Indikatif

Nama Komunitas Dayak Kanayatn
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan Sangah Temila
Desa Palo'ant
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kampung Nek Kompokng
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Dusun Sanuriatn
Batas Selatan Dusun Bajambu Sairi
Batas Timur Dusun Tungkalakng
Batas Utara Dusun Anekng

Kependudukan

Jumlah KK 71
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama Petani Padi & karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada awal mula kampong ini, enek (kakek) kami tinggal di bawah pohon-pohon besar. Dan oleh cucu-cucunya berkata “enek badiamp ka dalapm kompokng”.
Artinya kakek tinggal di dalam kompokng(pohon-pohon besar)

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Sawah
- Ladang
- Kuburan
- Pemukiman
 
-Individu
- Kolektif/ Keluarga-keturunan
 

Kelembagaan Adat

Nama Katimanggongan TungKaSa
Struktur 1. Timanggong 2. Kepala Kampung 3. pasirah 4. pangaraga 5. pamane
Timanggong = pemimpin adat sebagai orang terakhi/tingkat terakhir dalam penyelesaian konflik antar warga.
Kepala Kampung = tingkatan kedua dalam penyelesaian konflik sebelum naik ke timanggong.
Pasirah Adat = tingkatan pertama dalam penyelesaian konflik di antara warga sebelum naik ke tingkat kepala kampung.
Pangaraga dan Pamane = sama saja tugasnya dengan yg diatas, tergantung besarnya nilai adat
 
Masyarakat yg berkonflik menyampaikan kepada pengurus adat/pasirah adat, dilakukan musyawarah antar warga untuk penyelesaiannya, jika tidak ada solusi/kesepakatan, maka di naik kan lagi ke tingkat kepala kampung/dusun, jika tidak selesai juga maka naik ke tingkatan terakhir yaitu timanggong. 

Hukum Adat

Berladang
1. Ba huma ba tahutn
Tembawang (kebun buah)
2. Nabo bunga buah
3. Muka pamarangan
4. Muang tingkobak
Hutan Adat/Hutan Lindung Adat
- Sumber mata air dan sumber adat istiadat (tradisi)
 
Adat perkawinan
- Adat Batalah(memberi nama anak baru lahir)
- Adat kematian
- Adat kaangusatn (kebakaran rumah)
- Adat batumuk (mendirikan rumah)
- Adat perkelahian
* Perkara Adat Berdarah Merah;
* Perkara Adat Berdarah Putih;
* Perkara Adat Ka Karamigi (jenis perkara kasukatn kabubu) 
1. Contoh: Adat kematian, jika mati tuha(tua)/mati biasa;
Pengurusan adatnya cukup diputuskan oleh pangaraga/pasirah
Besar hukum adatnya paling tinggi satu siam (satu siam menurut timbangan adatnya; satu babi, satu ekor ayam dilengkapi dengan palantar dan roba (sirih masak), selengkapnya.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Landak No 15 Tahun 2017 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini