Indikatif

Nama Komunitas Kanayatn Raba
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan Menjalin
Desa Raba, Marinso, Rabakng, Tapis, Salore, Sabunga, Palades Kaca’, Jaor, Kareke
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 748 Ha
Satuan Kanayatn Raba
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Palades Kaca’ dengan batas alam sungai Kaca’ Bane
Batas Selatan Sabunga dengan batas alam ai’ (sungai) Bagorok
Batas Timur Tapos dengan batas alam sungai Sabunga
Batas Utara Marinso dengan batas alam Malantong dan pohon Kalampe

Kependudukan

Jumlah KK 144
Jumlah Laki-laki 318
Jumlah Perempuan 316
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, sawah, karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Penamaan kampung Raba sekarang, awalnya dimulai tak kala pemukiman di Tumpuk Raba, Diberikan Nama Kampung Raba banyak ditemukan pohon tananaman Raba di Kawasan Timawakng Parasiatn. Tumbuhan Raba merupakan jenis buah yang dapat dikonsumsi, baik masih mentah ataupun telah matang/ masak. Buah yang muda biasanya enak untuk lalap dan dijadikan sambal, sedang yang matang dapat dikonsumsi langsung. Buah yg masak rasannya manis.

Dikampung Raba yang sekarang, merupakan pindahan yang ke delapan kalinnya, paling awal pemukiman di Nyiur Sakayu (1), dari Nyiur Sakayu pindah ke Babah are (2), dari Babahare pindah ke Timawakng Sarakng ( 3), dari Timawakng Sarakng pindah ke Ngalok (4 ) pindahnya masyarakat untuk menghindari serangan dari masyarakat Banyuke , dari Ngalok pindah ke Lubuk Babotn (5), dari Lubuk Babotn pindah ke Timawakng Tuatn (6), dari Timawakng Tuatn pindah ke Timawakng Atas (7), dari Timawakng Atas pindah ke Latok ( 8 ) dan dari Latok pindah ke tumpuk/ kampung Raba. 9 ). Pindahnya dari latok ke tumpuk/ kampung Raba bersamaan dengan mulai masuknya misi dari agama katholik, mendirikan sekolah dan gereja.

Kepindahan penduduk dari Babah Are’ ke Timawakng Sarakng lebih dikarenakan semakin besarnya pohon-pohon yang dibudidayakan sehingga pemukiman sangat tidak nyaman mana kala musim durian, cukup mengancam mereka karena posisi rumah berada di bawah pohon, dari Babah Are’ mereka berpencar ke wilayah Nangka, Nyawan, Konyo, Marinso, Rabang dan Raba. Lokasi Pemukiman yang ditinggalkan biasannya disebut timawakng, demikian juga dengan Timawakng Sarang. Secara fisik timawang merupakan wilayah vegetasi yang bertingkat, dari pohon hingga herba dan biasannya didominasi pohon buah-buahan ( Durian, Langsat, Mintawa, asam, dll) hasil budidaya serta pohon hutan lainnya.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Berdasarkan pemetaan partisipatif 1998
• Bawas seluas 18.56 Ha
• Durian seluas 32.84 Ha
• Hutan lindung seluas 21.90 Ha
• Karet 341. 91 Ha
• Kompokng 78.25 Ha
• Pemukiman 3.31 Ha
• Rimba 100.43 Ha
• Sawah 119.56 Ha
• Tembawang 31.69

Rimba, merupakan tempat tumbuh beragam pohon hutan ( Kaladan, Malimposo, pulai, nyato, ubah basi, Gulinakng, gamakng) dengan ukuran diameter besar, beragam jenis bambu ( Munti, tarekng, ayakng dan Batukng), jenis palem ( Ano’ dan nibukng), beragam jenis akar ( Jajilah, jajuntutn, akar bingke’, akar antuyut, baboal ), beragam jenis rotan ( ranam, palades, saga, roa ).
Timawakng, Kawasan yang ditumbuhi beranekaragam tanaman buah dari lokasi kampung yang ditinggalkan, biasannya ditemukan jenis ; Durian, ruku, sarikatn, pehengan, bintawa, langur, kuranyi, bulante, angkabakng, asapm amawakng, asapm talo boro, asapm paoh, asapm raba, munyalitn, katiat dan bide, juga ditemukan pohon hutan, jenis-jenis rotan, jenis-jenis akar, jenis-jenis palem dan tumbuhan obat
Kebun Karet, lokasi yang ditumbuhi pohon karet yang dibudidayakan, baik karet lokal maupun karet unggul, selain karet di lokasi ini dijumpai tananam nanas, sake’, nangka, jengkol, rambe, dll.
Bawas, kawasan bekas berladang, yang dibiarkan tumbuh secara alami. Terdiri dari bawas muda’ dan bawas Tuha. Bawas muda adalah lokasi bekas ladang yang ditinggalkan selama 1 – 3 tahun dan ditemui vegetasi berupa lingkodok, ansuli, paku bariakak, tarukng gentekng, kalimotekng, dll. Sedang Bawas tuha’ merupakan bekas ladang yang dibiarkan setelah 4 – 7 tahun, biasannya ditemui vegetasi berupa ; labatn, malintangin, maringkubukng, tarekng, buluh, pulai, jarikng, dll.
Kompokng, kawasan yang di tanami pohon buah-buahan. Beda dengan timawakng, kompokng bukan bekas kampung. Penamaan kompong biasannya dinamai berdasarkan lokasi penanaman, misalnya kompokng ne’ Sasat, kompokng Barabek, kompokng Sijab, dll.

Durian, kawasan yang ditanami pohon durian, tetapi juga ditemui tanaman lain seperti langsat, rambe, berjenis asapm, dll.
Pemukiman, lokasi tempat tinggal, berupa rumah-rumah tunggal dan bangunan fasilitas umum. Penduduk kampung Raba menyebut istilah kampung awalnya dengan sebutan Tumpuk. Tumpuk sendiri memiliki pengertian kumpulan rumah-rumah di suatu lokasi.
Sawah, lokasi lahan basah yang diperuntukan untuk budidaya padi sawah. Jenis padi yang dijumpai Ciherang 32, Ciboga, Cisadane, padi merah.
Hutan lindung, kawasan hutan yang dilindungi masyarakat adat kampung Raba. Kawasan ini tidak boleh dirusak, karna merupakan lokasi tempat keramat dan sumber mata air.

Bukit Sapatukng merupakan sumber mata air sungai Kaca’ dan sungai Angakng . Air dimanfaatkan sebagai sumber air bersih ( air ledeng ) dan sumber pengairan sawah.
 
• Bawas: milik kampung, pemberian dari orang tua, yang merusak akan dikenakan hukum ngarumaya, dengan adat 6 tahil tangah, merupakan sumber mata air dan tempat keramat kadiaman Ne’ inang-inang.
• Durian: milik pareneatn dan ampu babaro (sendiri)
• Hutan lindung: milik kampokng
• Karet: Ampu Babaro, didapat dari tanaman sendiri, pemberian orang tua dan jual beli
• Kampokng: milik pareneatn dan ampu babaro
• Pemukiman: milik kampung dan ampu babaro
• Rimba: milik Kampong
• Sawah: Ampu babaro, berasal dari pemberian orang tua dan jual beli
• Timawakng : Milik kampokng, milik pareneatn dan ampu babaro
 

Kelembagaan Adat

Nama
Struktur • Kepala Binua, Gapit Keba’ dan Kanan, Pangalanggok Binua, Pangarah Binua. • Pengurus Adat Kampong dan Pamane Kampong terdiri dari : Pasirah, Pangaraga/ Anak Raga, Tuha’ Tahutn, Panyanakng Tahutn, Pangalanggok Kampong, Pangarah Kampong, Tuha’- Tuha ‘ Aleatn, Tukang Pantantn/ Pane Besi, Tukang Balak/ Dukun Sunat, Tukang Bore/ Tajok, Pangarabanatn, Pangarada dan Barayapm.
Pengertian :
- Kepala Binua adalah pemimpin tertinggi bergelar Timanggong
- Binua adalah sebutan wilayah tertinggi masyarakat adat ( kumpulan beberapa kampung yang memiliki persamaan tradisi dan budaya )
Tugas dan Wewenang Timanggong adalah :
1. Menjaga dan mengamankan wilayah teritorial Adat
2. Melakukan pembinaan kepada perangkat adat dan masyarakat dibawahnya.
3. Menyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat ( bahaupm) dengan perangkat adat maupun masyarakat adat dibawahnya, minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun.
4. Menetapkan patahilatn ( Takaran satuan nilai hukum adat) dan paraga adat lainnya sesuai dengan nilai materil.
5. Menghadiri rapat atau pertemuan jika diundang.
Memberikan surat keterangan ( SK) dan surat tugas pada perangkat dibawahnya.
7. Menjatuhhkan sangsi adat mulai dengan 6 tahil – 24 tahil nyanat / penuh.
8. Mencatat dan menginventaris setiap pelaksanaan hukum adat, adat istiadat dan budaya serta melaporkannya ke Dewan adat setahun sekali.
9. Melaukan konsultasi dan koordinasi pada pighak-pihak terkait jika ada masalah yang sulit untuk diatasi.
10. Mendelegasikan tugas pada perangkat dibawahnya apabila berhalangan.
11. Menyelesaikan hukum adat antar binua.
12, Masa jabatan selama 6 ( enam ) tahun
13. Membantu Dewan Adat dalam pelaksanaan gawai adat Naik Dango.
B. Gapit Keba’
Pengertian : Pendamping / wakil kepala binua/ Timanggong
1. Membatu Kepala Binua dalam menyelesaikan Hukum Adat, sengketa wialayah dan Tanah Adat.
2. Menjaga dan Melestarikan pelaksanaan adat istiadat dan budaya adat ( Adat bauma batahutn, adat manuasia ( Talino ; manusia yang hidup di dunia saat ini ), adat kamatiatn, adat paboreatn ( paboreatn : pengobatan tradisional ) dan adat ka banir buah ( banir buah : tanaman buah ).
3. Mencatat dan mendokumentasikan tempat-tempat keramat , panyugu, padagi, bansa kadiaman ( Panyugu, Padagi, Bansa, Kadiaman, Pantulak dan Amapago : Keramat , hanya jenis penggunaannya yang beda) dan melaporkannya pada Dewan Adat sekali dalam setahun.
4. Membantu Timanngong dalam bidang administrasi.
C. Gapit Kanan
Pengertian : Pendamping/ wakil Kepala Binua/ Timanggong.
Tugas dan wewenang adalah :
1. Membatu Kepala Binua dalam menyelesaikan Hukum Adat, sengketa wialayah dan Tanah Adat.
2. Mencatat dan mendokumentasikan Pamane-Pamane ( Pamane ; orang Pandai) adat, hak-hak intelektual adat, tempat sejarah maupun tempat wisata budaya dan wisata alam, kompokng, timawakng ( kompokng dan timawakng ; bekas tempat pemukiman yang ditinggalkan dan ditanami buah-buahan ), setiat sunge, danau dan bukit , udas ( udas : hutan) termasuk binatang didalamnya dan melaporkannya pada dewan adat.
D. Pangalanggok Binua
Pengertian : Seseorang yang ditunjuk oleh kepala binua secara khusus untuk :
- Menangani ketika terjadi perang ( panglima perang), termasuk menanggani hama penyakit yang menyerang manusia, hewan ternak dan hama tanaman.

Membatu Kepala binua di bidang, Nabo Padagi untuk MATO , kalau suasana mau perang.
2. Ngalumpat Basi.
3. Nabo Kadiaman kalau terjadi wabah penyakit
4. Nabo Bansa untuk mato hama yang menyerang tanaman.
5. Menjaga Panyugu, Keramat , Bansa dan Kadiaman.
E. Pangarah Binua
Tugas dan wewenang Pangarah Binua adalah :
1. Membantu kepala Binua untuk menyampaikan berita pesan baik berita atau pesan dari atas ke bawah maupun sebaliknya, baik tertulis maupun lisan.
2. Mengarahkan masa untuk membantu jika terjadi bencana alam, kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, wabah penyakit dan memobilisasi masa untuk keperluan lainnya.
3. Mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan Ritual Adat berupa : Naik Bukit Binua, Balala Binua, Naik Dango tingkat binua maupun kecamatan da kabupaten.
F. Pengurus Adat Kampong dan Pamane Kampong
Pengurus Adat Kampong dan Pamane Kampong terdiri dari : Pasirah, Pangaraga/ Anak Raga, Tuha’ Tahutn, Panyanakng Tahutn, Pangalanggok Kampong, Pangarah Kampong, Tuha’- Tuha ‘ Aleatn, Tukang Pantantn/ Pane Besi, Tukang Balak/ Dukun Sunat, Tukang Bore/ Tajok, Pangarabanatn, Pangarada dan Barayapm.
Tugas dan Wewenang , masing-masing adalah :
1. Pasirah
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung untuk. menangani perkara hukum adat dan merupakan bawahan dari Kepala Binua.
a. Menyelesaikan hukum adat ditataran 3 Tahil tangah hingga ke bawah.
b. Melakukan penyuluhan tentang hukum adat pada masyarakat.
c. Melakukan konsultasi dan Koordinasi dengan semua pihak apabila ada masalah.
d. Sebagai perangkat yang punya hak untuk masyarakat secara adat.
e. Melaksanakan perkawinan secara adat.
f. Melaporkan secara tertulis setiap pekerjaan kepada Timanggong.
2. Pangaraga/ Anak Raga
Pengertian : Seseorang yang ditunjuk Pasirah sebagai pendamping.
Membantu Pasirah dalam melaksanakan tugas.
b. Menggantikan posisi Pasirah apabila berhalangan atau mangkat.
c. Bersama Pasirah melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada Timanggong.
3. Tuha Tahutn
Pengertian : seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung khusus untuk menangani bidang pertanian, peternakan, ikan dan seseorang yang menduduki jabatan ini harus mengerti benar membaca tanda-tanda alam termasuk pantangan hari-hari tertentu dalam kalender pertanian / bauma batahutn Masyarakat Adat Dayak Kanayatn.
a. Menetapkan hari Bauma Batahutn
b. Menunjuk dan mengangkat perangkat dibawahnya.
c. Melaksanakan Bahaupm Kampong
d. Menentukan hari-hari pelaksanaan ritual Adat Bauma Batahutn, mulai dari baburukg sampai dengan Naik Dango, termasuk Balala Tahutn.
e. Menyelesaika persoalan, masalah atau sengketa dalam aleatn maupun aletan ( Aleatn : kelompok kerja).
f. Menghadiri rapat-rapat jika diundang.
h. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4. Panyanakng Tahutn
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampong untuk membacakan Doa/ mantra ketika ritual adat dilaksanakan.
a. Panyarapa buis Bantan kampong ka Karamigi, Kampong, Palasar Palaya, Karamat, dll.
b. Membantu Tugas Tuha tahutn
c. Melakukan Koordinasi dengan perangkat lainnya,
5. Pangalanggok Kampong
a. Membantu Tugas Tuha Tahutn
b. Menentukan Ari Balala ( Pantangan) kalau masyarakat kampong dilanda penyakit baik ka Pakarajaannya ( Pekerjaan) maupun setiap orang yang ada di kampung tersebut.
c. Memandikan besi, seperti ; parang, beliung, kapak, cangkul, dll. Sebagai alat untuk bekerja baik diladang dan disawah.
d. Ngalumpatan basi ketika terjadi perang.
e. Mato’ Laok kalau memnganggu pakarajaan.
6. Pangarah Kampong
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampokng sebagai penyampai pesan, baik pesan dari atas maupun sebaliknya.

Membantu tugas Tuha’ Tahutn
b. Menyampaikan pesan baik lisan maupun tertulis , baik dari perangkat diatasnya untuk masyarakat atau sebaliknya.
c. Mengarakan aktivitas kampung yang berkaitan dengan bencana, perang, gotong royong, pesta, dll,
7. Tuha-Tuha Aleatn
Pengertian : Seseorang yang dipilih oleh masyarakat kampung untuk memimpin kelompok tani. Biasannya dalam satu kampung terdiri dari beberapa kelompok tani, masing-masing Tuha’ Aleatn memimpin satu batang aleatn / kelompok tani.
a. Membagi kelompok untuk Bauma batahutn.
b. Bersama dengan Tuha’ Tahutn menentukan Ari Turutn Bauma.
c. Menjaga dan membina anggota aletan.
d. Menyampaikan birisatn / upiratn, baik Kampong maupun Binua pada anggota aletan.
8. Tukang Pantatn/ Pandai Besi
Nadas/ mantatn pakakas bauma batahutn kampong seperti : iso, baliukng , kapak, insautn Taja’, Cangkut, bengkong dan pangorek.
9. Tukang Balak/ Dukung Sunat
Seseorang yang memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk balak/ sunatan pada anak laki-laki usia 10 – 15 tahun.
10. Tukang Bore/ Tajok
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam meracik obat tradisional dan keahlian supranatural.
1. Mengobati orang yang sakit , baik takana’, singakro dan membuat ai’ tawar, dll.
2. Najok seseorang yang mengalami patah tulang , terseleo , terkilir dan bengkak, dll.
3. Najok seseorang yang baru melahirkan.
11. Pangarabanan
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menangani ibu hamil dan melahirkan.
a. Memeriksa ibu hamil.
b. Membantu ibu yang melahirkan
c. Mendampingi ibu yang dirujuk ke Rumah Sakit.
c. Mengawasi ibu setelah melahirkan.
12. Pangarada
Seseorang yang memiliki keahlian dalam memotong daging dan cara membagikannya berdasarkan petunjuk Peraga Adat yang berlaku.
a. Motong hewan untuk ritual adat
b. Nurih Buis bantatn, piring gawe, dll.
c. Ngarada laok Ngasu ( memotong hewan buruan).
13. Barayapm
Seseorang yang memiliki keahlian atau ketrampilan dalam kerajinan anyaman.
a. Mencari dan menyiapkan bahan-bahan untuk anyaman.
b. Menganyam alat-alat rumah tangga , menganyam alat-alat untuk bersawahdan berladang , seperti Bidai, tikar, nyero, dubang, dll.
 
Musyawarah dan proses pengambilan keputusan berjenjang, bila tidak bisa diselesaikan tingkat kampokng (Pasirah) maka penyelesaian di tingkat Binua yaitu pengambilan keputusan oleh Kepala Binua (Timanggong) 

Hukum Adat

Tahapan-Tahapan dalam bahuma batahutn/ berladang adalah ;
Bahaupm/bakomo’
Sebelum turun membuka ladang , paling awal harus dilakukan bahaum/ bakomo’ / musyawara yang dipimpin oleh Tuha Tahutn bersama Tuha Aleatn . Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyepakati hari yang cocok mulai kegiatan membuka ladang. Untuk memilih waktu yang cocok biasannya melihat rasi bintang. Warna bintang menentukan jenis pati yang di tanam, jika waran putih maka padi yang ditanam harus jenis padi yang berwarna putih dan jika warna bintang bintang agak gelap maka padi yang ditanam jenis padi yang agak gelap.

Baburukng
Setelah ngawah baru dilanjutkan baburukng ke panyugu ( tempat keramat).
Kegiatan ini diikuti seluruh warga kampung. Tujuannya untuk meminta waktu yang cocok kepada Jubata ( Tuhan) untuk waktu yang cocok untuk mulai turun bekerja di ladang. Setelah mendapat petunjuk dari Jubata ( Tuhan) barulah Tuha’ Tahutn mengatur waktu kerja, Tuha’Tahutn akan menyampaikan kepada Tuha’ Aleatn dan selanjutnya Tuha’ Aleatn menyampaikan informasi kepada anggota aleatn tentang ari dan bulan untuk turun bekerja ke ladang.

Ngawah
Seseorang memeriksa lahan untuk membuka ladang. Pemilik ladang harus memperhatikan rasi ( pertanda). Kalau rasinya bagus maka pekerjaan membuka ladang dilanjutkan, jika rasi tidak baik, maka pekerjaan di hentikan. Kalau dilanjutkan akan menyebabkan celaka pada si pemilik ladang dan hasilnya tidak akan baik. Rasi / pertanda yang tidak baik berupa : jante salamat, binaul ngolek ( bunyi elang ), Amapm ( dahan pohon jatuh), Kijang ngaok ( Bunyi Kijang) dan Buria’ ngasir ( bunyi burung buria) .

Bauma
Setelah rasi ( pertanda) yang didapat baik saat baburukng, maka dilanjutkan dengan menebas lahan. Tanggal yang dipakai untuk turun bauma/ menebas adalah : tangal 8 disabut ari kadakng,13 ari kira, 14 bujakng, 15 karinama,16 pauh, 17 ngaluakng, 22 kadakng pulakng, 23 tungul kadakng, 29 ngalalah mati, 30 kabat, 1 bulatn tarabit agi’ di sabut ngalah idup.

Ngaranke Raba’
Ngarangke raba’ artinya proses mengertian kayu, ranting dan rumput hingga kering setelah di tebas dan di tebang, lamanya pengeringan bahan ( kayu, ranting dan rumput kira-kira 1 bulan, selanjutnya lahan ini dibakar.

Nunu
Nunu atau membakar dilakukan setelah kayu, ranting dan rumput telah benar-benar kering. Sebelum membakar pemilik lahan/ ladang harus membuat batas ( sekat bakar) dengan lahan orang lain, lebar batas berkisar 2 – 3 meter dan membuat adat buis bantatn – minta bantu kepada Ne’ Samara-mara agar saat membakar tidak merembet ke mana-mana. Saat proses membakar, pemilik lahan mengajak keluarga dan anggota aleatn untuk menjaga api. Mereka yang terlibat harus membawa ember dan air.

Nugal
Setelah 3 – 7 hari setelah membakar, maka dilanjutkan dengan menugal. Menugal artinya membuat lubang semai dan sekaligus menyemaikan benih dilubang tugal. Sebelum menungal pemilik ladang akan membawa langir binyak ( minyak dan kulit langir) ke lokasi ladang yang akan ditugal. Tujuannya meminta dan memberitahukan kepada penunggu tanah dan pemilik padi dan beras ( Tuhan) agar padi yang di tugal/ disemai tumbuh baik dan memberikan hasil yang berlimpah.

Muang Tabutn
Muang tabutn artinya menghilangkan penyakit dan hama padi yang tidak kelihatan. Untuk menghidari dan menghilangkan penyakit padi dilakukan adat “ bepasang Janji “. Janji antara manuasia ( pemilik lahan) dan barang yang tidak kelihatan ( segala hal yang merusak).

Nagamalo Lubakng Tugal
Setelah semua orang di kampung menugal, maka dilanjutkan dengan bahaupm/ musyawarah kampung yang di koordinir oleh Tuha Tahutn. Tujuan musyawarah untuk mengetahui apakah padi yang telah di tanam oleh warga telah tumbuh atau belum. Setelah musyawarah dilaksanakan, maka disepakati untuk melaksanakan adat Ngamalo Lubang Tugal. Tujuan ngamalo lubang tugal adalah untuk meminta kepada Jubata ( Tuhan) agar padi tumbuh baik dan dihindarkan dari hama dan penyakit. Adatnya nagamalo lubang tugal adalah Buis abantatn, dengan bahan langir binyak ( kulit langir dan minyak kelapa).

Merumput
Merumput merupakan aktivitas membuang/mencabut rumput yang hidup bersama dengan tanaman. Diharapkan dengan kegiatan ini tanaman yang diladang tumbuh subur.

Matahatn ( panen padi baru)
Matahatn merupakan aktivitas mengetam padi paling awal, padi yang diambil adalah padi yang sudah cukup umur dan warnanya kuning. Padi yang diambil tidak banyak, sekitar satu inge’ ( satu wadah untuk menyimpan padi saat ngetam ) serta cukup untuk makan nasi baru sekeluarga.

Bahanyi
Mengambil padi yang sudah cukup umur dan telah menguning, dilakukan secara sendiri oleh pemilik sawah/ ladang atau dengan aleatn ( secara bersama – kelompok tani )

Gawe padi
Gawai padi merupakan ucapan syukur atas hasil panen yang didapat. Biasanya dilakukan pada bulan april dan mei. Waktu pelasanaan gawai padi disepakati bersama.
 
Adat melahirkan terdiri dari :
Adat Batalah
Batalah ini adalah upacara adat pemberian nama kepada bayi yang baru di lahirkan, dan upacara adat ini biasanya di lakuakan satu bulan sesudah melahirkan. Adat batalah ini adalah berasal dari “ Ne’ Nangke dan Ne’ Dara Irakng”.
Paraga adat yang di pakai:
 Ayam sebanyak tujuh ekor
 Cucur, pulut, beras biasa dan beras pulut.
 Pelantaratn(didalam pelantaran ini adalah beras biasa beras pulut, telur,langir binyak,baras sasah, tapukng tawar, baras banyu, parapuh topokng, timako roko, tampas.
 Mangkuk satu buah, pangkaras atau yan berupa besi.
 Sabun cuci, minyak kemeiri.

Didalam acara ini biasanya pangarabanan / bidan kampung mendapat pahala atau upah. Adat yang diberikan kepada pangarabanatn/bidan kampung adalah ;
1) Ayam satu ekor
2) Cucur
3) Pulut
4) Beras biasa
5) Beras pulut
6) Ayam kecil ( atau yang di sebut ayam tanung/ansa)
7) Sekapur sirih.
Seseorang yang membantu pangarabatn/ bidan kampung juga diberikan pahala/ upah berupa :
1) Ayam sebelah.
2) Cucur pulut
3) Beras biasa dan beras



Adat Babalak
Adat sunatan ini berasal dari “ Ne’ Ragen dan Ne’ Doakng” nang turutn bacalek baburas nurunan darah pocat, liur bari’.
Yang pertema dilakukan di dalam acara adat babalak/sunatan ini adalah :
 Anak yang mau di sunat ini di suruh berendam di sungai ( sebelum ayam berkokok )
 Ayam di kipaskan kepada anak yang mau di sunat, dan kalu sudah dikipaskan( ipehatn) ayam ini baru di bunuh dan di pangang di tepi sungai ( ayam ini tidak boleh di bawa pulang kerumah )
 Baru si imam kampung membikin “buis” dan membikin “jarungkakng” ( kayu di belah empat) dan membikin tempat “buis” bambu di anyam ( namaya Lape’)

Dan kalau semuanya sudah selesai di bikin, baru lah sorang imam kampung mendoakannya ( kata doanya “muang jukat ka’ tubuh manusia, muang darah pocat ame dadar bulu kade make tahiul). Dan sesudah selesai acara di sungai ini baru pulang kerumah. Dan sesampai di rumah sang imam kampung menyiapkan paraga adat lagi yang mau di doakan kedalam rumah. Paraga adatnya adalah :
 Piring putih di isi beras biasa, mangkuk diisi beras pulut
 Satu buah telur, roko daun, sekapur sirih, uang 7 suku x 500=3500,
 Gong satu buah, untuk tempat duduk anak yang mau di sunat ini tadi.
 “Antibatn” satu untuk menyumbat kemaluannya, pisau libat satu yang kusus untuk menyunat anak ini tadi.
 Sarung satu helai.

Adat pahala orang yang malak/menyunat adalah :
 Satu ekor ayam jantan ( tintingan)
 Cucur
 Pulut
 Beras biasa
 Beras pulut
 Sekapur sirih.

Biasanya iman kampung memberikan pantangan kepada anak yang baru disunat, ini biasanya tidak boleh keluar rumah selama tiga hari tiga malam, pantang berjalan jauh. Dan kalau sesudah habis pantangannya baru anak ini tadi di suruh “ngayo ka’ ai’ ngicakng bolekng ngago’ linsode saluakng janyikng”, yang di dapatnya ini tadi “ disale” ini untuk “pangkarapus” pengertiannya jangan sampai kena jukat. ( ini adalah acara sunatan yang tidak dibesarkan ). Lain halnya kalau acara sunatan di besarkan. Kalau di besarkan adatnya harus lebih besar biasanya membuat “pirikng”, pirikng waris dari dua belah pihak, pirikng sunatan 2 x 8 yang datangnya dari sebelah bapak, dan dari sebelah ibu 2 x 8 dan jumlahnya menjadi 32 buah piring yang di bikin dan ditambah adat tahutn 7 buah.



Adat Mati
Adat mati / Kematian ini dilakukan kalau seseorang telah meninggal dan biasanya tuan rumah membuat adat kematian, dan yang di lakukan::
1. Membuat baras banyu, dan di doakan di dalam rumah.
2. Membuat buah tangah cukup dengan pangkaras ( pangkaras ini berupa barang atau besi), dan kalau itu sudah dilakuakn baru kita memandikan mayat dan kalau mayat sudah di mandikan baru di copak(ditandai) pake kapur dicampur kunyit, dan ini biasanya tanda untuk orang mati dan tanda ini supaya ia bisa mengenali dirinya baha ia sudah mati, kalau sesudah tiga malam baru kita membuang air balaik, dan ini mengunakan cermin dan air di dalam piring.
3. Sebelum mayat di mandikan kita harus melakukan atau mengadakan adat pengampasi, ini berupa satu ekor babi untuk nagampasi, satu ekor babi untuk memelihara, satu ekor babi untuk menurunkan mayat keluar rumah, satu ekor ayam untuk nagampasi, satu ekor ayam untuk menurunkan mayat dari rumah.


 
Sudah diisi di kolom 9( a&b) 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Untuk sumber karbohidrat, khususnya padi (beras ). Masyarakat sekarang ini membudidayakanya di sawah, masyarakat tidak berladang lagi, karna tidak ada lahan. Hasil panen padi digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan dijual . Beberapa Jenis padi yang ditanam di sawah adalah : ciherang 32, ciboga, cisadane dan padi merah. Jenis padi merah merupakan jenis padi lokal, 3 jenis padi lainnya merupakan padi hibrida. Hasil panen padi per Kepala Keluarga ± 3 ton /KK/ tahun. Pengelolaan sawah menggunakan sistim organik dan kimia, dimana pupuk yang digunakan menggunakan pupuk organik dan kimia (NPK), menggunakan herbisida untuk membunuh rumput dan menggunakan insektisida ( racun untuk hama jenis insekta ) , fungisida ( racun untuk jamur ) dan rodentisida ( racun untuk tikus). Untuk memenuhi kebutuhan buah-buahan, masyarakat mendapatkannya dari tembawang, hutan, kebun karet dan perkarangan rumah. Buah yang ada di wilayah ini adalah : durian, ruku, sarikatn ( langsat ), pehengan, bintawa, langir, kuranyi, bulante, angkabang, asapm amawakng, asapm talo, asapm paoh, asapm raba, manyalitn, katiat, tampi, nangka, rambe , dll. Buah-buahan ini lebih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sendiri, tetapi jika buah melimpah biasanya masyarakat menjual kepasar.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Jika ada warga yang sakit, untuk pengobatannya, dukun/ tetua kampung biasannya memanfaatkan tumbuhan/ tanaman yang didapat dari rimba, kebun karet, tembawang dan pekarangan. Tumbuhan/tananaman yg biasa digunakan untuk pengobatan adalah : Nama Tumuhan/ Binatang Kegunaan Panyapu Lalat Daun untuk Obat sakit perut Jambu Karasik/ biji Daun untuk Obat sakit perut Kalimabo Batang, dahan, dan daun untuk batangas ( kesegaran ) Lingkodok Daun untuk Obat sakit perut Sarikatn Obat untuk untuk malaria, sakit kuning dan cacingan Kumis kucing Obat untuk memperlancar kencing Karake hutan/ sirih hutan Obat gatal dan masuk angin Lingam Obat utk panu dan kurap Kelapa Obat untuk kerumut Lalatup Obat untuk sesak napas Serai Obat untuk patah tulang
Papan dan Bahan Infrastruktur Untuk bahan bangunan, khususnya rumah, masyarakat mendapatkannya dari rimba, kebun karet, tembawang dan tawakng. Adapan jenis kayu yang dijadikan bahan bangunan oleh masyarakat kampung Raba , adalah : Kaladan, Malimposo, pulai, nyato, ubah basi dan Lingade. Kayu-kayu ini digunakan untuk keperluan masyarakat di kampung saja, tidak untuk dijual.
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Landak No 15 Tahun 2017 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini