Indikatif

Nama Komunitas Kodatn Sebiyau_Sanjan
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan Kapuas
Desa Sungai Mawang
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kodatn Sebiyau_Sanjan
Kondisi Fisik
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur -
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 453
Jumlah Perempuan 134
Mata Pencaharian utama -

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Komunitas Kodatn atau Dayak Kodatn adalah kelompok Bidayuh yang berasal dari Negeri Tampun Juah. Negeri ini adalah asal muasal dari dua kelompok besar Suku Dayak yaitu group Ibanik dan Bidayuhik. Kedua kelompok ini dibedakan berdasarkan Bahasa yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Keberadaan Kampung Sanjan memiliki kaitan yang erat dengan sejarah perpindahan orang-orang Kodatn jaman dulu. Alasan yang melatarbelakangngi perpindahan ini adalah mencari tempat berburu, berladang dan menghindari serangan musuh, yaitu oleh para pengayau, dimana pada masa itu budaya kayau sangat terkenal di kalangan Suku Dayak.
Orang Kodatn ini awalnya bermukim di Kampung Tampun Juah, tempat yang menjadi asal mula Benua Dayak yang kemudian berpencar meninggalkan negeri asal dan menjadi sub-sub kecil Suku Dayak di Kalimantan Barat sampai Serawak negara bagian Malaysia.
Tampun Juah berada di Segomon, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, daerah berbatasan langsung dengan Serawak Negara Bagian Malaysia.
Berdasarkan cerita yang ada di masyarakat, pada waktu itu penduduk Tampun Juah ini sudah cukup ramai, mereka hidup rukun damai bersama di sebuah rumah betang. Hidup menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan adat istiadat.
Sejak saat itu karena sudah tidak tahan lagi dengan situasi demikian, mereka meninggalkan Benua Tampun Juah. Dengan membawa keluarga masing-masing pergi meninggalkan negeri asal. Setiap hari ada saja yang meninggal karena kelaparan.
Dari Tampun Juah dipimpin Akak Lantong sebagai leluhur orang Kodatn pergi ke bagian hilir Sungai Sekayam, akhirnya tiba di Sungai Kantu’ dan menetap beberapa waktu. Setelah itu mereka pindah ke Tembawang Sebayor di sekitar aliran Sungai Liku yang bermuara di Sungai Kapuas.
Dari Tembawang Sebayor kemudian mereka pindah lagi di tembawang Kodatn. Saat pertama pindah di tempat ini mereka membuat pondok sementara beratapkan daun pisang hutan yang bernama pisang kodatn, pisang hutan yang berbiji. Sejak saat itulah penamaan untuk komunitas/kelompok ini dikenal dengan Kodatn.
Tembawang Kodatn ada yang di atas dan di bawah. Yang di atas dinamakan Kodatn Dori’ atau Kodo kini jadi tempat wisata air terjun Alkodo artinya adalah Kodatn Dori’ atau tembawang kalah perang, milik keluarga Pak Atmi Jaya di Dusun Sungai Mawang. Sedangkan tembawang Kodatn satunya lagi sekarang masih ada pohon buah-buahan.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

hukum adat ‘ikan ditekan rangkang dicabut’ artinya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Peradat buae giling.
1. Beranyu lopet/beranyu mongit (boras nyak buras)
Biasanya dipakai untuk teman yang kecelakaan ringan tanpa disengaja misalnya jalan terantuk batu, kena kayu kulit tergores, kulit memar. Beras dalam lopet untuk buras sebagai obat agar tidak sakit dan cepat sembuh. (pomang: beras di sembur sambal berucap:

2. Beranyu muntuh (mangkok 1 singkap atau satu amas, boras 1 lopet)
Kecelakaan saat bekerja dua orang mengakibatkan luka ringan, maka wajib temannya mengisi beranyu lopet dan satu amas/satu singkap mangkok.

3. Buae giling: Kecelakaan kerja (luka royong saat gotong kena timpa dahan pohon, dll adat buai giling kah buah takar (3 singkap mangkok), mala keroma dengan perabot ayam 1 ekor, tuak 1 botol, dengan ukuran 1 amas-1 buah payan- sampai setael may, maksimal 3 tael, sesuai dengan kondisi penderita.

4. Berue 3 singkap mangkok: adat umum misalnya untuk musibah bunuh diri, jatuh dari pohon, kena pote/belantik, kebakaran rumah dll dengan tujuan untuk menolak mala keroma. Mangkok nulak bala kirim sebagai tikam tomok kepada keluarga di kampung lain. Biasanya 3 buah mangkok berue/sumbangan membantu keluarga:

1. Satu buah mangkok untuk berue
2. Satu buah mangkok untuk pati nyawa
3. Satu mangkok untuk nulak mala.
(to ko nyuci ruah motatn ruan gok mut mala kroma sik baka segola suku sakat tandan jelahan, obu teraju sik baka segola dimanak soda segola jeh maman wak poya jawa, konik pink kapuas segarak lopas)

5. Mangkok Sangkal: biasanya dipakai atau digunakan saat ada perselisihan dalam rumah tangga antar suami-istri. Kalua perselisihan paham sudah sering terjadi maka orang tua akan mengadakan/membuat mangkok sangkal dengan tujuan jangan sampai mengulang kesalahan yang sama. Apabila masih terjadi, bagi siapa yang memulai akan dikenakan sanksi
 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur Temenggung

Hukum Adat

• Beranyu lopet/beranyu mongit (boras nyak buras)
Biasanya dipakai untuk teman yang kecelakaan ringan tanpa disengaja misalnya jalan terantuk batu, kena kayu kulit tergores, kulit memar. Beras dalam lopet untuk buras sebagai obat agar tidak sakit dan cepat sembuh. (pomang: beras di sembur sambal berucap:

• Beranyu muntuh (mangkok 1 singkap atau satu amas, boras 1 lopet)
Kecelakaan saat bekerja dua orang mengakibatkan luka ringan, maka wajib temannya mengisi beranyu lopet dan satu amas/satu singkap mangkok.

• Buae giling: Kecelakaan kerja (luka royong saat gotong kena timpa dahan pohon, dll adat buai giling kah buah takar (3 singkap mangkok), mala keroma dengan perabot ayam 1 ekor, tuak 1 botol, dengan ukuran 1 amas-1 buah payan- sampai setael may, maksimal 3 tael, sesuai dengan kondisi penderita.

• Berue 3 singkap mangkok: adat umum misalnya untuk musibah bunuh diri, jatuh dari pohon, kena pote/belantik, kebakaran rumah dll dengan tujuan untuk menolak mala keroma. Mangkok nulak bala kirim sebagai tikam tomok kepada keluarga di kampung lain. Biasanya 3 buah mangkok berue/sumbangan membantu keluarga:

 Satu buah mangkok untuk berue
 Satu buah mangkok untuk pati nyawa
 Satu mangkok untuk nulak mala.
(to ko nyuci ruah motatn ruan gok mut mala kroma sik baka segola suku sakat tandan jelahan, obu teraju sik baka segola dimanak soda segola jeh maman wak poya jawa, konik pink kapuas segarak lopas)

• Mangkok Sangkal: biasanya dipakai atau digunakan saat ada perselisihan dalam rumah tangga antar suami-istri. Kalua perselisihan paham sudah sering terjadi maka orang tua akan mengadakan/membuat mangkok sangkal dengan tujuan jangan sampai mengulang kesalahan yang sama. Apabila masih terjadi, bagi siapa yang memulai akan dikenakan sanksi adat.
 
ANTAR INDIVIDU/PERSONAL.
• ‘besarok’ menghindari perkara besar menjadi kecil. (mulai dari 1 amas sampai mangkok may
• (11 mangkok atau setengan tael) disaksikan oleh keluarga masing-masing.
• ‘nyurok’ proses penyelesaian adat sebebelum dituntut oleh orang lain. (ngampun mun nyurok nyombah yok koto kois adat 5 singkap mangkok atau 5 amas)

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 1 Tahun 2017 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini