Indikatif

Nama Komunitas Dayak Tae
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan Balai Batang Tarang
Desa Tae
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Dusun Teradak
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Padakng
Batas Selatan Mak Ijing dan Bangkan
Batas Timur Tae
Batas Utara Peragong Desa Padi Kaye

Kependudukan

Jumlah KK 53
Jumlah Laki-laki 129
Jumlah Perempuan 107
Mata Pencaharian utama bertani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

ï‚§ Nama terdak dulunya bernama keradak (bawas yang terbakar) sedangkan teradak sebutan saat ini disebut karena disesuikan dengan kondisi hasil regroping desa sehingga berubah namanya menjadi teradak hanya untuk memudahkan penyebutan namanya saja, teradaka bahasa tae adalah meruduk atau melanggar,
ï‚§ Adapun orang yang pertama dan mendiami tembawang di mak yayi adalah; 1. Gegel, 2. Sinsing kemudian berkembang dari 2 KK menjadi 4 KK yaitu: 1. Payoh, 2. Kekeh, 3. Ibek, 3. Male singga
ï‚§ Ditembawang Payang: 1 kk yaitu:anton
ï‚§ Tembawang Dai : ada 4 kk; 1.pet yu, 2. Mak agam, 3. Lapai, 4. Mija
ï‚§ Tembawang Tongou ada 2 KK, apon dan tanyo
ï‚§ Tembawang Kuwei: Bantas, Kura,Sanje
ï‚§ Perpindahan dari 5 tembawang Mak Lulu adalah tembawang nyanyi, tembawang payang, tembawang dai, tembawang tengon dan tembawang kuwei
ï‚§ Mak Lulu itu dulu kemudian Keradak adalah bawas yang terdahulu jadilah perpindahan Mak lulu kemudian menjadi Teradak
ï‚§ Pada zaman dulu kampung Keradak berbentuk rumah panjang
ada 14 bilik maka sejarah kampung Keradak terjadi perpecahan dari rumah panjang menjadi atau disebut TERADAK.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Ladang (Pertanian Lahan Kering), Masyarakat di desa Tae, untuk memenuhi kebutuhan beras, masyarakat menanam padi ladang, data desa, 2013 luasnya ladang sekitar 100 ha . Masyarakat yang berladang hanya bias menikmati hasilnya selama 3-4 bulan saja. Selain padi, diladang juga akan di tanam berbagai jenis tanaman, seprti jagung, ubi kayu, sayur-sayur ladang. Hasil tanaman ini masyarakat akan memanfaatkannya untuk keperluan rumah tangga sendiri dan di jual ke pasar di ibu kota kecamatan untuk tambahan pendapatan keluarga.
Sawah, Selain di ladang, untuk menanam padi, masyarakat membudidayakan padi dilahan sawah, masyarakat menanam beraneka varietas padi, baik local maupun padi unggul.Data Desa Tae, tahun 2013, setidaknya ada 293 ha/m2 sawah, masing-masing 255 ha/m2 sawah irigasi ½ tehnis dan 38 ha/m2 sawah tadah hujan. berdasarkan hasil diskusi di kantor desa Tae, bersama kepala Desa dan 5 masyarakat Desa Tae, tanggal 1 Februari 2013, informasi yang didapat bahwa rata –rata luas sawah / kepala keluarga adalah 0,25 ha, sedangkan hasilnya 250 – 300 kg gabah basah. Hasil ini hanya cukup dikonsumsi keluarga selama 4 bulan.Lahan sawah di desa Tae yang luas dijumpai di RT Maet, lokasi sawah cukup luasanya berada di dusun Mak ijing dan dusun Tae.

Dalam budidaya padi sawah masyarakat telah menggunakan pupuk kimia, herbisida dan pestisida. Bahan-bahan ini sudah digunakan sejak tahun 2007 silam, Pupuk yg digunakan Urea, TSP dan KCL dan Herbisida mereka menggunakan round up, paratop, gramozon, Polaris dan supermol. Harga herbisida di tingkat kecamatan berkisar 70 – 75 ribu/ liter. Jika 1 ha memerlukan 8 liter, maka untuk 0,25 ha, petani harus mengeluarkan biaya sebesar 140 -150 ribu rupiah dalam satu musim tanam. Khusus untuk pupuk dalam satu kali musim tanam memerlukan 1 karung Urea, 25 kg TSP dan 25 kg KCL, dengan harga masing-masing Urea merah, 1 karung dengan harga Rp 110.000 serta TSP dan KCL, 1 kg harganya masing-masing Rp 5.000,

Kekurangan beras dari hasil ladang dan sawah, pemerintah mengucurkan program RASKIN. Dalam program ini dumulai tahun 2008 hingga sekarang.Di Desa Beras raskin diberikan secara adil, tiap 3 bulan sekali, setiap KK menerima jatah sebanyak 5 kg. 1 kg beras ditebus Rp 3.000,.Tahun 2013 akhir penerimaan Raskin semakin berkurang, tiap KK menerima 3 kg/ KK/ 3 bulan.

Kebun Karet, Tanaman karet merupakan tanaman budidaya yang telah cukup lama dibudidayakan di Desa Tae.Baik jenis karet Lokal maupun unggul.Karet merupakan tanaman sumber penghasilan bernilai ekonomi penting bagi tiap keluarga di desa ini. Karet Lokal telah dikembangkan secara turun temurun, sedang karet unggul mulai masuk 1990-an.

Buah-buahan, Buah-buahan di Desa Tae bersumber dari Tembawang, kebun campuran dan pekarangan. Buah yang dihasilkan beragam jenis buah- buah local seperti ; Durian , cempedak, Beragam varietas asam, belimbing darah, mentawa, beragam varietas rambutan, rambai, tengkawang, dll.

Tembawang, merupakan kawasan yang ditumbuhi beragam jenis pohon, lebih didominasi pohon buah-buahan.Di kawasan ini juga dijumpai beragam jenis kayu hutan, rotan dan tanaman obat. Berdasarkan terbentuknya, tembawang merupakan kawasan bekas kampung atau ladang yang telah ditinggalnya, dalam waktu yang cukup lama, tanaman buah-buahan yg dibudidayakan di bekas kampung dan ladang, akan tumbuh besar dan tinggi sehingga menyerupai hutan dengan struktur tajuk yang bertingkat. Berdasarkan kepemilikan, pohon-pohon buah yang ada ditembawang, ada milik kampung, milik keluarga dan pribadi.Jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan di kawasan ini biasanya dikenakan hukum dan denda adat.

Pohon buah-buahan akan berproduksi hampir setiap tahun, kecuali tengkawang, biasanya berbuah 4 – 5 tahun sekali. Buah-buahan yang di dapat dari tembawang, kebun campuran dan pekarangan, selain di konsumsi sendiri juga di jual kepasar atau pedagang pengumpul.
 
Catatan: Lebih kepada sistem kearifan local
Dalam mengelola wilayah masyarakat Adat diTeradak masih mempunyai sistim penguasaan dan pengelolaan wilayah berupa:
Tembawang, Tanah Wakap, (Kuburan), Hutan Adat, tanah parenek an (Yang dimiliki secara bersama dalam satu keturunan
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Dayak Tae
Struktur temenggung Adat Mangku adat Pasirah/Kadus masyarakat/dukun
Kelembagaan Adat dan Adat Istiadat
Di desa Tae terdapat kelembagaan adat. Lembaga ini Berfungsi untuk mengurus tradisi, adat istiadat dan hukum adat yang ada dalam Kehidupan masyarakat setempat. Dalam menjalankan tugasnya Masyarakat Sub Suku Dayak Tae di desa Tae memiliki struktur kelembagaan adat,

Tugas yang belum selesai diurus oleh struktur yang paling bawah tidak boleh diselesaikan oleh yang diatasnya, jika permasalahan tidask bisa diselesaikan oleh perangkat yang paling bawah baru kemudian boleh banding ketingkatan yang lebih tinggi.

Mangku : Memutuskan perkara uang 8 real dan tugas kepala adat memutuskan masalah seperti: tingkat perkara tembawang, Keluar, Polo, Perkawinan, masalah antar suku

Pasirah: Perkara uang 4 real (Kadus) menyelesaikan perkara misalnya Perselingkuhan.

Kebayan : Perkara uang 2 real (RT) Tugasnya: Masalah nuba disungai jika ada pelanggaran

Jaga : uang 6 real ( Kades) Tugasnya: sama dengan tingkat perkara kuasa atau diberi jabatan

Nilai –Nilai Adat dan Bahan- Bahan :
1. 8 Real:
1. 8 Real : Real= 8 rial = 80.000
2. Babi 40 kg
3. Ayam ½ kg dan harus jantan
4. Satu buah piring putih
5. Satu buah parang
6. Beras 25 kg
7. Gula 3 kg
8. Kopi 3 kg
9. Dll

2. 6 Real:
Hanya real yang berkurang artinya 6 real-60.000,-

3. 4 Real:
- 4 real artinya = 40.000,-
- Babi 30 kg sementara yang lainya sama dengan poin no1

4. 2 Real:
- 2 X 10.000,- - 20.000,-
- Ayam 1 kg yang jantan
- Beras 5 kg

5. 1 Real :
- 1 real = 10.000,-
- Ayam
- Piring satu buah
- Dan yang lainnya seperti poin no 4
 
Tiap tingkatan kelembagaan adat, akan mengurus adat berdasarkan besaran adat, Masyarakat/ Dukun mengurus tingkatan adat uang satu real, Pesirah/Kadus/ pengurus Adat mengurus adat uang dua real, Mangku Adat mengurus adat Uang Enam real dan Temenggung Adat mengurus adat Delapan Real. 

Hukum Adat

Aturan adat tentang Tembawang, Berladang, Tanah Perkuburan dll
Aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan ditaati oleh masyarakat tentang pelarangan menuba, menyentrum ikan disungai dan pelarangan mengambil dan memetik buah orang lain tanpa sepengetahuan orang yang punya. 
Aturan tentang perkawinan, gawai/panen padi, orang meninggal, gotong royong /aleant 
Dalam penyelesaian perkara adat pengurus adat tingkat kampung merupakan pengambil keputusan pertama sebelum sejauh masalah tersebut bisa diselesaikan oleh pengurus adat, dan jika tidak maka barulah sampai kepada tingkat yang lebih tinggi, hal ini dapat dicontohkan apabila terjadi pelanggaran perkelaihan antar warga, pencurian, dan lain sebaginya  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini