Indikatif

Nama Komunitas Ensilat Gedabang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Silat Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.735 Ha
Satuan Ensilat Gedabang
Kondisi Fisik
Batas Barat
Batas Selatan
Batas Timur
Batas Utara

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Orang kampung Gedabang mengenal Gedabang sebagai nama buah yang mirip dengan rambutan. Tetapi kampung Gedabang sendiri dinamai demikian bukan karena nama buah itu. Mereka menamai kampung Gedabang demikian karena berasal dari nama seorang perempuan yang hidup pada jaman dahulu kala di wilayah ini. Menurut cerita yang berkembang turun temurun, dahulu kala di sebuah kampung kira-kira satu kilometer jaraknya dari kaMpung yang disebut Gedabang sekarang ini, hiduplah satu keluarga yang mempunyai 7 orang anak laki-laki semua hanya 1 orang perempuan yang bernama Gedabang. Jaman dahulu anak perempuan harus tinggal diumbung (umbung adalah semacam kamar tertutup yang tidak boleh dimasuki orang). Anak perempuan yang tinggal diumbung sudah harus keluar dari umbung sebelum datang bulan pertama kali. Selama masa tinggal di umbung, semua keperiuan seperti makan, tidur dan keperluan lainnya dilakukan di dalam umbung. Gedabang juga mengalami hal yang sama, ia harus tinggal diumbung. Tetapi rupanya Gedabang terlalu lama tinggal diumbung, ia sudah beranjak dewasa. Karena kelamaan tinggal di umbung, akhirnya Gedabang berubah menjadi seekor nabau (ular besar). lapun terjun ke sungai. Adapun umbung yang ditempatinya di buang ke sungai dan berubah menjadi batu besar. Kehidupan orang di kampung inipun berjalan seperti biasa, sampai suatu hari ada seekor babi masuk ke dalam rumah penduduk. Menurut kepercayaan mereka, jika babi masuk ke dalam rumah dianggap membawa sial atau akan membawa petaka bagi orang di kampung itu. Akhirnya merekapun sepakat untuk pindah ke pemukiman baru yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari pemukiman lama. Mereka menyebut pemukiman baru ini kampung Gedabang yang mereka tinggati hingga sekarang.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Temawakng, kebun karet, gempong (tempat tumbuh pohon buah-buahan), tempat keramat, kuburan, ladang, panjung (kampung pemukiman), tempat berburu.  
Keturun (warisan): tanah yang dimiliki secara turun- temurun dalam satu garis keturunan misalnya tembawang.

Pribadi: tanah yang dimiliki secara individu karena: (1) diwariskan oleh orantua, (2) membuka lahan baru, (3) membeli. Contoh: lokasi kebun karet dan ladang.

Bersama: tanah yang dimiliki secara bersama seperti tanah pekuburan dan tanah adat yang dicadangkan untuk kepentingan bersama.
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Suang Ensilat
Struktur Temenggung Dewan adat desa Dewan adat dusun
Tiap tingkatan pengurus adat akan mengurus adat berdasarkan besaran adat. Seorang Temenggung memiliki kewenanganan dan tanggungjawabnya meliputi seluruh wilayah adat kekuasaannya. Dewan Adat desa mengurus urusan adat di desanya. Dewan adat Dusun mengurus adat di dusunnya.  
Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan kampung dan orang banyak dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat. Mekanisme pengambilan keputusan dimulai dari tingkat yang paling bawah sampai yang paling atas. Apabila perkara adat tidak mampu diselesaikan oleh pengurus adat yang paing bawah maka dinaikan/diselesaikan ditingkat yang lebih atas. Contoh suatu perkara yang tidak selesai di tingkat dewan adat dusun maka dinaikan ke tingkat dewan adat desa, jika tidak putus juga maka dinaikan di tingkat yang paling tinggi yaitu temenggun  

Hukum Adat

Nuba Adat; Tujuan diadakannya tuba adat adalah:
a. Meminta kepada penguasa alam semesta agar diturunkan hujan.
b. Untuk menghayutkan wabah penyakit yang bisa menyerang warga masyarakat seperti batuk, sakit perut dan sebagainya.
c. Dengan turunya hujan padi tumbuh dengan baik. Nuba adat dilakukan apa bila semua warga masyarakat yang ada di kampung-kampung sekitarnya sudah membakar ladang (tidak ada satupun yang belum membakar ladang). Sebelum tuba adat dilakukan terlebih dahulu masyarakat mengadakan musyawarah diantara kampung-kampung di sekitarnya, hari dan tanggal berapa
tuba adat dilakukan dan tuba apa yang akan dipakai. Nuba Mutus Bulin; tuba yang dilakukan apa bila ada salah satu dari warga masyarakat yang mati di sungai baik itu karena jatuh maupun karam di sungai. Menurut kepercayaan suku Ensilat, orang yang mati demikian itu disebabkan oleh mahluk penghuni sungai maka dilakukanlah tuba mutus bulin. Adapun jenis tuba mutus bulin yang digunakan adalah: tuba jerangau, tuba cekur, tuba urat, tuba rabut, tuba benang, tuba keban, tuba
empadik, tuba buah ketuba, tuba buah kemandah, tuba duata.

Nuba Biasa; adalah tuba yang dilakukan oleh beberapa orang, akan tetapi tidak boleh dilakukan di hulu sungai atau ladang orang lain.  
Perkawinan
Untuk merencanakan suatu perkawinan, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: pertama menjalankan kata rahasia dari pihak lelaki kepada pihak perempuan yang akan dijadikan sebagai istri. Kata rahasia diikutkan dengan uang sebanyak rp 5.000. Bila dalam kata rahasia seorang gadis bersedia untuk dipinang, maka langkah kedua dijalankan kata pinta. Syarat meminta adalah pihak
lelaki menyiapkan: 1 helai baju, 1 helai tungkau dan sebentuk cincin. Barang ini diserahkan kepada pihak perempuan setelah kata pinta diucapkan. Pihak perempuan menerima kata pinta bersama alat-alat pinta tersebut. Kemudian bermusyawarah dengan kaum keluarga terdekat untuk membicarakan buah pinta tadi.
Pinta tidak diterima bila perempuan belum siap berumah tangga, tidak cocok dengan prilaku peminta, tingkau mali berat, dan perempuan sudah ada yang disukainya merencanakan mau meminta, pihak perempuan harus menjawab kata pinta kepada pihak lelaki, apakah pinta
diterima atau ditolak. Bila ditolak kain selampai dikembalikan pada pihak leiaki dan bila diterima
pembicaraan dilanjutkan dengan rencana pertunangan.

Syarat tunangan
Usia cukup (lelaki 19 tahun ke atas dan perempuan 16 tahun ke atas). Masa tunangan minimal 3 bulan dan menjalankan nasihat pertunangan dengan sebaik-baiknya. Nasihat pertunangan Nasihat pertunangan yang biasa diucapkan oleh orangtua adalah:
• Tidak boleh tidur bersama
• Tidak boleh berpergian jauh berdua
• Memberi dan menolong harus diketahui oleh orang tua, dan hal yang menunjukkan ketidakserasian antara kedua belah pihak, maka pertunangan dapat dibatalkan.

Bila pembatalan pertunangan disebabkan perbuatan sengaja dari satah satu pihak, seperti salah dengan orang lain, ada pihak ketiga yang mengganggu, maka pihak yang ingkar dapat dikenakan adat pemuang tunang. Tapi bila pembatalan terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak, maka tidak ada yang menuntut pemuang tunang. Tetapi bila terjadi pembatalan karena kesepakatan kedua belah pihak pemuang tunang tidak dituntut.
 
Ngampang (hamjJ sebelum menikah). Sanksi adatnya disesuaikan dengan tingkatan panggilan. Jika dengan orang yang tidak punya hubungan keluarga 2 ekor babi.• Yang menghamili 60 real x 3 ribu, babi 1 ekor, babi dandi 1 ekor. Laki-laki yang menghamili dan perempuan yang hamil di mandikan ke sungai babi dandi dihanyutkan. Proses pemanggilan dilakukan oleh pihak pemuka adat, pihak laki-laki dan perempuan. Keputusannya bisa nikah dan tidak nikah.  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan Padi, jagung, ubi kayu, kacang panjang, mentimun, perenggi, labu, sawi ladang
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun jambu biji untuk Obat mencret, jahe Obat mua12, cekur untuk sakit perut, akar punan untuk Iuka berdarah, tebu betung untuk muntaber, pasak bumi, ginseng, langir, belinggam
Papan dan Bahan Infrastruktur Keladan, tekam, meranti, gurunggan, belian, tebelian landak, resak, penggerawan
Sumber Sandang Pohon kepuak, kulit kedadai, daun nenas untuk membuat benang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun riang, daun bungkang (daun salam), daun simpur, kunyit, jahe, kandis, lengkuas.
Sumber Pendapatan Ekonomi Buah-buahan lokal (durian, jengkol, dll), madu, binatang buruan, ikan, sayur-mayur, Jagung

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini