alam Adat dan Hukum Adat masyarakat Adat Dayak Tamambaloh, tanah dapat dimiliki oleh perorangan dan ada yang menjadi milik bersama seketurunan (Tana’ Kapulungan) dan juga ada Hutan Adat (Toan Adat) atau Tanah Ulayat, Yang dimaksud dengan Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat dayak Tamambaloh , yang batas-batasnya telah ditetapkan dan dipetakan sesuai bats-batas yang telah diakui menurut ketentuan adat masyarakat adat dayak tamambaloh serta masyarakat adat lain sekitarnya. Yang dimaksud tanah hak milik perorangan adalah Tanah yang milik seseorang yang didapat dari membuka lahan sendiri (Marimba), tanah yang didapat dari warisan dan tanah yang didapat dari membeli hak milik orang lain, serta status kepemilikannya diakui secara sah oleh adat.
Adapun mengenai Tanah Ulayat menurut Adat Dayak Tamambaloh adalah Tanah yang nilai sejarah dan peruntukannya sejak zaman dahulu merupakan situs peninggalan nenek moyang seperti : Banna/Sao (bekas benteng pertahanan dan tempat pembunuhan tawanan perang ). Sedangkan batas-batas tanah adat/ulayat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat Adat Dayak Tamambaloh dengan masyarakat adat sekitarnya.
Salah satu contoh betapa pentingnya peranan adat dalam masalah pertanahan adalah dalam hal Kampung Bua’, dimana anggota masyarakat yang bukan keturunan dari si pewaris tidak boleh semena-mena mengambil ddan memanfaatkan kekayaan yang ada didalam maupun diatas tanah tersebut. Begitu juga dalam pengusahaan dan pemanfaatan Tanah Adat/Ulayat, baik oleh perorangan atau kelompok masyarakat Banuaka sendiri maupun masyarakat luar tanpa persetujuan/izin yang ditetapkan lewat musyawarah adat, tetapdikenakan sanksi Adat. Yang sering terjadi dalam masalah tanah adalah perkara batas tanah , dimana dalam perkara ini diterapkan Adat Mambui Tana Tau’. Dikenakan kepada orang sengaja memindahkan, mengakui dan merampas batas tanah ( Mainsarang Intara) sehingga merugikan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanahnya.
|