Indikatif

Nama Komunitas Sungai Manan
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan KAYAN HILIR
Desa belum digali
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Sungai Manan
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran,Lahan Basah
Batas Barat Desa Paoh Desa dengan batas antara lain : - Temawai Tintau dengan tanda batas Patok - Tikan ipuh dengan tanda batas Patok - Temawai dasak dengan tanda batas Patok - Temawai kubu dengan tanda batas Patok Desa Nyangkum dengan batas antara lain : - Temawai Kubu dengan tanda batas Patok - Suak Miding dengan tanda batas Patok - Penam Teretung dengan tanda batas Patok - Temawai Tiung dengan tanda batas Patok - Temawai Alak dengan tanda batas Patok
Batas Selatan Desa Nanga Tikan, dengan batas antara lain : - Tikan Rauh dengan tanda batas Patok - Sungai Tikan dengan tanda batas lubuk rimpik - Tanah Kas Desa dengan tanda batas Jln PT Mega Sewindu Perkasa - Tebedak Empaci dengan tanda batas Patok - Temawai Alak dengan tanda batas Patok
Batas Timur Desa Pelaik dengan batas antara lain : - Tikan Rauh dengan tanda batas Patok - Sungai Beruik dengan tanda batas Patok - Payak dengan tanda batas Sawah - Mungguk Tekam dengan tanda batas Patok Desa Buluk dengan batas antara lain : - Mungguk Tekam dengan tanda batas Patok - Tintau Lumit dengan tanda batas Patok - Payak Nyamuk dengan tanda batas Sawah - Tintau Rengit dengan tanda batas Patok - Payak Ngalang Bui dengan tanda batas Patok
Batas Utara Desa Tanjung Keliling: - Payak Ngalang Bui dengan tanda batas Patok - Payak Temawai Tintau dengan tanda batas Sawah - Temawai Tintau dengan tanda batas Patok

Kependudukan

Jumlah KK 135
Jumlah Laki-laki 221
Jumlah Perempuan 211
Mata Pencaharian utama 1. Petani Karet 2. Peladang Tradisional dan Sawah 3. Buruh Harian Tetap di Perusahaan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung Sungai Manan secara administarsi terletak didua dusun berada didusun yaitu dusun Sungai Manan dan dusun Sungai Manan Baru, Desa Nanga Tikan, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Secara bentang alam berada dalam aliran sungai Tikan. Jarak kampung Sungai Manan dengan ibu kota kecamatan adalah 17 KM, 56 KM dari ibu kota Kabupaten Sintang. Secara pemerintahan adat, kampung Sungai Manan termasuk dalam wilayah Ketemenggungan Kayan Hilir mencakup 12 desa lainnya.

Masyarakat Sungai Manan telah menempati kampung Sungai Manan secara turun temurun. Tidak ada referensi tertulis yang menunjukan dan mencatat secara persis sejak kapan proses migrasi pertama kali terjadi di Sungai Manan. Namunpun demikian masih terdapat sumber sumber yang masih dapat digali informasinya, seperti tetau tetua adat, bapak Sebastianus Bajung (Temenggung) dan bapak Tapa (ketua adat kampung)

Sungai Manan dihuni oleh suku Dayak D’sa yang merupakan salah satu grup dari Ibanik. Masyarakat Sungai Manan meyakini, bahwa nenek moyang mereka berasal dari suatu tempat atau daerah kampung Jetak, Dedai (Kecamatan Dedai - Sintang).
Sebelum persebaran Dayak D’sa ke daerah lain, masyarakat masih hidup dalam satu kesatuan yang berada dalam satu kawasan. Pintu Bulau dan Petinggi Dabung adalah nama tokoh yang sangat berpengaruh dalam peradaban masyarakat suku Dayak D’sa dikarenakan beliau adalah orang yang dianggap mempunyai pewahyuan ( kemampuan memimpin) pada masa nya.

Awal perpindaan masyarakat pada masa itu dilatarbelakangi oleh beberapa hal,diantaranya adalah; perperangan (ngayau) dengan suku dayak Nsilat dan dayak Undau, letak geografis, keterbatasan SDA ,dsb. Beberapa Tempat yang pertama kali didiami oleh masyarakat suku Dayak D’sa setelah pindah dari Jetak, Dedai yaitu sebagai berikut ; Temawai Suak kuntur, Temawai Rajang Berujan,Temawai Lalang, Temawai Kaki Sengayan, Temawai Antar Selanyir.
Di tempat-tempat tersebut masyarakat masih belum menyebar ketempat lain, masih berada dalam satu kawasan secara bersamaan populasi masyarakat pun cenderung rendah pada waktu itu.

Sekitar tahun 1800 an masyarakat berimigrasi kembali dikarenakan peristiwa yang sama. Konon mereka dikabarkan mendiami suatu tempat yang mereka anggap tempat yang sesuai untuk keberlangsungan hidup adapun tempat tersebut adalah Temawai Kuta, Temawai nyiur,Temawai Mplangkan. Dari temawai -temawai tersebut masyarakat Dayak D’sa mulai menyebar ke berbagai daerah khususnya di kabupaten sintang dan dengan persebaran ini nantinya menjadi cikal bakal terbentuknya kampung sungai manan.

Masyarakat Dayak D’sa yang berdomisili di sungai manan sekarang ini. Sebelumnya sempat mendiami beberapa Temawai yang letaknya tak seberapa jauh dari kampung sungai Manan dewasa ini, Temawai yang pertama kali ditempati adalah Temawai Sungai Manan diperkirakan dari tahun 1865-1890 dan Sayau sebagai yang di tuakan pada saat itu atau biasa disebut kepala kampung, setelah masa Temawai Sungai Manan berakhir dikarenakan betang yang sudah tak layak untuk mereka tempati, lalu Sayau berserta rombongan pun mencari tempat baru yang dinamakan Temawai Tintau. Kehidupan di Temawai Tintau duperkirakan terjadi pada tahun 1890-1915 pada masa Temawai ini masyarakat juga tidak bertahan lama alasanya karena letaknya tidak strategis untuk menunjang keberlangsungan hidup mereka, lagi-lagi masyarakat pun beranjak dari tempat itu menuju tempat yang beri nama Temawai Tarum. Di Tembawai Tarum diperkirakan pada tahun 1915-1935 di Temawai ini masyarakat pun tidak bisa menetap sehingga mereka pindah ke Temawai Jalai Pauh. Di Tembawai Jalai Pauh terjadi dari tahun 1935-1955, dari Temawai Jalai Pauh pindah lagi ke Temawai Mpres.

Temawai mpres ini tadi masyarakat Dayak D’sa kampung Sungai Manan terakhir kali tinggal di betang secara bersama-sama dan pada pertengahan tahun 1955 mereka pindah lagi ke tempat yang tak jauh dari Temawai Mpres yaitu Kampung Sungai Manan sekarang. Masyarakat lebih memilih membangun rumah secara pribadi dalam keluarganya masing -masing dan berdekatan dengan satu sama lain Sehinnga terbentuklah kampung Sungai Manan yang kita kenal sekarang ini.

Sejauh ini ada 7 keturunan yang mendiami temawang sungai manan Hingga kampung sungai manan yaitu;

1. Sayau - Di yakini pendiri Temawai Tintau,dan merupakan yang dituakan/kepala kampung. (Temawai Sungai Manan)
2. Tama - Yang pertama kali mendirikan kampung sungai Manan(Temawai tintau)
3. Canguk - Yang pertama kali mendiami kampung sungai Manan
4. Bajung - Temengung kecamatan yang berdomisili dikampung Sungai Manan.
5. Adi - Masyarakat Sungai Manan
6. Wanti - Masyarakat Sungai Manan
7. Mayre - Masyarakat Sungai Manan

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Uma adalah lahan atau tempat yang digunakan masyarakat untuk menanam padi dan tanaman lainnya berupa sayur-sayuran.

Payak : salah satu tempat yang dikhususkan untuk menanam padi.

Kebun karit : salah satu lahan penunjang hidup dan merupakan komoditas penghasilan dalam masyarakat.

Rimak : tempat penyediaan sumber daya alam yang kita butuhkan.

Temawai : salah satu tempat yang pernah di tempati sekelompok orang dan di temawai juga merupakan aset leluhur, karena didalamnya terdapat segala tumbuhan dan peninggalan penting lainnya.

Tanah Jaik : Salah satu tempat yang di khususkan untuk pembaringan terakhir para
leluhur dan sebagai tanda pengingat akan mereka yang sudah tiada.

Kampung, tempat mendirikan rumah dan bangunan umum dan fasilitas umum.
 
Komunal: Temawai. Tanah Jaik, Payak 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan
Struktur 1. Temenggung Kecamatan 2. Temenggung Desa 3. Ketua adat Desa 4. Ketua Adat Dusun
1. Temenggung Kecamatan : Memberikan pandangan kepada struktur adat bawahannya.
2. Temenggung Desa : Menyelesaikan permasalahan di wilayahnya.
3. Ketua adat Desa : Memutuskan perkara ringan
4. Ketua Adat Dusun : Menyelesaikan masalah dengan sistem kekeluargaan.

Semua pengurus adat berhak mengambil keputusan dan mengurus perkara apabila mereka mampu untuk menyelesaikannya.
 
Masyarakat Kampung Sungai Manan selalu mengedepankan musyawarah atau bepekat secara terbuka dalam setiap pengambilan keputusan.

Tidak ada tempat khusus peradialan adat, namun biasanya pelaksanaan peradilan dan musyawarah dilakukan ditempat / rumah yang terlapor, rumah warga (netral) atau tempat fasilitas umum lainnya.

Sebelum menyelesaikan perkara baik ditingkat desa dan ketemenggungan, selalu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat bersama masyarakat. Pelaksanaan perkara biasanya dilakukan dirumah terlapor.
Tahapannya:
1. Pihak yang merasa dirugikan melapor kepada ketua adat dusun tentang kejadian yang terjadi.
2. Ketua adat dusun menerima laporan dari si pelapor dan menentukan waktu untuk menyelesaikan proses perkara.
3. Ketua adat dusun mengundang tetua kampung dan memberitahu bahwa akan diadakan pemutusan perkara. Selain dari ketua adat dusun kedua belah pihak yang akan menyelesaikan perkara juga mendatangi tetua kampung dan para saksi sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
4. Setelah tanggal perkara, ketua adat dusun dan tetua kampung serta pihak yang melapor mendatangi rumah yang terlapor.
5. Saat penyelesaian perkara, ketua adat dusun akan berbicara kepada forum rapat tentang duduk perkara ( permasalahan) yang didengar dari orang yang melapor.
6. Ketua adat dusun memberi kesempatan kepada dua belah pihak untuk menyampaikan tentang duduk perkara (masalah) secara bergantian (bejerih).
7. Ketua adat dusun memberi kesempatan kepada para tetua kampung dan saksi untuk bicara, sehingga bisa diketahui pihak mana yang benar dan salah.
8. Setelah mendengar debat (jerih) dari kedua belah pihak dan masukan dari saksi, maka ketua adat dusun bersama tetua akan duduk berunding untuk menentukan pihak mana yang benar dan salah, dan untuk mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan dilaporkan kepada kedua belahpihak yang bersangkutan, jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. Selesai perkara, Ketua adat dusun akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.
11. Setelah pembayaran sangsi adat, maka selanjutnya Ketua adat dusun dan tetua adat akan memberi nasehat atau sejenis janji (pesait)
12. Jika perkara tidak ditemukan penyelesaian ditingkat dusun, maka langkah selanjutnya naik ketingkat desa, jika ditingkat desa juga tidak mampu menggambil keputusan, maka perkara akan sampai ketingkat Temenggung. Pada tingkat ini pihak yang bersangkutan harus mengelurkan alas adat dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai dengan tingkatannyan. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses dalam penyelenggaraan perkara.
 

Hukum Adat

Penebangan pohon secara ilegal : adat basa ( 20 rial : 20 x 25.000,00 = 500.000,00 ), kecuri ( 30 rial : 30 x 25.000,00 = 600.000,00 ), ganti rugi ( sesuai dengan harga barang yang di rugikan ).

Adat berladang

Dalam proses berladang, masyarakat kampung sungai manan menjalankan beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari :

Medak Bintang / Ilmu perbintangan
Sebelum melakukan aktivitas dilapangan masyarakat setempat masih percaya dengan ilmu bintang contohnya: bintang tiga,jika semua bintang bercahaya dengan terang maka semua masyarakat yang berladang akan mendapatkan hasil panen yang berlimpah.

Manggul mantap
Manggul mantap adalah kegiatan paling awal, dimana pemilik tanah meminta ijin dengan penunggu tanah ( leluhur ) dan tuhan bahwa lahan tersebut untuk dijadikan ladang.

Nebas
Sebelum menebas lahan masyarakat tidak boleh pergi ke lahan yang sudah di panggul selama tiga hari. Nebas adalah kegiatan membersihkan rumput,akar dan tumbuhan bawah di lokasi ladang.

Nebang
Kegiatan nebang dilakukan setelah menebas dan biasanya jika rumput dan tumbuhan bawah sudah mengering. Untuk menebang masyarakat menggunakan parang,kapak,beliung, dan sinso digunakan jaman modern

Mantuh
Merupakan kegiatan memotong kayu dan dahan pohon agar tersusun baik,supaya pada saat membakar semuanya terbakar habis.

Nunu
Nunu biasanya dilakukan setelah bahan kering sempurna. Sebelum membakar masyarakat membuat sekat bakar,saat nunu/membakar biasanya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal,seperti melihat atah angin,waktu membakar dan mana bagian yang harus duluan di bakar.untuk kegiatan membakar pemilik lahan melibatkan orang banyak,terutama kelompok tani mereka. Masyarakat yang terlibat akan membawa ember,tanki semprot,dll untuk antisipasi jioka api merembet ke lahan lain.


Nayak
Nayak merupakan kegiatan mengumpulkan daun,ranting dan batang yang tidak terbakar sempurna pada satu tempat dalam area ladang. Bahan yang terkumpul akan di bakar kembali. Sisa pembakaran di lahan nayak akan menjadi tempat yang cocok untuk menanam beragam sayur kampung

Nugal
Nugal merupakan aktivitas memasukan benih padi pada lubang tugal. Dalam kegiatan menugal masyarakat melakukan aktivitas yang dinamakan beduruk/gotong royong,kelompok dll. Jika kelompok tani membantu, maka si pemilik ladang akan membalas anggota kelompok yang membantu .

Mabau
Mabau adalah aktivitas membersihkan rumput yang tumbuh di antara pohon padi. Di lakukan 1 atau 2 bulan setelah menugal.dilakukan oleh kelompok tani.

Masuk arang
Tujuan dari masuk arang adalah untuk menyembuhkan penyakit padi. dilakukan dengan ritual oleh tetua kampung.

Ngamur
Ritual ini dilakukan 3 hari setelah kegiatan masuk arang proses dilakukan oleh tetua kampung dengan cara mengambil dau padi,buah empaung dan arang .

Ampin padi
Ampin padi dilakukan khusus untuk menyambut kedatangan buah padi

Nyumak
Nyumak adalah proses pengambilan pertama puli (ketan) penggambilan puli dalam jumlah tidak banyak. Sebelum di masak ada ritual adat sengkelan . selanjutnya di proses sampai akhirnya menjadi emping.

Ngetau
Ngetau adalah proses panen padi yang sudah masak sempurna,ngetau juga dilakukan anggota keluarga,kelompok tani

Naruh padi
Proses ini di lakukan setelah padi di panen habis dalam bentuk masih utuh dengan tangkainya, kemudian di simpan ke lumbung padi. Dilakukan dengan ritual adat besengkelan.

Ngirik
Ngirik adalah kegiatan yang memisahkan antara biji padi dengan tangkainya dengan menggunakan kaki.

Ngisar padi
Ngisar adalah proses penggilingan manual dari padi hingga menjadi beras

Gawai nyelapat taun
Adat nyelapat taun merupakan adat syukuran atas segala hasil panen,dalam adat ini masyarakat berkumpul di satu tempat untuk melakukan gawai ritual adat mengumpan semua alat pertanian yang di gunakan di lumbung padi.
 
Tidak boleh mencuri, Tidak boleh mengambil istri atau suami orang lain, tidak boleh membuat keribuatan di kampung
Sangsi yang dilanggar : neraka basa ( 30 rial ), kesupan ( 20 rial untuk perempuan dan 30 rial untuk laki - laki ), mali ( 30 rial ), kecuri ( 30 rial ), harga karet ( sesuai usia ), dan harga tanah ( 35 /m2 )

1. Nanyak mintak, duit campak buang sebesar Rp 100.000, pelepak (perlengkapan perempuan mulai dari ujung rambut sampai ujung kuku), uang sait 20 rial =Rp 500.000,-
2. Betunang, sepasang cincin yang di keluarkan oleh pihak laki-laki.
3. Pejadi
Kelahiran
Adat bejamah/ besengkelan, adat ini dilakukan khusus antara bayi dengan moyang, agar seorang bayi yang baru lahir bisa mendapatkan umur yang panjang seperti moyangnya

Ngemaik manik (membawa anak mandi ke sungai), adat ini dilakukan pada saat anak berusia 7 hari - 6 bulan tujuannya untuk memperkenalkan anak dengan alam semesta

Netak buk/ gunting rambut, adat ini dilakukan khusus untuk keluarga yang betuah ( berejeki ) dan ketika anak sudah memasuki usia remaja

Netak gigi/ asah gigi, adat ini dilakukan pada saat anak sudah memasuki usia dewasa

Perkawinan
Adat nanyak (adat minang), Adat tunang (tunangan), Tunangan dilakukan 3 bulan setelah meminang .

Adat pejadi/ adat nikah (menggunakan adat sengkelan), adat ini dilakukan sebelum suami istri memiliki anak

Kematian
Kematian normal (tuan rumah hanya mengeluarkan ongkos makan minum)
Kematian tidak normal (mati dibunuh/ terbunuh), jika tidak sengaja (di sesuaikan dengan pertimbangan dan kejadiannya), sengaja, akan mendapatkan sanksi adat “pati nyawa” berdasarkan tingkat usia

Adat pecah mata
Adat ini dilakukan pada hari ketiga setelah pemakaman

Adat diau
Adat ini di lakukan pada hari ke-7, hari ke-40, dan hari ke-100

 
Contoh kasus (tahun 2006)
Penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan
Sangsi yang dilanggar : neraka basa ( 30 rial ), kesupan ( 20 rial untuk perempuan dan 30 rial untuk laki - laki ), mali ( 30 rial ), kecuri ( 30 rial ), harga karet ( sesuai usia ), dan harga tanah ( 35 /m2 )
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Jagung/Nyelik, Jawak, Abuk, Ubi Protein Nabati: Retak kantor, Retak gelingang, Retak uma. Protein Hewani :Babi, Manuk, Bebek. Vitamin Sayuran: Daun abuk, Lemiding, Tubuk, Kangkung, Daun timun, Daun perenggi, Nsabi uma, Jampuk, Buah perenggi. Vitamin Buahan: Pisang, Buah pisang purang, Buah mentawak, Buah kubal, Entelang, Kemayau, Tekalong, Teretung. Binatang Buruan : Tupai, Munsang. Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek. Biota air : Beragam ikan, Labi, Buayak.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kumis kucing : Untuk mengobati sakit punggung. Sirih merah: Untuk mengobati alergi dan untuk menyembuhkan sakit mata. Bawang lembit: Untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Akar klait: Untuk mengobati kanker. Ntemu: Mengobati penyakit dalam. Jerangau: Untuk batuk. Cekur: Cekur ini lebih kepada pengobatan dengan menggunakan bacaan atau mantra (tawar).
Papan dan Bahan Infrastruktur Wi (rotan), Buluh, Poring, Betung, Perupuk, Senggang, Gernis.
Sumber Sandang Kulit kayu tekalong: Untuk membuat baju adat. Pewarna buatan (Ngkudu, tarum, ngkerebang, cerengak, patak, lengkar)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Sahang: Pemedas rasa. Kunyit: Pewarna makanan. Lengkuas: Sebagai penghilang bau tidak sedap,lengkuas juga berfungsi sebagai penyedap rasa alami. Sengkubak: Pemanis atau pengganti micin. Kanis: Penghilang bau amis. Bungkang: Pengharum masakan. Liak: Penyedap Serai: Pewangi.
Sumber Pendapatan Ekonomi Sumber pendapatan masyarakat kampung Sungai Manan: 1. Karet dengan rata-rata pendapatan per kepala keluarga adalah Rp. 700.000, dengan rincian 100 kg/ bulan dengan harga Rp. 7.000/kg. 2.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini