Indikatif

Nama Komunitas Komunitas Masyarakat Adat Dayak Seberuang Kampung Tangkit
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan SEPAUK
Desa Nanga Pari
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kampung Tangkit
Kondisi Fisik Pegunungan,Perbukitan,Dataran
Batas Barat Kampung Tuntun Palah,dengan batas alam : Jalan Poros Simpang Tangkit menuju nanga sungai Besai, menuju sungai Jangkang sampai nang sungai Segak
Batas Selatan Kampung Sungai Segak dengan batas alam : Tali Bukit, Tinting Encukah, Nanga Sungai Terap, Lenggang ulu sungai Nayan.
Batas Timur Kampung Sungai Segak sengan batas alam : Lenggang ulu sungai Lalang, Punjung Bangkak, Tinting Tapang Kupang, Lengang Purun, Tinting Ulu Sungai Pampuk, Punjung Kempak, Punjung Tapang Nibung.
Batas Utara Kampung Silit dengan batas alam : Simpang Tangkit jalan poros, Punyung Kempas, Lenggang ulu sungai Engkadan, Punjung enceruit, Nanga Sungai Maag, Tapang Kujang, Lenggang Engkabang Banyak, Repak Sampan, Puncak Bukit Duak, Punjang Tekam, Lenggang Kelambik, Tapang Nibung.

Kependudukan

Jumlah KK 41
Jumlah Laki-laki 102
Jumlah Perempuan 53
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung Tangkit secara administrasi terletak di Dusun Tangkit, Desa Desa Nanga Pari Kacamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Berada pada daerah aliran sungai Tangkit anak dari sungai Silit yang bermuara ke Sungai Sepauk. Jarak dari ibu kota kecamatan 102 KM, dari ibu kota Kabupaten Sintang 152 KM. Kampung Tangkit termasuk dalam wilayah Ketemenggungan X Sepauk yang dipimpin oleh Temenggung Idin.
Masyarakat Tangkit telah menempati kampung Tangkit secara turun temurun, tercatat sampai pada tahun 2020, setidaknya telah 13 generasi sejak perpindahan pertama kali dari sungai Seberuang di Kapuas Hulu. Tidak ada referensi tertulis yang menunjukkan dan mencatat secara persis kapan proses migrasi pertama kali terjadi di Tangkit, namunpun demikian masih terdapat sumber atau tetua adat yang masih dapat digali informasinya yaitu Bapak Paulus Inka (Ketua Adat Tangkit).
Nenek moyang masyarakat Tangkit berasal dari sub suku Dayak Seberuang (Rumpun Dayak Iban) yang datang dari daerah sungai Seberuang, kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Konon Dayak Seberuang berasal dari tanah semula jadi Tampun Juah (Segumon, Sekayam Hulu) di hulu sungai Sekayam, kabupaten Sanggau berbatasan dengan Serawak, Malaysia. Dari Tampun Juah terjadi migrasi salah satunya ke Batang Sungai Seberuang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dari Kapuas Hulu, terjadi perpindahan ke daerah Sintang salah satunya ke daerah aliran sungai Sepauk.
Nama Tangkit diambil dari nama sebuah sungai yaitu sungai Tangkit yang mengalir melintas sepanjung kampung Tangkit yang sekarang. Sebelum menetap di daerah pemukiman yang sekarang (kampung Tangkit) terjadi beberapa perpindahan sabagai berikut :
1. Daerah Sungai Seberuang, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
2. Kampung Belimbing, daerah Bernayau, Kecamatan Sepauk, Kabapaten Sintang merupakan daerah atau kampung pertama Beliang (orang pertama pindah dari Seberuang ke Sepauk bersama rombongannya). Dari Kampung Belimbing ada tiga orang / keturuan yang membentuk kampung tangkit dan sekitarnya yaitu :
a. Emping Tindik (pembentuk kampung Silit)
b. Demang Pilang (pembentuk kampung Silit bersama Emping Tindik)
c. Entukar (memperanakkan Tuyat, kemudian bermukim didaerah Sungai Segak atau Juau)
3. Tembawang Gagak, daerah Tangkit dan Sungai Segak. Tidak diketahui berapa lama kehidupan di Tembawang Gagak, namun ketika di Tembawang Gagak, terjadi penyerangan musuh dari Sekadau (Pada Zaman Ngayau), sehingga orang orang di Tembawang Gagak pindah.
4. Tembawang Tembak, Tembak adalah tempat berpindah dari Tembawang Gagak, Tembawang Tembak memiliki makna membuka tempat pemukiman yang baru.
5. Tembawang Apit, setelah di Tembawang Tembak, kehidupan selanjutnya adalah di Tembawang Apit. Terdapat peristiwa penting yang terjadi yang sampai sekarang diceritakan di Tembawang Apit, yaitu Singa Ruanda (generasi ke 3 dari Beliang) membunuh Ibunya dengan cara di apit dengan pintu, karena ibunya mengalami gangguan jiwa (setelah bertemu dan dirasuki oleh roh jahat).
Kehidupan dari kampung Belimbing sampai ke Tembawang Apit setidaknya terjadi sampai pada generasi ke 4 dari Beliang.
6. Kampung Tangkit. Kehidupan di Kampung Tangkit setidaknya tersebar di tiga tempat, yaitu Tangkit Pelaik, Tangkit Kiarak, dan Limbang. Terjadi perpindahan dari Tembawang Apit ke Kampung Tangkit diperkira terjadi dibawah tahun 1850.

Dari Kampung Belimbing sampai pada Tangkit yang sekarang dapat diurutkan generasi sebagai berikut :


Peristiwa Penting
Sistem kepercayaan asli masyarakat Tangkit adalah kepercayaan lokal. Mereka menamakan dengan istilah Ngina Burung Biu tanda yang alam berikan. Mereka meyakini adanya suatu kekuatan yang mengatur kehidupan di luar batas kendali manusia, masing masing alam ada yang menguasai. Kekuatan itu terdapat pada benda (tanah, angin, hutan, air, kayu, binatang, dll) dan meraka percaya sang pencipta yang disebut Petara.
Pada tahun 1980 -1900 an masuk ajaran agama Katolik yang kemudian menjadi kepercayaan atau agama bagi masyarakat kampung Tangkit (100 % beragama Katolik). Kegiatan keagamaan khususnya bila ibadah masyarakat Tangkit pergi ke Nanga Pari yang terdapat gereja. Tahun 2006 Gereja Bunda Maria Dilourdes stasi Tangkit berdiri. Masuknya pengaruh agama mengakibatkan terjadi beberapa perubahan dalam kehidupan. Namun pun demikian adat kepercayaan lokal yang bersifat prinsip masih tetap dipertahankan dan dipegang teguh. Adat istiadat dan hukum adat termasuk macam macam kearifan lokal dan pengelolaan sumber daya alam adat dalam mengusir wabah penyakit, dll.
Tahun 1982 PT. Barito masuk ke daerah Sepauk Hulu yang merambah hutan diperhuluan hutan Tangkit, mengakibatkan sungai Tangkit tidak bisa lagi dijadikan sebagai jalur transportasi air karena pendangkalan aliran sungai (khususnya transportasi untuk mengangkut barang dalam jumlah besar). Tahun 2007 akses transportasi darat dibuka ke Tangkit dari pusat desa Nanga Pari, dengan demikian yang semula hanya menggunakan jalan setapak masyarakat semakin lancar dengan bisa digunakan untuk jalur transportasi motor dan Mobil.
Untuk kebutuhan energy listrik (penerangan, dll) masyarakat kampung Tangkit menggunakan pelita minyak, mesin diesel mapun genset, namun pada tahun 2013 dengan memanfaatkan potensi air sungai Tangkit dibangunlah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penerangan, dan peralatan elektronik lainnya (TV, Kulkas, Mesin Cuci, dll). PTMH sangat membantu kebutuhan masyarakat, selain itu sebagai bentuk proteksi kawasan hutan di perhuluan sungai. Hingga kini PLTMH yang telah berusia 7 tahun masih berfungsi dengan baik, sebab hanya dioperasikan hanya 12 jam / hari.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Tangkit membagian ruang wilayah dibagi kedalam empat jenis yaitu lindung yaitu rimba dan tanah mali, jenis pemanfaatan terbatas yaitu tembawang, jenis pemanfaatan yaitu tanah puma dan kebun, pemudak dan pengerang dan fungsi pembuatan pemukiman yaitu kampung. 
Sistem penguasaan lahan dibagi kedalam tiga subjek hak, yaitu :
1. Mpu dirik atau kepunyaan pribadi atau individu
Jenis ruang wilayah : Kebun, Tanah Puma, Pemudak dan Pengerang
2. Kenturun lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh satu keturunan yang masih memiliki ikatan keluarga.
Jenis ruang wilayah : Tembawang
3. Kampung lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh satu kampung.
Jenis ruang wilayah : Kampung, Rimba, Tanah Mali dan Tanah Kubur

Sistem peralihan kepemilikan dapat diperoleh melalui :
1. Waris / warisan oleh satu garis keturunan
2. Berik, pemberian oleh subjek hak kepada orang yang tidak mempunyai garis keturunan
3. Silih atau bayar adat
4. Jual Beli Tukar
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan
Struktur - Temenggung Sepauk Wilayah IX - Ketua Desa Adat Nanga Pari - Menteri Adat Kampung
Temenggung
Mengurus perkara adat degan besaran Real diatas 80 Real seperti : Pati / setengah pati (nyawa manusia), Kampang (hamil diluar nikah), Pampas dan Dusa (hubungan terlarang) dan pelanggaran adat lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan SDA yang besaran diatas 80 Real. Temenggung memiliki wewenang dalam lingkup satu ketemenggungan.
Ketua Adat Desa :
Mengurus perkara adat degan besaran Real dibawah 80 Real baik yang berhubungan dengan pengelolaan SDA dan hubungan antar manusia. Ketua Adat memiliki wewenang dalam lingkup satu desa
Menteri Adat Desa :
Mengurus perkara adat degan besaran Real dibawah 80 Real baik yang berhubungan dengan pengelolaan SDA dan hubungan antar manusia. Ketua Adat memiliki wewenang dalam lingkup satu kampung
Secara umum tugas pengurus adat adalah berkuasa penuh dalam mengatur seluruh aspek kehidupan dalam ruang lingkup masing-masing baik antar hubungan manusia, alam dan Petara
 
Semua keputusan yang bersifat menyangkut kepentingan bersama akan dimusyawarahkan dengan nama lokal empekat/ pekat. 

Hukum Adat

Secara umum aturan adat sudah tertulis dalam buku adat Dayak Seberuang Kecamatan Sepauk, yang memuat kesepakatan bersama tentang aturan adat khusus Dayak Seberuang. Aturan tentang Pengelolaan wilayah adat antra lain perusakan perkarangan, nuba sungai, sengketa tata batas, sengketa tanah, perusakan dan perampasan hutan adat, kebakaran tanam tumbuh, kebun orang lain, be-uma di tempat keramat/mali, pelanggar kampung/wilayah adat, mali tanah, Sengkelan batu dan aturan tentang tembawang.

 
Hukum adat tentang pranata sosial dan hubungan sesama manusia meliputi: pembunuhan, mengancam membunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, balang betunang, cerai, berangkat kawin (jinah), basa kampung, fitnah (ngemulak, Mungkal, Muai, dusa, salah basa, ampang sida. Tertuang dalam buku adat Dayak Seberuang. 
Jenis Pelanggaran : Nuba Sungai, Hukum adat :
1. Adat Basa 20 Real
2. Adat Mali Tepian 20 Real
3. Adat Kesupan 20 Real
Pesurung Adat :
1 ekor Ayam
1 Mangkok Beras
1 Potong Besi

1 Real = Rp. 50.000,-
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi, Pului, Keribang, Ubi, Bejantu, Umbut
Sumber Kesehatan & Kecantikan Entemu, Pasak Bumi, Punti Bukuk, Kibang, Jerangau
Papan dan Bahan Infrastruktur Tekam, Meranti, Keladan
Sumber Sandang Kepuak, Pering, atau Muntik, Pinang (batang), Nibung dan Upih
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Serai, Kunyit, Bawang Dayak, Jahe, Temulawak, Lada, Palawija, Serai Kayu, Cekur, Sengkubak, Lengkuas, Temarik
Sumber Pendapatan Ekonomi 1. Petani Karet 2.Petani Peladang Lahan Kering 3.Pekebun

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini