Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Engkulun, Kerabat, Mongko(Kancikng), Melayu
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
SEKADAU
Kecamatan
Nanga Taman
Desa
Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
0 Ha
Satuan
Nanga Engkulun
Kondisi Fisik
Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Leban Para
Batas Selatan
Leban Para
Batas Timur
Perayun
Batas Utara
Cenayan
Kependudukan
Jumlah KK
45
Jumlah Laki-laki
78
Jumlah Perempuan
92
Mata Pencaharian utama
bertani & menoreh karet
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Kampung Nanga Engkulun di ambil dari nama Sungai yaitu Sungai Engkulun, mengapa di namakan Kampung Nanga Engkulun Karena Kampung tersebut terletak diantara Nanga Sungai Engkulun maka di sebutlah Kampung Nanga Engkulu. Kampung Nanga Engkulun ini berasal dari suku kerabat juga. Karena orang yang pertama kali membuka lahan di Nanga Engkulun itu bernama LUNGAT itulah orang yang pertama kali membuka lahan di situ. dan pada dulu nya bapak LUNGAT ini pernah tinggal di Kampung Leban Para terus memisahkan diri dari Leban Para lalu membuat pemukiman di Nanga Setanggui.
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Ladang, kebun karet, rimba, tembawang, pemukiman & kuburan
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif dan individu
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan Nanga Engkulun
Struktur
Temenggung,Ketua Adat, RT
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun(dari sekati 5 ke bawah)
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun( dari 8 laksa 8 poku kebawah)
RT (dari 16 poku kebawah)
Mekanisme Pengambilan keputusan
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat RT dahulu atau sesuai tingkat kesalahan, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa.
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, dll
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Sembaga (Batal nikah)
Adatnya : 16 poku mangkok
1 ekor babi
1 ekor ayam
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Sumber
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
No.8 th 2018
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
2
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
189/23/DPMD.C/2021
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar