Pengertian :
- Kepala Binua adalah pemimpin tertinggi bergelar Timanggong
- Binua adalah sebutan wilayah tertinggi masyarakat adat ( kumpulan beberapa kampung yang memiliki persamaan tradisi dan budaya )
Tugas dan Wewenang Timanggong adalah :
1. Menjaga dan mengamankan wilayah teritorial Adat
2. Melakukan pembinaan kepada perangkat adat dan masyarakat dibawahnya.
3. Menyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat ( bahaupm) dengan perangkat adat maupun masyarakat adat dibawahnya, minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun.
4. Menetapkan patahilatn ( Takaran satuan nilai hukum adat) dan paraga adat lainnya sesuai dengan nilai materil.
5. Menghadiri rapat atau pertemuan jika diundang.
Memberikan surat keterangan ( SK) dan surat tugas pada perangkat dibawahnya.
7. Menjatuhhkan sangsi adat mulai dengan 6 tahil – 24 tahil nyanat / penuh.
8. Mencatat dan menginventaris setiap pelaksanaan hukum adat, adat istiadat dan budaya serta melaporkannya ke Dewan adat setahun sekali.
9. Melaukan konsultasi dan koordinasi pada pighak-pihak terkait jika ada masalah yang sulit untuk diatasi.
10. Mendelegasikan tugas pada perangkat dibawahnya apabila berhalangan.
11. Menyelesaikan hukum adat antar binua.
12, Masa jabatan selama 6 ( enam ) tahun
13. Membantu Dewan Adat dalam pelaksanaan gawai adat Naik Dango.
B. Gapit Keba’
Pengertian : Pendamping / wakil kepala binua/ Timanggong
1. Membatu Kepala Binua dalam menyelesaikan Hukum Adat, sengketa wialayah dan Tanah Adat.
2. Menjaga dan Melestarikan pelaksanaan adat istiadat dan budaya adat ( Adat bauma batahutn, adat manuasia ( Talino ; manusia yang hidup di dunia saat ini ), adat kamatiatn, adat paboreatn ( paboreatn : pengobatan tradisional ) dan adat ka banir buah ( banir buah : tanaman buah ).
3. Mencatat dan mendokumentasikan tempat-tempat keramat , panyugu, padagi, bansa kadiaman ( Panyugu, Padagi, Bansa, Kadiaman, Pantulak dan Amapago : Keramat , hanya jenis penggunaannya yang beda) dan melaporkannya pada Dewan Adat sekali dalam setahun.
4. Membantu Timanngong dalam bidang administrasi.
C. Gapit Kanan
Pengertian : Pendamping/ wakil Kepala Binua/ Timanggong.
Tugas dan wewenang adalah :
1. Membatu Kepala Binua dalam menyelesaikan Hukum Adat, sengketa wialayah dan Tanah Adat.
2. Mencatat dan mendokumentasikan Pamane-Pamane ( Pamane ; orang Pandai) adat, hak-hak intelektual adat, tempat sejarah maupun tempat wisata budaya dan wisata alam, kompokng, timawakng ( kompokng dan timawakng ; bekas tempat pemukiman yang ditinggalkan dan ditanami buah-buahan ), setiat sunge, danau dan bukit , udas ( udas : hutan) termasuk binatang didalamnya dan melaporkannya pada dewan adat.
D. Pangalanggok Binua
Pengertian : Seseorang yang ditunjuk oleh kepala binua secara khusus untuk :
- Menangani ketika terjadi perang ( panglima perang), termasuk menanggani hama penyakit yang menyerang manusia, hewan ternak dan hama tanaman.
Membatu Kepala binua di bidang, Nabo Padagi untuk MATO , kalau suasana mau perang.
2. Ngalumpat Basi.
3. Nabo Kadiaman kalau terjadi wabah penyakit
4. Nabo Bansa untuk mato hama yang menyerang tanaman.
5. Menjaga Panyugu, Keramat , Bansa dan Kadiaman.
E. Pangarah Binua
Tugas dan wewenang Pangarah Binua adalah :
1. Membantu kepala Binua untuk menyampaikan berita pesan baik berita atau pesan dari atas ke bawah maupun sebaliknya, baik tertulis maupun lisan.
2. Mengarahkan masa untuk membantu jika terjadi bencana alam, kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, wabah penyakit dan memobilisasi masa untuk keperluan lainnya.
3. Mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan Ritual Adat berupa : Naik Bukit Binua, Balala Binua, Naik Dango tingkat binua maupun kecamatan da kabupaten.
F. Pengurus Adat Kampong dan Pamane Kampong
Pengurus Adat Kampong dan Pamane Kampong terdiri dari : Pasirah, Pangaraga/ Anak Raga, Tuha’ Tahutn, Panyanakng Tahutn, Pangalanggok Kampong, Pangarah Kampong, Tuha’- Tuha ‘ Aleatn, Tukang Pantantn/ Pane Besi, Tukang Balak/ Dukun Sunat, Tukang Bore/ Tajok, Pangarabanatn, Pangarada dan Barayapm.
Tugas dan Wewenang , masing-masing adalah :
1. Pasirah
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung untuk. menangani perkara hukum adat dan merupakan bawahan dari Kepala Binua.
a. Menyelesaikan hukum adat ditataran 3 Tahil tangah hingga ke bawah.
b. Melakukan penyuluhan tentang hukum adat pada masyarakat.
c. Melakukan konsultasi dan Koordinasi dengan semua pihak apabila ada masalah.
d. Sebagai perangkat yang punya hak untuk masyarakat secara adat.
e. Melaksanakan perkawinan secara adat.
f. Melaporkan secara tertulis setiap pekerjaan kepada Timanggong.
2. Pangaraga/ Anak Raga
Pengertian : Seseorang yang ditunjuk Pasirah sebagai pendamping.
Membantu Pasirah dalam melaksanakan tugas.
b. Menggantikan posisi Pasirah apabila berhalangan atau mangkat.
c. Bersama Pasirah melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada Timanggong.
3. Tuha Tahutn
Pengertian : seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung khusus untuk menangani bidang pertanian, peternakan, ikan dan seseorang yang menduduki jabatan ini harus mengerti benar membaca tanda-tanda alam termasuk pantangan hari-hari tertentu dalam kalender pertanian / bauma batahutn Masyarakat Adat Dayak Kanayatn.
a. Menetapkan hari Bauma Batahutn
b. Menunjuk dan mengangkat perangkat dibawahnya.
c. Melaksanakan Bahaupm Kampong
d. Menentukan hari-hari pelaksanaan ritual Adat Bauma Batahutn, mulai dari baburukg sampai dengan Naik Dango, termasuk Balala Tahutn.
e. Menyelesaika persoalan, masalah atau sengketa dalam aleatn maupun aletan ( Aleatn : kelompok kerja).
f. Menghadiri rapat-rapat jika diundang.
h. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4. Panyanakng Tahutn
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampong untuk membacakan Doa/ mantra ketika ritual adat dilaksanakan.
a. Panyarapa buis Bantan kampong ka Karamigi, Kampong, Palasar Palaya, Karamat, dll.
b. Membantu Tugas Tuha tahutn
c. Melakukan Koordinasi dengan perangkat lainnya,
5. Pangalanggok Kampong
a. Membantu Tugas Tuha Tahutn
b. Menentukan Ari Balala ( Pantangan) kalau masyarakat kampong dilanda penyakit baik ka Pakarajaannya ( Pekerjaan) maupun setiap orang yang ada di kampung tersebut.
c. Memandikan besi, seperti ; parang, beliung, kapak, cangkul, dll. Sebagai alat untuk bekerja baik diladang dan disawah.
d. Ngalumpatan basi ketika terjadi perang.
e. Mato’ Laok kalau memnganggu pakarajaan.
6. Pangarah Kampong
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampokng sebagai penyampai pesan, baik pesan dari atas maupun sebaliknya.
Membantu tugas Tuha’ Tahutn
b. Menyampaikan pesan baik lisan maupun tertulis , baik dari perangkat diatasnya untuk masyarakat atau sebaliknya.
c. Mengarakan aktivitas kampung yang berkaitan dengan bencana, perang, gotong royong, pesta, dll,
7. Tuha-Tuha Aleatn
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung untuk memimpin kelompok tani. Biasannya dalam satu kampung terdiri dari beberapa kelompok tani, masing-masing Tuha’ Aleatn memimpin satu batang aleatn / kelompok tani.
a. Membagi kelompok untuk Bauma batahutn.
b. Bersama dengan Tuha’ Tahutn menentukan Ari Turutn Bauma.
c. Menjaga dan membina anggota aletan.
d. Menyampaikan birisatn / upiratn, baik Kampong maupun Binua pada anggota aletan.
8. Tukang Pantatn/ Pandai Besi
Nadas/ mantatn pakakas bauma batahutn kampong seperti : iso, baliukng , kapak, insautn Taja’, Cangkut, bengkong dan pangorek.
9. Tukang Balak/ Dukung Sunat
Seseorang yang memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk balak/ sunatan pada anak laki-laki usia 10 – 15 tahun.
10. Tukang Bore/ Tajok
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam meracik obat tradisional dan keahlian supranatural.
1. Mengobati orang yang sakit , baik takana’, singakro dan membuat ai’ tawar, dll.
2. Najok seseorang yang mengalami patah tulang , terseleo , terkilir dan bengkak, dll.
3. Najok seseorang yang baru melahirkan.
11. Pangarabanan
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menangani ibu hamil dan melahirkan.
a. Memeriksa ibu hamil.
b. Membantu ibu yang melahirkan
c. Mendampingi ibu yang dirujuk ke Rumah Sakit.
c. Mengawasi ibu setelah melahirkan.
12. Pangarada
Seseorang yang memiliki keahlian dalam memotong daging dan cara membagikannya berdasarkan petunjuk Peraga Adat yang berlaku.
a. Motong hewan untuk ritual adat
b. Nurih Buis bantatn, piring gawe, dll.
c. Ngarada laok Ngasu ( memotong hewan buruan).
13. Barayapm
Seseorang yang memiliki keahlian atau ketrampilan dalam kerajinan anyaman.
a. Mencari dan menyiapkan bahan-bahan untuk anyaman.
b. Menganyam alat-alat rumah tangga , menganyam alat-alat untuk bersawahdan berladang , seperti Bidai, tikar, nyero, dubang, dll.
|