Indikatif

Nama Komunitas Engkulun, Kerabat, Mongko(Kancikng), Melayu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan Nanga Taman
Desa Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Nanga Engkulun
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Leban Para
Batas Selatan Leban Para
Batas Timur Perayun
Batas Utara Cenayan

Kependudukan

Jumlah KK 45
Jumlah Laki-laki 78
Jumlah Perempuan 92
Mata Pencaharian utama bertani & menoreh karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung Nanga Engkulun di ambil dari nama Sungai yaitu Sungai Engkulun, mengapa di namakan Kampung Nanga Engkulun Karena Kampung tersebut terletak diantara Nanga Sungai Engkulun maka di sebutlah Kampung Nanga Engkulu. Kampung Nanga Engkulun ini berasal dari suku kerabat juga. Karena orang yang pertama kali membuka lahan di Nanga Engkulun itu bernama LUNGAT itulah orang yang pertama kali membuka lahan di situ. dan pada dulu nya bapak LUNGAT ini pernah tinggal di Kampung Leban Para terus memisahkan diri dari Leban Para lalu membuat pemukiman di Nanga Setanggui.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Ladang, kebun karet, rimba, tembawang, pemukiman & kuburan 
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif dan individu  

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Nanga Engkulun
Struktur Temenggung,Ketua Adat, RT
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun(dari sekati 5 ke bawah)
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun( dari 8 laksa 8 poku kebawah)
RT (dari 16 poku kebawah)

 
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat RT dahulu atau sesuai tingkat kesalahan, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa. 

Hukum Adat

Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, dll 
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll 
Sembaga (Batal nikah)
Adatnya : 16 poku mangkok
1 ekor babi
1 ekor ayam
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau 189/23/DPMD.C/2021 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini