Indikatif

Nama Komunitas Mayarakat adat Tamambaloh
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa Ulak Pauk, Saujung Giling Manik, Benua Ujung, Benua Martinus, Pulau Manak, Tamao
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 40 Ha
Satuan Ketemangungan Tamambaloh
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur -
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 879
Jumlah Laki-laki 1653
Jumlah Perempuan 1544
Mata Pencaharian utama bertani, berkebun (karet, kopi, kooko, tuak, sayuran dan lain-lain)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Mayarakat adat Tamambaloh merupakan salah satu dari sub Etnis suku Dayak di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat, yang telah tinggal dan bermukim secara menetap hidup dari generasi ke generasi berikutnya hingga saat ini dalam wilayah adat tersebut yaitu: Di sepanjang aliran sungai dan anak sungai Labian Batang Lupar, Di sepanjang aliran sungai anak sungai Embaloh, Kecamatan Embaloh Hulu dan Di sepanjang aliran sungai dan anak sungai Palin (Apalin) Kecamatan Embaloh Hilir
Rumpun masyarakat Adat Dayak Tamambaloh ini memiliki struktur adat istiadat, seni dan budaya yang khas yang memperkaya komponen pembentuk warga masyarakat dan budaya bangsa Indonesia.
Dengan adanya struktur atau penggolongan dikalangan warga masyarakat adat ini, merupakan ciri dan identitas sebagai Masyarakat Adat Tamambaloh. Struktur dan penggolongan ini pula yang menjadi landasan penataan pranata sosial, ekonomi dan budaya dalam kehidupan warga masyarakat adat.
Sejarah Masuknya Komoditi Kopi dibawa oleh pemerintah, Karet dibawa oleh misi (1930-an), Koko (kakao) dibawa oleh pemerintah tahun 1984, Gaharu dibawa oleh pemerintah tahun 2010
Sejak dulu Ketamanggungan Tamambaloh dikenal sebagai penghasil sumber daya padi dan hasil hutan lainnya (rotan, damar, dan lain-lain). Pada masa dulu pola ekonomi yang berlangsung adalah barter dengan barang lainnya, masyarakat Tamambaloh menukar hasil SDA dengan masyarakat di wilayah lain (Nanga Embaloh, Lubuk Antu).
Pada masa penjajahan Belanda , mulai mengenal uang dengan mata uang Yen (Jepang) dan berikutnya mata uang Gulden (Belanda). Proses ekonomi (jual beli) kebanyakan dilakukan ke Nanga Embaloh (Cina Kapuas) dan Lubuk Antu hingga sekarang, selain ke Pontianak.
Penanaman padi dilakukan selama setahun sekali dari dahulu hingga saat ini, namun terjadi perubahan pola yaitu : dahulu dilakukan dengan cara penggiliran lahan setiap 5-6 tahun untuk menunggu tanah tua. Saaat ini dilakukan dengan lahan menetap, setahun sekali dengan melakukan pembersihan rumput oleh sprayer. Hingga saat ini pengairan/irigasi belum optimal. Pertanian selain menanam padi dilakukan dengan sistem tumpang sari dengan tanaman lainnya diantaranya adalah jagung, sawi, keladi, ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain.
Folklore Tentang Lingkungan:
1. Baki Mapajaan
Pada zaman dahulu, ada 8 orang bersaudara yang berasal dari Suku Melayu anaknya Sambai, yaitu Malukun, Raden Ingkong, Raden Amas, Raden Patah, 3 orang lainnya yang tidak diketahui namanya dan yang bungsu yaitu Pajaan. Pajaan diyakini oleh masyarakat sebagai seorang yang gagah berani dan perkasa serta memiliki kekuatan / ilmu gaib dan sampai sekarang dibuat patung dari kayu ulin melambangkan sosok Pajaan dan menjadi tempat pemujaan bagi masyarakat ketika ingin memanggil arwah para leluhur dan meminta rejeki.
Biasanya pemujaan dilakukan setelah panen pada upacara pamole beo, dalam upacara tersebut salah satu dari keturunannya yang menjadi pemimpin upacara adat tersebut.
2. Loang Baro/ Lubang Harimau
Baro merupakan jelmaan seorang manusia yang kuat dan gagah perkasa, pada zaman dahulu manusia yang menjelma menjadi baro tersebut sering muncul dan kelihatan disekitar lokasi perkuburan masyarakat Desa Tamao yang sekarang ini. Konon ceritanya kemunculan baro tersebut adalah untuk pergi mainjami ke perkampungan masyarakat suku dayak Tamambaloh, disuatu kampung yang di singgahi baro tersebut sering ada karat bawi yaitu sebagai suatu pertanda, jika karat bawi tersebut dimakan oleh salah satu masyarakat dikampung tersebut maka baro akan datang untuk mainjami, anehnya keesokan harinya pasti akan ada salah satu dari penduduk kampung yang akan meninggal.
Suatu hari seorang yang bernama Marong bertemu dengan baro tersebut lalu bertanya, hendak kemana engkau baro, jawab si baro pergi kesuatu tempat. Lalu panjang ceritanya mereka bertukar salah satu cendera mata, kata si baro hanya dengan cendera mata tersebut bisa menangkal kekuatan dan ilmu. Pada suatu malam ketika pergi mainjami, Marong secara tidak sengaja mengetahui kalau baro tersebut mainjami ditempat yang sama, lalu baki Marong pura-pura pulang padahal kenyataannya baki Marong sudah menunggu di panto menggunakan ulis, ketika baro tersebut pulang lalu ulis tersebut ditikamnya kearah baro hingga meninggal.
Taring baro tersebut diambil dan sampai sekarang masih tersimpan oleh keturunan bangsawan/samagat. Taring baro biasanya digunakan untuk menyumpah orang yang mempunyai kesalahan amat fatal.

3. Tana’ Tumtum
Pada zaman dahulu ketika perang antar suku Tamambaloh berhadapan dengan suku lain, barang-barang berharga seperti, garantung, tawak, bobondi, dll disimpan disebuah lubang dan ditutup kembali atau disembunyikan maka disebut tana’/ tanah tum-tum.
Sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui lagi oleh masyarak namun lokasinya masih ada sampai sekarang.
4. Ukit Kayu Basi
Merupakan benteng pertahanan musuh/bala panambah dari Bunut yang ingin menyerang Pulau Pajang, namun diperjalanan bala na panambah dapolo antis (Sejenis burung kecil namun dipercayai masyarakat sebagai burung yang memberikan isyarat) sebesar Induk ayam, sehingga mereka tidak jadi menyerang ke Tamao dan tetap kembali menyerang ke Pulau Pajang.
5. Parajukana Baki Tungkap
Merupakan sebuah lokasi yang digunakan masyarakat pada zaman dahulu sebagai tempat latihan perang.
6. Taulean balayar ( kasus tebidah )
Pada waktu itu masyarakat mantaat arainge seseorang ke banua lain, sesampainya disana mereka pergi ke sungai untuk mandi, dan melihat ada sebuah tunggul kayu Tebelian dan ditancap oleh orang tua pada zaman dahulu menggunakan paku sebagai tanda, dan 2 hari kemudian mereka pulang ke Tamao dan melihat ada tunggul tebelian yang sama seperti di banua tempat mantaat arainge setelah di teliti ternyata ada paku yang tertancap, dan keberadaannya masih ada sampai sekarang di sungai Tamao tepatnya di Takirik.
7. Kakawang Pamindra
Pohon tengkawang yang di tanam oleh baki Ajung, berdasarkan mimpi dari seorang masyarakat pohon tersebut dipilih untuk tempat masyarakat berdoa meminta rejeki kepada Allahtallah/Sampulo, dilakukan setiap tahun apabila tengkawang berbuah.
8. Batu Ukit-ukit
Batu besar yang terletak dimuara sungai ukit-ukit, yang legendanya sbb: Disebuah kampung orang lagi gawai, ada salah seorang masyarakat yang mengabas bubu dan bubu tersebut dapat banyak ikan dan seekor ular. Lalu orang tersebut pulang dan menaruh ikan di dalam ambin, karena ikan terlalu banyak dan berat maka tali ambinnya putus. Orang tersebut tidak menemukan penganti tali ambinnya, lalu diambinnya ada seekor ular Balue, ular tersebut diambil untuk dijadikan tali ambinnya, dan pulanglah ia kekampung sesampai didepan kampong, terjadilah hujan lebat, angin ribut, guntur dan petir yang kuat. Lalu orang itu dan seluruh kampong tersebut arabor (berubah) menjadi batu. Sampai sekarang tempat tersebut dikenal oleh masyarakat dengan batu ukit-ukit tempat orang arabor.
9. Kakaringan Patari
Danau kecil tempat mencari ikan yang mempunyai sejarah sebagai berikut: Seorang gadis yang bernama Patari hamil oleh seorang pria yang bernama Burung Kiung. Namun orang tua gadis tersebut tidak menerima orang yang menghamili anaknya. Karena orang tua gadis tersebut merasa malu, maka anak gadis yang hamil itu diasingkan/dibuatkan pondok didekat sebuah danau kecil (kakaringan) yang berada di seberang perkampungan masyarakat. Gadis tersebut tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan orang lain. Setelah beberapa bulan tidak pernah dikunjungi oleh siapapun. Waktu orang tuanya hendak menjenguknya kembali ternyata gadis tersebut sudah tidak ada lagi di pondoknya, dan tidak ada orang yang tahu kemana rimbanya gadis itu.
Sampai sekarang kakaringan tersebut masih ada dan dikenal dengan nama kakaringan patari. Kakaringan ini dijadikan tempat mencari ikan yang biasanya dibuka 1-2 tahun sekali. Dan kalau ingin mencari ikan ditempat tersebut terlebih dahulu dimulai oleh keluarga samagat. Dan sampai sekarang tiang pondok gadis tersebut masih ada di kakaringan itu.
10. Kakaringan Kereng Limaung
Danau kecil tempat mencari ikan yang mempunyai sejarah sebagai berikut: Seorang gadis yang bernama Payung yang sudah ditunangan dengan seorang pria.Tunangan gadis Payung ini pergi manamoe (merantau), oleh orang tuanya gadis ini ditilung (dipingit) tidak boleh keluar kamarnya apalagi keluar rumah, maksud orang tuanya agar si gadis tidak diganggu oleh pria lain. Suatu hari si gadis minta keluar dari kamarnya, tetapi orang tua nya tidak mengijinkan karena mereka mengagap kalau keluar gadis tersebut ingin mencari pria lain. Si gadis tetap ingin keluar dari kamar tapi orang tuanya tidak menghiraukan, lalu suatu hari ketika orang tua gadis tersebut membuka kamarnya, ternyata anak mereka sudah berubah menjadi seekor binawa (ular naga).
Orang tuanya berusaha untuk mengangkat anak gadisnya yang sudah berubah menjadi binawa tersebut,namun tidak bisa diangkat.Lalu suatu malam orang tua sigadis bermimpi tentang anaknya,ia mengatakan kepada orang tuanya ”Aku telah berubah menjadi binawa dan tubuhku hanya bisa diangkat dengan kayu rengan (sejenis kayu hutan). Lalu orang tuanya mengambil kayu rengan tersebut dan menggotong tubuh gadis/anaknya yang sudah berubah menjadi seekor binawa dan binawa tersebut diantar ke sebuah danau kecil (kakaringan) yang terletak dihulu kampung. Sekarang tempat tersebut dikenal dengan kakaringan Kereng Limaung.
Menurut kepercayaan masyarakat setempat yang masih mempunyai garis keturunan dari gadis Payung ini tidak boleh mencari ikan di kakaringan itu dan tidak boleh juga menggunakan kayu rengan untuk membuat pondok atau kayu bakar, hal ini masih dipercayai dan dipegang oleh masyarakat setempat

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian/pemanfaatan ruang/wilayah yang berlaku di Ketemanggungan Tamambaloh diantaranya adalah sebagai berikut :
• Hutan dinamakan dengan Toan
• Toan Langke : Hutan yang masih rimbun, luas dan jarang di jelajahi oleh masyarakat,dan dihutan ini biasanya ditempati oleh berbagai jenis binatang ,rotan,damar,sungai dan jenis kayu hutan.
• Toan Jajab : Hutan yang berawa dan tidak di tumbuhi oleh kayu-kayu besar,karena hutan tersebut ditumbuhi lumut, kayu-kayunya kecil dan padat. Rotan, kantong semar, dan tanahnya kurang subur.
• Toan Karapah : Hutan yang berawa,biasanya tempat masyarakat berusaha mengambil hasil hutan (spt rotan,damar,obat tradisional),beramu (mencari bahan rumah) dan berburu.
• Toan Karangas Dataran Tinggi : Hutan yang tidak bisa digunakan untuk ladang karena jenis tanahnya berpasir dan berbatu.
• Toan Karangas Dataran Rendah : Hutan yang jenis tanahnya kurang subur dan ditumbuhi oleh jenis kayu tertentu seperti kayu meranti, kayu resak, kelansau, dll.
• Pangarang : Bekas ladang yang pernah digarap oleh masyarakat untuk berladang dan setelah itu ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama (30 Thn keatas ) dan akhirnya ditumbuhi kayu-kayu besar,lahan ini mempunyai pemilik/ahli waris.
• Pareoan : Lahan yang boleh digarap untuk berladang, berkebun ,beramu(mencari bahan membuat rumah),berburu dll,lahan ini masih dekat dengan pemukiman penduduk.
• Belean Uma : Bekas ladang masyarakat yang sudah ditinggalkan,biasanya bekas ladang ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun seperti menanam sayuran atau diolah kembali untuk ladang,ada pula yang dijadi kan kebun seperti kebun karet,koko dll.
• Uma : Ladang masyarakat yang ditanami dengan tanaman padi,dan ladang ini digarap satu tahun sekali.
• Kobon :Lahan yang ditanami berbagai jenis tanaman, contohnya seperti: karet, tengkawang, kopi, koko, durian, dan lain-lain.
• Banua : Tempat pemukiman/tempat tinggal penduduk.
• Belean Sao : Bekas pemukiman penduduk yang ditinggalkan dengan alasan tertentu seperti bencana alam dsb dan terdapat tanaman buah- buahan.
• Sunge Baraa : Sungai besar merupakan sungai yang digunakan sebagai jalur transportasi dan semua muara sungai kecil bermuara ke sungai besar contohnya sungai tamambaloh
• Sunge keke : Sungai kecil adalah tempat untuk mencari ikan dengan memasang pukat,memancing,memasang bubu dll.
• Anak Sunge : Cabang dari sungai besar dan didalam anak sungai ini masih terdapat sungai-sungai kecil.
• Kokoan : Sungai besar/Sungai Tamambaloh yang putus dan menjadi danau yang tidak bisa kering airnya biasanya dijadikan oleh masyarakat untuk tempat mencari ikan.
• Kakaringan : Danau kecil yang apabila musim kemarau airnya bisa kering ,juga tempat mencari ikan dengan cara tertentu.
• Ulak : Bagian dari sungai yang besar dan lebih dalam / Lubuk yang dalam biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan dengan cara memancing.
• Lalo : Pohon kayu yang tinggi dan besar tempat bersarangnya lebah penghasil madu.
• Danum Sunsang : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
• Sawah irigasi : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
• Sawah tadah hujan/uma paya : Sawah yang sumber air nya berasal dari hujan.
• Kulambu Jolo : Lahan yang digunakan tempat penyimpanan jenazah pada jaman dahulu (dilahan ini dibangun rumah khusus untuk penyimpanan jenazah).
• Kulambu Baru : Kuburan/tempat menyemayamkan orang yang sudah meninggal.
• Langan bakaramat : Tempat yang dipercayai oleh masyarakat yang mempunyai sejarah dari leluhur dan mempunyai kekuatan gaib.
 
Pengelolaan lahan untuk sumberdaya alam diwariskan kepada keturunan yang ada dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan. (bagi orang luar laki-laki menikah dengan orang Tamambaloh harus membayar adat pembauran suku dan pamae batang sunge, dia akan memiliki hak yang sama dengan orang tamambaloh) ini tidak berlaku bagi perempuan yang kawin dengan orang Tamambaloh dia tetap mewarisi hak dari laki-laki.
Untuk keberlangsungan dan keberadaan eksestensi masyarakat adat Dayak Tamambaloh pewarisan nilai-nilai sosial, ekonomi dan budaya serta harta atas tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, baik yang telah menjadi milik bersama, milik keturunan maupun yang sudah diwakafkan untuk kepentingan pelayanan umum serta harta lainnya diatur dalam kesepakatan-kesepakatan dengan azas kekeluargaan dalam keluarga segaris keturunan dalam keluarga yang bersangkutan.
Dalam menetapkan hak harta warisan dilakukan dengan mengutamakan melalui musyawarah dan mufakat kelurga dengan memperhatikan kedudukan dan peranan anak dalam keluarga ( anak kandung, anak jait, anak ambu, anak manuntui biring api, anak danginan).
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Tamambaloh
Struktur 1. Temenggung 2. Ketua Adat/Let Adat dan Toa Adat Jabatan Tamanggung 1. Tamanggung dipilih dan diangkat oleh seluruh masyarakat adat dayak Banuaka’ Tamambaloh 2. Masa jabatan Tamanggung tidak bisa ditentukan batas waktunya, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak mengundurkan diri 3. Tamanggung daapat menunjuk Kadatnya atau seseorang yang dipercayainya untuk mewakili tugas dan fungsi Tamanggung, jika Tamanggung berhalangan atau sakit. 4. Masyaraakat Adat Banuaka Tamambaloh dapat mengganti Tamanggung jika kesehatan/kondisi fisik dan daya pikir Tamanggung sudah tidak menungkinkan lagi, proses pemilihan ini berdasarkan atas saran dan arahan dari Tamanggung yang akan diganti. Catatan:Calon Tamanggung yang akan dipilih harus memenuhi syarat –syarat adat sebagaimana sejarah Tamanggung –Tamanggung Terdahulu.
Tamanggung merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi ADAT Suku Dayak Banuaka’ Tamambaloh Labian, dibantu oleh kadat-kadat yang telah ditunjuk oleh Tamanggung di setiap Desa.
Tamanggung membawahi Ketua-ketua Adat yang ada di desa dan dusun wilayah masing-masing
Jabatan Ketua Adat/Let Adat dan Toa Adat: Ketua Adat ditunjuk oleh Tamanggung sedangkan Let Adat dan Toa Adat diangkat dan dipilih oleh masyarakat yang berada didesa dan dusun setempat.
Lama jabatan Ketua Adat/Let Adat atau Toa Adat tidak ditentukan batas waktunya selama yang bersangkutan masih dianggap mampu dan tidak mengundurkan diri,

 
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah yang dinamakan “kombong”, pada kegiatan musyawarah ini pihak-pihak yang terlibat antara lain:
• Pihak yang bersengketa
• Pengurus adat
• Pengambilan keputusan lebih diutamakan pada proses hasil musyawarah/mufakat

Tingkatan penyelesaian perkara/masalah dimulai dari tingkat Let Adat (Kadat Dusun), jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ini akan dinaikan ke tingkat Kadat Desa, Jika tidak dapat diselesaikan juga dinaikan ke tingkat Tamanggung.
 

Hukum Adat

1. Barang siapa dengan sengaja mematok, memberi tanda (Maundami) tanah milik orang lain dengan melanggar ketentuan adat, maka dikenakan sanksi adat berupa 2 keletau emas dan saut 1 ekor ayam dan tanah dikembalikan kepada pemiliknya;
2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa se-izin pemilik, menggarap tanah perkebunanan ladang atau persawahan milik orang lain maka dikenakan sanksi adat berupa 4 keletau. Emas + saut 1 ekor ayam dan membagi 2 dalam dari hasil bersih yang didapatnya dari tanah itu ( hasil setelah dipotong biaya kerja dan lain-lainnya)
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa se-izin pemilik, menggarap tanah perkebunanan ladang atau persawahan yang merupakan warisan hak milik bersama ahli waris, maka dikenakan sanksi adat berupa 2 keletau emas + saut 1 ekor ayam dan membagi 2 hasil bersih yang didaptnya dari tanah itu.
4. Barang siapa dengan sengaja memindahkan dan menghilangkan dan membuat menjadi tidak jelas batas tanah (intara) dengan maksud/tujuan memperluas tanah miliknya dan memiliki sebagian tanah milik orang lain, maka dikenakan sanksi adat berupa 4 keletau emas +saut 1 ekor ayam dan mengembalikan batas tanah ketempat semula.
5. Barang siapa dengan sengaja tanpa persetujuan ahli waris mengadakan/menjual tanah warisan milik bersama, maka dikenakan sanksi adat berupa 2 keletau emas + saut 1 ekor ayam dan mengembalikan tanah tersebut.
a. Barang siapa dengan sengaja menuba/meracun ikan disungai dengan zat kimia atau menyentrum ikan di sungai atau danau sehingga membuat kerusakan ekosistim dan membahayakan pengguna air bagi kebutuhan masyarakat maka dikenakan sanksi adat berupa 8 keletau emas + saut 1 ekor babi + mengganti biaya pemulihan lingkungan dan kerusakan yang ditimbulkan dan alat meracun ikan disita dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk doproses sesuai hukum yang berlaku.
b. Barang siapa dengan sengaja menuba/meracun ikan disungai dengan zat kimia atau menyentrum ikan di sungai atau danau sehingga membuat kerusakan ekosistim dan membahayakan pengguna air bagi kebutuhan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa maka dikenakan sanksi adat pati nyawa secara penuh + biaya pemulihan lingkungan dan kerusakan yang ditimbulkan dan alat meracun ikan disita dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk doproses sesuai hukum negara.
Perusakan Hutan: Barang siapa dengan sengaja menebang kayu didalam areal hutan lindung, hutan suaka marga, hutan lindung adat, mka dkenakan sanksi adat berupa 6 keletau emas + saut 1 ekor babi dan membayar ganti rugi, sedangkan untuk kayu berdeameter 30-60 cm akan diganti dengan uang sebesar Rp 400.000,-/M Kubik + Rp 60.000,-/ batang
 
Barang siapa dengan sengaja mengambil/mencuri benda-benda kuno/antik yang merupakan benda –benda bersejarah peninggalan adat, seni dan budaya warisan nenek moyang suku Daayak Banuakak Tamambaloh Labian dengan tujuan diperjualbelikan maka akan dikenakan sanksi adat berupa 8 keletau +saut 1 ekor babi dan mengembalikan benda-benda yang diambilnya.
Barang siapa yang sengaja merusak/memusnahkan benda-benda kuno/antik yang merupakan benda-benda peninggaalan adat , seni dan budaya peninggalan nenek moyang Suku Dayak Banuaka Tamambaloh-Labian maka dikenakan sanksi adat 16 keletau emas + saut 1 ekor babi dan mengganti senilai taksiran harga benda-benda yang dirusak.
Aturan dan tata cara adat pengurusan kematian
• Masyarakat bergotong royong membuat peti mati, membicarakan rencana penguburan, masa berkabung, waktu mandaas.
• Setelah acar penguburan adalah manambori paurari bangkayoan, hari berikutnya baru dimulai masa berkabung selama 2 minggu, bila ada pelanggaran di masa berkabung maka akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
• Selepas hari berkabung baru dilaksanakan mandaas
Setelah 14 hari berkabung, masyarakat mararak tata’ dan mandaas yang artinya perpisahan terakhir untuk mengenang jasad tersebut, seluruh masyarakat di kampung dan dari kampung lain turut hadir berbela sungkawa, dan pada saat bersamaan seluruh proses maulit dinyatakan berakhir.
Apabila yang meninggal sudah berkeluarga akan ada adat balu, bagi laki-laki disebut baka balu, dan perempuan babainge balu.
Adat balu ada 2 :
Balu Tata’ng sairun: Pantangnya selama 3 – 6 bulan sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga
Balu penuh: Pantangnya selama 1 – 3 tahun
Dalam adat balu , ada beberapa hal yang harus dipatuhi
1. Tidak boleh makan daging rusa, ikan lele, kera, Dll.
2. Tidak boleh ikut pesta keramaian dan tidak boleh berpakaian rapi/ berdandan serta memotong rambutnya
3. Tidak boleh baranangis ( Bernyanyi/berpantun )
4. Selama dalam adat balu babaka/babainge balu melanggar akan dikenakan sangsi adat balu sesuai dengan pelanggarannya.
Setelah proses balu selama 3 bulan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi, babaka/babainge balu tetap mengantar babi kepada pihak keluarga babaka/babainge balu. Ukuran babi untuk buang pantang balu ukurannya seberat 15 Kg, kalau kurang ditambah dengan uang dan jika lebih tidak dikembalikan atau dianggap pas. Jika terjadi pelanggaran tetap mengantar babi namun di ingkoi artinya ada penambahan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran nya.
Setelah manjalang babi maka babaka/babainge balu bisa bebas atau selesai dari adat balu tersebut. Manjalang Babi artinya mengeratkan kembali hubungan keluarga ke dua belah pihak dan juga sebagai syarat adat balu.
8. Tradisi dan Ritual yang Berkaitan dengan Kearifan Lingkungan
Pamole Beo : suatu proses kegiatan (upacara) yang dilakukan setelah masa panen, kegiatan ini dilakukan unuk mengucap syukur atas hasil panen saat ini dan berharap untuk masa tanam berikutnya akan lebih baik.
Kakaringan Patari : Mengambil ikan pada masa musim kemarau/kering di danau (kakaringan patari), kegiatan ini dibuka oleh keturunan Piang Patari
 
Bentuk dan cara lain menyelesaikan/memutuskan perkara secara adat terhadap perselisihan atau sengketa yang tidak ada bukti dan saksi untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan terhadap para pihak yang bersengketa sama-sama berkeras mempertahankan pendapatnyadengan alasan-alasan masing-masing maka telah ditetapkan cara lain sesuai dengan ketentuan adat Suku Dayak Banuaka’ Tamambaloh-Labian
Adapun cara-cara tersebut adalah:
Sumpah:
• Sabung Patana,
• Salam Ae’
• Baapak/celup air panas,
• Mainyum Suar Baro/Minum taring benda keramat dan
• Ambori Baras Kuning
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1 Bararan Kunus Penyakit Kuning 2 Bararan Idu Penyakit Malaria 3 Nyarugan Penyakit Kulit 4 Daun aru Diare 5 Sarang sinsam Segala penyakit termasuk penyakit berat 6 Papaku baruang Bisul 7 Kulit Rasak Diare 8 Mambuas Hipertensi, membersihkan darah kotor setelah ibu-ibu melahirkan 9 Kayu Lita Kayap, sakit gigi 10 Tugu Bulo Tantamuan Sakit pinggang 11 Bungkang Asam urat 12 Daun bulu mansu Obat koreng
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kab. Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA o. 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini