Penetapan

Nama Komunitas Dayak Iban Menua Ngaung Keruh
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan BATANG LUPAR
Desa Labian
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.640 Ha
Satuan Menua Ngaung Keruh
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Ukit-ukit
Batas Selatan Tumbali
Batas Timur wilayah Kelayam dan Jejawe
Batas Utara Wilayah Kelawik dan Engkadan

Kependudukan

Jumlah KK 55
Jumlah Laki-laki 84
Jumlah Perempuan 90
Mata Pencaharian utama Petani ladang, pekebun

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Asal muasal keturunan mereka adalah dari Lemanak (Sarawak-Malaysia) di Temawai Lubuk Subung yang di pimpin oleh Tuai Rumah Sandum yaitu suami dari nenek Jerene. Tinggal selama 20 tahun di sana, kemudian Kakek Sandum pindah ke Bukit Batu Engkelili. Mereka tidak begitu lama tinggal di sana hanya sekitar 3 tahun. Saat musim perang suku atau “ngayau”, mereka pindah ke Batang Ai di Lubuk Antu di Temawai Panjai Rakut. Mereka mendapatkan anak laki-laki bernama Lutau. Karena keadaan masih kacau, mereka pindah ke Hulu Engkari (Batang Ai). Mereka tinggal di Temawai Engkari selama 5 tahun di pimpin oleh Lutau sebagai Tuai Rumah. Dikarenakan alasan keamanan, Kakek Lutau membawa anak buahnya pindah ke wilayah Indonesia lewat jalan Tinting Kedang, menuju Temawai Seriang Baya.

Tidak lama kemudian mereka pindah lagi ke Mirah Ai (wilayah kampung Seriang) selama sekitar 3 tahun. Pindah lagi ke Bukit Kesindu (antara kampung Seriang dan Tangit 2) dan menetap sekitar 5 tahun di sana. Setelah itu, mereka pindah ke Guntul bernama Temawai Lutau, menetap selama 4 tahun. Setelah itu mereka pindah lagi ke Temawai Lutau di Libung. Di sana Lutau mendapatkan anak Laki-laki bernama Cit. Mereka menetap di sana selama 10 tahun. Setelah itu, Cit mengajak anak buahnya pindah ke Bukit Tingum di Temawai Cit dan menetap selama sekitar 3 tahun. Setelah itu pindah ke Temawai Lubuk Baya (Sungai Entebuluh) dan tinggal selama 2 tahun di sana. Setelah itu, Kakek Cit pindah ke Nanga Base di bagian Hulu Sungai Labian yang kemudian digantikan oleh Tuai Rumah Jampang.

Terdapat 2 Temawai di sana yaitu Temawai Base Mit dan Base Besai. Mereka tinggal selama sekitar 15 tahun di sana. Lalu lahirlah Kakek Ganga, Kakek Balang, Kakek Nyantau, Kakek Gembau, Nenek Pundut, Nenek Tungkai dan Kakek Barau. Mereka diminta pindah atau “ditarik” oleh Pemerintah Hindia-Belanda (sekitar abad ke-18) ke bagian hilir, namun Tuai Rumah Jampang tidak mau pindah meninggalkan kekayaan Alam. Jadi Jampang di paksa dan dibawa ke Sintang karena tidak menurut perintah untuk di sidangkan dan akhirnya di penjara. Setelah itu Jampang diketahui telah meninggal dunia di Sintang.

Sejak Jampang meninggal, dia diganti oleh anaknya bernama Lawan sebagai Tuai Rumah dan di minta untuk pindah oleh pemerintah pada masa itu untuk bergabung dengan tuai rumah Asan di Temawai Nanga Galau. Setelah itu mereka pindah ke Danau Dora, tempat dimana terdapat banyak rotan di wilayah tersebut, dibagian hilir Nanga Mensiau, dibagian kiri mudik Sungai Labian yang di pimpin oleh Tuai Rumah Lawan. Mereka tinggal di wilayah itu sekitar 5 tahun. Setelah itu, Lawan pindah ke Nanga Bekiuk (di Sungai Luar) sekitar 8 pintu (keluarga) selama sekitar 8 tahun tinggal di sana. Pada saat itu, Rumah Panjai Lawan di minta oleh Demang (setingkat Camat) pada sekitar abad ke-19, untuk pindah bergabung dengan Rumah Panjai Bantin di Temawai Simpang Sungai Luar di daerah payak Encawit sekarang. Terdapat sekitar 14 pintu (keluarga) di sana.

Setelah itu mereka pindah ke Temawai Lubuk Mata Ari (Lubang Gua), terdapat 30 pintu di rumah Panjai ini yang masih di pimpin Tuai Rumah Lawan. Setelah itu mereka berpisah dengan Bantin. Kemudian Bantin pindah ke Nanga Menyaluk, selanjutnya dia pindah ke Rantau Bungai di hulu Sungai Leboyan/Labian dan akhirnya Bantin meninggal di bukit Keluin.

Karena Lawan banyak anak buah, sehingga sebagian besar anak buah Lawan pindah ke hulu Mensiau. Lawan ditawarkan oleh Kilat (seorang keturunan Semagat yaitu kasta tertinggi Suku Dayak Tamanbaloh atau Embaloh) untuk pindah oleh ke Ngaung, karena belum ada orang yang tinggal di sana. Orang suku Dayak Iban memang mempunyai hak atas tanah/wilayah dibagian kanan mudik sepanjang Sungai Leboyan/Labian. Berdasarkan sejarah sebelumnya, ada perjanjian bahwa suku Embaloh akan menyerahkan kepada suku Iban wilayah tersebut, sebagai imbalan telah membantu menjaga (nguta nyaga) suku Dayak Embaloh perang melawan suku Melayu dari Sungai Tawang.

Dari Temawai Lubuk Mata Ari, mereka pindah ke Temawai Kayu Baung di Ngaung Keruh, terdapat 8 pintu di pimpin oleh Lawan. Selama 15 tahun tinggal di sana, kemudian pindah ke dampa Tinting Lalang selama 3 tahun. Kemudian pindah ke Temawai Rarong yang masih di pimpin oleh Lawan saat itu. Enam tahun kemudian mereka pindah lagi ke Dampak Kupi dan tinggal selama sekitar 3 tahun di sana.

Sementara itu, mereka membuat Rumah Panjai Temawai Lucak di mana terdapat sebanyak 15 pintu dan mereka tinggal selama 8 tahun di sana. Tidak lama kemudian mereka pindah karena banyak yang meninggal di sana dan mereka meyakini banyak hantu yang mengganggu di sana. Dan kemudian mereka memutuskan untuk pindah lagi ke dampa Temedak dan tinggal selama sekitar 3 tahun di sana. Mereka membuat Rumah Temawai Kenyalang sebanyak 18 pintu dan tinggal selama 15 tahun, lalu pindah, karena rumah sudah rusak. Tuai Rumah Lawan, memutuskan untuk pindah ke rumah Panjai Temawai Menuang yang di bangun pada tahun 1930, dimana di sana terdapat 23 pintu yang tinggal selama 31 tahun. Tuai rumah Kakek Lawan meninggal dunia pada tahun 1946 karena tua, lalu digantikan oleh Kakek Nyantau sebagai Tuai Rumah.

Dikarenakan oleh bahan bangunan berupa kayu dan rotan di rumah Panjai tersebut sudah rusak, maka mereka pindah lagi dengan berpisah menjadi dua rumah panjai yaitu Dampa Kandeh dan Dampak Mulung selama 5 tahun. Kemudian mereka bergabung kembali membuat rumah panjai di Temawai Angat pada tahun 1976-1985, terdapat sebanyak 23 pintu yang tinggal di sana selama 9 tahun. Di Temawai Angat banyak sekali orang yang meninggal dunia, sampai 2 orang sekaligus dalam satu hari, sebagian besar orang tua yang banyak meninggal di sana. Oleh karena itu, rumah Panjai ini disebut rumah Panjai Temawai “Angat” yang artinya panas. Kemudian mereka pindah ke Dampa Beakop-akop yang artinya berhadapan selama 3 tahun. Pada tahun 1987 mereka pindah ke Rumah Panjai Ngaung Keruh yang masih dipimpin oleh Tuai Rumah Nyantau. Setelah itu beliau meninggal dunia karena tua pada tahun 2007. Setelah itu baru kemudian digantikan oleh anaknya bernama Alamusidi Jala sebagai Tuai Rumah Ngaung Keruh hingga saat sekarang ini.

Sumber: Yosef Juntan, September 2020
Sejarah Bantin (Iban) mendapatkan Menua Labian dari Salau (Embaloh)
Salau atau Saloe dari Suku Embaloh/Tamambaloh menikah dengan Genda suku Iban sepupu dari Bantin. Dalam proses sebelum menikah Bantin keberatan sepupunya akan menikah dengan Salau. Bantin berbicara kepada Salau, katanya: “Saya tidak mau sepupu saya menikah dengan kamu, karena kamu adalah keturunan ulun atau budak”. Dia mengetahui bahwa Suku Embaloh mengenal kasta dalam strata sosialnya, dimana “ulun” atau budak adalah kasta terendah suku Dayak Embaloh. Salau seketika menjawab Bantin katanya “Saya bukan keturunan Ulun, saya adalah keturunan semagat (keturunan dari kasta tertinggi/bangsawan), jika kamu kurang percaya bahwa saya memiliki saudara yaitu Jarub, Niging kami bertiga adalah saudara dari keturunan Semagat”.

Kemudian Bantin melanjutkan katanya: “Saya hanya ingin memastikan jika kamu dari keturunan semagat, bolehkan kamu membawa tanda/bukti dari kampungmu di Batang Kanyau yang menunjukan bahwa kamu adalah keturunan semagat”. Memenuhi permintaan Bantin, maka Salau berangkat ke Batang Kanyau dan membawa pulang dua buah guci. Namun dalam perjalanan sampai ke jalan Luk, saat itu tiba-tiba terjadi angin ribut serta petir, lalu satu guci ditinggalkan oleh Salau di jalan Luk. Guci yang ditinggalkan ini di ambil oleh Japati bapak Ruban (orang Kampung Nanga Ngaung Suku Embaloh) istri Pajang.

Setelah bertemu dengan Bantin, Salau mengatakan kepada Bantin katanya: “Saya membawa dua buah guci, yang satu sudah ditinggalkan dijalan Luk”. Bantin menanggapi dan berkata: “Syukurlah kamu telah sudah meninggalkan guci yang satunya. Sebab jika tidak, maka kamu tidak akan memiliki hak atas atas tanah di sana”. Dari itu Bantin yakin bahwa Salau adalah memang keturunan semagat, karena sudah menunjukan bukti kepada Bantin. Sekarang ini keberadaan guci yang diserahkan oleh Salau kepada Bantin ada di rumah panjang Wong Pandak (Di Lubok Antu, Sarawak-Malaysia).

Dari itu, Bantin bertanya kepada Salau untuk memberikan bagian tanah/wilayah kepada Salau, namun respon Salau pada saat itu masih ragu-ragu untuk memberikan tanah/wilayah kepada Bantin, karena tanah/wilayah merupakan “buling” atau “tanah ulit besai” yaitu tanah pusaka bagi suku Embaloh. Oleh sebab itu, Salau tidak bisa memberikan kepada orang yang bukan berasal dari keturunan mereka. Mendengar pernyataan Salau tersebut, yang secara tidak langsung tidak mau membagikan wilayah kepada Bantin, maka Bantin marah dan berbicara kepada Salau: “Kalau begitu saya akan pulang ke wilayah saya dan karena Genda adalah budak”. Maka Bantin menyatakan sikap kepada Salau katanya “Tolong babi dan ayam kamu dan anak buahmu dijaga”. Maksud dari ungkapan Bantin tersebut adalah bahwa dia menyatakan perang kepada Salau. Terang saja, Salau menolak untuk berperang dengan Bantin. Lagi pula Bantin sudah dianggap keluarga oleh Salau, karena dia sudah menikah dengan Genda sepupunya, sehingga Bantin sama memiliki hak atas tanah/wilayah tersebut.

Dari peristiwa itu, maka Bantin dan anak buahnya mendapatkan tanah/wilayah Labian. Kata Salau: “Karena kamu adalah saudara Genda, maka kamu juga orang keturunan semagat, jadi dengan ini saya menyatakan bahwa kiri kanan berbatasan dengan orang Sungai Kanyau adalah tanah/wilayah yang kamu kuasai dan miliki, demikian juga kamu memiliki dan menguasai wilayah/tanah dari kiri kanan Kerakar, kiri kanan Gunggung, kiri kanan Mengaran sampai ke Uncak sampai terus ke Ngaung”. Itu semua wilayah yang diserahkan oleh Salau kepada Bantin dan anak buahnya.

Sumber: Sejarah ini disampaikan oleh Sabai dan diteruskan oleh Stepanus Jenang, September 2020.

Menua Ngaung Keruh memiliki penduduk dengan jumlah jiwa 170 memiliki kepala keluarga sejumlah 58 kepala keluarga. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 84 jiwa dan perempuan sebanyak 86 jiwa. Mayoritas penduduk berdiam di rumah panjang dengan jumlah bilik 22 pintu/bilik dan sebagian ada yang memilih untuk tidak bergabung di rumah panjang dengan jumlah rumah 11 rumah.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pun penatai ai (Sumber air bersih): Sumber air bersih yang berasal dari mata air yang terletak di bagian hulu sungai yang dibendung oleh masyarakat dan dialiri dengan pipa ke rumah-rumah penduduk untuk air minum, cuci dan mandi yang dibangun pada tahun 2017.

Kampung tuai (damun, pengerang, pulau): Kawasan hutan yang merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna yang dijaga bersama (pulau), merupakan tempat restorasi berbagai jenis kayu lokal terutama buah-buahan hutan yang bermanfaat bagi satwa liar dan manusia

Umai bukit (Pertanian lahan kering): Ladang tradisional dengan system gulir balik di lahan kering tempat menanam padi lokal dan sayur-sayuran musiman

Umai payak (Pertanian lahan basah): Semua jenis padi yang cocok di lahan basah

Kebun Campur: Berbagai jenis kebun yang berisi tanaman Karet, buah-buahan local, pantuk, petai, rotan, kerupuk, pinang, bambu, tengkawang, gaharu, tebelian, kayu tekam.

Temawai (Tembawang): Bekas pemukiman yang sudah ditinggalkan . pada umumnya Temawai berisi tanaman Buah-buahan lokal, bambu, kelapa, kerupuk, bemban, kapas, pinang, tengkawang

Pulau: Kawasan keramat atau kawasan larangan, namun masih bisa dimanfaatkan dengan kesepakat. beberapa Pulau yang ada antara lain: Kampung Galau (pulau temunek/anak, pulau api, pulau pendam, pulau rarung, pulau lungun, pulau tugung, pulau burung, pulau tapang, pulau mali).

Rumah/ rumah panjai: Kawasan rumah penduduk

Pendam: Tempat kuburan (terdapat harta benda yang disediakan untuk orang meninggal) 
Individu: Rumah Panjae, Kebun, Umai Payak, Umai Bukit,

Komunal: Pendam, Pulau, Temawai, Kampung Tuai, Pun penatai ai 

Kelembagaan Adat

Nama Menua Ngaung Keruh
Struktur Tuai Rumah Sapit Tuai Rumah (Wakil Tuai Rumah). Tuai rumah diturunkan berdasarkan keturunan jika masih menempati rumah Panjai yang sama.
Tuai rumah: Memegang kayu burung dengan : mengatur musyawarah proses perladangan, bangun rumah, gawai dan hukum adat penti pemali.

Sapit Tuai Rumah: Menggantikan Tuai Rumah jika sedang berhalangan.

Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, jika Tuai Rumah berhalangan atau tidak berada di tempat, maka peran dan fungsinya dapat digantikan oleh Sapit Tuai Rumah (Wakil Tuai Rumah). Namun, Sapit Tuai Rumah tidak berwenang mengambil keputusan-keputusan adat. Jika terjadi pelanggaran hukum adat, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah oleh Tuai Rumah dan tokoh-tokoh adat dalam menentukan keputusan adat berikut denda adatnya. Keputusan diambil selalu memenuhi kebiasaan-kebiasaan, norma-norma dan aturan-aturan adat yang berlaku dan dijalankan secara turun temurun.

Kelembagaan adat ini selain mengatur hubungan-hubungan sosial antar warga adat, juga mengatur mengenai pengelolaan wilayah adat dan kekayaan alamnya. Jika ada persoalan-persoalan mengenai sosial dan juga menyangkut wilayah adat dan kekayaan alamnya, maka akan diselesaikan oleh kelembagaan adat Rumah Panjae. Namun, jika dalam musyawarah adat di tingkat menua tersebut tidak bisa diselesaikan maka persoalan tersebut akan dimusyawarahkan oleh Pateh-pateh adat yang memimpin langsung penyelesaian masalah tersebut. Jika ada sesuatu hal yang sangat serius sehingga tidak dapat diselesaikan pada tingkat Pateh, maka persoalan tersebut dibawa dan diputuskan oleh Temenggung.
 
Musyawarah adat  

Hukum Adat

Sangsi adat contoh apabila ada pelangaran adat ketika orang lain ataupun warga kampung melakukan pelangaran adat akan di kenakan sangsi adat yang berlakuPenebangan pohon berburu binatang yang dilarang, burung nendak ( murai ) akan di kenakan hukum adat sebesar 5 juta. 
Peraturan adat atau Hukum Adat komunitas Iban Menua Ngaung Keruh di atur dalam TUSUN TUNGGU (Susunan Adat) IBAN PERBATASAN LINTAS UTARA Buku Aturan Adat Ketemenggungan Iban Batang Lupar yang sudah disepakati pembaruannya dan ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2014. Buku ini mengatur tentang:
1. Adat Pati Nyawa
2. Adat Ngangus
3. Ukom Ba Adat Laki-Bini
4. Adat Belaki-Bebini
5. Adat Encuri
6. Adat Ngemula Tau Ka Ngerakar
7. Adat Ngeranggar
8. Adat Laya’
9. Adat Pemalu
10. Adat Penti Pemali
 
Dilarang berladang, membakar, membuka lahan. Binatang berburu adalah jenis hama, sedangkan binatang dilindungi dilarang diburu. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan a.Jenis Karbohidrat : Padi, jangung (lingkau), ubi (empasak), sagu (Mulung) ubi Jalar (Abok), Rambutan (sibau), lingkau lesit, jawak, lengak, dll; b.Protein Nabati : kacang tanah, empelanjau, berangan, empilik, kepayang, engkabang, kemayau, dabai, dll; c.Protein Hewani : babi hutan (jane), ikan, ayam (manuk), anjing (uduk), rusa, ulat sagu, musang, pelanduk, monyet, kedungkang, tekuyung, dl; d.Sayur : kacang panjai (retak), timun (rampok), pakis (kemiding,pako ikan), daun ubi (empasa), jamur (kulat), kangkung, buah bukoh, purur, tubuk, pantuk, terung asam, umbut, rebung, engsabi, dll; Buah - buahan : durian, mangga, langsat, manggis, sikup, kepuak, jelentik, sibau, pisang, rambutan, pepaya, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan a.Tungkat ali: untuk obat kebugaran b.Kulit bungkang: obat sakit perut c.Daun serugan: obat penyakit kulit d.Daun manding: obat luka e.Getah pelai: obat kayap f.Daun sirih: mimisan g.Akar kuning: lever h.Akar ridu: obat malaria i.Akar kelait: obat flu j.Daun aras untuk sabun, scrab, lulur, mnghaluskan kulit ampelas untuk menghaluskan kuku
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu terentang, Pudok, Sengkajang, Penyaok, Perawan, Resak, Mengeras, Entangur, Tekam, Kelampai,
Sumber Sandang Kulit kayu tekalong Pewarna alam: daun kabang (kuning), mengkudu (merah/mansau), rengat (celum), kerbai (coklat), kemunting (ungu), entemu (kuning)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun salam, kecalak, lengkuas, serai, asam kandis
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Pertanian ladang tradisional

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
4 SK Bupati Kapuas Hulu No346/DPPLH/2023 Tentang PPMHA Ngaung Keruh 346 Tahun 2023 SK Bupati Kapuas Hulu No346/DPPLH/2023 Tentang PPMHA Ngaung Keruh SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini