Indikatif

Nama Komunitas Banua Nanga Nyabo
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan PUTUSSIBAU UTARA
Desa Nanga Nyabau
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 15.194 Ha
Satuan Banua Nanga Nyabo
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan wilayah adat Nanga Lauk dengan tanda batas Sungai Kandasuli dan Ulak Madalika Berbatasan dengan wilayah adat Nanga Palin tanda batas Nanga Pain - Nanga Lauk - Nanga Nyabau dan Lubuk Rasau (Sungai Seluan)
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah adat Saloan/Seluan dengan tanda batas Jembatan Camp 04, Lubuk Rasau (Sungai Seluan) Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Nyabo dengan tanda batas Jembatan Camp 04, Lubuk Rasau (Sungai Seluan) Berbatasan dengan wilayah adat Nanga Palin dengan tanda batas Lubuk Rasau (Sungai Seluan) Berbatasan dengan wilayah adat Kirin Nangka dengan tanda batas Lubuk Rasau (Sungai Seluan)
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Apalin dengan tanda batas Sunge Sampe Loan, Dalan kabe’, Polo Lalon, dan Tanaan Buen
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Banua Alauk dengan tanda batas Tanaan Buen dan Sungai Kanda Suli

Kependudukan

Jumlah KK 123
Jumlah Laki-laki 118
Jumlah Perempuan 206
Mata Pencaharian utama Petani, Pekebun, Nelayan

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Nanga Nyabo terletak di dua tumpuan Sungai, yaitu Sungai Apalin dan Sungai Nyabo. Selain itu keberadaanya di antara muara sungai apalin dan Sungai Nyabo membuatnya dikenal juga dengan nama Dipanimpan Bolong. Dipanimpan berarti tersekatnya aliran sungai, sedangkan bolong artinya tergenangnya dua aliran sungai, yaitu sungai Apalin dan Nyabo. Nyabo dalam bahasa Baranangis “Jantulak Ka Nyabo Jantaring Barani” yang artinya orang yang berani dan mempertahankan Banua Nyabo.
Di Nanga Nyabo terdapat Sao Langke yang dinamai Dipanimpan Bolong. Sebelum pendirian Sao Langke ini penduduk Nanga Nyabo pernah membuat tujuh pemukiman di aliran Sungai Apalin hilir, lima pemukiman di muara Sungai Nanga Nyabo dan sungai Apalin. Sedangkan di bagian hulu Sao Langke, tepatnya di aliran sungai Apalin warga membuat dua pemukiman. Adapun pemukiman yang pernah ditempati penduduk Nanga Nyabo sebagai berikut :
1.Jantaring (Pauluang Banua) di Ulak Pakayu
2.Jantulak (Pauluang Banua) di Masure
3.Kalayungan (Pauluang Banua) di Banua Papa
4.Jarop (Pauluang Banua) di Ukit Jaras Paupang Bolong
5.Kalang Unggan (Pauluang Banua) di Ukit Jaras. Kalang Unggan memiliki saudara Kalang Tading, Kalang Baladak.
6.Lampu (Pauluang Banua) di Poloasu
7.Langgani (Pauluang Banua) di Paranyanyangen

Pada masa itu terjadi musibah “Pole Mopa” yang menyebabkan hampir seluruh masyarakat Tamambalo Apalin meninggal .

Waktu itu ada seseorang bernama Baki' Tampal, ia memiliki istri bernama Piang Induk Kamaluan, hasil dari perkawinan Baki' Tampal dengan Piang Indu Kamaluan dikarunia dua orang anak laki-laki.

Baki' Tampal dikenal sebagai laki- laki yang baka mam (bagus rupanya) serta memiliki ketangkasan tinggi, karena rupawan dia memiliki tabiat suka menggoda istri orang lain. Hal ini memunculkan dendam bagi sebagian orang.

Pada suatu ketika masyarakat sepakat untuk mencari ikan ke sebuah danau di batang Timbaru, berbagai alat untuk menangkap ikan disiapkan dan dibawa oleh masyarakat, disebutkan juga bahwa Baki' Tampal turut serta untuk mencari ikan.

Saat mereka mencari ikan, sekelompok orang yang tidak menyenangi Baki' Tampal memanfaatkan kesempatan ini untuk membalaskan dendam. Mereka sengaja menebarkan jala ke kayu sehingga jala tersangkut dan mereka meminta Baki' Tampal untuk menyelam. Mereka sengaja menenggelamkan dan menombaknya, sampai Baki' Tampal meningggal di Danau tersebut. Sehingga Danau tersebut dinamakan Danau Kamateanen (danau kematian) dan saat ini danau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Nanga Lauk.

Ketika semua orang telah pulang, namun Baki’ Tampal tidak kunjung muncul dan dicari oleh kedua anaknya. Dia bertanya di mana sang ayah, orang-orang mengatakan bahwa Baki' Tampal masih mencari ikan, sedang membuat jukut, salai, dan beragam alasan. Penjelasan yang ganjil membuat mereka menyadari jika orang tuanya telah dibunuh.
Dengan perasaan sedih dan marah mereka menyampaikan kelak akan membalas kematian orangtuanya. Mendengar hal tersebut orang-orang yang telah menenggelamkan Baki' Tampal mencari akal agar anaknya ini tak berumur panjang.

Mereka menunggu hingga tiba saatnya, suatu hari mereka memukul hidung kedua anak tersebut menggunakan Buku Tampaan (besi) hingga mereka meregang nyawa. Setelah menjatuhkan mayatnya di antara Sao Langke, orang-orang tersebut mengabarkan pada seluruh penduduk kampung jika anak tersebut meninggal akibat terjatuh dari Sao Langke.

Mendengar kabar tersebut Piang Indu Kamaluan menjadi marah besar. Belum habis dukanya kehilangan suami, kini anaknya juga dihabisi. Setelah itu Piang Indu Kamaluan bermimpi, dimimpinya disampaikan bahwa di Kanda Suli ada kayu Bakul dan jika kayu tersebut mengarah ke arah matahari terbit merupakan obat dan sebaliknya maka kayu tersebut merupakan racun. Keesokan harinya Piang Indu Kamaluan mencari Kayu tersebut. Kemudian Piang Indu Kamaluan mengambil kulit kayu beracun itu dan merendamnya di hulu sungai Apalin. Dengan cepat, semua yang bernapas baik binatang maupun manusia yang minum air atau makan ikan dari sungai Apalin kehilangan nyawanya.

Menurut sejarah yang dipercaya masyarakat Tamambalo kulit Kayu Bakul yang menghadap matahari terbenam merupakan racun yang sangat mematikan, sementara kulitnya yang menghadap ke arah matahari terbit merupakan obat. Keberadaan kayu ini diperkirakan berada di antara Banua Apalin, dan Alauk.

Setelah Peristiwa tersebut hanya menyisakan keluarga dekat dari Piang Indu Kamaluan, karena ternyata sebelum dia merendam kulit beracun di sungai, dia telah meminta keluarganya untuk mengungsi. Kejadian ini memakan banyak korban jiwa sekaligus menjadi titik mula berakhirnya Banua Sariu, berakhirnya kejayaan Tamambalo.

Racun Pole Mopa di batang sunge Nyabo dimulai dari nanga nyabo sampai Banua korok. Penyebaran Pole Mopa di sungai Nyabo karena di bawa ikan yang lari dan masuk ke sungai nyabo, kemudian ikan tersebut di makan oleh masyarakat yang menyebabkan mereka juga meninggal.

Melihat peristiwa tersebut Baki Landung menyelamatkan diri
Namun masih ada juga masyarakat yang selamat, salah satunya adalah Landung anak dari Baki’ Bato.

Sao Langke Dipanimpan Bolong pertama kali berdiri diperkirakan pada tahun 1869. Adapun daftar nama Samagat dan Toa Adat pendiri Sao Langke pertama pada Tahun 1869 adalah Landung (samagat Tutu), Langgani (Toa Adat), dan Jaming (Toa Adat). Pada tahun 1920 saat kepemimpinan Baki’ Bato, sao langke Dipanimpan Bolong tertimpa musibah longsor. Sehingga masyarakat hidup terpisah di dua pondok sementara yang disebut Kadampe Batinting. Di sebelah hulu terdapat 12 pintu dan di sebelah hilir terdapat 21 pintu, yang dipimpin oleh Bati’ (Toa Adat), Timbas (Toa Adat), Tauman (Toa Adat), Tambe (Toa Adat).
Disitu diceritakan juga bahwa Baki’ Bato bersama toa-Toa Adat berencana membangun Sao langke baru, namun sebelum sao langke itu berdiri Tamanggung Bato diangkat menjadi menteri penerangan oleh pemerintah Belanda saat itu dan ditempatkan di Nanga Tamambalo. Sehingga kepemimpinan Katamanggungan diangkat saudara sepupunya yang bernama Baita’ yang berkedudukan di Banua Sungulo’. Sementara kepemimpinan di Banua Nanga Nyabo dipercayakan kepada toa-Toa Adat.

Tahun 1946, sao langke sudah mulai didirikan oleh masyarakat di Banua Nanga Nyabo yang letaknya ± 300 m dari lokasi Sao Langke yang longsor. Sao Langke ini dipimpin oleh Baki’ Karurung dan Piang Kasian yang merupakan anak dari Baki’ Tamanggung Bato’. Baki’Karurung dibantu oleh toa-Toa Adat yang bernama Baki’ Tambe dan Baki’ Tauman.

Sao Langke Dipanimpan Bolong yang kedua selesai dibangun diperkirakan pada tahun 1958. Sao Langke tersebut memiliki Panjang 160 m dan Lebar 16 m dengan luas 2.560 m2 serta memiliki ketinggian 4 m. Bangunan ini kokoh karena berbahan dasar kayu belian, memiliki 35 bilik. Karena memiliki nilai budaya dan historis yang tinggi, Sao Langke Dipanimpan Bolong menjadi cagar budaya suku Tamambalo Apalin.
Namun pada tanggal 19 Juli 2020, Sao Langke terkabar habis yang disebabkan kelalaian salah satu penghuni Sao Langke. Setelah musibah kebakaran sao langke, masyarakat banua nanga nyabo menempati rumah tunggal sampai saat ini. Masyarakat banua nanga nyabo telah melakukan musyawarah untuk membangun rumah panjang baru yang berlokasi di Kumu’en.

Sejarah Ketamanggungan
Tamanggung pertama di Sungai Apalin ialah Baki’ Bato’ kemudian diganti oleh Baki’ Baita’. Selanjutnya digantikan oleh Bonaventura Bacupa Leteang yang merupakan anak dari Baki’ Baita. Pada saat kepemimpinan Baki’ Bacupa, nama ketamanggungan sungai apalin berubah menjadi ketamanggungan Tamambalo Apalin. Setelah meninggalnya Baki’ Bacupa, tamanggung selanjutnya adalah Moses Salo yang merupakan menantu dari Baki’ Bacupa.

Setelah kemerdekaan, kepemimpinan banua yang dipimpin oleh Toa Adat berganti dengan kepala kampung pada tahun 1960, pemilihan kepala kampung ditunjuk langsung oleh masyarakat

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Nanga Nyabo telah memanfaatkan dan mengelola hutan dan lahan serta seisinya secara secara turun temurun dan berdasarkan adat dan tradisinya. Mereka telah memiliki dan membagi kriteria dan manfaat serta pengelolaan dari masing – masing wilayah yang ada dalam wilayah adatnya, ini merupakan bentuk baku dan tradisi yang melekat secara turun temurun pada Komunitas Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Nanga Nyabo dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam dan seisinya di wilayah adat mereka. Pembagian tata guna lahan menurut komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin:

1)Toan Ilindungi/Ipaseang (Hutan Lindung) merupakan areal hutan yang dilindungi secara adat. Hutan ini dimanfaatkan sebagai tempat penyangga untuk melindungi mata air dan segenap kehidupan lainnya yang berada di bagian hilir sungai.
2)Toan Taro’an/Toan Pangamasan (Hutan Simpanan) : merupakan areal berhutan yang diperuntukkan sebagai hutan cadangan yang bertujuan apabila dalam kurun waktu tertentu stok kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat pada areal toan paramuan habis.
3)Toan Paramuan (Tempat Meramu): merupakan areal hutan yang digunakan sebagai lokasi mengambil kayu. Areal ini ditumbuhi berbagai jenis pohon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah, jembatan ,sampan, Lungun(peti mati) dan fasilitas umum lainnya.
4)Paumanan dan Kobon (Area Perladangan dan Perkebunan) : merupakan areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat Banua Nanga Nyabo sebagai tempat aruma (berladang) dan bakobon (berkebun). Areal paumanan maupun kobon terletak tidak begitu jauh dari pemukiman masyarakat. Tidak jarang mereka menanam dengan sistem tumpang sari atau dengan tanaman campuran pada lahan yang sama.

Di dalam wilayah adat Banua Nanga Nyabo banyak terdapat Langan Karamat (Tempat Keramat) yang merupakan lokasi tertentu yang dikeramatkan oleh masyarakat adat. Areal yang dikeramatkan biasanya berupa bekas pemukiman tua, kuburan tua maupun tempat-tempat yang memiliki sejarah dan terkait dangan adat budaya maupun kepercayaan masyarakat adat Banua Nanga Nyabo.

5)Dudukan Sao (Pemukiman) : areal pemukiman penduduk. Dudukan Sao ini di bagi menjadi dua, yaitu:
dudukan sao jolo merupakan areal pemukiman yang memang sejak dulu telah dimanfaatkan sebagai pemukiman.
dudukan sao baru merupakan areal yang diperuntukan untuk pengembangan pemukiman kedepan.
6)Kulambu (Perkuburan) : merupakan areal yang diperuntukan sebagai tempat pemakaman. Kulambu ini secara lokasi terbagi di dua tempat, kulambo jolo bertempat di Totoka Nyabo dan kulambu baru bertempat di Karat Jolo’on.

7)Kokoan Taro’an (Danau Simpanan) : merupakan danau yang dilindungi oleh masyarakat adat. Namun walaupun demikian kokoan atau danau ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
8)Paya’ merupakan areal lahan sawah yang digunakan untuk menanam Ase (padi). Jenis Padi lokal yang di tanam oleh masyarakat yaitu Lais, Ase dara’ lalam, jara, pinoh, anak ase.
9)Sungai merupakan salah satu sumber perairan yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banua Nanga Nyabo dalam kehidupan sehari-hari.
 
Komunal : Toan Ilindungi/Ipaseang, Toan Taro’an/Toan Pangamasan, Toan Paramuan, Kulambu, Kokoan Taro’an, Sungai

Individu dan warisan keluarga : Paumanan, Kobon, dan Paya’ 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamanggungan Tamambalo Apalin
Struktur 1.Tamanggung 2.Toa Adat 3.Toa Banua
Orang yang dapat menjadi tamanggung dalam Komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah golongan Samagat (bangsawan). Golongan bangsawan yang ditunjuk menjadi Tamanggung merupakan seorang tokoh masyarakat, memiliki pengetahuan dan pemahaman adat istiadat serta paham terkait situasi masa kini.

Sistem pemilihannya secara penunjukan langsung oleh pemangku adat dan diketahui masyarakat seketamanggungan tamambalo apalin. Masa jabatan tamanggung sampai seorang tamanggung tidak lagi mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Toa Adat dan Toa Banua merupakan pimpinan tertinggi di tingkat banua. Orang yang menjadi Toa Adat merupakan seorang tokoh dalam komunitas, memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait aturan adat serta bisa menjadi contoh bagi komunitas dalam hidup berkomunitas. Proses pemilihanToa Adat dan Toa Banua harus dikomunikasikan dengan Tamanggung.
Masa jabatan Toa Adat dan Toa Banua akan diperbaharui setiap tahunnya dan Tidak ada batasan.

Tugas Pemangku Adat:
1.Menyelesaikan persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum dan norma adat di Tamambalo Apalin
2.Melakukan pembinaan penyadartahuan terkait adat dan kebudayaan Tamambalo Apalin
3.Mengukuhkan perkawinan secara adat istiadat Tamambalo Apalin
4.Menjaga kemananan dan ketentraman antar warga dan dengan komunitas lain diluar Komunitas Tamambalo Apalin
5.Mengurusi segala persoalan terkait adat istiadat dan hukum adat di wilayah Tamambalo Apalin.

Fungsi Pemangku Adat
1.Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait kegiatan – kegiatan pengembangan adat dan kebudayaan
2.Lembaga yang mengurusi dan menyelesaikan persoalan terkait adat istiadat dan norma sosial masyarakat adat 
Mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan sanksi adat untuk setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan adat yang berlaku di wilayah Ketamanggungan Tamambalo Apalin mengedepankan perinsip “musyawarah untuk mupakat” dan tetap mengacu pada aturan – aturan yang telah disusun dan disepakati bersama oleh komunitas. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para pemangkuh adat, tergantung posisi penyelesaian perkara.

Tahapan pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah:
1.Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa Banua maka akan selesai pada tingkat Banua, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Toa Adat.
2.Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa Adat maka akan selesai pada tingkat kampung, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Tamanggung.
3.Namun apabila di tingkat Tamanggung masih belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan, maka Tamanggung berhak memberi pilihan kepada pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara SISARIAN atau dibawa ke jalur hukum negara.
Cara penyelesaian dengan SISIRIAN diantaranya Sabung Patana (sabung adat ayam), wapak (memasukkan tangan ke dalam air panas), basurat (telur yang digambar kedua sisinya dan dipanaskan), dan Silam Ae’ (Menyelam ke dalam air).

Pengawasan pengambilan keputusan dilakukan oleh pemangku adat masing-masing di wilayah kepemimpinanya.

Apabila seseorang yang menjadi tersangka dan tidak mau menerima keputusan maka dipersilakan untuk naik banding. Namun jika perkara sudah diselesaikan, maka yang bersangkutan harus membayar hukum adat sesuai dengan sanksi adat yang berlaku,
Jika belum ada pembayaran adat saat keputusan adat, maka diberikan jangka waktu satu minggu untuk melunasi. Apabila dalam waktu satu minggu belum ditunaikan maka akan dilakukan penagihan kembali oleh pengurus adat dengan pengambilan jaminan atau dikenakan denda dilipat gandakan. 

Hukum Adat

Mata air dilindungi
Ulitan Sungai dan Ulitan Kokoan
Ulitan Bua’ dan tanah ulitan
 Tidak boleh mengambil Rotan / uwe saka, bararan tanang, mamatak bakul, mangalut kas, mangalut lamba’, manyulo, manyilam, manua, mamati’ pada saat musim berladang sampai panen.
Tata’ Doom : dilarang memasuki ladang dengan tingkatan.
1.Tingkat pertama satu hari pantangan pada saat merumput
2.Tingkat kedua kurang lebih 1 bulan setelah tata doom pertama dilakukan, pantangannya selama dua hari
3.Tingkat terakhir pada saat padi sudah mengeluarkan bua’. Pantangan selama tiga hari
Apabila mereka melanggar aturan tata doom maka akan mendapatkan sanksi moral.
Pamindara Bua’ : ritual yang dilakukan ketika bunga buah mulai muncul. Tujuannya mendapatkan hasil buah yang berlimpah.
Tidak boleh menanam Bua’ (buah-buahan) di sekitar pemukiman
Apabila ada tanaman bua’ ditebang baik karena mengancam maupun karena kepentingan pembangunan maka tidak diganti rugi. Namun apabila si pemilik melarang tanamannya ditebang maka apabila ada kejadian yang tidak diinginkan maka si pemilik harus siap menganti rugi sesuai kerugian yang ada.
Merusak tanaman dan kebun orang lain 
Marago banua : menimbulkan onar atau kekacauan baik pada hari-hari biasa maupun pada saat ada keramaian.
 Manikom : merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu yang berpotensi membahayakan orang lain.
Penganiayan
 Papalau : tindakan membaca cerita dari orang lain yang diperuntukkan untuk menjelek-jelekkan
Pako’ Ako (Berbohong)
Pencemaran nama baik
Mangalong antu merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan memanggil orang lain tidak sesuai dengan silsilah keturunannya dengan tujuan menyumpah orang tersebut.
Sarak (Perceraian) 
Hamil di luar nikah (kurang lebih pada bulan Mei 2023)
Hukum adat tata pergaulan dan moral
1.Saut Pataunan
Sanksi : 1 kaletau aloe setara dengan Rp 250.000
2.Kasupan kampung
Sanksi : 2 kaletau bananas setara dengan Rp 4.000.000
3.Kasupan orang tua
Sanksi : 1 tajo’ rusa’ setara dengan Rp 200.000
Lokasi: Di rumah yang bersangkutan.

Toa adat, toa banua dan toa-toa adat. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan Madu hutan, Durian toan (Durian hutan), Timadak (Cempedak), saratungan, Toala’, Sagu, Papakan (empakan), Umbing Banua, Sangalang Hewan : Bawi toan (Babi hutan), Piang (Rusa), Palanduk (Pelanduk), Baruang (Beruang), Si’ Toan (Kucing Hutan), Munsang, Bararan (Munsang Akar), But (Tupai), Kara’ (Monyet ekor panjang), Baduk (Beruk), Titung (Landak Raya), Tangkiling (Trengiling), Kalabet (Kelampiau), Lenseng (Tarsius), Lalawi (Labi – labi), Kukura (kura – kura) Telan (Tilan), Ayo (Semah), Saloang (seluang), Kanduri (Baung), Kandalak (Gabus), Tauman (Toman), Kali, Sereng , Tangarak, Pet bua’, Pet Batu, Banta’, Ingkong, Kungkum, Lundung (belut), Bawa’an, Pet mambanang, Barira, Kalantingan, Limbunga, Tatambun, Mandarat
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun sirih, jahe, mengkudu, kumis kucing, Daun Jambu Tokal: Untuk obat sakit perut Tubak Na: Untuk mencegah hama ulat, semut dan belalang Bararan kunus: Obat sakit kuning Pasak bumi: Obat stamina Jabok: Obat luka bakar Bararan idu: Obat malaria Batak: Obat patah tulang Bararan talu: Obat sakit perut Pole sunat: Obat luka Kokompol: Obat penurun panas Daun ambung – ambung: Obat penurun panas Daun bangkal: Obat penurun panas Daun sarungam: Obat gatal Daun kerabai: Obat penurun panas Daun kayu bungkang: Obat penurun tensi
Papan dan Bahan Infrastruktur Berikut jenis kayu yang dimanfaatkan masyarakat adat Banua Nanga Nyabo sebagai bahan bangunan, perahu, peti jenazah dan membuat lemari Tembesu (Tekam), Kalanso (Kelansau), Engkulung daun (Manakung daun), Anggali, Ramin, Arunggang Panyao’ (Penyau’), Badang (Kawi), Simpatir, Sindor, Barit, Takuli (Damar), Kawa’an, Tole’an (Ulin), Kayu Arong (Kayu Malam), Arangas (Rengas), Kolop daun, Lita’ (Pelaik),
Sumber Sandang Sebagai bahan kerajinan tangan Uwe saka Uwe palandukan Uwe sosoan Uwe lama’ Uwe antu Uwe lau’a Uwe intolon Tali tanang : peralatan dalam ritual adat Babalan : sebagai tali gendong
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit Kuning Kunyit Putih Langkuas / Lengkuas Mengkudu Laia / Jahe Putih Laia / Jahe Merah Daun Jambu biji Serai Daun salam Asam kandis Daun soke Pati kala (Kecombrang)
Sumber Pendapatan Ekonomi Kratom, karet, ikan

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini