Indikatif

Nama Komunitas Binua Sawak Hulu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota BENGKAYANG
Kecamatan SAMALANTAN
Desa Pasti Jaya
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Binua Sawak Hulu
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Maya sopa, puaje desa mekar baru, binua garantukng
Batas Selatan Bukit amus, jalan raya singkawang bengkayang, binua gajekng
Batas Timur Bukit Kuding, Beliant Batungkang, binua rara
Batas Utara Sungai subah, karamin jadi’, binua kendayan.

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 3
Jumlah Perempuan 3
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Binua Sawak adalah binua tua, yang dipimpin Nek usutn, nek dari, nek inar, nek sambi. Mereka adalah satu keluarga berasal dari tembawang jangkar (di daerah aping). Di tembawang Jangkar mereka berladang atau marong. Nek usutn, nek dari, nek inar, nek sambi tinggal di tembawang jangkar hingga mereka meninggal. Kemudian anak keturunan pindah ke timbawakng Tanyukng.

Asal mula orang binua sawak berasal dari timbawang jangkar sejak jaman Pengayauan. Mereka adalah Nek usutn, nek dari, nek inar, nek samba. Setelah nek usutn, nek dari, nek inar, dan nek samba meninggal, jumlah anak keturunannya pun semakin banyak, kemudian mereka pindah ke timbawakng tanyukng yang letaknya di kampung aping buluh dipimpin oleh Nek Muge sebagai kepala binua yang masih keturunan langsung nek usutn. Nek Muge meninggal di Timbawakng Tanyukng. Kemudian keturunannya pindah ke Timbawakng Barangan karena perkembangan jumlah penduduk, dipimpin oleh Nek Cakere saat jaman China. Di timbawakng barangan buah-buah durian semakin banyak hingga menimpa rumah betang akhirnya mereka pindah ke Timbawakng Bantang dipimpin nek Cakere. letaknya di aping buluh. Saat itu masih jaman China. Dari Timbawakng bantang mereka pindah ke tanah Ipuh. Di tanah ipuh masyarakat sudah tidak lagi tinggal di rumah betang sekitar tahun 60an. Di tanah ipuh kepala Binua masih dipimpin oleh Nek Cakere di timbawakng ipuh masyarakat ada yang tinggal di kampong, ada juga yang tinggal di parokng. Nek Cakere memimpin hingga awal 1970an. Kemudian kepala Binua diganti oleh menantu nek Cakere yang bernama Nek Masin yang menjabat hingga tahun 2006. Sejak 2006n s/d 2010 belum ada pengganti kepala Binua. Kemudian tahun 2010 jabatan kepala binua dipimpin oleh pak M. Sadek hingga saat ini.

Orang binua sawak hidup secara turun temurun di binua sawak.
Binua Gajekng memiliki 5 Timbawakng sebagai situs peninggalan sejarah asal usul dan perpindahan masyarakat adat dari binua Gajekng
.
Situs-situs adat dan tempat keramat binua sawak:
Keramat nek Dari, nek dusutn, Nek Sapan, Nek Inar letaknya di Jangkar.
Pantak nek Dari, nek dusutn, Nek Sapan, Nek Inar letaknya di nanga balas, bamban ranjank.
Keramat Pauan yang letaknya di sitanggeng
Keramat Bukit Sembilu letaknya di bamban rancakng
Keramat bukit siku di dekat ramin jadi’
Keramat pabuisan bukit kuding daerah aping.
Tanga’ angit di Serukam
Danau Dandang terletak di dusun pacokng.

Setiap situs adat dan keramat binua Sawak memiliki ceritanya masing-masing dalam perjalanan kehidupan orang binua sawak.

Binua Sawak dipimpin oleh kepala binua atau Rangkaya. Kemudian ditingkat kampung dipimpin oleh Singa atau kepala kampung. Di tingkat kampung juga ada pasirah sebagai kepala adat kampung. Kepala kampung dibantu juga oleh Panyanak Kangkang yang bertugas sebagai panyangahatn. Selain itu ada pangaok yang bertugas untuk mengerahkan masyarakat dalam semua aktivitas kampung, misalnya dalam menyambut pesta padi, adanya kematian, dll.

Selain itu terbentuknya pemerintah desa sejak tahun 1979 telah menghapus otoritas kepala binua sebagai pemerintahan adat. Kepala binua tidak lagi mengurusi urusan pemerintahan, dan hanya mengurusi urusan adat.

Pada jaman pengayau, orang binua sawak pernah berkayo dengan orang dari binua gado, orang dari manyuke, dan orang bakatik rara hingga tahun 1940an.

Kemudian pada tahun 1967, orang binua sawak terlibat dalam demonstrasi China. Saat wilayah samalantan hingga serukam di huni oleh banyak orang china. Saat itu orang binua sawak dalam keadaan kesulitan ekonomi. Orang China yang tinggal di daerah di daerah sungai betung, serukam, aping, sibale, hingga samalantan di usir ke Singkawang, banyak juga orang china yang menjadi korban pembunuhan ketika terjadi demonstrasi.
Pada tahun 1979, masyarakat adat binua gajekng juga terlibat konflik etnis antara Dayak dengan etnis Madura. Awal terjadinya terjadi pembunuhan terhadap Robert seorang dayak yang menjadi polisi di samalantan. Setelah itu masyarakat dayak di wilayah kecamatan samalantan bereaksi melakukan upacara mangkok merah. Dan menyerang pasar samalantan. Ada sekitar 30 orang Madura yang mati dibantai saat kerusuhan tersebut. Kerusuhan pun menyebar ke berbagai wilayah yang ada di kecamatan samalantan termasuk wilayah binua sawak.

Kemudian pada akhir tahun 1996 terjadi kembali kerusuhan etnis dayak dengan Madura dengan skala konflik yang lebih besar. Mulai dari wilayah kabupaten Bengkayang, Singkawang, sambas, Landak, hingga kabupaten sanggau.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Tonyo’, adalah hutan tua yang dilindungi secara adat, biasanya berisi pohon besar dan berumur tua
• Tonyo’ kompokng, adalah hutan tua yang dilindungi secara adat, biasanya berisi pohon tua dan pohon-pohon buah warisan nenek moyang
• Poporan, adalah tempat yang dipercaya dihuni oleh mahluk halus dan angker. Tempat ini biasanya jarang dikunjungi. Jika melkakukan aktivitas sembarangan di wilayah poporan, dipercaya akan menyebabkan celaka ataupun sakit. Poporan biasa ada di Tonyo. Tapi bisa juga letaknya di luar Tonyo’
• Udas, adalah hutan rimba yang dilindungi secara adat.
• Tembawang, bekas kampung atau bekas kebun tua yang sudah ditinggalkan. Biasanya yang tersisa adalah pohon buah atau situs adat.
• Kuburan atau patunuan, adalah wakaf kampung.
• Buyuk adalah tempat menggantung anak bayi yang sudah meninggal. Anak yang sudah meninggal biasanya digantung di pohon. Buyuk biasanya terletak di patunuan.
• Uma adalah tempat perladangan padi bukit.
• Ranap adalah lahan pertanian padi di lahan basah
• Ma’ung adalah hamparan tanah datar, biasanya dijadikan tempat pertanian.
• Mongko adalah kawasan perbukitan
• Tawakng adalah kawasan lembah lahan basah biasanya masih ada pepohonan
• Gente’ adalah tanah lahan basah biasanya dipenuhi rumput rawa.
 
Kompok/tumpuk (Rumah, pekarangan, tempat ternak, fasum, keramat): Pribadi dan komunal
Kabon( Produksi dan budidaya tanaman): Pribadi
Motot/papuk (Produksi dan budidaya): Pribadi dan komunal
Timbawang (Produksi dan budidaya buah-buahan): 

Kelembagaan Adat

Nama Binua Sawak
Struktur Kepala Binua/Rangkaya, Singa/kepala Kampung, Pasirah, Panyanak Kangkang
Binua Sawak dipimpin oleh kepala binua atau Rangkaya. Kemudian ditingkat kampung dipimpin oleh Singa atau kepala kampung. Di tingkat kampung juga ada pasirah sebagai kepala adat kampung. Kepala kampung dibantu juga oleh Panyanak Kangkang yang bertugas sebagai panyangahatn. Selain itu ada pangaok yang bertugas untuk mengerahkan masyarakat dalam semua aktivitas kampung, misalnya dalam menyambut pesta padi, adanya kematian, dll.

 
Dayak binua sawak
Pelaksanaan peradilan dan musyawarah dilakukan di tempat / rumah orang yang melaporkan perkara/ orang yang dirugikan.

Tahap peradilan adat:
, Pihak yang dirugikan melapor kepada kepala adat tingkat kampung tentang kejadian yang terjadi.
2, Kepala adat tingkat kampung menerima laporan dari pihak yang dirugikan dan menentukan waktu dan tempat untuk penyelesaian proses perkara.
3,Kepala adat tingkat kampung mengundang tetua-tetua kampung dalam proses penyelesaian perkara.
4. Kepala adat tingkat kampung memanggil oknum yang dilaporkan oleh orang yang dirugikan
5,Saat penyelesaian perkara, kepala adat tingkat kampung akan bercerita kepada forum rapat tentang duduk perkara yang didengar dari orang yang melapor .
6. Kepala adat tingkat kampung akan memberikan kesempatan kepada orang yang melapor dan dilaporkan untuk berbicara tentang duduk perkara secara bergantian .
7. Kepala adat tingkat kampung memberikan kesempatan kepada para tetua-tetua kampung untuk memberikan pendapat dan masukan.
8.Jika dirasa sudah cukup, maka kepala adat akan mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor, Jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. selesai perkara, kepala adat akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang terlapor atau bisa juga keduannya yang harus mengeluarkan sangsi dan denda adat.
11. Selesai membayar sangsi dan denda adat, selanjutnya kepala adat dan tetua-tetua kampung akan memberikan nasihat kepada dua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersalaman. Dan perkara selesai.
12. Jika dalam penyelesaian perkara tidak ditemukan penyelesaian, maka perkara akan dinaikan ke Tingkat binua.
 

Hukum Adat

Dalam proses berladang, masyarakat menjalankan beberapa tahapan yang harus dijalankan, mulai dari :

- bapinta ka tanah
Manggul tanah merupakan kegiatan paling awal, dimana di pemilik ladang minta ijin kepada penunggu tanah dan Tuhan akan mengg unakan lahan tersebut untuk di jadikan ladang. Dengan mengunakan belah pinang,dan di kasi antek semacam sesajian
- Nebas
Membersihkan rumput, akar dan tumbuhan bawah di lokasi ladang
- Nabakng
Kegiatan nobakng ( nebang ) dilakukan setelah menebas dan biasanya jika rumput dan tumbuhan bawah mulai kering. Untuk nebang masyarakat menggunakan parang, kapak, beliung dan mesin sinso. Mesin sinso digunakan jaman modern.
- ngerangke raba
Meladang merupakan kegiatan memotong kayu dan dahan pohon agar terkumpul baik, harapannya supaya saat membakar semuanya terbakar sempurna.
- Nunu
Nunu dilakukan biasanya setelah bahan kering sempurna. Sebelum membakar masyarakat membuat sekat bakar. Saat nunu/ membakar biasannya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal, seperti melihat arah angin, waktu membakar dan bagian mana dulu yang harus di bakar. Untuk kegiatan membakar pemilik lahan akan melibatkan orang banyak, terutama kelompok tani mereka. Mereka yang terlibat akan membawa ember / semprotan, dll sebagai antisipasi jika api merembet ke lahan lain.
- ngerantak
Manok merupakan aktivitas mengumpulkan daun, ranting dan batang yang tidak sempurna pada suatu tempat dalam areal ladang. Bahan yg telah terkumpul akan dibakar kembali. Sisa pembakaran di lahan manok akan menjadi tempat yang cocok untuk menanam beragam sayur ladang.
- Nugal/ ngabuhan
Nugal merupakan aktivitas memasukan benih padi di lobang tugal. Dalam kegiatan menugal pemilik lahan juga akan mengundang orang kampung atau kelompok taninya untuk membantu. Jika kelompok taninya membantu,si empunya ladang akan membalas membantu jika anggota kelompok taninya membantu.
- ngerumput
Mabau merupakan aktivitas membersihan rumput yang tumbuh diantara padi. Dilakukan 1 atau 2 bulan setelah nunggal/ tanam. Kegiatan memabau dilakukan oleh anggota keluarga atau oleh kelompok tani.

- nabo uma
Memasok merupakan adat untuk membuang hama dan penyakit padi. Kegiatan ini biasanya melibatkan tetua kampung.

-mipit,
Merupakan kegiatan yang di lakukan sebelum panen padi

- toyok ‘menyambuti padi baru’
Matah merupakan mengambil bulir padi yang telah masak yang letaknya dilokasi acara adat dimana menugal paling awal dilakukan. Matah dilakukan di lokasi ini, dan jumlah padi yang di ambil tidak banyak. Padi yang diambil akan dimasak dimakan untuk keluarga dan tetangga dekat.
-ngetam
Panen padi
-barape sawa atau naik dangau

 
Kelahiran
- palonsor/ paonsor
dilakukan adat ini agar ibu yang mengandung dalam proses persalinanya berjalan lancar.
-natak tali pusat
Dilakukan saat bayi lahir dan langsung di pototong pusarnya dengan sembilu buluh dan langsung dikasi nama.
- nasah kokot pangara bana
Adat ini dilakukan saat anak yang dilahirkan sudah berumur 1-3 hari,
-babua
Dilakukan jika anak tersebut sakit-sakit maka di lakukan pengantian nama dengan memotong ayam 3 ekor, dan di lakukan pencarian nama dengan membelah pinang.
-bataah
Untuk melekatkan ayau memastikan nama

b. Perkawianan
- abis malam ( nikah )
- pak tali ( mengumpulkan ahli waris )

c. Kematian
- adat mati ( tuan rumah hanya mengeluarkan ongkos makan dan minum yang di peroleh dari warga dan keluarga ) babi 3 ekoe
-babon ngampas kokot untuk khusus untuk orang yang meninggal
-babon panupara untuk di kosumsi oleh penyelayat
-Babon panyuayak untuk untuk 3 atau 7 hari menin

Jika ada yang berselingkuh maka akan di beri hukuman yang sanggat besar seperti bayaran tail sebanyak 6,5 tail untuk perempuan dan 7,5 tail untuk laki-laki jumlah uang atau maharnya di sesuaikan seberapa lama orang itu melakukan perselingkuhan. Adapun kisaran uangnya kira-kira 15 juta di tambah lagi dengan beberapa bayaran atribut adat seperti tempayan, babi, ayam, dan alat-alat peraga adat lainnya.

- Epet tawar 0,5 tail ‘ pendek unyit mata beras disimpan di daun layang’
- Selingkuh hukumkampak, jika laki-laki 7,5 tail jika perempuan 6,5 tail ‘tempayan, babi di atas 25 kg, ayam 2 ekor,

 
Pada sekitar bulan november 2020 terjadi pelanggaran adat yang dilakukan oleh seorang warga , iya melakukan perselingkuhan . Hasil sidang adat memutuskan si pelaku dikenakan sanksi adat berupa kampakng jika di lakukan oleh perempuan maka akan di kenakan 6,5 tail 1 tail rp 400.000, jika di lakukan oleh laki-laki maka akan di kenakan 7,5 tail bayar dengan tmpayan dan babi dan untuk di berikan kepada korban

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Singkong, Ubi, Talas, jagung, Protein Nabati: Kacang Tanah, Kacang Kedelai, kacang hijau, kacang duduk , kacang panjang, kacang ratak baseap, kacang ratak p[arakng, , ratak karo, ratak insaut. Protein Hewani: Kambing, Babi, manok, sapi, asu, ucing/me’ngak,bebek,itik,burung dara. Vitamin Sayuran: Pakis, Daun Singkong, Rebung,kankung,lamiding,pakuk uban,umut,manggala,daun bunan,tarun,gk gendent,jatok ankun,nkg. Vitamin Buahan: Pisang, Kelapa, Duku Hutan,durian,namgka,langsat,jambu kara,jambu air,pehenggan,palintan. Binatang Buruan : Babi Hutan, Kancil, Kijang, Musang,burung, Tupai, dll Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek, dll Biota air : Beragam ikan ( Gabus, Tapah, baong, seluang, Tilan, dll), Labi-labi, kura-kura, Biawak, kepiting, udang, siput, dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun Gatal : untuk menyembuhkan luka Kumis kucing : untuk menyembuhkan penyakit gula Bajakah : untuk penambah stamina Jahe:penghangat badan Kunyit:ritual adat Pinang:anti biotik Karakek:obat perut
Papan dan Bahan Infrastruktur Daun sagu/ambung : untuk atap rumah (adat) Bin’yur/somah: batang pohon Semanto untuk tiang rumah adat. Ulin : untuk jembatan dan jamban janonkg : untuk sarang parang pelaik : Sarang Parang Temao : untuk sarang parang Opak amih : Pintu dan Jendela tamo : untuk Lantai
Sumber Sandang Kulit pohon Terap/ kepua : untuk membuat pakaian (adat) Saudok, buah rotan,buah pinang : Untuk pewarna pakaian Bulu ekor burung Ruai,bulu ayam,rotan yang di tokok : untuk hiasan ikat kepala
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Tepo : pucuk bunga yang digunakan untuk penyedap masakan Sansakng : penyedap rasa Kandis : penghilang bau anyir daging dan penyedap makanan teradu: penyedap masakan n’yuragi:penyedap masakan ubeh:penyedap masakan serai:bumbu masakan daun kandis:bumbu masakan
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Kelapa, kemiri, durian, jagung,kacang tanah,kacang hijau,cabe rawit,timun,jengkol.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 TAHUN 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang 4 TAHUN 2019 Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 TAHUN 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 Perbub Kab Bengkayang Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat 18 Tahun 2020 Perbub Kab Bengkayang Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Bupati Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini