Indikatif

Nama Komunitas Iban Sadap
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa Manua Sadap (Dusun: Kelayan, Sadap dan Karangan Bunut
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 878 Ha
Satuan Iban Sadap
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran,Perairan
Batas Barat Berbatasan dengan wilayah Adat Iban Menua Mungguk
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah Desa Lauk
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah Desa Lauk dan Desa Benua Tengah, Desa Nanga Tubuk
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Menua Sadap

Kependudukan

Jumlah KK 39
Jumlah Laki-laki 57
Jumlah Perempuan 62
Mata Pencaharian utama Berladang, Menyadap karet, berdagang

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat yang mendiami Lauk Rugun saat ini sebelumnya mereka berasal dari Batang Aek (sekarang wilayah Sarawak Malaysia), lalu mereka pindah ke Batang Kanyau di Sadap atau di kenal juga Sungai embaloh.

Sebelum komunitas ini masuk ke Lauk mereka minta menempati kawasan itu pada Demang Salam di Benua Ujung, pada saat itu Pemerintahan Tuan Victor Bruchman (Perwakilan Belanda) di Sintang. Kepindahan mereka ke Laok dikabulkan oleh Semagat Riang dan Semagat Lunsa dan Patih Dili (Petinggi Embaloh saat itu), mereka diperbolehkan tinggal di kawasan Laok dan diberi batas sampai di Sungai Baroh, kemudian dipindahkan ke Sungai Rugun, kemudian karena lokasi untuk berladang semakin dirasakan kurang lalu dipindahkan lagi sampai ke Sungai Tapeh.

Tetapi karena perubahan itu terjadi berkali-kali maka semagat memutuskan batas hanya sampai di Nanga Sungai Buluh untuk sebelah kiri mudik dan di Nanga Sungai Tapeh di sebalah kanan mudik.

Pada saat mereka menempati kawasan Laok, ada beberapa perjanjian dalam soal pengelolaan sumber daya alam yang disyaratkan oleh Petinggi Embaloh saat itu, yaitu:
- Tidak boleh memotong rotan yang tidak mampu ditarik (hanya mengambil yang mampu ditarik saja);
- Mengambil daun birok hanya sebatas yang mampu dibawa pulang;
- Hanya boleh beladang saja;
- Tidak boleh menebang pohon Tengkawang;
- Boleh mengambil kayu raro (sejenis nyantuk), tetap tidak boleh menebang pohonnya.

Pertama kali mereka datang ke Laok mereka bermukim di Dampak Paoh (di dekat jembatan sekarang, kanan mudik Laok), selama 1 tahun, ada 30 bilik. Ketika pemetaan masih ada orang yang pertama kali pindah dari Sadap ke Laok, bernama Burek (Linda) anak Sangga, usianya sekitar 84 tahun, beliau ini adalah ibu dari Pak Jus (Patih saat itu). Mereka menempati dampak Paoh hanya sementara mereka belum membangun rumah betang.

Selanjutnya mereka membangun rumah betang di Temawai Kenyalang sebanyak 30 bilik. Mereka tinggal di Temawai Kenyalang selama 10 tahun, dengan tuai rumah Rebak anak Manang Adi. Di sini mereka pernah mengadakan gawai besar yang disebut Gawai Kenyalang, maka bekas pemukiman itu dinamakan Temawai Kenyalang.

Suatu saat mereka mendengar ada suara burung elang (sabut) menangis, dan itu pertanda kurang baik bagi mereka sehingga mereka harus mencari tempat permukiman baru.
Dari Temawai Kenyalang mereka menemukan tempat baru untuk membangun rumah betang di Dampak Bingkok sebanyak 30 bilik. Tetapi lokasi rumah betang mereka tidak cukup luas sehingga mereka membuat rumah tidak bersambung lurus satu dengan yang lain (bengkok), juga terbuat dari bahan-bahan yang kurang kuat sehingga tidak bertahan lama dan hampir rusak, maka mereka harus membangun rumah betang baru. Pada masa itu bersamaan dengan masuknya Jepang (1942).

Tujuan selanjutnya adalah pindah ke Temawai Rerak. Mereka membangun betang sebanyak 30 bilik. Tetapi mereka hanya bertahan 5 tahun tinggal disitu karena banyak yang sakit dan meninggal, sehingga mereka mengganggap pemukiman mereka (panas). Dan mereka membongkar rumah betang itu, maka dinamakan Temawai Rerak.
Kepindahan mereka dari Temawai Rerak yang tidak mereka inginkan karena sering sakit dan meninggal, maka mereka seakan tidak menentu harus pindah kemana.
Sebagian dari mereka pindah ke Sibau Hulu, tetapi sebagian lagi memutuskan membangun rumah sementara di Dampak Kajang hanya 20 bilik yang tinggal di Dampak Kajang dan tinggal selama 1 tahun karena itu merupakan rumah darurat yang atapnya terbuat dari daun biro (kajang).

Dipimpin oleh Tuai Rumah Sangga anak generasi, mereka membangun rumah betang di Temawai Tike’ Tengiling sebanyak 12 bilik. Cukup lama mereka menempati rumah betang selama 10 tahun, sampai akhirnya mereka pindah karena rumah betang mereka hampir rusak.

Ketika mereka tinggal di pemukiman itu pernah suatu saat seekor tengiling naik ke rumah betang, maka mereka menamakan bekas rumah betang itu Temawai Tike’ Tengiling.

Selanjutnya mereka pindah dan membangun rumah panjang baru sebanyak 19 bilik dan dipimpin oleh tuai Rumah Umping anak Ngali selama 10 tahun mereka menempati rumah betang itu dan sampai saat ini mereka masih disebut Iban Laok. Pada suatu saat rumah betang mereka terbakar, maka bekas rumah betang mereka dinamakan Temawai Angus.

Ketika itu kampung mereka disebut kampung Laok Rugun karena lokasi rumah betang itu ditepi sungai Laok dekat dengan muara sungai Rugun.

Dari peristiwa kebakaran itu mereka membuat pemukiman sementara sebanyak 9 bilik. Ketika itu mereka dipimpin oleh tuai rumah Langgai anak Empaling. Cukup lama mereka bertahan dilokasi itu kurang lebih selama 5 tahun sambil mempersiapkan rumah betang, sehingga dikawasan pemukiman mereka banyak ditumbuhi pisang maka mereka menamakannya Dampak Pisang.

Masih dipimpin oleh tuai rumah Langgai anak Empaling, mereka membangun rumah betang sebanyak 14 bilik. Lama mereka menetap di rumah betang itu karena dirasa menyenangkan dan kehidupan mereka cukup baik , sehingga bertahan sampai 20 tahun dan tuai rumah berganti menjadi Ugun anak Langgai.

Sampai saatnya rumah mereka mulai rusak dan perlu membangun rumah betang baru tidak jauh dari lokasi yang lama, maka rumah betang dibuka dengan baik dan sebagian perkakas rumah masih dipakai untuk membangun rumah betang baru, maka bekas rumah betang dinamakan Temawai Buka/Long.

Pada tanggal 7 Februari 1999, sebanyak 17 bilik pindah ke rumah betang baru yang mereka tempati sampai sekarang, dengan tuai rumah adalah Ugun anak Langgai.

Dahulu para leluhur belum menganut kepercayaan, dan baru pada tahun 2007 ada seseorang bernama Samat berasal dari Embaloh yang mengenalkan agama Katolik. Sejak saat itu mayoritras masyarakat Menua Lauk Rugun beragama katolik.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Damun : kawasan bekas ladang yang mulanya adalah hutan atau lahan yang belum dibuka

Engkabang / tengkawang : merupakan areal tumbuhnya pohon tengkawang yang berada di pinggiran sungai Lauk

Kebun karet : merupakan areal beekebun khusus untuk kebun karet

Rimba’/Kampung: merupakan areal pengambilan kayu secara terbatas, terutama untuk bahan bangunan keperluan pribadi.

Pemukiman (Rumah Panjai) : merupakan areal pemukiman masyarakat

Temawai : kawasan bekas pemukiman rumah panjang atau langkau (pondok)
Pulau : merupakan areal yang berfungsi sebagai lahan cadangan atau bisa juga untuk mengambil bahan bangunan.

Pendam : merupakan areal pemakaman
 
Masyarakat Iban Lauk Rugun memiliki sitem penguasaan wilayah yang sudah dikenal secara turun temurun, yaitu:

Damun : kepemilikan individu dan warisan. untuk mendapatkan damun ada yang di wariskan ada juga yang membuka lahan baru seijin Tuai Rumah. Damun dapat diperjual belikan namun harus ada kesepakatan bersama antara pemiliki dan pembeli


Tengkawang : kepemilikan secara komunal. Tanaman tengkawang ini di larang keras di tebang di sepanjang sungai lauk, kecuali jika tumbang. Jika ada yang menabang pohon tengkawang milik umu ini maka akan di kenakan sangsi adat penti pemali dan ganti rugi sesuai dengan besarnya batang pohon yang di tebang.

Rimba: kepemilikan secara komunal. Kampung/rimba bagi orang luar di luar masyarakat Iban Lauk Rugun di larang memasukinya, pabila hal ini dilanggar maka akan dikenakan hukum adat penti pemali menua, dan membayar ganti rugi sesuai dengan perbuatannya.

Pemukiman: Kepemilikan komunal dan bagi rumah pribadi dimiliki secara pribadi

Pulau: kepemilikan secara komunal (adat). Kayu yang ada hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah, pulau mali kawasan ini tidak boleh diladangi

Temawai: apabila terdapat pohon buah ditanam maka buah tersebut menjadi milik pribadi, kecuali buah durian yang jatuh akan menjadi milik umum).

Kebun karet : kepemilikan secara pribadi dan warisan. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tidak boleh di kelola orang lain kecuali ada kesepakatan bersama antara yang punya dengan yang ingin menoreh kebun tersebut. Segala sesuatu tanam tumbuh yang ada di kebun karet tersebut jika kebutuhan sehari-sehari atau jual beli wajib memberitahukan dengan pemilik kebun tersebut, jika tidak maka hukum adat penti pemali atau mencuri di kenakan.

Pendam : kepemilikan secara komunal. Areal ini tidak boleh dikunjungi.
 

Kelembagaan Adat

Nama Iban Menua Lauk Rugun
Struktur Temenggung Pateh Tuai Rumah Sapit
Tugas dan fungsi utama Tuai Rumah adalah mengatur Berandao (musyawarah adat) dalam proses perladangan, membangun rumah, gawai, dan hukum adat Penti Pemali. Kedudukan Tuai Rumah Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun diturunkan berdasarkan keturunan. Dalam beberapa hal, Tuai Rumah dan Sapit berkoordinasi dalam menjalankan tugasnya di tingkat Ketemenggungan. Sapit bertugas menggantikan Tuai Rumah jika berhalangan.

Lembaga Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun berada di bawah naungan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang. Dalam hal ini, Temenggung bertugas untuk mengatur dan mengurus peradilan adat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Pateh melalui Berandao di tingkat Ketemenggungan. Adapun tugas dari Pateh, yaitu mengatur dan mengurus hukum adat yang tidak dapat diselesaikan oleh Tuai Rumah seperti perkara pembunuhan. Berandao di tingkat Pateh dilakukan di beberapa Tuai Rumah.
 
Musyawarah dan mufakat : “Berandao”
Semua masyarakat, tuai rumah, Kepala dusun, diadakan di rumah panjang.
Berandau dilakukan saat menentukan
Ritual akan berladang:
1. engkanek batu (ritual mau mulai berladang)
2. Mali umai (ritual setelah tugal)
3. Gawai (ritual setelah panen)

Interaksi sosial masyarakat dalam Rumah Panjai didasarkan pada asas kekeluargaan. Oleh karena itu, keputusan-keputusan yang diambil mengedepankan musyawarah dan mufakat. Meskipun demikian, setiap keputusan yang diambil berdasarkan pada pertimbangan lembaga adat dan tetua adat. Dalam pengambilan keputusan, masing-masing bagian kelembagaan adat berperan sesuai dengan cakupan wilayah dan tugas yang diberikan. Misalnya, Tuai Rumah mengatur musyawarah proses perladangan, bangun rumah, gawai, dan hukum adat Penti Pemali.
 

Hukum Adat

Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun memiliki aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah, sumber daya alam dan pranata sosial khususnya yang berlaku di komunitas, di antaranya adalah:
1. Dilarang menangkap ikan dengan menggunakan racun, dan setrum;
2. Tidak boleh bercocok tanam di damun (ladang) orang lain;
3. Jika hendak meminjam umai payak (sawah) harus memiliki izin dari pemiliknya;
4. Bagi orang luar dilarang menebang pohon tanpa izin Tuai Rumah;
5. Tidak boleh melempar batu ke atas atap Rumah Panjai;
6. Apabila akan membelah kayu di rumah panjai dibatasi sampai jam 5 sore;
7. Tidak boleh menarik atau menyeret kayu bakar dengan dengan motor atau mobil;
8. Tidak boleh mengambil anakan tanaman di kebun orang tanpa izin pemiliknya.
Apabila melanggar aturan adat di atas maka akan dikenakan sanksi adat berupa penti pemali.

 
Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun mempunyai beberapa aturan adat yang berkaitan dengan pranata sosial yang meliputi:

1. Adat Pati Nyawa, merupakan aturan adat yang mengatur mengenai hilangnya nyawa atau membuat seseorang sakit.
2. Adat Encuri, merupakan aturan adat yang mengatur denda akibat pencurian.
3. Adat Laya’, merupakan aturan adat yang mengatur denda karena perkelahian.
4. Adat Pemalu, merupakan aturan adat yang mengatur denda akibat seseorang mempermalukan orang lain dan orang tersebut tidak terima, termasuk dalam hal ini kebohongan dan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
5. Adat Penti Pemali, merupakan aturan adat yang mengatur denda dan pelaksanaan pantang yang diwajibkan secara adat. Masyarakat Iban memberikan penghormatan kepada alam dan manusia sehingga setiap peristiwa harus ada kompensasinya. Apabila seseorang meninggal dunia, maka pasangan, anak dan keluarganya harus menjalankan adat berpantang. Mereka tidak diperkenankan melakukan sesuatu sampai batas waktu tertentu, misalnya tidak mandi selama satu minggu, menghindari keramaian selama 3 hari dan sebagainya.

Dalam menyelesaikan sebuah perkara adat yang terjadi di tingkat kampung/dusun (satu unit komunitas terkecil) maka Tuai Rumah harus proaktif untuk menyelesaikan kasus tersebut dan Tuai Rumah harus bersifat netral. Situasi begini disebut dalam istilah Iban “Anang Bepinang Benibung” apabila Tuai Rumah tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut maka rapat adat dibawa ke tingkat pertemuan adat tingkat petah. Alur ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tahap pertama disebut dengan seruan (seorang perantara yang dianggap netral) untuk menyampaikan persoalan dari pihak penuntut kepada tetua-tetua dan Tuai Rumah termasuk pihak yang dituntut perihal perkara.
Tahap kedua disebut berperkara merupakan upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa dengan menghadirkan tetua-tetua atau pengurus adat lainnya. Jika dalam perkara ini juga persoalan tersebut belum selesai, maka akan menghadirkan Pateh. Jika suatu perkara sudah menghadirkan Pateh maka, sanksi adatnya akan semakin besar dan berat karena menyesuaikan dengan kewenangan Pateh. Apabila setelah menghadirkan Pateh, tidak juga ada titik temu dalam perkara itu maka perkara selanjutnya akan dibawa ke Peradilan Ketemenggungan yang akan menghadirkan seorang Temenggung dalam perkara tersebut.
 
Kurang lebih pada tahun 2020, ada orang sudah menikah memiliki suami ataupun istri selingkuh dengan orang lain. Kena hukum adat “Berangkat”. Bayar uang kepada korban, besarannya tergantung kesepakatan keluarga. Pada prosesnya Kadat dusun dengan patih, dilakukan di dalam bilik yang bersangkuttan.

Hukum adat kelahi suami istri (belayak)

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Ubi : empasak Terong Ladang : Padi tanam, timun, jagung, usut (kacang panjang, cabe, teong asam, labu utuh Sawi, Retak lendir, durian, rambutan, karet, puri’, buah bakan (durian kecil), pete : petai, jengkol, kemayau, gaharu, cempedak, dukuh, Nanas, pisang, kelapa, nangka, tebu
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun kerbai, daun kemunting: dimasak untuk Cekur : untuk batuk Kulit Lensat : untuk demam
Papan dan Bahan Infrastruktur Keladan : tiang Tekam Merantik : meranti Kelansau Tebelian Resak
Sumber Sandang Bambuman: untuk buat tikar Senggang :jadi tikar untuk jemur padi Tikai lampit : daru ui segar Karupuak : kerupuk Lampit : dari rotan Warna tenun Sebangki : merah ngkerebai : merah Babai : merah Kulit kayu engkala burung : kuning Rengat : hitam Rengat padi hitam Reba lawat : merah Gelang : Demam (resam), Uwi (Rotan)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, jahe : lia’, serai, cekur, temulawak:temu, cabe, sahang, lada
Sumber Pendapatan Ekonomi Menangkal karet, puri’, terong, cabe

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 Perda Kab. Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA No. 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini