Indikatif

Nama Komunitas Golik Keladang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan SEKAYAM
Desa Sotok
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Golik Keladang
Kondisi Fisik
Batas Barat Kubing di desa Kastro Mego
Batas Selatan Keladang 2 di desa Satok
Batas Timur Desa satok
Batas Utara Lomur di desa Kenaman

Kependudukan

Jumlah KK 106
Jumlah Laki-laki 203
Jumlah Perempuan 192
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada masa lampau leluhur dari komunitas Golig mencari sumber-sumber penghidupan dengan cara berladang dan berburu. Leluhur mereka melakukan perpindahan dari Beduai yang merupakan Nanga atau pemukiman tertua komunitas Golig menuju kampung Kubing, perisitiwa ini dinamakan Ngayau. Setelah mendiami Kubing dan membangun pemukiman dan beranak-anak pinak, mereka mencari sumber-sumber penghidupan dengan berladang (lalu membuka pemukiman baru) yang dinamakan Melamom.

Adapun mitos yang diyakini oleh komunitas adat Golig adalah di hulu kampung ada pulau Mayas (orang hutan) terkait makan pekasam. Pulau sunat merupaka tempat berendan sonata.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kebun, ladang, pemukiman, dsbnya 
• Peralihan tanah kepada orang luar menggunakan surat jual beli.
• Perampasan, adat ponongku (penyerobotan / mengambil alih.
 

Kelembagaan Adat

Nama Nyantu Pengurus (orang tua) Golik
Struktur • Temonguakng (temenggung) • Pengurus Adat
• Temenggung tugasnya sebagai hakim dalam memutuskan Adat. Pada masa sekarang pergantian Temenggung maupun pengurus adat dipilih oleh perangkat desa bersama-sama dengan ketua umat dengan masa jabatan 5 tahun.
• Pengurus Adat sebagai pemberi saksi jika ada orang yang bersalah dan bisa sebagai hakim adat juga. Pengurus adat dipilih oleh pengurus di dusun dengan masa jabatan 6 tahun.
 
• Musyawarah Adat
• Ngaket adet (peradilan Adat)
• Matet adat (keputusan adat)

Tata cara pengambilan keputusan:
• Nilai 1-2 buah mangkok Adat melibatkan muali dari pengurus Rt, Pelaku, pelapor, dan keluarga dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah adat.
• Nilai 3-4 buah mangkok adat di hadiri oleh pengurus Adat, RT, Kepla Dusun, pelaku, pelapor dan kedua belah pihak keluarga.
• Nilai 4 buah magkok adat di selesaikan oleh tomonguankng (temenggung) saja.

 

Hukum Adat

• Ngurik penou (pesta menebas/ pembukaan lahan
• Ngawah (membuka lahan) pantang satu hari
• Ngori onak podi (pesta anak padi)
• Nguat (mengambil buah padi pertama masalah/buah sahuang.
• Ritual musim tanam (sembayang)•
 
Kelahiran
• Donamuh mpot ngareh = 4 malam kelahiran di mandikan oleh bidan kampung
• Man selet positn = 1 bulam kelahiran

Perkawinan
• Bepatet = meminang
• Bepipih = pesta adat

Kematian
• Mpunya sebayent = adat penguburan
• Taruh onu sebayant = 3 hari meninggal
• Nusuh seboyant = hari meninggal
• Ni buront sebayent = 1 bln-30 hari
• Ni sawa = 1 tahun
 
Onak buront = anak bulan mulai berladang bulan mulai terbit 8 hari lewat dari 8 hari tidak bisa untuk membuka ladang.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Pisang, Pakis, Ubi, Daun ubi, Rebung
Sumber Kesehatan & Kecantikan Sirih, Doutn pokih anai (untuk mengerungkan luka), Pohuh golangkng (obat bisul), Dountn sekeh (luka), Dount kodoh (untuk memyembeuhkan setelah orang melahirkan), Loih (obat capek), Sengker (orang melahirkan, sakit perut dan bengkak. Puduh tana (obat koreng), Jerodangkng ponga (panas dalam)
Papan dan Bahan Infrastruktur Pohon kayu Adat botobur
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Longkas, Loih, Doutn songko, Buah berinang, Kenes, Doutn bongkak, Doutn kecibot/sentolang, Doutn semperoh, Joruk dieth
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini