Indikatif

Nama Komunitas Ensilat Merambang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Silat Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 3.313 Ha
Satuan Kampung Ensilat Merambang
Kondisi Fisik Pegunungan,Dataran
Batas Barat Ng. Lungu
Batas Selatan Selimu/Ng.Lungu
Batas Timur Selimu/Ng.Lungu
Batas Utara Ulu Payak/Tebidah

Kependudukan

Jumlah KK 45
Jumlah Laki-laki 83
Jumlah Perempuan 79
Mata Pencaharian utama Berladang, Karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung yang pertama adalah Nanga Sungai Redan, dinamai demikian karena banyak semak berduri. Kepala
kampungnya bernama Jangan Biru Pangkar, Kebayan Nantai Temenggung di Nanga Lungu pada tahun 1930. Pada tahun 1940, nama Tg.Rentit pindah ke nanga sungai Kayu Ara. Tahun 1950 pengurus tetap tersebut di atas. Pada tahun 1945 pindah ke Renyam Panjang kepala kampung Aran Kebayan, Temenggung di Nanga Lungu namanya Pasun. Tahun 1958 pindah ke Nanga Sungai Merambang atau Entebi. Kepala kampung Kebayan Juali, Temenggungnya Rendau dari Tanjung Luar/Selimu, dari kampung merambang/Entebi sampai sekarang ini tahun
2004.

Demikianlah menurut cerita ninih muyang atau orang orang tua, ini sejarah tak tertulis, kisah ini memang sudah turun-temurun.
Penutur: Afian Ahad.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Temawakng, kebun karet, gempong (tempat tumbuh pohon buah-buahan), tempat keramat, kuburan, ladang, panjung (kampung pemukiman), tempat berburu.
 
Keturun (warisan): tanah yang dimiliki secara turun temurun dalam satu garis keturunan misalnya Tembawang.

ribadi: tanah yang dimiliki secara individu karena: (1)
diwariskan oleh orantua, (2) membuka lahan baru, (3) membeli. Contoh: lokasi kebun karet dan ladang.

Bersama: tanah yang dimiliki secara bersama seperti tanah pekuburan dan tanah adat yang
dicadangkan untuk kepentingan bersama.
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Suang Ensilat
Struktur Temenggung Dewan adat desa Dewan adat dusun
Tiap tingkatan pengurus adat akan mengurus adat berdasarkan besaran adat. Seorang Temenggung memiliki kewenanganan dan tanggungjawabnya meliputi seluruh wilayah adat kekuasaannya. Dewan Adat desa mengurus urusan adat di desanya. Dewan adat Dusun mengurus adat di dusunnya.

 
Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan kampung dan orang banyak dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat. Mekanisme pengambilan keputusan dimulai dari tingkat yang paling bawah sampai yang paling atas.
Apabila perkara adat tidak mampu diselesaikan oleh pengurus adat yang paling bawah maka dinaikan/diselesaikan ditingkat yang lebih atas. Contoh suatu perkara yang tidak selesai di tingkat dewan adat dusun maka dinaikan ke tingkat dewan adat desa, jika tidak putus juga maka dinaikan di tingkat yang paling tinggi yaitu temenggung.






 

Hukum Adat

Nuba Adat; Tujuan diadakannya tuba adat adalah:
a. Meminta kepada penguasa alam semesta agar diturunkan hujan.
b. Untuk menghayutkan wabah penyakit yang bisa
menyerang warga masyarakat seperti batuk, sakit
perut dan sebagainya.
c. Dengan turunya hujan padi tumbuh dengan baik.
Nuba adat dilakukan apa bila semua warga masyarakat yang ada di kampung-kampung sekitarnya sudah membakar ladang (tidak ada satupun yang belum

membakar ladang). Sebelum tuba adat dilakukan terlebihdahulu masyarakat mengadakan musyawarah diantarakampung-kampung di sekitarnya, hari dan tanggal berapa tuba adat dilakukan dan tuba apa yang akan dipakai.

Nuba Mutus Bulin; tuba yang dilakukan apa bila ada salah satu dari warga masyarakat yang mati di sungai baik itu karena jatuh maupun karam di sungai. Menurut kepercayaan suku Ensilat, orang yang mati demikian itu disebabkan oleh mahluk penghuni sungai maka dilakukanlah tuba mutus bulin. Adapun jenis tuba mutus bulin yang digunakan adalah: tuba jerangau, tuba cekur, tuba urat, tuba rabut, tuba benang, tuba keban, tuba empadik, tuba buah ketuba, tuba buah kemandah, tuba duata.

Nuba Biasa; adalah tuba yang dilakukan oleh beberapa orang, akan tetapi tidak boleh dilakukan di hulu sungai atau ladang orang lain.  
Perkawinan
Untuk merencanakan suatu perkawinan, ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut: pertama menjalankan kata rahasia dari pihak lelaki kepada pihak perempuan yang akan dijadikan sebagai istri. Kata rahasia diikutkan dengan uang sebanyak rp 5.000. Bila dalam kata rahasia seorang gadis bersedia untuk dipinang, maka langkah kedua dijalankan kata pinta. Syarat meminta adalah pihak lelaki menyiapkan: 1 helai baju, 1 helai tungkau dan
sebentuk cincin. Barang ini diserahkan kepada pihak
perempuan setelah kata pinta diucapkan. Pihak
perempuan menerima kata pinta bersama alat-alat pinta tersebut. Kemudian bermusyawarah dengan kaum keluarga terdekat untuk membicarakan buah pinta tadi.

Pinta tidak diterima bila perempuan belum siap berumah tangga, tidak cocok dengan prilaku peminta, tingkau mali berat, dan perempuan sudah ada yang disukainya merencanakan mau meminta, pihak perempuan harus menjawab kata pinta kepada pihak lelaki, apakah pinta diterima atau ditolak. Bila ditolak kain selampai dikembalikan pada pihak lelaki dan bila diterima pembicaraan dilanjutkan dengan rencana pertunangan.

Syarat tunangan

Usia cukup (lelaki 19 tahun ke atas dan perempuan 16
tahun ke atas). Masa tunangan minimal 3 bulan dan
menjalankan nasihat pertunangan dengan sebaik-baiknya.

Nasihat pertunangan
Nasihat pertunangan yang biasa diucapkan oleh orangtua adalah:
ï‚§ Tidak boleh tidur bersama
ï‚§ Tidak boleh berpergian jauh berdua
ï‚§ Memberi dan menolong harus diketahui oleh orang
tua, dan hal yang menunjukkan ketidakserasian antara
kedua belah pihak, maka pertunangan dapat dibatalkan.

Bila pembatalan pertunangan disebabkan perbuatan
sengaja dari salah satu pihak, seperti salah dengan orang lain, ada pihak ketiga yang mengganggu, maka pihak yang ingkar dapat dikenakan adat pemuang tunang. Tapi bila pembatalan terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak, maka tidak ada yang menuntut pemuang tunang. Tetapi bila terjadi pembatalan karena kesepakatan kedua belah pihak pemuang tunang tidak dituntut.  
Ngampang (hamil sebelum menikah). Sanksi adatnya
disesuaikan dengan tingkatan panggilan. Jika dengan orang yang tidak punya hubungan keluarga 2 ekor babi. Yang menghamili 60 real x 3 ribu, babi 1 ekor, babi dandi 1 ekor. Laki-laki yang menghamili dan perempuan yang hamil di mandikan ke sungai babi dandi dihanyutkan. Proses pemanggilan dilakukan oleh pihak pemuka adat, pihak laki laki dan perempuan. Keputusannya bisa nikah dan tidak
nikah. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Padi, jagung, ubi kayu, kacang panjang, mentimun, perenggi, labu, sawi ladang
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun jambu biji untuk obat mencret, jahe obat mual2, cekur untuk sakit perut, akar punan untuk luka berdarah, tebu betung untuk muntaber, pasak bumi, ginseng, langir, belinggam
Papan dan Bahan Infrastruktur Keladan, tekam, meranti, gurunggan, belian, tebelian landak, resak, penggerawan
Sumber Sandang Pohon kepuak, kulit kedadai, daun nenas untuk membuat benang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun riang, daun bungkang (daun salam), daun simpur, kunyit, jahe, kandis, lengkuas.
Sumber Pendapatan Ekonomi Buah-buahan lokal (durian, jengkol, dll), madu, binatang buruan, ikan, sayur-mayur, jagung.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini