Indikatif

Nama Komunitas Kampung Belimbis
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kampung Belimbis
Kondisi Fisik
Batas Barat Dusun Banua Karaam
Batas Selatan Desa Banua Ujung
Batas Timur Desa Sui. Ajung, Kec. Batang Lupar
Batas Utara Dusun Pinjawan

Kependudukan

Jumlah KK 44
Jumlah Laki-laki 95
Jumlah Perempuan 91
Mata Pencaharian utama Pertanian (Ladang) dan Karet, Peternakan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah perpindahan pemukiman dusun balimbis
Pemukiman pertama masyarakat Dusun Balimbis bertempat di Timbau Marong , alasan kepindahan masyarakat dusun Balimbis di karenakan bangunan rumah panjang tersebut sudah lapuk, sehingga mereka memutuskan untuk pindah lokasi ke Labak pada tahun 1963 dan hanya bertahan 1 ( satu ) tahun 1964. Dan pindah ke tanah timbul. Alasan kepindahan ke tanah timbul dikarenakan banyak orang yang meninggal. Dan masyarakat Balimbis meyakini bahwa banyaknya orang yang meninggal tersebut karena melanggar pantang yang 3 hari, yang seharusnya masyarakat tidak masuk kehutan , tetapi pada saat itu ada warga masyarakat yang masuk ke areal yang sedang terkena pantang tersebut, sehingga mengakibatkan banyak orang yang meninggal, pada tahun 1964 masyakat dusun balimbis sudah tidak menggunakan rumah betang lagi, karena adanya pelarangan dari tentara pada saat itu, dengan alasan rawan kebakaran, dan dianggap menyimpan musuh.. tahun 1965 – 2006 pindah lagi ke labak Ilam. Dan masih belum menggunakan rumah Betang. Tahun 2006 , masyarakat dusun balimbis kembali membangun rumah betang di Labak Ilam , dan bermukim hanya sampai dengan awal tahun 2010, karena pada tanggal 18 Januari 2010 terjadi kebakaran. Dan masyarakat dusun balimbis memutuskan untuk bermukim sendiri-sendiri sampai dengan tahun 2012, pada awal tahun 2013 mereka kembali bermukim di rumah betang sampai dengan skarang di wilayah dekat kebakaran dahulu

Orang belimbis merupakan keturunan asli tamambaloh, asal usulnya memang berda di Belimbis. Pernah terjadi dua kali perpindahan, hal ini dikarenakan pada tahun 1965 tidak disuruh ABRI untuk berumah betang lagi, dengan alasan berumah betang itu kotor, dan pada tahun 2006 pindah lagi ke lokasi rumah betang yang lama.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Tamambaloh
Struktur Struktur Kepemimpinan Dusun Balimbis 1. Pune ( Kepala Kampung ) 2. Samulang ( Kepala Kampung ) 3. Kasue ( Kepala Kampung ) 4. Riga ( Kepala Kampung ) 5. Tole Tahun 1987 – 1997 dan sudah menjadi Desa 6. Jelayan 1997- 1999 7. Bungin 1999-2009 8. Kasimo 2009 – Sekarang
1. Tamanggung adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur kelembagaan adat suku dayak banuaka tamambaloh. Temenggung juga membawahi ketua-ketua adat dan let-let adat yang adadi desa dan desa.
2. Wakil Tamanggung merupakan pembantu tamanggung, dalam menyelesaikan perkara, jika tamanggung berhalangan hadir.
3. Ketua adat adalah dipilih tamanggung untuk membantu tamanggung di kampung masing-masing.
Staff/Let adat/toa adat adalah dipilih masyarakat dikampung masing-masing untuk membantu ketua adat.
 
Seandainya ada perkara di kampung maka perkara itu akan diselesaikan dulu ditingkat para let adat dan ketua adat desa/dusun masing-masing, dan apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan maka akan naik banding ke tamanggung. Apabila tamanggung tidak dapat menyelesaikannya juga, maka ada cara lain untuk menyelesaikannya/memutuskan perkara tersebut. Ditetapkannya cara lain itu sesuai dengan ketentuan Adat Suku Dayak Banuaka Tamambaloh yaitu :
1. Sumpah ( Sabung Patana ) adalah sabung ayam yang dilakukan untuk menguji kebenaran dari alasan/dalil sesorang terhadap pengakuan/kepemilikannya pada suatu benda yang menjadi persengketaan.
2. Salam Ae’ Papak/Celup air panas
3. Mainyum Suar Baro/Minum dari taring benda keramat dan ambori baras kuning (dihamburi beras kuning)
Namun sekarang ini yang masih dipakai dikalangan masyarakat adalah Sumpah Adat/Sabung Patana, yang bisa dijadikan semacam sumpah pemutus dalam hukum positif, dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat (mutlak).
 

Hukum Adat

Terdapat pembagian ruang yang disebut tanah samagat, tanah suang sao, tanah uat panait (tanah yang diberikan samagat kepada suang sao), tanah kuburan, tanah milik pribadi dan tanah milik keluaga. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini