berdasarkan Peraturan Penerintah Nomor 22 tahun 1999 tentang Pembentukan Tiga Kecamatan Diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Suku yang mendiami Desa Sebangki merupakan mayoritas dari suku Dayak Kanayatn dengan pola kehidupan sosial satu kesatuan adat. Jumlah Penduduk Desa Sebangki Tahun 2017 adalah 3.050 jiwa. Keadaan ekonomi penduduk desa Kumpang Tengah dapat dilihat dari prosentase pekerjaan yang pada umumnya dilakukannya. Pekerjaan bertani masih merupakan dominasi utama, yang hasil pertaniannya baru cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, gerakan melalui 4 modernisasi pertanian belum sepenuhnya dapat diterapkan pada pertanian. Perkebunan karet rakyat sebagian kecil

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Tembawang (Daerah perkampungan buah yang di miliki Bersama), daerah perkuburan, daerah ritual keramat (tempat/hutan sacral), hutan adat, perkampungan pemukiman, wilayah perladangan (pertanian) 
Bentuk-bentuk hak penguasaan dan/atau pengelolaan wilayah adat yang diatur dalam aturan adat. 

Kelembagaan Adat

Nama Katimanggongan Binua Samih I
Struktur 1.Timanggong 2.Pasirah 3.Pangaragah
Timanggong (Memutuskan norma-noma, dan memiliki wewenang tertinggi untuk memutuskan adat) dan cakupannya bisa antar Kecamatan/Binua, menentukan norma yang berlaku dan setelah menyampaikan norma-norma sesuai Adat (pelangar benua), Pasirah adalah kaki tangan dari Timanggong namun memiliki wewenang dalam lingkup Desa saja, ia juga merupakan orang yang di percaya untuk urusan adat dan memiliki wewenang memutuskan adat dan berhubungan dengan hukum adat dengan luas cangkupan Tingkat Desa (antar Desa), Pangaragah juga merupakan orang yang berurusan dengan hukum adat dengan cangkupan tingkat Dusun (antar Dusun), tingkat RW dan RT 
Bahaumpm (musyawarah dan mufakat) 

Hukum Adat

1.Adat Pangalabur Timawakng: apabila seseorang yang telah meladangi ataupun karena akibat perbuatannya telah menyebabkan tembawang itu terbakar, maka ia dapat dikenakan adat pangalabur timawakng.
2.Adat Pangalabur Subur : apabila seseorang yang telah meladangi ataupun karena akibat perbuatannya telah menyebabkan daerah pekuburan itu terbakar, maka ia dapat dikenakan adat pangalabur subur.
3.Adat Pangalabur Panyugu : apabila seseorang yang telah meladangi ataupun karena akibat perbuatannya telah menyebabkan Panyugu (tempat sakral)itu terbakar, maka ia dapat dikenakan adat pangalabur panyugu.
 
1.Adat Balah Nyawa : Barang siapa oleh Karena perbuatannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, telah menyebabkan seseorang menderita atau mengalami cedera yang sangat berat, dapat dikenakan sanksi hukuman adat balah nyawa.
2.Adat Pamagaringan : Apabila seseorang melakukanperbuatan menakut-nakuti oranglain baikdengan sengaja ataupun tidak, ataupun hanya dengan kata-kata yang membuat orang lain merasa ditakut-takuti, maka orang tersebut dapat menuntut adat pamagaringan.
3.Adat Ngarumaya : Ngarumaya adalah suatu perbuatan yang disertai emosi dengan mengobrak abrik, memecahkan ataupun merusak barang/hak milikorang lain. Adapun pelakunya dapat dikenakan tuntutan adat ngarumaya.
 
Jelas  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan karbohidrat: padi, umbi-umbian protein : jenis kacang-kacangan vitamin: sayuran hutan, buah hutan dan yang di tanam.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Ramuan herbal dari alam untuk patah tulang, demam, dan lainnya berbentuk daun, akar-akar, kayu, jamur, dan sarang binatang.
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu Ulin (Belian), Kayu Bengkirai, Meranti, Tengkawang, Durian.
Sumber Sandang Kulit Kayu Tarap (Kapuak)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Rempah-rempah dari hutan, daun-daun dari hutan sebagai penyedap rasa, rasa asam, pewangi makanan seperti serai kayu, buah gandis, daun salam, daun sansimal, daun kacum, modang piawas dan lainnya.
Sumber Pendapatan Ekonomi -Menoreh Getah (Menyadap Karet) -Bekerja di Perusahaan (Sawit, tambang) -Berladang Berjualan sayuran hutan (Barageh)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2017 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA No 292 2018 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini