Indikatif

Nama Komunitas Dayak Suu'yuk Hulu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan KALIS
Desa Bahenap
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 20.217 Ha
Satuan Dayak Suu'yuk Hulu
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat berbatasan dengan Wilayah adat Kensuray dan Kepala Gurung dengan nama batas kepala Tebedak Upang, Bukit Belaban, Lenggang Melapi, Tampuk Lenggang Seen, Bukit Betung
Batas Selatan berbatasan dengan wilayah adat Tanjung dan Kepala Gurung dengan nama batas Lenggang Papau, Saak Subai, Tampuk Asen Induk,Lenggang Tuung, Sungai Tuung, Tugu Batas Jalan Lingkar Sunan, Saak Kaleka', Tintin Liang Temujuk, Liang Buyan, Liang Tukang, Lenggang Kuluk Sambang Bukit Sange, Bukit Betung, Bukit Beduik;
Batas Timur berbatasan dengan wilayah adat Orung Da’an - Nanga Raun, Rantau Bumbun dan Tanjung dengan nama titik batas Bukit Bukit Tilung, Lenggang Kuluk Sambang Bukit Sange
Batas Utara Berbatasan dengan Wilayah adat Kensuray dengan nama batas Liang karang, uncak sungai ra’a, tintin kurandi, bukit putus, bukit penyampuan asu; Ribang Kadeng dengan nama batas bukit temedak, nanga sungai sopan, tintin adau, batu gerugu nanga dua pak acap

Kependudukan

Jumlah KK 208
Jumlah Laki-laki 452
Jumlah Perempuan 407
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah awal orang Dayak Sub Suku Dayak Suruk, sekitar ribuan tahun yang lalu turunlah seorang laki-laki dari kayangan namanya ialah Mambang Bintang dan memperistri nenek Suangan orang dari bumi, tempatnya di Nanga Busang Kalimantan Tengah dan memiliki 3 (Tiga) orang anak laki-laki yaitu Majang, Bawan dan Mandai. Kakek Mambang Bintang ini memiliki adik ipar, nama adik iparnya tersebut ialah Nenek Badinai. Selama berada di bumi dan memperistri nenek Suangan, kakek Mambang bintang melakukan aktivitas selayaknya orang-orang di bumi, seperti berladang, berburu dan lain sebagainya, sampai pada suatu hari orang-orang Busang ini melakukan Gawai Adat (Sukuran Panen), saat itu mertua dari kakek Mambang Bintang ini memintanya untuk menari, tetapi dia menolak untuk menari, karena dia ini tidak pandai menari. Namun karena terus dipaksa oleh mertuanya untuk menari, akhirnya kakek Mambang Bintang menari, pada waktu ia menari istri dan adik iparnya juga ikut menari. Setiap kali mereka menari memutari panggung sesajen yang ada, mereka selalu terangkat semakin tinggi dan mereka terus menari tanpa henti, pada akhirnya mereka terangkat sejajar dengan pohon kelapa, mereka pun terus menari tanpa henti.
Pada saat mereka terangkat setinggi pohon kelapa kakek Mambang Bintang berpesan kepada mertuanya, supaya mertuanya menyangkutkan Tabung Buluh (tamalahan) miliknya pada pohon durian, langsat, rambutan dan jenis buah-buahan lainnya. Akan tetapi, ada seorang perempuan yang menghasut mertuanya dan mengatakan supaya mertuanya jangan mengikuti apa yang dipesankan oleh kakek Mambang Bintang, akhirnya mereka menyangkutkan Tabung Buluh itu di pohon ara dan hal inilah yang mengakibatkan pohon ara selalu berbuah sepanjang waktu.
Kakek Mambang Bintang, beserta istri dan adik iparnya terus menari dan terakhir ia berpesan kepada semua yang menghadiri gawai tersebut, supaya apabila mereka ingin menugal atau menanam padi mereka harus melihat bintang tiga terlebih dahulu, apabila bintang tiga terang sampai menyambut pagi itu artinya sudah waktunya bagi mereka untuk melabuhkan benih. Setelah lama menari, mereka bertigapun semakin tidak terlihat dan pada akhirnya mereka menjadi bintang. Bintang-bintang itulah yang disebut orang Dayak Suruk (Sub Suku Dayak Suruk Busang) sebagai Bintang Tiga dan selalu dijadikan pedoman atau panduan dalam berladang, terutama dalam hal ngelabuh benih.
Setelah lama berlalu, keturunan kakek Mambang Bintang, yaitu Kakek Majang, Kakek Bawan, dan Kakek Mandai, memutuskan untuk merantau ke arah Barat Kalimantan. Mereka pun tiba di sebuah sungai, yang kemudian dinamakan sungai Majang karena orang yang menemukan sungai ini pertama kali ialah kakek Majang. Mereka melihat daerah itu sangat potensial dan memiliki banyak kekayaan untuk menunjang keberlangsungan hidup mereka. Setelah beberapa hari di situ, mereka berdua kembali ke Nanga Busang untuk mengajak Istri dan Anak-anaknya, serta siapapun yang mau mengikuti mereka berpindah ke Majang. Waktu demi waktu mereka lalui di tempat tersebut, sehingga jumlah mereka pun semakin hari semakin bertambah banyak, sehingga pada akhirnya kakek Bawan berdiskusi dengan kakek Majang, ia mengatakan bahwa ia ingin mencoba mencari tempat yang baru dan kakek Majang pun merestuinya.
Setelah itu, berangkatlah kakek Bawan menelusuri sungai Majang ke arah hilir, tibalah dia di sebuah sungai, selanjutnya disebut sungai Bawan karena yang menemukan pertama dan mendiaminya ialah kakek Bawan bersama dengan keluarga dan anggota masyarakatnya. Sama halnya, waktu mereka menemukan sungai Majang yang memiliki banyak sekali potensi, sungai bawan juga demikian, sehingga kakek Bawan memilih untuk berdomisili dan menetap di daerah tersebut. Selanjutnya Kakek Majang, Kakek Bawan dan Kakek Mandai menelusuri Sungai Bawan ke arah hilir, dan menemukan sebuah sungai yang menjadi muara dari Sungai Majang dan Sungai Bawan, kemudian sungai tersebut diberi nama Sungai Mandai. Bagi yang memilih tetap tinggal di sungai majang dipimpin oleh kakek Majang, yang di sungai bawan dipimpin oleh kakek Bawan, dan yang tinggal di sungai Mandai dipimpin oleh Kakek Mandai.
Sampai pada akhirnya terjadi perang antar suku saat awal penjajahan belanda, perkampungan yang dipimpin oleh kakek Bawan maupun yang dipimpin oleh kakek Majang ikut diserang musuh, sehingga mereka harus melarikan diri. Mereka yang tinggal di Majang melarikan diri ke hulu sungai Suruk dan Mentebah, sementara kakek Bawan dan orang-orangnya melarikan diri ke hulu sungai Kalis.
Datang kelompok lain yang dipimpin oleh moyang Dilang dan Moyang Nyaring yang datang dari Busang kemudian mendiami sungai kalis yang pada saat itu disebut dengan sungai garis tawang. Saat Moyang Dilang tinggal di sungai kalis, beliau menikah dengan seorang keturunan dari kakek Bawan yang sudah lebih dulu tinggal disana. Sekitar tahun 1930 keturunan Dilang ini sudah menempati wilayah sepan dan padang. Penduduk pada saat itu sering berpindah-pindah wilayah sepan di pimpin oleh kepala kampung pertama yaitu ma’as dan wilayah padang di pimpin oleh layau. Mereka berdua adalah orang nomor dua dari moyang Dilang. Keadaan pada saat itu memang masih sering terjadi perselisihan antar suku atau yang disebut ngayau (membunuh). Oleh karena itu suku Suruk ini mencari tempat yang aman dari serangan musuh, mereka bersembunyi di goa liang lunguun atas perintah pimpinan moyang Dilang namun kerena pada saat itu kesulitan mendapatkan makanan sehingga banyak yang meninggal karena lape (kelaparan), lalu moyang Dilang minta bantuan kepada Singa Layang (orang yang kuat) yang merupakan pemimpin suku Suruk yang berada di sungai Suruk. Moyang Dilang meminta bantuan untuk membunuh musuh yang datang ke sungai garis tawang (sungai kalis), mereka melakukan pertemuan di liang lunguun. Saat sekiranya situasi sudah aman mereka kembali ke kampung mereka dan mulai membuat bansan (rumah betang panjang). Sesuai dengan pembagian batas kampung yang terbagi menjadi dua yaitu Sepan dan Padang. Saat situasi dirasa sudah aman mereka melakukan aktivitas seperti behuma (beladang) dan mencari lauk pauk. Bukti yang masih ada dari dulu sampai sekarang yaitu teeh maa’s, mpatung maa’s, kelekak (tembawang), kelambu (kuburan) sungai buluh, kelekak sepan, kelekak padang.
Masyarakat dayak Suruk yang dulunya bermukim di Sungai Denda dalam jangka waktu yang tidak diketahui, yang mana setelah itu ada sebagian masyarakat yang awalnya di Sungai Denda pindah ke Tanjung Mpakan, selanjutnya mereka berpindah ke Sungai Bouk (Baberuk), Nanga Bahenap, Sungai Bebuluh, Sepan, Padang, dan Kendualan (saat berada di Kensuray). Namun hingga saat ini masih terdapat bekas permukiman dengan ditandai adanya peninggalan seperti : Teeh (di Sungai Bebuluh, di Sepan, di Bouk), Mpatung (di Nanga Sungai Piyui namun sudah tumbang dan di Sepan masih ada).

Pimpinan Kelompok Dayak Suu’yuk Hulu di Bahenap
Sejarah kepemimpinan Desa Bahenap dimulai dengan era kepemimpinan Dandan dia menjabat sebagai Understridz atau Kepala Kampung. Status sebagai Kepala Kampung di Desa Bahenap berlangsung hingga tahun 1988 sebelum digantikan statusnya menjadi Kepala Desa. Pada awalnya sebelum dibentuk menjadi satu Desa, Desa Bahenap terbagi menjadi 4 (empat) kampung, yaitu kampung Bouk/Baberuk, Kampung Nanga Bahenap, Kampung Sepan Dan Kampung Padang. Sekitar tahun 1970-an, kampung Sepan dan kampung Padang bergabung menjadi satu, yang sekarang disebut dengan kampung Sepan Padang. Dari setiap kampung tersebut memiliki pemimpin masing-masing yang disebut dengan kepala kampung.

Peristiwa Tiang Perdamaian ( Batemu Bunuh )
Situasi saat itu memang sudah begitu aman, kelompok-kelompok suku sudah tidak mengayau lagi, sehingga masyarakat merasa tenang dan aman, pada suatu hari inik Jugah, mengumpulkan semua kaum kerabat. untuk meyakini diri bahwa ia dapat dan mampu membawa sebuah perdamaian, bahwa kita sudah merdeka. setelah kemudian ini jugah menggumpulkan kaum kerabatnya lagi guna untuk menyampaikan bahwa batemu bunuh itu dilaksanakan pada saat behuma dalam artian bukan secara kekerasan tetapi dengan cara adat istiadat suku dayak Suruk hulu dilaksanakan di sarai panco buluh dan tanjung Binto perbatasan antara Desa Kensuray dan Desa Bahenap seperti melakukan kegiatan adat yang mana kedua belah pihak duel meminum beram serta mengundang beberapa suku untuk acara adat makan minum menandakan bahwa adanya kesepakatan perdamaian antar suku.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Imbak merupakan areal hutan lindung masyarakat tetapi masih boleh dimanfaatkan untuk mencari kayu bahan bangunan, rotan, kulit kayu, damar, berburu, dan kebutuhan lainnya. Namun areal hutan ini masih banyak yang belum tersentuh oleh masyarakat dan di beberapa tempat tertentu diyakini merupakan tempat roh-roh para leluhur berada disebut dengan Imbak Pungkan.
Huma merupakan areal pertanian ladang kering yang ditanami komoditas seperti padi, sayur, kopi dan lainnya. Sistem kepemilikan areal ladang ini secara pribadi oleh satu keluarga yang pertama kali membuka lahan dan akan diwariskan pada keturunannya. Hak kepemilikan ladang dapat diperjual belikan atau sewa/pinjam atas kesepakatan kedua belah pihak. Huma dapat dibagi lagi menjadi lima:
Pengeang Tuha adalah areal bekas ladang yang sudah ditinggalkan dalam jangka waktu yang sangat lama sekitar 30 tahun.
Taje Tuha adalah areal ladang dengan usia sekitar 10-15 tahun.
Babas Mudak adalah areal ladang yang pernah digunakan sekitar 1-3 tahun.
Balit Batang adalah areal lahan yang ingin digunakan pada tahun ini namun gagal dan digunakan kembali pada tahun berikut di lokasi yang sama.
Pansap adalah areal bekas berladang yang digunakan tahun sebelumnya.
Di huma terdapat juga Eampak/Rampa’ yang merupakan areal pertanian basah atau sawah yang memiliki sumber air alami, biasanya masyarakat menanam padi lokal.
Kebun merupakan lahan bekas berladang masyarakat yang kemudian didominasi tanaman karet, baik karet lokal dan karet unggul. Kepemilikan lahan merupakan milik pribadi yang biasanya didapatkan dari warisan.
Kampung merupakan areal pemukiman masyarakat. Mayoritas masyarakat Dayak Suu’yuk Hulu tinggal di rumah tunggal. Namun ada juga masyarakat yang membangun Bansan yaitu rumah berbentuk panjang yang biasanya dibangun di lokasi perladangan dan juga di perkampungan. Bansan dapat ditempati oleh keluarga terdekat maupun orang lain.
Keleka merupakan areal bekas permukiman dengan kepemilikan secara garis keturunan dan keluarga. Biasanya areal ini juga digunakan untuk menanam berbagai jenis buah-buahan seperti durian, tengkawang, langsat, rambai, dll.
Kelambu merupakan areal perkuburan tua para leluhur. Areal ini biasanya tidak boleh digarap maupun di ganggu. 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Dayak Suruk
Struktur Temenggung Toa Komplit Toa Bansan
1.Temenggung
Fungsionaris adat tertinggi bertugas menyelesaikan perkara adat suku Dayak Suruk.
2.Kepala adat Desa/komplit
Bertugas menyelesaikan perkara tingkat banding.
3.Kepala adat Dusun/bansan
Bertugas menyelesaikan perkara tingkat pertama. 
Musyawarah dan mufakat

Mekanisme penyelesaian perkara adat di masyarakat adat Dayak Suu’yuk Hulu di sungai Kalis diatur dalam buku hukum adat Dayak Suruk. Adapun mekanisme penyelesaian perkara adalah pihak yang merasa dirugikan (pelapor) melaporkan persoalan perkaranya kepada kadat Dusun, selanjutnya Kadat Dusun memanggil pihak yang terlapor untuk melaksanakan perundingan. Kadat Dusun mencari tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas (setingkat saksi ahli) untuk dapat dan mampu menilai sebuah persoalan yang sesuai dengan objek (pokok-pokok) perkara. Para tokoh ini menjadi pihak yang akan memberikan pertimbangan hukum adat kepada Kepala Dusun dalam hal Kadat Dusun memutuskan sebuah perkara. Sebelum memulai perundingan, Kadat Dusun bersama pihak terlapor, pelapor dan para tokoh ahli, menyepakati aturan dalam sebuah perundingan. Diantaranya, semua pihak tidak boleh membawa senjata tajam dalam ruang perundingan, tidak boleh minum minuman keras (mabuk), tidak boleh memotong pembicaaraan seseorang saat orang lain sedang bicara, tidak boleh memukul lantai, dan tidak boleh melontarkan bahasa kasar yang dianggap dapat merugikan pihak lain. Jika suatu perkara tidak dapat diputuskan secara berjenjang melalui dari Kadat Dusun, Kadat Desa dan Temenggung, maka kasus dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
 

Hukum Adat

Mengatur pertanahan, pertanian, perkebunan, perikanan, hewan langka 
1)Adat Istiadat Perkawinan
2)Adat Istiadat Kelahiran
3)Adat Istiadat Kematian
4)Adat Istiadat Warisan Bergerak dan Tidak Bergerak
5)Adat Istiadat Memilihara Hewan Peliharaan
6)Adat Istiadat Pengujian dan Penyelesaian Masalah
7)Adat Istiadat Pengobatan Orang Sakit
8)Adat Istiadat Begugo (Gawai)
9)Tradisi , Seni dan Budaya 
Pada bulan mei 2023 terjadi kasus hamil di luar nikah yang dilakukan oleh salah satu masyarakat Suu’yuk Hulu.
Proses penyelesaian saat itu dihadiri kepala komplit dan toa bansan, dan toa-toa adat yang dilakukan dirumah terlapor. Sanksi yang dikenakan berupa 1 ekor babi dan harus menikah. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Padi (Padi Duata, Padi Ibu, Padi duik, Padi ongkok, Pulut babau, Pelemah sayap, Pelemah Dedak, Pelemah Keahak, Pelemah Mhujuk, Plemah simpo)
Sumber Kesehatan & Kecantikan Ake Peluluk : obat sakit perut Lensat : obat demam Pasak Bumi : mengobati sakit pinggang Ake kunin : obat sakit kuning Miubun : Obat penurun panas Iumput Belanda: Obat Maag Mambung Sunsang : obat penurun tekanan darah Ake Idu : Obat demam Kayu muhtin : Obat sakit perut dan muntaber Daun Ntasso : oba sakit perut
Papan dan Bahan Infrastruktur Belian/Ulin, Tekam, Ngkabang (Tengkawang), Phiyai, Sempa’ pinang, Sindu’, Petikan, Ubah, Penghiawan , Kelansau, Tomau, Pilin, Pelai’, Tuai, Menuang, Tobok, Medang, Kelaki’, Emang, Tambuk buaya, Mpakon, Adau , Esak, Pelanjau, Nsurai, Ngkuih, Mpijit, Kebaca, Rahan, Kebahung,
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Seai (serai), Kunyit, Ngkuwas (lengkuas), Sahang, Seliak, Juna’, Ciko, Ube (ubi), Unsap, Sengkai, Bunga simpo, Kayu seai, Mhuas, Ilung keli’, Asam iyang ake’, Asam sengayan, Daun dan buah sindu’
Sumber Pendapatan Ekonomi Ikan, Durian

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini