Indikatif

Nama Komunitas Pilah Seludan Kampung Lubuk Buyu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan SEPAUK
Desa belum digali
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Pilah Seludan Kampung Lubuk Buyu
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran,Lahan Basah
Batas Barat Kampung SP 5 H (Tawang Sari) dengan batas-batas: • Tapang Penatah dengan tanda batas Tapang. • Ngarak dengan tanda batas Kayu Peluntan. • Bengkan dengan tanda batas Kayu Rian. • Bunut dengan tanda batas Kebun Karet. • Temelangkau Panyai dengan tanda batas Kayu Tebedak.
Batas Selatan Kampung Tebedak dengan batas-batas : • Bukit Kuari dengan tanda batas Tinting. • Pasak Pelangka dengan tanda batas Kebun Karet. Kampung Timbai dengan batas-batas : Bengkan dengan tanda batas Kebun Karet
Batas Timur Kampung Blok F SP 1 SKPC dengan batas-batas: • Simpang Binjai dengan tanda batas Jalai. • Lubuk Temulan dengan tanda batas Lepung. • Gupung Atap Dum dengan tanda batas Tawang. • Lubuk Panuk dengan tanda batas Kebun Sawit. • Gupung Entemang dengan tanda batas Kubur Tuai. Kampung T S M dengan batas-batas : • Gupung Entemang dengan tanda batas Kubur Tuai. • Lubuk Pialu dengan tanda batas Kebun Karet. • Tapang Penatah dengan tanda batas Tapang.
Batas Utara Kampung Keladang dengan batas-batas : • Temelangkau Panyai dengan tanda batas Kayu Tebedak. • Lubuk Majau Pesuk dengan tanda batas Kayu Raba. • Lubuk Kelampai dengan tanda batas Kubur Tuai. • Temawai Jelayan dengan tanda batas Parit Sawit. • Simpang Binjai dengan tanda batas Jalai.

Kependudukan

Jumlah KK 92
Jumlah Laki-laki 164
Jumlah Perempuan 148
Mata Pencaharian utama 1. Petani Karet. 2. Peladang Tradisional dan Sawah.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Nama Komunitas Pilah Seludan ini diambil dari nama Gupung/Temawai Durian yang ada dibukit Kuari (daerah Lubuk Buyu sekarang). Tembawai adala sauatu kawasan yang dahulunya adalah tempat mendirikan pondok (dihuni 5-6 tahun) ketika berladang dan ditanami berbagai macam tanaman-tanaman buah buahan. Kampung Lubuk Buyu itu sendiri diambil dari Lubuk (bagian terdalam dari sebuah sungai) dan dilubuk itu terdapat sebatang pohon kayu yang besar, nama kayu itu yaitu kayu Biyu, kayu ini tumbang dan jatuh dilubuk, sehingga penamaan Kampung ini dikenal dengan nama Lubuk Buyu (Buyu = Biyu), Lubuk tersebut berada dalam kawasan Kampung Lubuk Buyu yang sekarang. Secara administarsi negara, kampung Lubuk Buyu terletak di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Secara bentang alam berada disekitar aliran Sungai Peninsung. Jarak Kampung Lubuk Buyu dengan ibu kota kecamatan adalah 25 KM, 50 KM dari ibu kota Kabupaten Sintang. Secara Pemerintahan Adat, Kampung Lubuk Buyu termasuk dalam wilayah Ketemenggungan 5 yang pada saat ini (2020) dipegang oleh Temenggung Ensaran.

Masyarakat Lubuk Buyu telah menempati kampung Lubuk Buyu secara turun-temurun. Kampung Lubuk Buyu dihuni oleh suku Dayak Desa yang merupakan salah satu rumpun dari Iban (Ibanik Grup). Masyarakat kampung Lubuk Buyu meyakini, bahwa nenek moyang mereka berasal dari suatu tempat atau daerah yaitu Kampung Jetak, Dedai (Kecamatan Dedai - Sintang).

Pada awalnya Kampung Lubuk Buyu masih dihuni oleh Suku Senganan (Melayu), dan letak pemukiman bukan dikampung yang sekarang, mereka lebih banyak mendiami Temawani-temawai (Temawang). Suku Melayu mulai menyebar (pergi) dikarenakan mereka lari dari upeti / kewajiban memberikan persembahan kepada raja yang diterapkan oleh kerajaan Balai (Sepauk). Sehingga tersisa satu keturunan yang mendiami Temawai-temawai (Temawang) tersebut yang dikenal mereka dengan nama Saat. Menurut cerita yang Kami peroleh dari seorang tetetua di Lubuk Buyu (Nimin), Saat mendiami sebuah Temawai (yang namanya tak mampu diingat lagi) diperkirakan pada tahun 1800 an. Konon ceritanya Saat memperanakkan Ingkuk, yang juga masih mendiami Temawai-temawai (Temawang), yang juga tak mampu diuraikan nama dari Temawai tersebut. Semasa Ingkuk pun masih bertahan dari penjajahan Kerajaan Balai ( Sepauk), sampai Ia mempunyai anak dan memiliki keturunan. Nama anak dari Ingkuk yaitu Sangkan yang juga masih di Temawai-temawai (Temawang) dan belum menetap.

Hingga berita tentang penjajahan Kerajaan Balai didaerah Sepauk didengar oleh Suku Dayak Desa, maka berangkatlah Suku Dayak Desa dari tanah asalnya yaitu Jetak (Dedai Sintang). Sebelum keberangkatan mereka dari Jetak-Dedai, Suku Dayak melakukan ritual, didalam perjalanan mereka melihat Burung Ketupung (yang diyakini keramat dan dijadikan pedoman pada saat berpergian, misalnya berangkat Ngayau/Perang dan juga berladang), maka seluruh rombongan Dayak Desa kembali lagi kekampung semula (Jetak Dedai) sampai pada saat telur burung ketupung menetas. Setelah telur burung ketupung menetas barulah mereka mulai bergerak dan berpencar kedaerah-daerah lain, seperti ke Sungai Manan (Kayan Hulu), Ke Tempunak (Tuja Intan), dan juga ke Sepauk (Lubuk Buyu).

Rombongan Suku Dayak Desa yang ke Sepauk akhirnya sampai di Temawai-Temawai yang didiami oleh Suku Senganan (Melayu). Kedatangna Suku Dayak Desa disambut baik oleh Suku Senganan dengan syarat Suku Dayak Desa harus bisa menjadi penengah antara Suku Senganan dengan Kerajaan Balai dengan imbalan tanah disekitar Temawai-temawai tersebut. Karena terjadi kesepakatan dari dua belah pihak (Suku Senganan dengan Dayak Desa), maka Suku Dayak Desa mulai menetap dan mampu menjadi penengah (pemisah) antara Suku Senganan dengan Kerajaan Balai.

Sangkan keturunan dari Ingkuk yang adalah Suku Senganan, menikah dengan seorang gadis yang dibawa dari tanah Jetak Dedai nama gadis itu Nula. Nula adalah salah satu pasukan perang dari Suku Dayak Desa. Setelah menikah akhirnya Sangkan mengikuti Nula, diistilahkan naik dari Suku Senganan menjadi Suku Dayak Desa. Dari keturunan Sangkan dan Nula ini lah mulai berkembang kehidupan Suku Dayak Desa didaerah Tembai. Sangkan dan Nula diperkirakan menikah dan menetap di Temawai Rumah Alak sekitar pada tahun 1870 an, Sedangkan Saat dan Ingkuk tidak bisa dijelaskan dimana tempat dan kediaman pertama mereka. Di Temawai ini mereka diam disatu tempat dengan Masyarakat lain dalam satu rumah yang disebut Betang, di Betang ini mereka hidup cukup lama diperkirakan kurang lebih 70 tahun lamanya. Anak pertama dari Sangkan dan Nula diberi nama Akir, Akir memperanakan Unit, Unit memperanakan Nimin (Wakil Dewan Adat Desa yang sekarang).

Kehidupan di Betang cukup lama, diperkirakan sampai pada tahun 1940 an. Perpindahan dari rumah betang dikarenakan terjadi kebakaran. Pada sekitar tahun 1950 an mereka pindah ke Betang yang kedua, di Betang ini juga tak berlangsung lama dikarenakan musibah yang sama terjadi (Terbakarnya Betang), sehingga memaksakan mereka harus membanggun rumah-rumah pribadi lagi, mereka mendiami Betang yang kedua ini diperkirakan selama 15 tahun lamanya. Di rumah-rumah pribadi yang kedua ini juga masih ditempat yang sama yaitu Temawai Alak. Dari keturunan inilah yang berkembang Suku Dayak Desa di Lubuk Buyu yang sekarang, dari Nimin (lahir dirumah pribadi 1 di Temawai alak tahun 1953, hingga di Lubuk Buyu yang sekarang), Nimin yang memperanakan Burai, Burai memperanakan Gina dan Gina memperanankan Untai (sampai tahuh 2020).

Dari rumah pribadi yang kedua (Temawang Alak) ini mereka diharuskan pindah tempat, konon kata para tetua tempat yang mereka diami tidak baik untuk dijadikan pemukiman, maka mereka berpindah tempat ketempat yang sekarang menurut pandangan para tetua yang memahami posisi tanah (dalam ritual Adat/Betenung) yaitu Lubuk Buyu yang sekarang menjadi tempat tetap Masyarakat Suku Dayak Desa.

Peristiwa Penting
Dalam perjalanan kampung, terdapat peristiwa-peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat Lubuk Buyu, diantaranya adalah masuknya ajaran agama. Masukanya ajaran agama diperkirakan pada pertengahan tahun 1966, masuknya agama ini yang pada waktu itu mereka masih berada di Temawai Alak (Betang yang ke 2), orang yang pertama kali meperkenalkan agama kedaerah ini yaitu Pastor Adrianus Van Der Vlauten, SMM. Namunpun demikian masuknya agama ini belum terlalu nampak jauh perubahaan ditengah Masyarakat Suku Dayak, terutama dalam hal kerjasama, tetapi lebih kepada sistem kepercayaan (Kepercayaan kepada Roh Leluhur), perlahan lahan masyarakat yang dulu menganut agma leluhur kini menganut agama Katolik. Namunpun demikian masih terdapat hal-hal atau ritual yang masih tetap dijalankan.

Masuknya sekolah juga berpengaruh pada sistem pola pikir dalam mengambil suatu tindakan, baik sitem dalam musyawarah maupun sistem cara bertahan hidup (dari cara bertani/ladang tradisional dan berburu), sekolah ini masuk diperkirakan pada tahun 1968 (Sekolah Misi/Sekolah Rakyat). Selain dari sekolah dan agama, yang juga tidak kalah pentingnya yang membuat perubahaan di Masyarakat Suku Dayak Desa, yaitu dengan adanya akses jalan dan masuknya transmigrasi pada sekitar tahun 1982 yang berdampak pada transportasi yang dulunya menggunakan jalur sungai (perahu).
Masuk dan adanya sistem perubahan peraturan, yang dulunya peraturan lebih banyak dipegang oleh Tuai Rumah, dengan adanya UUD perubahan kampung menjadi dusun dan desa. (kurang lebih tahun 1988).

Listrik (PLN) masuk ke Lubuk Buyu pada tahun 2013, yang dahulu masyarakat untuk kebutuhan penerangang masih menggunakan Pelita minyak kini beralih kepada lampu PLN, dan kegunaan listik lainnya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat seperti media elektronik. Jaringan telkomunikasai masuk pada tahun 2015 yang semakin mempermudah cara berkomunikasi masyarakat Lubuk Buyu.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

1. Uma adalah lahan atau tempat yang digunakan masyarakat untuk menanam padi dan tanaman lainnya berupa sayur-sayuran.
2. Payak adalah salah satu tempat berair yang dikhususkan untuk menanam padi dan
3. Kebun karit : salah satu lahan penunjang hidup dan merupakan komoditas penghasilan dalam masyarakat.
4. Rimak adalah tempat penyediaan sumber daya alam yang kita butuhkan.
5. Temawai adalah salah satu tempat yang pernah di tempati sekelompok orang dan di
temawai juga merupakan aset leluhur, karena didalamnya terdapat segala tumbuhan
dan peninggalan penting lainnya.
6. Tanah Jaik : Salah satu tempat yang di khususkan untuk pembaringan terakhir para leluhur dan sebagai tanda pengingat akan mereka yang sudah tiada.
7. Kampung, tempat mendirikan rumah dan bangunan umum dan fasilitas umum.
 
Temawai:Komunal
Tanah Jaik: Komunal
Payak: Komunal 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan
Struktur 1. Temenggung 2. Menteri Adat Desa 3. Wakil Menteri Adat Desa 4. Menteri Adat Dusun
1. Temenggung: Menyselesaikan perkara yang tidak mampu diselesaikan di tingkat desa, dengan tingkat perkara yang tinggi dalam hitungan rial.
2. Menteri Adat Desa: Menyelesaikan perkara ditingkat desa, apa bila ditingkat dusun tidak mampu diselesikan oleh Wakil Menteri Adat Desa untuk menyelesaikan perkara didalam dusun.
3. Wakil Menteri Adat Desa: Menyelesaikan perkara ditingkat dusun dan menjadi perantara antara Dewan Adat Desa dengan Menteri Adat Dusun.
4. Menteri Adat Dusun: Menyelesaikan perkara didusun dengan tingkatan yang rendah.

 
Masyarakat Kampung Lubuk Buyu selalu mengedepankan musyawarah atau bepekat secara terbuka dalam setiap pengambilan keputusan.
Sebelum menyelesaikan perkara baik ditingkat Desa dan Ketemenggungan, selalu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat bersama masyarakat. Pelaksanaan perkara biasanya dilakukan dirumah terlapor.
Tahapannya:
1. Pihak yang merasa dirugikan melapor kepada Ketua Adat Dusun tentang kejadian yang terjadi.
2. Ketua Adat Dusun menerima laporan dari si pelapor dan menentukan waktu untuk menyelesaikan proses perkara.
3. Ketua Adat Dusun mengundang tetua kampung dan memberitahu bahwa akan diadakan pemutusan perkara. Selain dari Ketua Adat Dusun kedua belah pihak yang akan menyelesaikan perkara juga mendatangi tetua Kampung dan para saksi sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
4. Setelah tanggal perkara, Ketua Adat Dusun dan tetua Kampung serta pihak yang melapor mendatangi rumah yang terlapor.
5. Saat penyelesaian perkara, Ketua Adat Dusun akan berbicara kepada forum rapat tentang duduk perkara (permasalahan) yang didengar dari orang yang melapor.
6. Ketua Adat Dusun memberi kesempatan kepada dua belah pihak untuk menyampaikan tentang duduk perkara (masalah) secara bergantian (bejerih).
7. Ketua Adat Dusun memberi kesempatan kepada para tetua Kampung dan saksi untuk bicara, sehingga bisa diketahui pihak mana yang benar dan salah.
8. Setelah mendengar debat (jerih) dari kedua belah pihak dan masukan dari saksi, maka Ketua Adat Dusun bersama tetua akan duduk berunding untuk menentukan pihak mana yang benar dan salah, dan untuk mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan dilaporkan kepada kedua belahpihak yang bersangkutan, jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. Selesai perkara, Ketua Adat Dusun akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.
11. Setelah pembayaran sangsi adat, maka selanjutnya Ketua Adat Dusun dan tetua Kampung akan memberi nasehat atau sejenis janji (pesait)
Jika perkara tidak ditemukan penyelesaian ditingkat Dusun, maka langkah selanjutnya naik ketingkat Desa, jika ditingkat Desa juga tidak mampu menggambil keputusan, maka perkara akan sampai ketingkat Temenggung. Pada tingkat ini pihak yang bersangkutan harus mengelurkan alas adat dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai dengan tingkatannyan. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses dalam penyelenggaraan perkara.

Tidak ada tempat khusus peradialan adat, namun biasanya pelaksanaan peradilan dan musyawarah dilakukan ditempat / rumah yang terlapor, rumah warga (netral) atau tempat fasilitas umum lainnya.
 

Hukum Adat

Penebangan pohon secara ilegal : adat basa (20 rial : 20 x 25.000,00 = 500.000,00), kecuri (30 rial : 30 x 25.000,00 = 600.000,00), ganti rugi (sesuai dengan harga barang yang di rugikan).

Adat berladang
Dalam proses berladang, Suku Dayak di Lubuk Buyu menjalankan beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari:

• Medak Bintang / Ilmu perbintangan
Sebelum melakukan aktivitas dilapangan (lahan yang cikal bakal jadi tempat perladangan), masyarakat setempat masih percaya dengan ilmu bintang contohnya bintang tiga, jika semua bintang bercahaya dengan terang maka semua masyarakat yang berladang akan mendapatkan hasil panen yang berlimpah.
• Manggul mantap
Manggul mantap adalah kegiatan paling awal, dimana pemilik tanah meminta ijin dengan penunggu tanah ( leluhur ) dan Tuhan bahwa lahan tersebut untuk dijadikan ladang.
• Nebas
Sebelum menebas lahan, masyarakat tidak boleh pergi ke lahan yang sudah di panggul selama tiga hari. Nebas adalah kegiatan membersihkan rumput, akar dan tumbuhan bawah di lokasi ladang.
• Nebang
Kegiatan nebang dilakukan setelah menebas dan biasanya jika rumput dan tumbuhan bawah sudah mengering. Untuk menebang masyarakat menggunakan parang, kapak, beliung, dan sinso digunakan jaman modern
• Mantuh
Merupakan kegiatan memotong kayu dan dahan pohon agar tersusun baik, supaya pada saat membakar semuanya terbakar habis.
• Nunu
• Nunu biasanya dilakukan setelah lahan kering sempurna. Sebelum membakar masyarakat membuat sekat bakar (peladak), saat nunu/membakar biasanya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal, seperti melihat arah angin, waktu membakar dan mana bagian yang harus duluan di bakar. Untuk kegiatan membakar pemilik lahan melibatkan orang banyak, terutama kelompok tani mereka. Masyarakat yang terlibat akan membawa ember, tanki semprot, dll untuk antisipasi jika api merembet ke lahan lain.
• Nayak
Nayak merupakan kegiatan mengumpulkan ranting dan batang yang tidak terbakar sempurna pada satu tempat dalam area ladang. Bahan yang terkumpul akan dibakar kembali, biasanya tempat pembakaran ini akan menjadi tempat yang cocok untuk menanam beragam sayur kampung.
• Nugal
Dalam tahap ini ada dua bagian yang dilakukan, yaitu: Nugal merupakan aktivitas membuat lubang pada tanah, pemenih memasukan benih padi pada lubang tugal, pada waktu dan hari yang sama. Dalam kegiatan menugal masyarakat melakukan aktivitas yang dinamakan beduruk/gotong royong,kelompok. Jika kelompok tani membantu, maka si pemilik ladang akan membalas anggota kelompok yang membantu.
• Mabau
Mabau adalah aktivitas membersihkan rumput yang tumbuh di antara pohon padi. Dilakukan 1 atau 2 bulan setelah menugal.
• Masuk arang
Tujuan dari masuk arang adalah untuk menyembuhkan penyakit padi. Dilakukan dengan ritual oleh tetua kampung.
• Nyumak/Ngepam (Emping)
• Nyumak adalah proses pengambilan pertama puli (ketan) penggambilan pului dalam jumlah tidak banyak. Sebelum di masak ada ritual adat sengkelan, selanjutnya di proses sampai akhirnya menjadi emping.
• Ngetau
Ngetau adalah proses panen padi yang sudah masak sempurna, ngetau juga dilakukan anggota keluarga, kelompok tani.
• Ngirik
Ngirik adalah kegiatan yang memisahkan antara biji padi dengan tangkainya dengan menggunakan kaki.
• Ngisar Padi
Ngisar adalah proses penggilingan manual dari padi hingga menjadi beras.
• Gawai Nyelapat Taun
Adat Nyelapat Taun merupakan adat syukuran atas segala hasil panen, dalam adat ini masyarakat berkumpul disatu tempat untuk melakukan Gawai Ritual Adat mengumpan semua alat pertanian yang di gunakan di lumbung padi.


 
Tidak boleh mencuri, tidak boleh mengambil istri atau suami orang lain, tidak boleh membuat keribuatan di kampung.

Kelahiran
a. Adat bejamah/ besengkelan.
Adat ini dilakukan khusus antara bayi dengan moyang, agar seorang bayi yang baru lahir bisa mendapatkan umur yang panjang seperti moyangnya.
b. Ngemaik manik (membawa anak mandi ke sungai).
Adat ini dilakukan pada saat anak berusia 7 hari - 6 bulan tujuannya untuk memperkenalkan anak dengan alam semesta.
c. Netak buk/ gunting rambut (Khusus anak kingu).
Adat ini dilakukan khusus untuk keluarga yang betuah (berejeki) dan ketika anak sudah memasuki usia remaja.
d. Netak gigi/asah gigi (khusus anak kingu)
Adat ini dilakukan pada saat anak sudah memasuki usia dewasa.

Perkawinan
a. Adat nanyak (adat minang).
b. Adat tunang (tunangan).
Tunangan dilakukan 3 bulan setelah meminang.
c. Adat pejadi/adat nikah (menggunakan adat sengkelan).
Adat ini dilakukan sebelum suami istri memiliki anak.

Kematian
Kematian normal (tuan rumah hanya mengeluarkan ongkos makan minum). Kematian tidak normal (mati dibunuh/ terbunuh). Jika tidak sengaja (disesuaikan dengan pertimbangan dan kejadiannya). Sengaja, akan mendapatkan sangsi adat (Pati Nyawa) berdasarkan tingkat usia.
Adat Diau.
Adat ini di lakukan pada hari ke 7, hari ke 40, dan hari ke 100.


 
Kasus perceraian yang terjadi pada tangggal 20 Desember 2020, perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Meski pada dasarnya setiap hukum Adat itu memiliki nilai, namun ada pula hukum Adat yang kembali pada keluarga dengan cara musyawarah (bepekat). 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Jagung/Nyelik, Jawak, Abuk, Ubi. Protein Nabati: Retak Sarung, Retak uma. Protein Hewani :Babi, Manuk. Vitamin Sayuran: Daun abuk, Lemiding, Tubuk, Kangkung, Daun timun, Daun perenggi, Nsabi uma, Buah perenggi. Vitamin Buahan: Pisang, Buah Pepaya, Buah mentawak, Buah kubal, Entelang, dll. Binatang buruan : Tupai, Munsang. Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek. Biota air : Beragam ikan, Labi-labi, Buayak, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kumis Kucing : Untuk mengobati sakit punggung. Sirih Merah: Untuk mengobati alergi dan untuk menyembuhkan sakit mata. Bawang Lemak: Untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Akar Klait: Untuk mengobati kanker. Ntemu: Mengobati penyakit dalam. Jerangau: Untuk batuk. Cekur: Cekur ini lebih kepada pengobatan dengan menggunakan bacaan atau mantra (tawar).
Papan dan Bahan Infrastruktur Wi (rotan), Buluh, Poring, Betung, Perupuk, Senggang.
Sumber Sandang Kulit kayu Mentawak: Untuk membuat baju adat. Pewarna buatan (Ngkudu, ngkerebang, cerengak).
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Sahang: Pemedas rasa. Kunyit: Pewarna makanan. Lengkuas: Sebagai penghilang bau tidak sedap,lengkuas juga berfungsi sebagai penyedap rasa alami. Sengkubak: Pemanis atau pengganti micin. Kanis: Penghilang bau amis. Bungkang: Pengharum masakan. Liak: Penyedap rasa masakan. Serai: Pewangi.
Sumber Pendapatan Ekonomi Sumber pendapatan masyarakat kampung Lubuk Buyu: 1. Karet dengan rata-rata pendapatan per kepala keluarga adala dengan rincian 400kg/ bulan dengan harga Rp. 7.000/kg. 2. Kebun sayur (pakuk uma), musiman.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini