a.Pemukiman (kawasan rumah panjang)
Pemukiman adalah merupakan kawasan tempat pemukiman penduduk yakni ada rumah panjang dan ada rumah tunggal. Di Sebangkang ada 1 rumah panjang dan rumah tunggal 1 keluarga. Rumah panjang merupakan suatu identitas bagi masyarakat adat iban khususnya dan masyarakat dayak pada umumnya. Di dalam rumah panjang ini segala kegiatan budaya masyarakat dayak Iban diturunkan dari generasi ke generasi. Rumah panjang ini tetap di pertahankan karena merupakan aset budaya, meskipun secara fisik bahan bangunan yang sudah sedikit menggunakan bahan material dari luar, namun bentuk bangunan tidak menghilangkan budaya dan tradisi yang ada di Menua Sebangkang.
Di kawasan pemukiman ini selain di pergunakan untuk rumah tempat tinggal namun ada juga bangunan lain seperti : Sekolah, perumahan guru Kandang Babi, Kandang Ayam, dan tempat parkir kendaraan.
Kawasan pemukiman juga terdapat berbagai jenis tanaman di sekitar pemukiman yakni : Pinang, jambu, Nangka, rambutan, pisang, karet, tengkawang, keranji, Engkala, kelapa, langsat, pepaya, Bambu, terap, purur, sawit, sagu, rambai, bermacam-macam jenis durian, jeruk, sabang, ubi, garahu, enau, empelam, pantok, belimbing, jahe, kunyit, dan jenis tanaman obat lainnya.
Kawasan pemukiman sifatnya adalah ada yg milik pribadi dan ada juga yang milik komunal. Kawsan pemukiman tidak bisa di pindah tangan atau di perjual belikan karena merupakan kawasan komunal, kecuali yang merupakan kawasan pribadi. Aturan adat yang berlaku di pemukiman adalah penti pemali; contoh ada perkelaihan maka akan di tuntut penti pemali untuk rumah panjang dan selanjutnya di lanjutkan dengan hukum adat yang berlaku di Ketemenggungan Empanang.
b.Kebun Karet
Kebun karet merupakan damun yang di tanaman karet. Secara fungsi bahwa kebun karet yang di manfaatkan sebagai salah satu mata pencaharian penduduk di Sebangkang. Selain tanaman karet yang tumbuh di aeral perkebunan karet juga terdapat tanaman lain yakni : Gaharu, Durian, Rambutan, Empakan, bambu, rotan, Pantok, Nibung, Salam, Manggis, Mujau, langsat, cempedak, kesindo’, dan masih banyak lagi tanaman yang terdapat di kebut karet, artinya kebun karet bagi orang dayak iban di menua lauk rugun bukan tanaman monokultur. Kebun karet kebanyakan adalah milik individu tetapi masih ada juga yang di miliki keluarga yang belum di bagi masih milik bersama dalam 1 keluarga. Kebun karet ada yang di wariskan orang tua ada juga yang di tanam sendiri dan ada juga yang melalui proses jual beli antar masyarakat di Sebangkang. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tidak boleh di kelola orang lain kecuali ada kesepakatan bersama antara yang punya dengan yang ingin menoreh kebun tersebut. Segala sesuatu tanam tumbuh yang ada di kebun karet tersebut jika kebutuhan sehari-sehari atau jual beli wajib memberitahukan dengan pemilik kebun tersebut, jika tidak maka hukum adat penti pemali atau mencuri di kenakan.
c.Damun
Damun merupakan suatu kawasan bekas ladang yang mulanya adalah hutan atau lahan yang belum dibuka dengan tutupan lahan berupa tanaman kayu besar-besar. Orang yang pertama kali membuka lahan tersebut yang kemudian menjadi pemilik damun. Damun ini dapat di bedakan menurut tingkatannya :
-Pengerang tuai : damun yang berumur diatas 15 tahun
-Pengerang : damun yang berumur diantara 10 – 15 tahun
-Temuda : damun yang berumur di antara 3 – 5 tahun
-Dijab : damun yang berumur sekitar 2 tahun; Dijab merupakan kawasan semak belukar yang di tumbuhi oleh kayu-kayu kecil dan masih ada tanaman ladang seperti pisang, tebu, ubi, ubi jalar, keladi dan lain-lain.
-Kerukoh : damun yang berumur kurang dari 1 tahun yang biasanya masih terdapat jerami padi, tanaman-tanaman ladang lainnya seperti : tebu, keladi, pisang, ubi, terung, sayur-sayur, bumbu-bumbu dan di tumbuhi semak-semak kecil.
Damun ini bersifat individu atau bisa juga keluarga, untuk mendapatkan damun ada yang di wariskan ada juga yang membuka lahan baru seijin Tuai Rumah. Masing-masing pemilik damun sudah diketahui batas-batasnya bisa berupa sungai, punggung bukit, tanaman, bambu dan lain-lain. Sehingga batas antar damun masing-masing keluarga ini sangat di sakralkan dan tidak boleh saling mengambil hak atas tanah bisa mengakibat hal-hal yang tidak baik, misal tanaman padi yang di tanam tidak bagus hasil panennya.
Damun dapat difugsikan untuk berkebun lada, karet, ubi dan lain-lain bisa juga di buatkan kolam ikan.
Di damun banyak sekali tanaman yang tumbuh selain tanaman buah-buahan tumbuh juga tanaman hutan dan bahkan jika sudah di namakan pengerang tuai rata-rata tanaman yang tumbuh di situ adalah tanaman hutan.
d.Rimba’/Kampung
Merupakan tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif (bersama-sama) oleh orang keturunan masyarakat Sebangkang yang dalam suatu perkampungan yang didiaminya. Setiap orang Iban yang tinggal di kawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut. Secara fungsi kampung dimanfaatkan untuk pengambilan kayu secara terbatas, terutama untuk bahan bangunan keperluan pribadi. Adapun tutupan lahan yang ada di rimba/kampung berupa kayu : belian, tekam, keladan, resak, perawan, meranti, kelansau, penyaok, selangking, tebelian, merbau, panggau, medang, tapang, mengereh, kempas, kensurai, berbagi jenis rotan, akar, palm, dan tanaman buah-buahan hutan yang bisa di konsumsi, dan beraneka jenis burung, monyet, babi, rusa, kelempiau, beruk, beruang, landak, kijang, kancil, biawak, ular dan lain-lain. Dalam pembagian kampung/rimba sendiri ada yang dinamakan Kampung Taroh yang merupakan hutan cadangan, ada titik-titik penting yang terdapat di kampung seperti kayu ara yang digunakan sebagai tempat ritual dan mata air yang tidak boleh di ganggu.
Kampung/rimba bagi orang luar di luar masyarakat Iban Sebangkang di larang memasukinya apalagi jika ingin menebang pohon tanpa ada permisi dengan masyarakat Sebangkang, apabila hal ini dilanggar maka akan dikenakan hukum adat penti pemali menua, dan membayar ganti rugi sesuai dengan perbuatannya.
e.Temawai
Temawai merupakan suatu kawasan bekas pemukiman rumah panjang atau langkau (pondok). Di dalam masyarakat Iban Sebangkang di kenal tiga jenis Temawai :
-Temawai Rumah panjai adalah suatu perkampungan yang dihuni selama beberapa tahun, kemudian di tinggalkan, karena pindah ke pemukiman yang baru. Temawai biasanya di tumbuhi beragam jenis tanaman buah-buahan seperti durian, rambutan, langsat, asam, pinang, cempedak, rambai, mawang, empakan, isu, dan lain-lain. Selain ditumbuhi oleh tanaman buah-buahan juga ditumbuhi oleh tanaman lain seperti rotan, tengkawang, dan berbagai macam jenis tanaman bumbu-bumbuan dan tanaman obat.
-Temawai dampa’ (sementara); merupakan suatu bekas lokasi pemukiman rumah panjang namun sifatnya sementara karena masyarakat lari dari rumah panjang sebelumnya akibat suatu kejadian yang tidak mereka duga. Temawai ini biasanya ditempati 1 – 2 tahun, ada juga tanaman yang tumbuh di temawai dampak kurang lebih sama dengan temawai rumah panjai.
-Temawai langkao umai ; suatu tempat bekas mendirikan pondok ladang. Disekitar pondok ladang biasanya ditanami tanaman sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, pisang, nangka, durian, mangga, empelam dan lain-lain. Tanaman yang tumbuh di temawai langkau umai ini kemudian di miliki yang punya langkau umai atau keluarganya.
Pada temawai rumah panjai dan temawai dampak ini menjadi milik bersama atau komunal, namun tanaman buah-buahan yang ada itu menjadi milik pribadi, kecuali buah durian yang jatuh baru menjadi milik umum siapa saja bisa mengambilnya. Kasawan temawai ini harus di jaga jangan sampai terbakar, jika terbakar maka yang menyebabkan terbakarnya tersebut bisa di hukum adat sesuai dengan yang ada di buku adat Ketemenggungan Empanang.
f.Pulau
Merupakan lahan yang sebagian sudah di buka namun yang dikatakan pulau ini tidak di buka untuk ladang artinya di sisakan tanaman yang tegakannya tinggi dan pohon-pohon besar. Pulau ini dapat berfungsi sebagai lahan cadangan atau bisa juga untuk mengambil bahan bangunan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah, pulau mali kawasan ini tidak boleh diladangi. Kayu yang ada hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan. Ada beberapa bagian pulau antara lain :
-Pulau mali adalah suatu kawasan hutan/tanah pantang yang tidak boleh dibuka sebagai areal ladang. Apa yang ada diatasnya seperti kayu dan lainnya tidak boleh diambil oleh siapapun. Biasanya tanah mali digunakan sebagai tempat untuk menyembelih babi/ayam yang digunakan sebagai tempat pada saat upacara adat mali yang dalam bahasa lokal disebut “pase’ menuaâ€.
Pulau ini ada yang milik bersama, milik keluarga atau milik pribadi, selain fungsi diatas pulau juga berfungsi sebagai bank benih terutama bagi pohon-pohon yang masih ada di pulau tersebut, benih-benih akan menyebar di tiup angin makan bibit pohon akan tersebar di sekitar pulau tersebut.
g.Pendam
Pendam adalah merupakan suatu kawasan yang dipergunakan perkuburan, tempat ini tidak boleh diganggu atau dikunjungi. Ada beberapa jenis pendam antara lain :
-Pendam biasa : tempat yang dapat digunakan untuk menguburkan siapapun warga kampung yang meninggal;
-Rarong : adalah tempat atau kuburan yang prosesi penguburannya berbeda dengan penguburan biasa; dan biasa di peruntukan untuk orang yang berjasa atau orang tua sesuai dengan keinginan keluarga. Untuk rarong biasanya tidak ada pertanda berkabung dan upacara adatnya juga berbeda.
-Kampung Galau adalah kawasan hutan terlarang yang dilindungi secara adat dengan tutupan vegetasi pohon-pohon besar dan memiliki banyak sumber/mata Air.
-Kampung Taroh merupakan kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat adat secara terbatas untuk kebutuhan papan dan rumahtangga dengan tutupan vegetasi berupa pohon kayu, pohon dengan madu hutan, tumbuhan pangan, dan obat-obatan. |