Indikatif

Nama Komunitas Dayak Tamambaloh Banua Ujung Ketemanggungan Tamambaloh
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa Banua Ujung
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 2.895 Ha
Satuan Dayak Tamambaloh Banua Ujung Ketemanggungan Tamambaloh
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat berbatasan dengan Wilayah Desa Sungai Ajung
Batas Selatan berbatasan dengan Wilayah Desa Saujung Giling Manik
Batas Timur berbatasan dengan wilayah Desa Tamao
Batas Utara berbatasan dengan Wilayah Desa Banua Martinus

Kependudukan

Jumlah KK 257
Jumlah Laki-laki 488
Jumlah Perempuan 385
Mata Pencaharian utama Petani Ladang

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Hukum Adat Banua Ujung, adalah salah satu komunitas adat Dayak Tamambaloh yang berdiam di Aliran sungai Tamambaloh merupakan salah satu komunitas adat yang masih menerapkan hukum adat dan sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) berdasarkan sistem kearifan lokal secara turun temurun. Komunitas Masyarakat adat ini bermukim di Dusun Saligo,Dusun Talie dan Dusun Ulak Batu, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat. Etnis dominan di komunitas adat ini adalah Dayak Tamambaloh,dan Dayak Iban,Bahasa pengantar yang digunakan di komunitas ini adalah bahasa Dayak Tamambaloh dan Dayak Iban.

Banua Ujung artinya Sebuah Perkampungan yang memiliki banyak tanah yang subur.
Banua Ujung terdiri dari 3 satuan pemukiman atau dusun yaitu Dusun Saligo, Dusun Talie dan Dusun Ulak Batu:

Saligo artinya Buah Kelapa yang menggambarkan Saking banyaknya Jumlah Penduduk di Saligo, yang apabila anak -anak muda menyumpit buah kelapa yang hanyut di sungai Tamambaloh maka Pondo’ mereka sanggup menenggelamkan satu buah kelapa.
Talie dalam Bahasa Saranangis “Talie Dua Bali Maro Kongkong Ulak, yang artiny menggambarkan lokasi perkampungan yang menghadap Tikungan Sungai Tamambaloh kiri dan kanan Sungai dan terdapat sebuah Lubuk (Ulak) Sungai Tamanbaloh.

Ulak batu yaitu Ulak/Lubuk yang memiliki batu besar di dasarnya yaang artinya tempat Permandian penduduk yang terdapat Ulak atau Lubuk yang sangat dalam terdapat batu yang sangat besar.makanya daerah tersebut di namakan Ulak Batu.

Banua ujung pada awalnya berdiri 3 buah rumah panjang yang dipimpin langsung oleh Samagat Kampung tersebut yaitu:
1. Sao Langke Ulu Banua dipimpin oleh Samagat Baki Gaja
2. Sao Itanga dipimpin oleh Samagat : Baki Gindam
3. Sao Ilautang dipimpin oleh Samagat : Piang Kasian
Setelah pindah dari seberang sungai Tamambaloh ketiga Saolangke/ ketiga kesamagatan tersebut bergabung menjadi satu yaitu dijadikan nama Kampung Banua Ujung.

Sebelum bergabung dipimpin oleh Saolangke/Kampung Iraang dipimpin oleh Kepala Kampung Baki Keke, lalu diganti oleh kepala Kampung Baki Majawe, sedangkan tahun kepemimpinan mereka berkisar tahun 1900-1946, setelah itu diganti Kepala Kampung Balui Manjawe dari tahun 1947-1966.

Pemimpin kampung Itanga yang pertama Baki Sangum, lalu diganti oleh Baki Saluang, terus diganti oleh Bski Jinak sampai tahun 1966 jaman orde baru.

Pemimpin Ilautang yang pertama: Baki Tondan setelah itu diganti oleh Baki Jawa sampai tahun 1966 jaman orde baru

Selanjutnya ketiga kampung tadi bergabung menjadi satu sejak masuknya Tentara yang dipimpin oleh Emus Tahun 1967 dijadikan satu kampung yaitu Kampung Banua Ujung.

Kepala Kampung pertama adalah : Baki B. Inseh, wakilnya R,H, Sumadi

Tahun 1978 -1983 diganti oleh Baki Tera Kureng kurang lebih 6 bulan. Dan kemudian diganti oleh Y. Bujang wakilnya adalah Nyala 1983-1988

Setelah itu masuk peraturan Desa/regrouping yaitu Kampung Menjadi Desa sampai sekarang,-

Kebijakan masing-masing pemimpin adat adalah: dalam hal pemutusan suatu perkara adat menentukan dan mengurusi wilayah adat berdasrkan asal usul suku tersebut.


Setelah kampung-kampung dikadikan menjadi satu desa pemerintahan desa tidak terlepas dari aturan-aturan adat bahkan adat istiadat menjadi landasan pemerintahan Desa dengan rancangan perturan Desa dan lain sebagainya.-




SEJAK zaman dahulu menurut sejarah bahwa padi sudah ada sejak adanya pola kehidupan manusia, mereka menanam hasil hutan, hidup dari meramu dan berburu lalu kemudian menanam padi sedangkan karet dan kopi masuk ke kampung Banua Ujung diperkirakan dibawa oleh penjajahan Belanda,-

Pola ekonomi zaman dahulu sangat sederhana yaitu: sayur-sayuran, padi ditukar dengan garam, gula, kopi dll, setelah mengenal mata uang baru kemudian mereka menggunakan uang sebagai alat tukar. Biasanya bermula dari musih hujan, kemarau, banjir paciklik, musim buah,-

Tatacara pertanian zaman dulu adalah berpindah-pindah biasnya pada bulan juni sudah mencari tempat untuk berladang pada bulan juni-juli mulai menebas dan menebang, bulan agustus membakar ladang dan bulan september membersihkn ladang dan pada bulan oktober menugal, bulan november membersihkan ladang/merumput dan pada bulan januari sampai maret masa panen dan membersihkan hasil panen, sedang pada bulan-bula lain diisi dengan kegiatan lain seperti memberishkan kebun karet dall,-

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

a) Hutan dinamakan dengan Toan yang terdiri dari :
ï‚·Toan Langke : Hutan yang masih rimbun, luas dan jarang di jelajahi oleh masyarakat,dan dihutan ini biasanya ditempati oleh berbagai jenis binatang, rotan, damar, sungai dan jenis kayu hutan.
ï‚·Toan Jajab : Hutan yang berawa dan tidak di tumbuhi oleh kayu-kayu besar,karena hutan tersebut ditumbuhi lumut, kayu-kayunya kecil dan padat. Rotan, kantong semar, dan tanahnya kurang subur.
ï‚·Toan Karapah : Hutan yang berawa,biasanya tempat masyarakat berusaha mengambil hasil hutan (seperti rotan,damar,obat tradisional),beramu (mencari bahan rumah) dan berburu.
ï‚·Toan Karangas Dataran Tinggi : Hutan yang tidak bisa digunakan untuk ladang karena jenis tanahnya berpasir dan berbatu.
ï‚·Toan Karangas Dataran Rendah : Hutan yang jenis tanahnya kurang subur dan ditumbuhi oleh jenis kayu tertentu seperti kayu meranti, kayu resak, kelansau, dll.
b)Pangarang : Bekas ladang yang pernah digarap oleh masyarakat untuk berladang dan setelah itu ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama (30 Thn keatas ) dan akhirnya ditumbuhi kayu-kayu besar,lahan ini mempunyai pemilik/ahli waris.
c)Pareoan : Lahan yang boleh digarap untuk berladang, berkebun ,beramu(mencari bahan membuat rumah),berburu dll,lahan ini masih dekat dengan pemukiman penduduk.
d)Belean Uma : Bekas ladang masyarakat yang sudah ditinggalkan,biasanya bekas ladang ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun seperti menanam sayuran atau diolah kembali untuk ladang,ada pula yang dijadi kan kebun seperti kebun karet,koko dll.
e)Uma : Ladang masyarakat yang ditanami dengan tanaman padi,dan ladang ini digarap satu tahun sekali.
f)Kobon :Lahan yang ditanami berbagai jenis tanaman, contohnya seperti: karet, tengkawang, kopi, koko, durian, dan lain-lain.
g)Banua : Tempat pemukiman/tempat tinggal penduduk.
h)Belean Sao : Bekas pemukiman penduduk yang ditinggalkan dengan alasan tertentu seperti bencana alam dsb dan terdapat tanaman buah- buahan.
i)Sunge atau Sungai
ï‚·Sunge Baraa : Sungai besar merupakan sungai yang digunakan sebagai jalur transportasi dan semua muara sungai kecil bermuara ke sungai besar contohnya sungai tamambaloh
ï‚·Sunge keke : Sungai kecil adalah tempat untuk mencari ikan dengan memasang pukat,memancing,memasang bubu dll.
ï‚·Anak Sunge : Cabang dari sungai besar dan didalam anak sungai ini masih terdapat sungai-sungai kecil.
j)Kokoan : Sungai besar/Sungai Tamambaloh yang putus dan menjadi danau yang tidak bisa kering airnya biasanya dijadikan oleh masyarakat untuk tempat mencari ikan.
k)Kakaringan : Danau kecil yang apabila musim kemarau airnya bisa kering ,juga tempat mencari ikan dengan cara tertentu.
l)Ulak : Bagian dari sungai yang besar dan lebih dalam / Lubuk yang dalam biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mencari ikan dengan cara memancing.
m)Lalo : Pohon kayu yang tinggi dan besar tempat bersarangnya lebah penghasil madu.
n)Danum Sunsang : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
o)Sawah irigasi : Sawah yang sudah ada irigasinya dan digarap setiap tahun untuk tanaman padi.
p)Sawah tadah hujan/uma paya : Sawah yang sumber air nya berasal dari hujan.
q)Kulambu Jolo : Lahan yang digunakan tempat penyimpanan jenazah pada jaman dahulu (dilahan ini dibangun rumah khusus untuk penyimpanan jenazah).
r)Kulambu Baru : Kuburan/tempat menyemayamkan orang yang sudah meninggal.
s)Langan bakaramat : Tempat yang dipercayai oleh masyarakat yang mempunyai sejarah dari leluhur dan mempunyai kekuatan gaib. 
Pengelolaan lahan untuk sumberdaya alam diwariskan kepada keturunan yang ada dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan. (bagi orang luar laki-laki menikah dengan orang tamambaloh harus membayar adat pembauran suku dan pamae batang sunge,dia akan memiliki hak yang sama dengan orang tamambaloh apabila sudah membayar adat tersebut) ini tidak berlaku bagi perempuan yang kawin dengan orang tamambaloh dia tetap mewarisi hak waris dari suaminya) 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur 1.Temanggung Tamambaloh 2.Kepala Adat Desa Banua Ujung 3.Kepala Adat Dusun Saligo 4.Kepala Adat Dusun Talie 5.Kepala Adat Dusun Ulak Batu
Temanggung merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur, dibantu oleh kadat-kadat yang telah ditunjuk oleh Temanggung untuk setiap Desa. Temanggung membawahi Ketua Adat yang ada di desa dan dusun wilayah masing-masing. Temanggung dapat menunjuk Kadatnya atau seseorang yang dipercayainya untuk mewakili tugas dan fungsi Temanggung, jika Temanggung berhalangan atau sakit.
Ketua adat desa dan ketua adat dusun memiliki fungsi sebagai pembantu Temanggung untuk mengurus masyarakat di desa dan dusun masing-masing. Jika terjadi suatu masalah di tingkat dusun atau desa yan tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ketingkat Ketemanggungan.

Temanggung ditunjuk oleh seluruh samagat Tamambaloh dan disetujui oleh masyarakat atau diusulkan oleh masyarakat melalui Samagat. Masa jabatan Tamanggung tidak bisa ditentukan batas waktunya, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak mengundurkan diri. Masyarakat Adat Banuaka Tamambaloh dapat mengganti Tamanggung jika kesehatan/kondisi fisik dan daya pikir Tamanggung sudah tidak menungkinkan lagi, proses pemilihan ini berdasarkan atas saran dan arahan dari Tamanggung yang akan diganti.
Kadat desa ditunjuk oleh Tamanggung bedasarkan usulan masyarakat, kadat dusun dipilih oleh masyarakat di desa dimana dia tinggal. Lama jabatan Ketua Adat dan kadat dusun tidak ditentukan batas waktunya selama yang bersangkutan masih dianggap mampu dan tidak mengundurkan diri. 

Hukum Adat

Yang menjaga lingkungan nya adalah masyarakat adat masing-masing yang mendiami wilayah tersebut. Apabila ada pelanggaran /orang luar mengambil hasil hutan /sungai tanpa seijin dari masyarakat maka orang tersebut akan dikenakan hukum adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Ketemenggungan Tamambaloh/ dibawa kepada pihak yang berwewenang

ï‚·Aturan Adat yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah
-Ada wilayah yang dikelola secara pribadi ( Tanah warisan nenek moyang ) dan apabila seseorang bekerja ditanah orang lain akan dikenakan hukum adat yaitu 1 kale tau adat biasa disesuaikan + saut 1 Ekor ayam, jika seizin yang punya tanah, harus meninggalkan tanah kurang lebih 2 raba kayuna untuk sipemilik tanah, jika tanpa izin, tanah tersebut tetap kembali kepada si pemilik.
-Apabila mencari ikan di danau yang ada ladangnya, tanpa sepengetahuan pemilik lading akan dikenakan sangsi adat 2 kale tau adat biasa disesuaikan + saut 1 ekor ayam.
-Ada wilayah yang dikelola secara umum ( Tanah Umum ) demikian juga SDA dikelola secara bersama – sama
-Pengelolaan atas sumber daya alam apabila dikelola dan tidak diketahui masyarakat, akan dikenakan sangsi hukum adat. 
Aturan adat Perkawinan : dalam adat perkawinan di lakukan dengan berbagai tahap yaitu : Adat Maloa ( Penjajakan) Pihak laki-laki Bersama keluarganya Untuk menyampaikan maksud kepada Pihak perempuan.Kemudian di lanjutkan dengan Adat SITAJU ( Pertunangan )di tandai dengan Ijarati Atau dengan Penyerahan barang Berharga Sebagai Tanda Pertunangan.Setelah itu di lanjutkan lagi dengan Acara Pernikahan Adat dan Acara Adat Panyonyok ( Penyerahan barang-barang berharga Seperti,Bedil,Tawak,Garantung dan Gong )Apabila di kemudian Hari terjadi Sesuatu hal yang tidak diinginkan maka di berlakukan Adat : Unjangan Bainge/Laki ( Perceraian) dan Adat Poan Laki/Bainge ( Perselingkuhan )sesuai Dengan Hukum Adat yang berlaku. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi, ubi, ipapaya, ikan toman, ikan nila
Sumber Kesehatan & Kecantikan Tumbuhan : a.Bararan Kunus untuk mengobati sakit malaria dan penyakit kuning b.Bararan idu untuk mengobati sakit malaria c.Sarugan untuk mengobati penyakit kulit, seperti : Kurap, panu, kudis, Dsb d.Daun ara untuk mengobati sakit perut/ diare e.Sarang sinsam ( Semut ) untuk penyakit kanker f.Papaku Baruang untuk mengobati bisul dan memar-memar g.Kulit arasak untuk mengobati sakit perut/ diare h.Daun mumbuas untuk penyakit hipertensi dan membersihkan darah kotor setelah melahirkan i.Kayu Lita’ untuk mengobati sakit kulit dan sakit gigi j.Tabu bulo tantamuan untuk mengobati sakit pinggang dan sakit kuning k.Mengkudu untuk mengobati penyakit hipertensi l.Daun bungkang untuk penyakit diare m.Daun bulu mansu untuk mengobati penyakit cacar/ koreng Hewan : a.Jingkawat/kelelawar Untuk penyakit asma b.Pukang (TupaiKecil) untuk mengobati sakit mata c.Dara’ Lundung untuk penyakit asma dan Tipus d.Sisik Tangkiling untuk penyakit gatal-gatal e.Limpadu beruang untuk sakit memar-memar f.Limpadu lalawi untuk mengobati luka bakar g.Laso Dongol untuk sakit pinggang dan meningkatkan gairah seksual Material : a.Abu dapur untuk sakit sangkoangan ( Benjol di daerah selangkangan ) b.Tana’ sarang tauan untuk obat luka
Papan dan Bahan Infrastruktur bahan bangunan digunakan jenis kayu keras dan diketahui dan dipakai secara turun temurun seperti kayu : taulean, keladan, arasak, manakung daun, kalanso, meranti, dan timbasu. Daun sagu digunakan sebagai atap pondok ladang.
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, Jahe, salam, bawang, lengkuas
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Tengkawang, Keratom

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini