| Masyarakat yg berkonflik menyampaikan kepada pengurus adat/pasirah adat, dilakukan musyawarah antar warga untuk penyelesaiannya, jika tidak ada solusi/kesepakatan, maka di naik kan lagi ke tingkat kepala kampung/dusun, jika tidak selesai juga maka naik ke tingkatan terakhir yaitu timanggong. |