Indikatif

Nama Komunitas Dayak Iban Nanga Kantuk Empanang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Empanang
Desa Laja Sandang, Dusun: Sebangkang
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Menua Kantuk
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Kec. Embaloh Hilir Kampung seridan ngau kedumbi, Desa seridan ngau kantuk balau, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan
Batas Selatan Kec. Mentebah, Kec. Bunut Hulu Kampung Telutuk, Desa Telutuk, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan.
Batas Timur Kec. Kalis Kantuk Aping, Desa Kantuk Aping, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan.
Batas Utara Kec. Kedamin Kampung Kantuk Balau, Desa Kantuk Balau, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan.

Kependudukan

Jumlah KK 300
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 125
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, kebun, sawah)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah menempati kampung sebangkang mendiami tembawai berunai sejak tahun 1883-sampai 1894 yang dipimpin oleh tuai rumah yang bernama nanta anak bajan, kemudian pindah ketembawai dampak rarung dari tahun 1914-1919 kurang lebih 5 tahun yang dimpimpin tuai rumah buah anak sayup, kemudian pindah ketembawai angus selama 20 tahun pada tahun 1919-1939 yang dipimpin tuai rumah buan anak sayup dan pindah lagi ke tembawai tinting pada tahun 1939-1945 yang dipimpin tuai rumah jenau anak nanta selama 6 tahun kemudian diganti jabek anak lawan dari tahun 1945-1948 selama 3 tahun, kemudian diganti oleh bajan anak jenau dari pada tahun 1948-1959 selama 11 tahun, kemudian pindah ke tembawai emperan yang dipimpin oleh tuai rumah yang bernama bajan anak jenau dari tahun 1959-1967 dan diganti oleh tuai rumah bernama cekum anak janut dari tahun 1967-1973 selama 6 tahun dan pindah lagi ke tembawai belakang bilik yang didiami selama 2 tahun, sejak tahun 1973-1975, kemudaian diganti oleh tuai rumah yang bernama rimung anak benang dari tahun 1975-1989 selama 14 tahun, kemudian pindah kerumah panjai (betang) yang sekarang yang bernama dusun sebangkang yang di pimpin tuai rumah bernama rimung anak benang dari tahun 1989-2014 selama 25 tahun dan diganti oleh tuairumah yang bernama kayung anak rimung selama 7 tahun, pada tahun 2014-2021.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

a.Pemukiman (kawasan rumah panjang)
Pemukiman adalah merupakan kawasan tempat pemukiman penduduk yakni ada rumah panjang dan ada rumah tunggal. Di Sebangkang ada 1 rumah panjang dan rumah tunggal 1 keluarga. Rumah panjang merupakan suatu identitas bagi masyarakat adat iban khususnya dan masyarakat dayak pada umumnya. Di dalam rumah panjang ini segala kegiatan budaya masyarakat dayak Iban diturunkan dari generasi ke generasi. Rumah panjang ini tetap di pertahankan karena merupakan aset budaya, meskipun secara fisik bahan bangunan yang sudah sedikit menggunakan bahan material dari luar, namun bentuk bangunan tidak menghilangkan budaya dan tradisi yang ada di Menua Sebangkang.
Di kawasan pemukiman ini selain di pergunakan untuk rumah tempat tinggal namun ada juga bangunan lain seperti : Sekolah, perumahan guru Kandang Babi, Kandang Ayam, dan tempat parkir kendaraan.
Kawasan pemukiman juga terdapat berbagai jenis tanaman di sekitar pemukiman yakni : Pinang, jambu, Nangka, rambutan, pisang, karet, tengkawang, keranji, Engkala, kelapa, langsat, pepaya, Bambu, terap, purur, sawit, sagu, rambai, bermacam-macam jenis durian, jeruk, sabang, ubi, garahu, enau, empelam, pantok, belimbing, jahe, kunyit, dan jenis tanaman obat lainnya.
Kawasan pemukiman sifatnya adalah ada yg milik pribadi dan ada juga yang milik komunal. Kawsan pemukiman tidak bisa di pindah tangan atau di perjual belikan karena merupakan kawasan komunal, kecuali yang merupakan kawasan pribadi. Aturan adat yang berlaku di pemukiman adalah penti pemali; contoh ada perkelaihan maka akan di tuntut penti pemali untuk rumah panjang dan selanjutnya di lanjutkan dengan hukum adat yang berlaku di Ketemenggungan Empanang.
b.Kebun Karet
Kebun karet merupakan damun yang di tanaman karet. Secara fungsi bahwa kebun karet yang di manfaatkan sebagai salah satu mata pencaharian penduduk di Sebangkang. Selain tanaman karet yang tumbuh di aeral perkebunan karet juga terdapat tanaman lain yakni : Gaharu, Durian, Rambutan, Empakan, bambu, rotan, Pantok, Nibung, Salam, Manggis, Mujau, langsat, cempedak, kesindo’, dan masih banyak lagi tanaman yang terdapat di kebut karet, artinya kebun karet bagi orang dayak iban di menua lauk rugun bukan tanaman monokultur. Kebun karet kebanyakan adalah milik individu tetapi masih ada juga yang di miliki keluarga yang belum di bagi masih milik bersama dalam 1 keluarga. Kebun karet ada yang di wariskan orang tua ada juga yang di tanam sendiri dan ada juga yang melalui proses jual beli antar masyarakat di Sebangkang. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tidak boleh di kelola orang lain kecuali ada kesepakatan bersama antara yang punya dengan yang ingin menoreh kebun tersebut. Segala sesuatu tanam tumbuh yang ada di kebun karet tersebut jika kebutuhan sehari-sehari atau jual beli wajib memberitahukan dengan pemilik kebun tersebut, jika tidak maka hukum adat penti pemali atau mencuri di kenakan.

c.Damun
Damun merupakan suatu kawasan bekas ladang yang mulanya adalah hutan atau lahan yang belum dibuka dengan tutupan lahan berupa tanaman kayu besar-besar. Orang yang pertama kali membuka lahan tersebut yang kemudian menjadi pemilik damun. Damun ini dapat di bedakan menurut tingkatannya :
-Pengerang tuai : damun yang berumur diatas 15 tahun
-Pengerang : damun yang berumur diantara 10 – 15 tahun
-Temuda : damun yang berumur di antara 3 – 5 tahun
-Dijab : damun yang berumur sekitar 2 tahun; Dijab merupakan kawasan semak belukar yang di tumbuhi oleh kayu-kayu kecil dan masih ada tanaman ladang seperti pisang, tebu, ubi, ubi jalar, keladi dan lain-lain.
-Kerukoh : damun yang berumur kurang dari 1 tahun yang biasanya masih terdapat jerami padi, tanaman-tanaman ladang lainnya seperti : tebu, keladi, pisang, ubi, terung, sayur-sayur, bumbu-bumbu dan di tumbuhi semak-semak kecil.
Damun ini bersifat individu atau bisa juga keluarga, untuk mendapatkan damun ada yang di wariskan ada juga yang membuka lahan baru seijin Tuai Rumah. Masing-masing pemilik damun sudah diketahui batas-batasnya bisa berupa sungai, punggung bukit, tanaman, bambu dan lain-lain. Sehingga batas antar damun masing-masing keluarga ini sangat di sakralkan dan tidak boleh saling mengambil hak atas tanah bisa mengakibat hal-hal yang tidak baik, misal tanaman padi yang di tanam tidak bagus hasil panennya.
Damun dapat difugsikan untuk berkebun lada, karet, ubi dan lain-lain bisa juga di buatkan kolam ikan.
Di damun banyak sekali tanaman yang tumbuh selain tanaman buah-buahan tumbuh juga tanaman hutan dan bahkan jika sudah di namakan pengerang tuai rata-rata tanaman yang tumbuh di situ adalah tanaman hutan.
d.Rimba’/Kampung
Merupakan tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif (bersama-sama) oleh orang keturunan masyarakat Sebangkang yang dalam suatu perkampungan yang didiaminya. Setiap orang Iban yang tinggal di kawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut. Secara fungsi kampung dimanfaatkan untuk pengambilan kayu secara terbatas, terutama untuk bahan bangunan keperluan pribadi. Adapun tutupan lahan yang ada di rimba/kampung berupa kayu : belian, tekam, keladan, resak, perawan, meranti, kelansau, penyaok, selangking, tebelian, merbau, panggau, medang, tapang, mengereh, kempas, kensurai, berbagi jenis rotan, akar, palm, dan tanaman buah-buahan hutan yang bisa di konsumsi, dan beraneka jenis burung, monyet, babi, rusa, kelempiau, beruk, beruang, landak, kijang, kancil, biawak, ular dan lain-lain. Dalam pembagian kampung/rimba sendiri ada yang dinamakan Kampung Taroh yang merupakan hutan cadangan, ada titik-titik penting yang terdapat di kampung seperti kayu ara yang digunakan sebagai tempat ritual dan mata air yang tidak boleh di ganggu.
Kampung/rimba bagi orang luar di luar masyarakat Iban Sebangkang di larang memasukinya apalagi jika ingin menebang pohon tanpa ada permisi dengan masyarakat Sebangkang, apabila hal ini dilanggar maka akan dikenakan hukum adat penti pemali menua, dan membayar ganti rugi sesuai dengan perbuatannya.
e.Temawai
Temawai merupakan suatu kawasan bekas pemukiman rumah panjang atau langkau (pondok). Di dalam masyarakat Iban Sebangkang di kenal tiga jenis Temawai :
-Temawai Rumah panjai adalah suatu perkampungan yang dihuni selama beberapa tahun, kemudian di tinggalkan, karena pindah ke pemukiman yang baru. Temawai biasanya di tumbuhi beragam jenis tanaman buah-buahan seperti durian, rambutan, langsat, asam, pinang, cempedak, rambai, mawang, empakan, isu, dan lain-lain. Selain ditumbuhi oleh tanaman buah-buahan juga ditumbuhi oleh tanaman lain seperti rotan, tengkawang, dan berbagai macam jenis tanaman bumbu-bumbuan dan tanaman obat.
-Temawai dampa’ (sementara); merupakan suatu bekas lokasi pemukiman rumah panjang namun sifatnya sementara karena masyarakat lari dari rumah panjang sebelumnya akibat suatu kejadian yang tidak mereka duga. Temawai ini biasanya ditempati 1 – 2 tahun, ada juga tanaman yang tumbuh di temawai dampak kurang lebih sama dengan temawai rumah panjai.
-Temawai langkao umai ; suatu tempat bekas mendirikan pondok ladang. Disekitar pondok ladang biasanya ditanami tanaman sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, pisang, nangka, durian, mangga, empelam dan lain-lain. Tanaman yang tumbuh di temawai langkau umai ini kemudian di miliki yang punya langkau umai atau keluarganya.
Pada temawai rumah panjai dan temawai dampak ini menjadi milik bersama atau komunal, namun tanaman buah-buahan yang ada itu menjadi milik pribadi, kecuali buah durian yang jatuh baru menjadi milik umum siapa saja bisa mengambilnya. Kasawan temawai ini harus di jaga jangan sampai terbakar, jika terbakar maka yang menyebabkan terbakarnya tersebut bisa di hukum adat sesuai dengan yang ada di buku adat Ketemenggungan Empanang.
f.Pulau
Merupakan lahan yang sebagian sudah di buka namun yang dikatakan pulau ini tidak di buka untuk ladang artinya di sisakan tanaman yang tegakannya tinggi dan pohon-pohon besar. Pulau ini dapat berfungsi sebagai lahan cadangan atau bisa juga untuk mengambil bahan bangunan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah, pulau mali kawasan ini tidak boleh diladangi. Kayu yang ada hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan. Ada beberapa bagian pulau antara lain :
-Pulau mali adalah suatu kawasan hutan/tanah pantang yang tidak boleh dibuka sebagai areal ladang. Apa yang ada diatasnya seperti kayu dan lainnya tidak boleh diambil oleh siapapun. Biasanya tanah mali digunakan sebagai tempat untuk menyembelih babi/ayam yang digunakan sebagai tempat pada saat upacara adat mali yang dalam bahasa lokal disebut “pase’ menua”.
Pulau ini ada yang milik bersama, milik keluarga atau milik pribadi, selain fungsi diatas pulau juga berfungsi sebagai bank benih terutama bagi pohon-pohon yang masih ada di pulau tersebut, benih-benih akan menyebar di tiup angin makan bibit pohon akan tersebar di sekitar pulau tersebut.
g.Pendam
Pendam adalah merupakan suatu kawasan yang dipergunakan perkuburan, tempat ini tidak boleh diganggu atau dikunjungi. Ada beberapa jenis pendam antara lain :
-Pendam biasa : tempat yang dapat digunakan untuk menguburkan siapapun warga kampung yang meninggal;
-Rarong : adalah tempat atau kuburan yang prosesi penguburannya berbeda dengan penguburan biasa; dan biasa di peruntukan untuk orang yang berjasa atau orang tua sesuai dengan keinginan keluarga. Untuk rarong biasanya tidak ada pertanda berkabung dan upacara adatnya juga berbeda.

-Kampung Galau adalah kawasan hutan terlarang yang dilindungi secara adat dengan tutupan vegetasi pohon-pohon besar dan memiliki banyak sumber/mata Air.
-Kampung Taroh merupakan kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat adat secara terbatas untuk kebutuhan papan dan rumahtangga dengan tutupan vegetasi berupa pohon kayu, pohon dengan madu hutan, tumbuhan pangan, dan obat-obatan. 
Urian Rumah Betang Kebun Ladang Tembawai Pendam
Fungsi Pemukiman dan infrastruktur pemerintah Untuk bertanam sayur, karet, dll Untuk menanam padi Sebagai penghasil buah-buahan Tempat perkuburan
Tututupan lahan Karet, buah2an Karet, rambutan dan tanaman perdu Padi dana tanaman ladang, ubi, jagung dll Durian, langsat, rambai, cempedak dll Kayu-kayu kecil
Subjek hak komunal pribadi pribadi Komunal dan pribadi
Pemindah Tanganan Di wariskan Waris dan jual beli Waris dan jual beli warisan warisan
Aturan Adat Tidk ak boleh mencuri harta yag ada di ruah panjang dan sekitar pemukiman Hasil kebun orang tidak boleh diambil sembarang; Hukum Adat mencuri dan penti pemali Hasil ladang orang tidak boleh diambil sembarang; Hukum Adat mencuri dan penti pemali Boleh mengmabil buah yang jatuh tdk boleh di panjat, adat mencuri Tidak boleh terbakar jika terbakar maka hukumannya adalah ngangus dan dendanya besar, ada sembelih babi dan ayam. 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Kantuk
Struktur Tumenggung, Kepala Adat 1.Temenggung : merupakan peminpin adat tertinggi di dalam komunitas dayak Iban, tanggung jawabnya dalam 1 wilayah kecamatan. 2.Patih : merupakan pemimpin adat yang kedua biasanya urusannya adalah dalam lingkup 1 Desa 3.Tuai Rumah : Pemimpin didalam satu rumah panjang atau tingkat dusun.
Dayak Iban Menua Sebangkang

Temenggung,Tugas dan fungsinya :
- Memutuskan adat, jika tidak putus di tingkat kampung.

- Patih, Tugas dan fungsinya :
Memutuskan adat di tingkat antar kampung jika sudah tidak mampu diurus di tingkat rumah betang

- Tuai Rumah memutuskan perkara ditingkat rumah betang

Tata Cara Penggantian Temenggung
Jika Temenggung sudah habis masa jabatannya, tidak mampu bekerja, sudah tua atau meninggal dunia, maka pengantian temenggung melalui proses pemilihan langsung dan lansung ditunjuk karena keturunan. Jika melalui pemilihan lansung Tahapannya tiap kampung akan mengusulkan orangnya yang akan di calonkan. Setelah didapatkan calon, selanjutnya diadakan pemilihan langsung oleh utusan-utusan tiap kampung sesuai kesepakatan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan terpilih menjadi Temenggung.  
Sebelum menyelesaikan perkara adat, baik di tingkat Temenggung, selalu dilakukan proses musyawarah dan mufakat bersama masyarakat. Pelaksanaan penyelesaian perkara dilakukan dirumah pihak yang dirugikan.

1, Pihak yang dirugikan melapor kepada kepala adat tingkat kampung tentang kejadian yang terjadi.
2, Kepala adat tingkat kampung menerima laporan dari pihak yang dirugikan dan menentukan waktu dan tempat untuk penyelesaian proses perkara.
3,Kepala adat tingkat kampung mengundang tetua-tetua kampung dalam proses penyelesaian perkara.
4. Kepala adat tingkat kampung memanggil oknum yang dilaporkan oleh orang yang dirugikan
5,Saat penyelesaian perkara, kepala adat tingkat kampung akan bercerita kepada forum rapat tentang duduk perkara yang didengar dari orang yang melapor .
6. Kepala adat tingkat kampung akan memberikan kesempatan kepada orang yang melapor dan dilaporkan untuk berbicara tentang duduk perkara secara bergantian .
7. Kepala adat tingkat kampung memberikan kesempatan kepada para tetua-tetua kampung untuk memberikan pendapat dan masukan.
8.Jika dirasa sudah cukup, maka kepala adat akan mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor, Jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. selesai perkara, kepala adat akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang terlapor atau bisa juga keduannya yang harus mengeluarkan sangsi dan denda adat.
11. Selesai membayar sangsi dan denda adat, selanjutnya kepala adat dan tetua-tetua kampung akan memberikan nasihat kepada dua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersalaman. Dan perkara selesai.
12. Jika dalam penyelesaian perkara tidak ditemukan penyelesaian, maka perkara akan dinaikan ke Tingkat Tungkat tomongokng dan yang terakhir ke Tomongokng. Pada tingkat ini pihak yang bersengketa harus mengeluarkan alas adat dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai tingkatannya. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses penyelengaraan perkara.
13. Proses tingkatan adat tingkat tungkat tomongokng dan tomongokng sama dengan tahapan yang dilaksanaan pada tingkat kepala adat tingkat kampung.
Pelaksanaan peradilan dan musyawarah dilakukan di tempat / rumah orang yang melaporkan perkara/ orang yang dirugikan.
 

Hukum Adat

Falsafah hidup masyarakat Dayak Iban, sejak jaman ngayau ( perang ), Ngayau merupakan tradisi suku dayak yang mendiami Pulau Kalimantan, baik suku dayak yang tinggal di Kalimantan Barat maupun Kalimantan lainnya termasuk Malaysia mengenal tradisi Ngayau, Namun pada gelar Budaya Dayak ini dikhususkan tradisi Ngayau menurut suku Dayak Iban.
Secara historis Ngayau menurut suku Dayak Iban mempunyai arti turun berperang dalam rangka mempertahankan status kekuasaan, misalnya mempertahankan atau memperluas daerah kekuasaan yang dibuktikan dengan banyaknya jumlah kepala musuh.
Semakin banyak kepala musuh yang diperoleh, maka semakin kuat/ perkasa orang yang bersangkutan. Dalam bahasa Iban Ngau bermakna juga sebagai perang berburu kepala yang dilakukan secara berkelompok disebut “Kayau Banyak”atau individu yang disebut “Ngayau Anak” . Sedangkan orang yang memperoleh kepala dianggap sebagai pahlawan perang yang biasa dianggap dengan “Bujang Berani” atau ksatria.
Adat Ngayau pertama kali diturunkan oleh Urang Libau Lendau Dibiau Takang Isang (kayangan) yang saat itu sebagai tuai rumah (kepala kampung) yang bernama Keling. Berkat keberaniannya dan kegagahannya maka diberikan gelar : Keling Gerasi Nading, Bujang Berani Kempang (Keling merupakan orang yang gagah berani). Gelar tersebut diberikan oleh Tetua Iban yang bernama Merdan Tuai Iban, yang saat ini tinggal di Tatai Bandam (masuk dalam eilayah lubuk Antu Serawak Malaysia).

Ritual/ tradisi dalam sikus kehidupan mulai dari kelahiran, perkawianan dan kematian berladang dan muja menua adalah :
a.Kelahiran
b.Perkawinan
c.Kematian
d.Berladang
e.Mendirikan rumah
f.Muja menua

 
. Kelahiran
- Adat nganjung nembiak mandi
Pertama kali bayi akan dibawa mandi kesungai, adat ini dilakukan agar anak yang baru lahir bisa beradaptasi dengan alam dan terhindar dari segala hal yang tidak di inginkan.

b. Perkawianan
- Adat Betanya (tahapa pertama yang dilakukan sebelum ke tahap bepinta)
- Adat Bepinta ( adat minang : setelah melakukan adat betanya )
- Adat Melah pinang ( puncak dari tahap pernikahan adat suku iban )

c. Kematian
- Mati di tempat lain (rumah sakit atau kecelekaan tidak bisa dibawa naik kerumah betang, jenazah akan di tunggu di halaman rumah jika rumah sendiri baru mayat tersebut diperbolehkan naik kerumah)
- Ngetas Ulit
- Muai Pantang 
Sudah sekitar 2 tahun tidak ada pelanggaran adat di Menua Sebangkang. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Pulut, , Ubi, Talas, dll. Protein Nabati: Kacang Tanah, Kacang Kedelai, dll. Protein Hewani: Babi, Ikan Patin, dll. Vitamin Sayuran: Pakis, Daun Singkong, Rebung, sawi dll. Vitamin Buahan: Pisang, rambutan, durian, dll. Binatang Buruan : Babi Hutan, Kancil, Kijang, Musang,burung, Tupai, dll Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek, dll Biota air : Beragam ikan ( Gabus, baong, seluang, Tilan, dll), Labi-labi, kura-kura, Biawak, udang, siput, dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan Etemu : untuk menyembuhkan keram pada perut Kunyit untuk ibu yang baru melahirkan Daun engkudu untuk penurun darah Daun aras untuk membersihkan kulit (mengangkat sel-sel kulit mati) Akar kelait : untuk mengobati kanker
Papan dan Bahan Infrastruktur Tebelian : untuk tiang rumah, jembatan dll Gerunggang : untuk sarang parang Pelaik : Sarang Parang Temao : untuk sarang parang Keladan : Pintu dan Jendela lantai Penyauk : tiang, tiang dinding
Sumber Sandang Kulit pohon Tekalong/ kepua : untuk membuat pakaian (adat) Daun engkerebai : Untuk pewarna benang tenunan Bulu Ruai : untuk hiasan topi kepala Bulu kenyalang untuk hiasan topi kepala Bulu tajai : untuk hiasan topi kepala
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Bungai Kecala : pucuk bunga yang digunakan untuk penyedap masakan KandiH : penghilang bau anyir daging dan penyedap makanan Serai : penyedap masakan Daun Bungkang : Penyedap masakan dan penghilang amis Upa tepus : penyedap masakan Lada : bumbu masakan
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, durian,Suyur-sayuran

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini