Indikatif

Nama Komunitas Kampung Pinjawan
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Ketemenggungan Pinjawan
Kondisi Fisik
Batas Barat Kecamatan Batang Lupar
Batas Selatan Desa Banua Martinus
Batas Timur Desa Tamao
Batas Utara Desa Menua Sadap

Kependudukan

Jumlah KK 75
Jumlah Laki-laki 142
Jumlah Perempuan 151
Mata Pencaharian utama Petani dan Berkebun

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung pinjawan sudah beberapa kali melakukan perpindahan yang pertama pada tahun 1963 (rumah betang) pada saat itu hanya terdiri dari 20 pintu saja, dan pindah lagi ke hulu dari lokasi semula pada tahun itu juga, dan kemudian pindah lagi pada tahun 1968, pada tahun itu mereka hanya menempati rumah kelompok-kelompok karena tidak disuruh oleh ABRI (pada zaman GPRS PARAKU) dengan alasan kebersihan dan menghindari bahaya kebakaran, dengan sebutan “Sangkean Baro” sampai ke Sungai Kali, pada tahun 2001 sudah mulai membersihkan lokasi, kemudian pada tahun 2002 membangun rumah betang yang ditempati sampai sekarang dengan nama rumah batangnya “Sosorotan”.

Pada mulanya pemimpin yang mereka tua kan untuk mempimpin kampung mereka adalah orang samagat, sebelum ditetapkan kepala kampung sebagai pemimpin dikampung, adapun yang menjabat sebagai kepala kampung pada saat itu :
1. Alm. Yohanes Tuba 1911 – 1950
2. Fidelis 1950 – 1960-an
3. Bilon 1960 -1968
4. Sanu 1968 – 1970-an
5. Badura 1982 – 1984
6. Kosmas 1984 – 1997
Kemudian pada tahun 1997 berubah namanya menjadi kepala desa, adapun yang menjabat sebagai kepala desa :
1. Riga 1997 – 2002
2. Empade 2002 – 2007
3. Baitik 2007 – 2012
4. Ding 2012 - sekarang

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

alam Adat dan Hukum Adat masyarakat Adat Dayak Tamambaloh, tanah dapat dimiliki oleh perorangan dan ada yang menjadi milik bersama seketurunan (Tana’ Kapulungan) dan juga ada Hutan Adat (Toan Adat) atau Tanah Ulayat, Yang dimaksud dengan Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat dayak Tamambaloh , yang batas-batasnya telah ditetapkan dan dipetakan sesuai bats-batas yang telah diakui menurut ketentuan adat masyarakat adat dayak tamambaloh serta masyarakat adat lain sekitarnya. Yang dimaksud tanah hak milik perorangan adalah Tanah yang milik seseorang yang didapat dari membuka lahan sendiri (Marimba), tanah yang didapat dari warisan dan tanah yang didapat dari membeli hak milik orang lain, serta status kepemilikannya diakui secara sah oleh adat.
Adapun mengenai Tanah Ulayat menurut Adat Dayak Tamambaloh adalah Tanah yang nilai sejarah dan peruntukannya sejak zaman dahulu merupakan situs peninggalan nenek moyang seperti : Banna/Sao (bekas benteng pertahanan dan tempat pembunuhan tawanan perang ). Sedangkan batas-batas tanah adat/ulayat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat Adat Dayak Tamambaloh dengan masyarakat adat sekitarnya.
Salah satu contoh betapa pentingnya peranan adat dalam masalah pertanahan adalah dalam hal Kampung Bua’, dimana anggota masyarakat yang bukan keturunan dari si pewaris tidak boleh semena-mena mengambil ddan memanfaatkan kekayaan yang ada didalam maupun diatas tanah tersebut. Begitu juga dalam pengusahaan dan pemanfaatan Tanah Adat/Ulayat, baik oleh perorangan atau kelompok masyarakat Banuaka sendiri maupun masyarakat luar tanpa persetujuan/izin yang ditetapkan lewat musyawarah adat, tetapdikenakan sanksi Adat. Yang sering terjadi dalam masalah tanah adalah perkara batas tanah , dimana dalam perkara ini diterapkan Adat Mambui Tana Tau’. Dikenakan kepada orang sengaja memindahkan, mengakui dan merampas batas tanah ( Mainsarang Intara) sehingga merugikan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanahnya.
 
Tanah adalah manusia dan manusia berasal dari tanah, maka dari itu tanah merupakan bagian utama dan terpenting dari kehidupan manusia. Seluruh aktifitas kehidupan manusia juga akan berakhir dan kembali ke tanah, maka sudah menjadi Hukum Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa Tanah merupakan sumber utama kehidupan manusi besertaseluruh binatang, tumbuhan dan benda-benda yang berada diatas maupun didalam tanah.
Wilayah Adat/Hak Ulayat Suku Dayak Tamambaloh adalah wlilayah yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama melalui Adat bersama Masyarakat Adat lainnya, yang terletak di batang/sungai tamambaloh, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Embaloh Hilir dan Kecamatan Batang Lupar dengan batas-batas yang telah ditentukan/disepakati bersama.
Pengelolaan, Eksplorasi, Eksploitasi dan segala jenis kegiatan yang akan dilakukan didalam areal Hutan Adat baik oleh perorangan maupun perusahaan, harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan/izin serta diputuskan lewat musyawarah adat.
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamanggungan Banuaka Tamambaloh
Struktur -
1. Tamanggung adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur kelembagaan adat suku dayak banuaka tamambaloh. Temenggung juga membawahi ketua-ketua adat dan let-let adat yang adadi desa dan desa.
2. Wakil Tamanggung merupakan pembantu tamanggung, dalam menyelesaikan perkara, jika tamanggung berhalangan hadir.
3. Ketua adat adalah dipilih tamanggung untuk membantu tamanggung di kampung masing-masing.
4. Staff/Let adat/toa adat adalah dipilih masyarakat dikampung masing-masing untuk membantu ketua adat.
 
Seandainya ada perkara di kampung maka perkara itu akan diselesaikan dulu ditingkat para let adat dan ketua adat desa/dusun masing-masing, dan apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan maka akan naik banding ke tamanggung. Apabila tamanggung tidak dapat menyelesaikannya juga, maka ada cara lain untuk menyelesaikannya/memutuskan perkara tersebut. Ditetapkannya cara lain itu sesuai dengan ketentuan Adat Suku Dayak Banuaka Tamambaloh yaitu :
1. Sumpah ( Sabung Patana ) adalah sabung ayam yang dilakukan untuk menguji kebenaran dari alasan/dalil sesorang terhadap pengakuan/kepemilikannya pada suatu benda yang menjadi persengketaan.
2. Salam Ae’ Papak/Celup air panas
3. Mainyum Suar Baro/Minum dari taring benda keramat dan ambori baras kuning (dihamburi beras kuning)
Namun sekarang ini yang masih dipakai dikalangan masyarakat adalah Sumpah Adat/Sabung Patana, yang bisa dijadikan semacam sumpah pemutus dalam hukum positif, dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat (mutlak).
 

Hukum Adat

Adapun aturan adat yang berkaitan dengan pengeloalan wilayah contohnya, Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat dayak Tamambaloh , yang batas-batasnya telah ditetapkan dan dipetakan sesuai bats-batas yang telah diakui menurut ketentuan adat masyarakat adat dayak tamambaloh serta masyarakat adat lain sekitarnya.
Pengelolaan, Eksplorasi, Eksploitasi dan segala jenis kegiatan yang akan dilakukan didalam areal Hutan Adat baik oleh perorangan maupun perusahaan, harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan/izin serta diputuskan lewat musyawarah adat.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini