Indikatif

Nama Komunitas Banua Apalin
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan PUTUSSIBAU UTARA
Desa Banua Tanga
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 26.711 Ha
Satuan Banua Apalin
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin dengan tanda batas Sunge Sampe Loang (Pohon bambu/Akat bulo’), Dalan Kabe’, Polo Lalo, dan Tanan Buen.
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ dengan tanda batas Sunge Sampe Loang (Pohon bambu/Akat bulo’ Unti), Papang Dua Saka sampe Loang, Nanga Sungai Saka sampe Loang, Gorong-gorong Saka sampe Loang, dan TK.002 (Tinting ulu sunge Jangen). Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Nanga Nyabo dengan tanda batas Sunge Sampe Loang (Pohon bambu/Akat bulo’ Unti), dan Papang Dua Saka sampe Loang.
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Banua Sio Sibau Hulu dengan tanda batas TK.002 (Tinting ulu sunge Jangen), Tunglabit (Ulu/Hulu/Sunge Apalin), dan Ulu Sunge Lauk. Berbatasan dengan wilayah adat Menua Sadap dengan tanda batas TK.002 (Tinting ulu sunge Jangen), Tunglabit (Ulu/Hulu/Sunge Apalin), dan Ulu Sunge Lauk.
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Banua Alauk dengan tanda batas Tanan Buen, Tanjung Minjai, Nanga Sunge Apan, Dalan Parinta’an, Nanga Sunge Pito, Jembatan Sunge Apan di Jalan Poros Lintas Utara, Tinting Tapang Resak/Arasak, Tinting Bakuan Keke’ dan Bakuan Bara’a, Ulu Sunge Bakuan Bara’a, dan Ulu Sunge Lauk.

Kependudukan

Jumlah KK 170
Jumlah Laki-laki 290
Jumlah Perempuan 300
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah masyarakat Tamambalo
Saat itu masyarakat Tamambalo mendiami sebuah aliran sungai Anak Kapuas. Dari aliran sungai anak kapuas mereka berpencar ke beberapa aliran sungai, saat itu belum ada penamaan sungai. Sebagian masyarakat Tamambalo memasuki aliran sungai, yang saat ini dikenal dengan Sungai Apalin. Arti dari Apalin adalah aliran sungai sering berubah-ubah, dalam bahasa Tamambalo dinamakan Tapalin. Sehingga nama sungai ini di sebut Sungai Apalin sampai saat ini.

Banua Sariu
Seiring berjalannya waktu, sekitar abad ke-10 jumlah masyarakat yang mendiami Sungai Apalin mencapai ribuan orang sehingga dikenal dengan sebutan “Banua Sariu”. Saat itu terdapat 43 Sao Langke (rumah komunal orang Tamambalo) di sepanjang DAS Apalin.

Sao Langke (rumah betang) paling hulu yaitu berada di Riam Kuramu (kurang lebih 2 hari perjalanan menggunakan perahu), Sao Langke ini dipimpin oleh Baki’ Dadap yang dalam Koronangis disebut “Dadap Daulu Doran” (sanjungan dalam sastra lisan Tamambalo Apalin) dan disebut Daulu Doran karena keberadaannya paling hulu. Istri dari Baki’ Dadap adalah piang Saliman atau yang sering disebut dengan Saliman Balian. Kedua adalah Sao Langke yang dipimpin oleh Baki’ Toan. Baki’ Toan berasal dari suku Punan namun menikah dengan Piang Lanjap asli orang Tamambalo Apalin dan menetap di Tamambalo Apalin. Sao Langke yang dipimpin oleh Baki’ Toan ini berada di Uling Riam Kuramu.

Selanjutnya susunan Sao Langke yang ada di sepanjang sunge/sungai Apalin dari hulu ke hilir yaitu 3Sao Langke milik Baki’ Bait di Uling Riam Kuramu, 4Sao Langke milik Baki’ Marong di Ulak Batu, 5Sao Langke milik Baki’ Rombonang di Baluang (kato urait :kanan ke hulu), beliau merupakan salah satu tokoh samagat yang dapat membuat kulambu ilalagai’en, 6Sao Langke milik Baki’ Suka Makawa’an di Baluang (kayoko’ urait :kiri ke hulu), 7Sao Langke milik Baki’ Makandak di Baluang (kato urait : kanan ke hulu) 8SaoLangke milik Baki’ Daling di Kansorena Tendek, 9Sao Langke milik Baki’ Tajak Ilauta Kulambu Bilaan (di hilir kuburan Bilaan), 10Sao Langke milik Baki’ Burung Ilauta Kulambu Bilaan (di hilir kuburan Bilaan), 11Sao Langke milik Baki’ Tali Maranduk di Jangkaringen, 12Sao Langke milik Baki’ Tamui di Jangkaringen, 13Sao Langke milik Baki’ Bakupak di Sundap, 14Sao Langke milik Baki’ Sarang di Sundap, 15Sao Langke milik Baki’ Tolang di Sundap, 16Sao Langke milik Baki’ Dingon Rajaan Di Jajawe, 17Sao Langke milik Baki’ Pining di Pining, , 18Sao Langke milik Baki’ Nandung di Rombonang, 19Sao Langke milik Baki’ Santuk di Jonia’, 20Sao Langke milik Baki’ Oriang di Banua Tanga’, 21Sao Langke milik Baki’ Ransa di Banua Tanga’, 22Sao Langke milik Baki’ Mali’ Langke di Kokoan Mali’ Langke 23Sao Langke milik Baki’ Lubang di Lubang, 24Sao Langke milik Baki’ Babala’ di Songai, 25Sao Langke milik Baki’ Nalinge di Songai, 26Sao Langke milik Baki’ Daili di Songai, 27Sao Langke milik Baki’ Tamparang Manayunan di Magagong, 28Sao Langke milik Baki’ Gindal di Magagong, 29Sao Langke milik Baki’ Marong di Pinjawan Suri, 30Sao Langke milik Baki’ Dingon di Pinjawan Suri, 31Sao Langke milik Baki’ Batu di Pinjawan Suri, 32Sao Langke milik Baki’ Patang di Pinjawan Suri, 33Sao Langke milik Baki’ Langgani di Malambung, 34Sao Langke milik Baki’ Mambanang di Malambung, 35Sao Langke milik Baki’ Boboko’ di Boboko’, 36Sao Langke milik Baki’ Ibu’ (akhir kalongan Pamindara mainseang/malimas dara’ bawi: batas ritual antar banua apalin dan banua nanga nyabo) di Ibu’, 37Sao Langke milik Baki’ Jantaring di Nanga Nyabo dan 38Sao Langke milik Baki’ Jantulak di Nanga Nyabo. 39Sao Langke milik Baki’ Panto di Nanga Nyabo, 40Sao Langke milik Baki’ Jarob di Ukit Jaras (Baki’ Jarob memiliki dangin/gelar Jarob pampang bolong). Selanjutnya adalah 41Sao Langke milik Baki’ Malung di ukit Jaras, 42Sao Langke milik Baki’ Kalang Unggan di ukit Jaras dan 43Sao Langke milik Baki’ Kalang Tadung di Ukit Jaras.

Berdasarkan sejarah lisan yang hidup di tengah komunitas, konon jika ada kelapa kering yang dihanyutkan dari Sao Langke paling hulu yaitu Sao Langke Baki’ Dadap dan anak laki-laki samagat (bangsawan) manyumpit, maka buah kelapa tersebut akan tenggelam ketika sampai di Sao Langke paling hilir. Selain itu apabila penduduk laki-laki mengambil dan menyandarkan ulis (kujur/tombak) di pohon kelapa, maka kelapa itu bisa condong akibat banyaknya kujur yang disandarkan.


Pole’ Mopa (Racun) (Berakhirnya Era Banua Sariu)
Peristiwa Pole’ Mopa menandai berakhirnya era kejayaan Tamambalo Apalin. Diawali dengan acara kombong persiapan gawai dan berbagai rangkaian kegiatan persiapan menyambut gawai dalam komunitas Tamambalo Apalin yang disebut madu gawai.

Pada suatu peristiwa masyarakat sepakat untuk mencari ikan ke sebuah danau di Batang Timbaru. Berbagai alat untuk menangkap ikan disiapkan dan dibawa oleh masyarakat, dengan harapan hasil tangkapan akan dinikmati bersama saat gawai.
Disebutkan bahwa turut serta Baki’ Kamaluan dan Baki’ Kampal untuk mencari ikan. Keduanya dikenal sebagai laki- laki yang baka maam (bagus rupanya) serta memiliki ketangkasan tinggi. Karena rupawan mereka memiliki tabiat suka menggoda istri orang lain. Hal ini memunculkan dendam bagi sebagian orang.

Saat mereka mencari ikan sekelompok orang yang tidak menyenangi dua bersaudara ini memanfaatkan kesempatan untuk membalaskan dendam. Mereka sengaja menebarkan jala ke danau sehingga jala tersangkut kayu dan mereka meminta kedua saudara itu untuk menyelam. Orang-orang sengaja menenggelamkan keduanya di danau saat mereka sedang berusaha menyelam jala. Danau tempat mereka ditenggelamkan lalu disebut Danau Kamateanen (danau kematian) dan saat ini danau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Nanga Lauk.

Ketika semua orang telah pulang, Baki’ Kamaluan dan Baki’ Kampal dicari oleh anaknya. Dia bertanya di mana sang ayah, orang-orang mengatakan bahwa Baki’ Kamaluan dan Baki’ Kampal masih mencari ikan, sedang membuat jukut, salai, dan beragam alasan. Penjelasan yang ganjil membuatnya menyadari jika orang tuanya telah dibunuh.

Dengan perasaan sedih dan marah mereka menyampaikan kelak akan membalas kematian orangtuanya. Mendengar hal tersebut orang-orang yang telah menenggelamkan Baki’ Kamaluan dan Baki’ Kampal mencari akal agar anaknya ini tak berumur panjang.

Mereka menunggu hingga tibalah saatnya, suatu hari mereka memukul hidung kedua anak tersebut menggunakan Buku Tampaan (besi) hingga dia meregang nyawa. Setelah menjatuhkan mayatnya di antara Sao Langke, orang-orang tersebut mengabarkan pada seluruh penduduk kampung jika anak tersebut meninggal akibat terjatuh dari Sao Langke.

Sang nenek yang bernama Piang Indu Kamaluan menjadi marah besar. Belum habis dukanya kehilangan anak-anaknya yaitu Baki’ Kamaluan dan Baki’ Kampal, kini cucunya juga yang dihabisi. Setelah itu Piang Indu Kamaluan bermimpi bahwa di Kanda Suli ada kayu Bakul dalam mimpinya disampaikan bahwa kayu tersebut arah matahari terbit merupakan obat dan arah matahari terbenam merupakan racun. Keesokan harinya Piang Indu Kamaluan mencari kayu tersebut. Kayu tersebut, menurut sejarah yang dipercaya masyarakat Tamambalo Apalin kulit Kayu Bakul yang menghadap matahari terbenam merupakan racun yang sangat mematikan, sementara kulitnya yang menghadap ke arah matahari terbit merupakan obat. Keberadaan kayu ini diperkirakan berada di pertigaan batas antara Banua Apalin, Banua Alauk dan Banua Nanga Nyabo.

Piang Indu Kamaluan lalu mengambil dan merendam kulit kayu beracun di hulu sungai Apalin. Dengan cepat semua yang bernapas, baik binatang maupun manusia yang minum atau makan ikan dari sungai Apalin kehilangan nyawanya peristiwa tersebut disebut “Peristiwa Pole’ Mopa”. Yang tersisa hanya keluarga dekat dari Piang Indu Kamaluan karena ternyata sebelum dia merendam kulit beracun di sungai, dia telah meminta keluarga-keluarganya untuk mengungsi. Kejadian ini memakan banyak korban jiwa sekaligus menjadi titik mula berakhirnya Banua Sariu, berakhirnya kejayaan Tamambalo Apalin.


Keluarga indu Piang Kamaluan bersama Masyarakat yang selamat mengungsi ke beberapa tempat, diantaranya ke Sungai Pito, Sungai Dara’, Sungai Panding, dan Sungai Tapu’.
Setelah puluhan tahun berlalu, orang-orang yang mengungsi dan merasa situasi sudah aman, mereka sepakat untuk kembali ke DAS Apalin dan membuat Sao Langke baru. Sao Langke ini selain sebagai tempat tinggal juga akan dijadikan sebagai benteng pertahanan orang Tamambalo Apalin dari musuh. Masing-masing dari mereka membentuk kelompok dan memilih dudukan Sao Langke yang akan dibangun atau dadu duki.

Kelompok pertama yang dipimpin oleh Baki’ Tajuk memilih untuk mendirikan Sao Langke di Ukit Jaras, Istri dari Baki’ Tajuk bernama piang Andap. Anak dari Baki’ Tajuk dan piang Andap adalah piang Burat, Baki’ Junai dan Baki’ Baris. Baki’ Junai pindah ke daerah Bunut dan memeluk agama islam dan Namanya diganti mejadi Baki’ Jaya Laksana. Wilayah kekuasaan Baki’ Tajuk mulai dari Ukit Jaras, sampai ke Nanga Lauk, mudik sungai Alauk sampai ke Danau Kamatean (Kematian). Wilayah ini merupakan tempat mencari ikan, berladang, berburu dan lain sebagainya. Saat ini beberapa pangerengan (pohon lalau) dari Baki’ Tajuk masih ada.

Kelompok kedua dipimpin oleh Baki’ Rombonang dan Baki’ Barangin, lokasi yang mereka pilih adalah di hilir nanga sungai Tamambalo dan di hulu Tambang (Tombang) yaitu di tepian Danau Parantu, saat ini wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunut Hilir. Wilayah kekuasaan Baki’ Rombonang dan Baki’ Barangin sepanjang muara sungai Apalin sampai ke Tambangen yang sekarang dikenal dengan Desa Tombang.

Kelompok ketiga dipimpin oleh Baki’ Lasa bersama saudaranya yaitu Baki’ Buja’ atau yang juga biasa disebut Baki’ Daling dan para menteri-menterinya yaitu Baki’ Putat, Baki’ Bubu’, Baki’ Jaming, Baki’ Pandung dan Baki’ Manju mereka mendirikan Sao Langke di Kansorena Tendek.

Seiring berjalannya waktu, Baki’ Buja’ dan piang Latak memiliki memiliki seorang anak perempuan bernama piang Randungan. Setelah piang Latak meninggal, Baki’ Bujak beristri baru namanya adalah piang Siti (dayang Sinti) ia adalah keturunan Pangeran Jongkong. Setelah menikah dengan piang Siti, Baki’ Buja’ memeluk agama Islam. Saat ini garis keturunan Baki’ Buja’ bergelar Gusti.

Sementara itu, piang Randungan anak dari pernikahan pertama Baki’ Buja’ dan piang Lata’ menikah dengan Baki’ Gilling. Baki’ Giling merupakan seorang samagat (bangsawan) dari batang sunge Tamambalo. Dia memiliki saudara bernama Baki’ Apel. Anak Baki’ Gilling dengan piang Randungan adalah piang Siung, piang Tingkuak, piang Kiding, piang Kalabak, dan yang bungsu Baki’ Layo.

Sekitar tahun 1820 di bawah pimpinan Baki’ Gilling dan dibantu oleh Baki’ Abong, Baki’ Tan, Baki’ Tambe, Baki’ Sami, Baki’ Jalayan Ma Ranjai, Baki’ Balabun, Baki’ Galaut (istrinya Piang Karang), Baki’ Tan, Baki’ Pusung, Baki’ Tolang dan Baki’ Manju mereka mendirikan Sao Langke di Pinjawan. Lokasi tempat mereka mendirikan Sao Langke merupakan dudukan Sao Langkena Baki’ Marong Pinjawan sebelum peristiwa pole’ mopa. Pada masa itu perang antar suku masih terjadi, termasuk perang antara suku Tamambalo dan Iban. Banyak rumah yang hancur karena perang termasuk Sao Langke.

Perang antar suku yang paling diingat dan menandai berakhirnya perang antara Tamambalo dan iban adalah peperangan dengan balana i Sibat (kelompok sibat). Banyak yang menjadi korban dari kedua belah pihak. Karena peristiwa tersebut, sekitar tahun 1835 Baki’ Gilling ditemani oleh Baki’ Abong, Baki’ Tan, Baki’ Tantang dan Baki’ Manju berangkat menuju Serawak. Pertemuan antara suku Tamambalo Apalin yang dipimpin oleh Baki’ Gilling dan suku Iban di Serawak ini disebut dengan sebutan TAMU (menandai perdamaian antara Tamambalo Apalin dan Iban). Tamu ini merupakan simbol adanya kesepakatan mengakhiri perang antara Iban dan Tamambalo Apalin, pertemuan ini dilakukan di Batang Rajang, serawak Malaysia. Dengan perjanjian ini apabila masih terjadi saling bunuh- membunuh antara Tamambalo Apalin dan Iban maka akan dikenakan sanksi adat pati nyawa.

Selanjutnya Baki’ Layo, anaknya Baki’ Gilling dan piang Randungan yang merupakan anak laki-laki satu-satunya melanjutkan kepemimpinan orangtuanya. Ia memiliki dua istri, istri pertamanya adalah piang Barike, anak dari pernikahannya dengan piang Barike adalah Baki’ Paran, Baki’ Bojang, Baki’ Burung dan Baki’ Ransa. Sementara anak dari pernikahannya dengan piang Sugin adalah piang Dakau. Pada tahun 1864, dibawah kepemimpinan Baki’ Layo, mereka kembali mendirikan Sao Langke di Banua Tanga’. Sao Langke ini diberi nama “Sao Langke Daibolong Pambean” dan masih ada sampai sekarang.

Sao Langke Daibolong Pambean terdiri dari 38 bilik dan Baki’ Layo memiliki 2 bilik. Nama-nama pemilik bilik yang ikut bersama dengan 1Baki’ Layo mendirikan Sao Langke adalah 2Baki’ Nyalida, 3Ruwean, 4Bubu’, 5Pukau, 6Kasue, 7Rinding, 8Kabit, 9Nyata 10Imong, 11Pao’, 12Tingai, 13Baukus, 14Lentak, 15Pangayo, 16Riti, 17Piang Kalabak (dua panait/dua bilik), 18Rintik, 19Tangkirang, 20Jalayan/Banean, 21Gayong, 22Longot, 23Panyira, 24Sami, 25Bajang, 26Jalayan, 27Malik, 28Kolai, 29Abong, 30Dalan 31Ambok Ma Sadaan, 32Saat 33Tan, 34Gamun dan 35Sipal, 36Kasue 37Saung, 38Kasiman, 39Banang serta saat ini ada penambahan tiga bilik lagi yaitu bilik 40Barangin 41Bolot 42Galeri.

Setelah kepemimpinan Baki’ Layo diteruskan oleh anaknya yaitu Baki’ paran. Baki’ Dingon menggantikan Tamanggung Banua Apalin. Kemudian kepemimpinan Baki Paran digantikan oleh Baki’ Bojang yang juga merupakan anaknya baki layo. Setelah Baki Bojang digantikan oleh menantu Baki layo yang bernama Baki’ Arugun sebagai kepala kampung. Kepemimpinan selanjutnya diganti oleh Baki’ Mambang(ipar baki arugun), dilanjutkan oleh Baki’ David Nyata (menantu baki mambang). Kepemimpinan berikutnya dipimpin oleh Baki’ Noor Oto ST (besan dengan baki uto), selanjutnya dilanjutkan oleh Baki’ Hang Tuah yang awalnya beliau menjadi kepala kampung, pada tahun 1982 Baki’ Hang tuah menjabat sebagai kepala Dusun.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Apalin telah memanfaatkan dan mengelola hutan dan lahan serta seisinya secara turun temurun dan berdasarkan adat dan tradisinya. Mereka telah memiliki dan membagi kriteria dan manfaat serta pengelolaan dari masing – masing wilayah yang ada dalam wilayah adatnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menata wilayah – wilayah penting dalam wilayah masyarakat adat, ini merupakan bentuk baku dan tradisi yang melekat secara turun temurun pada Komunitas Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Apalin dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam dan seisinya di wilayah adat mereka. Pembagian tata guna lahan menurut komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin:

1)Toan Ilindungi/Ipaseang (Hutan Lindung) merupakan areal hutan yang dilindungi secara adat. Hutan ini dimanfaatkan sebagai tempat penyangga untuk melindungi mata air dan segenap kehidupan lainnya yang berada di bagian hilir sungai.
2)Toan Taro’an (Hutan Simpanan) : merupakan areal berhutan yang diperuntukkan sebagai hutan cadangan yang bertujuan apabila dalam kurun waktu tertentu stok kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat pada areal toan paramuan habis.
3)Toan Paramuan (Tempat Meramu): merupakan areal hutan yang digunakan sebagai lokasi mengambil kayu. Areal ini ditumbuhi berbagai jenis pohon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah, jembatan ,sampan, Lungun (peti mati) dan fasilitas umum lainnya.
4)Paumanan dan Kobon (Area Perladangan dan Perkebunan) : merupakan areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat Banua Apalin sebagai tempat aruma (berladang) dan bakobon (berkebun). Areal paumanan maupun kobon terletak tidak begitu jauh dari pemukiman masyarakat. Tidak jarang mereka menanam dengan sistem tumpang sari atau dengan tanaman campuran pada lahan yang sama.
5)Dudukan Sao (Pemukiman) : areal pemukiman penduduk. Dudukan Sao ini di bagi menjadi dua, yaitu:
dudukan sao jolo merupakan areal pemukiman yang memang sejak dulu telah dimanfaatkan sebagai pemukiman.
dudukan sao baru merupakan areal yang diperuntukan untuk pengembangan pemukiman kedepan.

Di dalam pemukiman juga terdapat Langan Karamat (Tempat Keramat): merupakan lokasi tertentu yang oleh masyarakat adat dikeramatkan. Areal yang dikeramatkan biasanya berupa bekas pemukiman tua, kuburan tua maupun tempat yang memiliki sejarah dan terkait dengan adat budaya maupun kepercayaan masyarakat adat Tamambalo Apalin Banua Apalin.

6)Kulambu Joloon (Perkuburan Lama): merupakan areal pemakaman lama. Kulambu Joloon berada di Banua Joloon (kampung hilir) / Sulina Saoen.
7)Kulambu baruun (Perkuburan Baru) : merupakan areal pemakaman baru di Banua Apalin. Kulambu baruun berada di tepi jalan lintas utara (Ambulung Katanen).
8)Kokoan Taro’an (Danau Simpanan) : merupakan danau yang dilindungi oleh masyarakat adat. Namun walaupun demikian kokoan atau danau ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
9)Ambulung katan Merupakan areal yang ditumbuhi sagu hutan. Ambulung katan sering dimanfaatkan oleh masyarakat adat sebagai sayur, terkhusus pada acara besar maupun acara adat. seperti acara pernikahan, kematian, buang pantang, gawai, hari raya dan berbagai jenis kegiatan lainnya. Selain itu, ambulung katan dimanfaatkan oleh masyarakat adat sebagai tepung sagu untuk pengganti bahan makanan pokok pada saat terjadi masa paceklik atau gagal panen.
10)Sunge (Sungai) merupakan salah satu sumber perairan yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banua Apalin dalam kehidupan sehari-hari. 
Komunal : Toan Ilindungi/Ipaseang, Toan Taro’an, Toan Paramuan, Kulambu Joloon, Kulambu Baruun, Kokoan Taro’an, Ambulung Katan, Sunge, Dudukan Sao

Individu dan warisan keluarga : Paumanan, Kobon, Dudukan Sao 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamanggungan Tamambalo Apalin
Struktur 1.Tamanggung 2.Toa Adat 3.Toa Banua
Orang yang dapat menjadi tamanggung dalam Komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah golongan Samagat (bangsawan). Golongan bangsawan yang ditunjuk menjadi Tamanggung merupakan seorang tokoh masyarakat, memiliki pengetahuan dan pemahaman adat istiadat serta paham terkait situasi masa kini.

Sistem pemilihannya secara penunjukan langsung oleh pemangku adat dan diketahui masyarakat seketamanggungan tamambalo apalin. Masa jabatan tamanggung sampai seorang tamanggung tidak lagi mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Toa Adat dan Toa Banua merupakan pimpinan tertinggi di tingkat banua. Orang yang menjadi Toa Adat merupakan seorang tokoh dalam komunitas, memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait aturan adat serta bisa menjadi contoh bagi komunitas dalam hidup berkomunitas. Proses pemilihanToa Adat dan Toa Banua harus dikomunikasikan dengan Tamanggung.
Toa adat ditunjuk langsung oleh kepala desa.
Toa Banua mengajukan diri sebagai calon toa banua / kepala dusun.
Masa jabatan Toa Adat dan Toa Banua akan diperbaharui setiap tahunnya dan Tidak ada batasan.

Tugas Pemangku Adat:
1.Menyelesaikan persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum dan norma adat di Tamambalo Apalin
2.Melakukan pembinaan penyadartahuan terkait adat dan kebudayaan Tamambalo Apalin
3.Mengukuhkan perkawinan secara adat istiadat Tamambalo Apalin
4.Menjaga kemananan dan ketentraman antar warga dan dengan komunitas lain diluar Komunitas Tamambalo Apalin
5.Mengurusi segala persoalan terkait adat istiadat dan hukum adat di wilayah Tamambalo Apalin.

Fungsi Pemangku Adat
1.Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait kegiatan – kegiatan pengembangan adat dan kebudayaan
Lembaga yang mengurusi dan menyelesaikan persoalan terkait adat istiadat dan norma sosial masyarakat adat 
Mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan sanksi adat untuk setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan adat yang berlaku di wilayah Ketamanggungan Tamambalo Apalin mengedepankan perinsip “musyawarah untuk mupakat” dan tetap mengacu pada aturan – aturan yang telah disusun dan disepakati bersama oleh komunitas. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para pemangkuh adat, tergantung posisi penyelesaian perkara.

Tahapan pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah:
1.Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa Banua maka akan selesai pada tingkat Banua, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Toa Adat.
2.Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa Adat maka akan selesai pada tingkat kampung, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Tamanggung.
3.Namun apabila di tingkat Tamanggung masih belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan, maka Tamanggung berhak memberi pilihan kepada pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara SISARIAN atau dibawa ke jalur hukum negara.
Cara penyelesaian dengan SISARIAN diantaranya Sabung Patana (sabung adat ayam), wapak (memasukkan tangan ke dalam air panas), basurat (telur yang digambar kedua sisinya dan dipanaskan), dan Silam Ae’ (Menyelam ke dalam air).

Pengawasan pengambilan keputusan dilakukan oleh pemangku adat masing-masing di wilayah kepemimpinanya.

Apabila seseorang yang menjadi tersangka dan tidak mau menerima keputusan maka dipersilakan untuk naik banding. Namun jika perkara sudah diselesaikan, maka yang bersangkutan harus membayar hukum adat sesuai dengan sanksi adat yang berlaku,
Jika belum ada pembayaran adat saat keputusan adat, maka diberikan jangka waktu satu minggu untuk melunasi. Apabila dalam waktu satu minggu belum ditunaikan maka akan dilakukan penagihan kembali oleh pengurus adat dengan pengambilan jaminan atau dikenakan denda dilipat gandakan. 

Hukum Adat

Mata air dilindungi
Ulitan Sungai dan Ulitan Kokoan
Ulitan Bua’ dan tanah ulitan
 Tidak boleh mengambil Rotan / uwe saka, bararan tanang, mamatak bakul, mangalut kas, mangalut lamba’, manyulo, manyilam, manua, mamati’ pada saat musim berladang sampai panen.
Tata’ Doom : dilarang memasuki ladang dengan tingkatan.
1.Tingkat pertama satu hari pantangan pada saat merumput
2.Tingkat kedua kurang lebih 1 bulan setelah tata doom pertama dilakukan, pantangannya selama dua hari
3.Tingkat terakhir pada saat padi sudah mengeluarkan bua’. Pantangan selama tiga hari
Apabila mereka melanggar aturan tata doom maka akan mendapatkan sanksi moral.
Pamindara Bua’ : ritual yang dilakukan ketika bunga buah mulai muncul. Tujuannya mendapatkan hasil buah yang berlimpah.
Tidak boleh menanam Bua’ (buah-buahan) di sekitar pemukiman
Apabila ada tanaman bua’ ditebang baik karena mengancam maupun karena kepentingan pembangunan maka tidak diganti rugi. Namun apabila si pemilik melarang tanamannya ditebang maka apabila ada kejadian yang tidak diinginkan maka si pemilik harus siap menganti rugi sesuai kerugian yang ada.
merusak tanaman dan kebun orang lain 
Marago banua : menimbulkan onar atau kekacauan baik pada hari-hari biasa maupun pada saat ada keramaian.
 Manikom : merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu yang berpotensi membahayakan orang lain.
 Papadisi (Penganiayan)
 Papaulu : tindakan membaca cerita dari orang lain yang diperuntukkan untuk menjelek-jelekkan
Pakoako (Berbohong)
Pajau-jau’ tau (Pencemaran nama baik)
Mangalong antu merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan memanggil orang lain tidak sesuai dengan silsilah keturunannya dengan tujuan menyumpah orang tersebut.
Sarak/ Abae’ (Perceraian) 
Aturan musim berladang: tidak boleh memperbaiki/menyemen kuburan karena menurut adat kepercayaan masyarakat adat Banua apalin akan menyebabkan hasil panen kurang bagus.
Hukum adat yang diberikan Saut Pataunan
Sanksi adat : 1 kaletau Aloe setara dengan Rp 250.000 dan 1 ekor babi
Peradilan ini diselesaikan di Sao Langke Kansore Tendek
Toa Adat, Toa Banua, dan toa-toa adat 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan Madu hutan, Durian toan (Durian hutan), Timadak (Cempedak), saratungan, Toala’, Sagu, Papakan (empakan), Umbing Banua, Sangalang, Rambea (Rambai), Sialam (manggis), Lenset (Langsat), Sio (rambutan), Kakngkuis (kelengkeng), Kurandi (Kranji), Ase (Padi) lokal : Ase Pino, Ase Rai, Ase jame, Ase pujit, ase tampiras, ase pulut, ase ramunai, pulut saloang, ase kuring, ase maraja, ase jaranang, ase balik, ase sandik, ase makam, ase malaya, ase katimbar Daun maya’ (Daun ubi), Ratak (kacang panjang), Arere (jagung), antimun (timun), intarung (terong asam), sabi (sawi ladang), paranggi (labu kuning), usut (gambas), sangkok (daun cangkuk), Daun unti-unti, Daun kesapang, Utan (pakis pantai), tugu’ (rebung), Ambulung katan (sagu hutan), Busok unti (jantung pisang), dll. Hewan : Bawi toan (Babi hutan), Piang (Rusa), Palanduk (Pelanduk), Baruang (Beruang), Si’ Toan (Kucing Hutan), Munsang, Bararan (Munsang Akar), But (Tupai), Kara’ (Monyet ekor panjang), Baduk (Beruk), Titung (Landak Raya), Tangkiling (Trengiling), Kalabet (Kelampiau), Lenseng (Tarsius), Lalawi (Labi – labi), Kukura (kura – kura) Telan (Tilan), Ayo (Semah), Saloang (seluang), Kanduri (Baung), Kandalak (Gabus), Tauman (Toman), Kali, Sereng , Tangarak, Pet bua’, Pet Batu, Banta’, Ingkong, Kungkum, Lundung (belut), Bawa’an, Pet mambanang, Barira, Kalantingan, Limbunga, Tatambun, Mandarat
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun sirih: menurunkan panas, obat batuk Laia (Jahe): menaikkan suhu, sakit kepala, mengobati setelah melahirkan Mengkudu: obat malaria Kumis kucing: penyakit diabetes Daun Jambu biji: Untuk obat sakit perut Bararan kunus: Obat sakit kuning Pasak bumi: Obat stamina, malaria, sakit perut, sakit kuning Jabok: Obat luka bakar Bararan idu: Obat malaria, tipes Daun Batak: Obat patah tulang, keseleo Bararan talu: Obat sakit perut Pole sunat: Obat luka (untuk mengeringkan luka) Kokompol: Obat penurun panas Daun ambung – ambung: Obat penurun panas Daun bangkal: Obat penurun panas Daun sarunggam: Obat gatal Daun kerabai: Obat penurun panas Daun kayu bungkang: Obat penurun tensi Bararan Sasait (Akar bajakah) : obat kanker Ranger : pengganti shampo, membuang ketombe, mnyuburkan rambut Tarangga’ : pewarna kuku (merah) Takin (kemangi): obat penurun panas Kulit Kayu Langkang : obat sakit perut Akar Tuba Na: Untuk mencegah hama ulat, semut dan belalang
Papan dan Bahan Infrastruktur Takam (tekam), Kalanso (kelansau), kawi, meranti,Tole’an (Ulin/belian), Panyao’ (Penyau’), Kaulu (Sebangking), Sumari (Semeri), Arasak (Resak), Badang (Kawi), Sumpatir (simpetir), Arangas (Rengas), Manakung daun (Mabang), kakawang (tengkawang), Kaladan, Badaru, Arunggang : sarung parang Daun Ambulung: atap Anggali (Merbau) : Untuk bangunan dan peti jenasah Bayuan : untuk gagang parang Intawar batu : untuk membuat sampan dan bangunan
Sumber Sandang Sebagai bahan kerajinan tangan : Uwe (rotan) Uwe saka Uwe palandukan Uwe sosoan Uwe lama’ Uwe antu Uwe lau’a Uwe intolon Uwe sampaan Uwe ukit Uwe jaranang Uwe Rete’an Uwe Sisinik Uwe Undang Uwe Oros-oros Kulit takalong Limpaso: gelang Beraran tanang (akar tenang): untuk membuat baju manik, mengikat, jala Serat Daun unti babari : bisa dijadikan benang Peripuk (Daun Pandan berduri) :untuk membuat tikar Daun Sio : untuk pewarna tikar (warna hitam) Karabai : untuk pewarna tikar (warna kuning) Sangkarume : untuk kerajinan gelang / aksesoris. Berwarna kuning.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit Kuning Kunyit Putih Langkuas / Lengkuas Laia / Jahe Putih Laia / Jahe Merah Daun mumbuas Serai Daun kayu bungkang (Daun salam) Kandis Daun Sokeh Daun sindu Bawang lamba’ (bawang dayak) Pati kala Batang muda badung Daun Ariang
Sumber Pendapatan Ekonomi Tuak (Aren), Tabu (tebu), getah Karet, Kratom, Rotan, getah Damar, Gaharu, madu, dan buah-buahan lainnya.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini