Indikatif

Nama Komunitas Pulau Manak
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan AIR BESAR
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 3.601 Ha
Satuan Pulau Manak
Kondisi Fisik Pegunungan
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur -
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama -

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Hukum Adat Banua Pulau Manak, adalah salah satu komunitas adat Dayak Tamambaloh yang berdiam di Aliran sungai Tamambaloh. Komunitas Masyarakat adat ini bermukim di Dusun Talas, Dusun Pinjawan dan Dusun Belimbis, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat. Etnis dominan di komunitas adat ini adalah Dayak Tamambaloh.
Kata “Pulau” artinya Tanah Timbul yang diambil dari pulau yang berbatasan antara dusun pinjawan dan dusun belimbis, sedangkan kata “Manak” dapat diartikan daratan yang bertambah dipinggir sungai. Banua Pulau Manak terdiri dari 3 satuan pemukiman atau dusun yaitu Dusun Talas, Dusun Pinjawan dan Dusun Belimbis (Balimbis).
Susunan Kepala Desa 1986-sekarang:
1. Riga (1986-1987)
2. F. Bilon (1987-1992)
3. Baitik (1992-2000)
4. Empade (2000-2010)
5. Ding (2010-2016)
6. Bastian (2016-2022)
7. Sigam (2022-sekarang)

Nama Dusun Talas diambil dari nama sungai Kecil yang terletak di hilir jembatan Mataso. Diperkirakan pada saat itu banyak jenis tumbuhan disekitar sungai yang dapat dijadikan bahan untuk membuat Talas. Talas sendiri dalam bahasa tamambaloh diartikan salah satu bagian dari peluru sumpit (pondo’).

Pinjawan dalam Bahasa Saranangis “Kerenga Pinjawan, Sao Tutukan Luntang, Sandaran Sabit Mole, Marat Patamuan, Tamue dai Batangan”, yang artinya rumah tempat persinggahan orang yang baru pulang merantau untuk menginap satu malam, beristirahat untuk melepas lelah dan keesokan harinya melanjutkan lagi perjalanan pulang kekampung halamannya.

Belimbis yaitu Ulak/Lubuk yang memiliki batu besar di dasarnya yang artinya tempat permandian penduduk yang terdapat Ulak atau Lubuk yang sangat dalam terdapat batu yang sangat besar makanya daerah tersebut di namakan Ulak Batu.

SEJARAH DUSUN TALAS
Awalnya bagian dari Pinjawan yang merupakan tempat berladang, berkebun dan berburu. Sebelum kemerdakaan, daerah ini pernah ditempati oleh Suku Katan yang hidupnya berpindah-pindah.
Pada masa penumpasan PGRS Paraku, dengan alasan keamanan warga Iban Karangan Bunut ke Talas. Setelah pertimbangan Tokoh Banuaka Tamambaloh

SEJARAH DUSUN PINJAWAN
Pinjawan dulunya sebelum menempati Sao Langke (rumah betang) berasal dari dua tempat yaitu pada tahun 1952-1963 Belean Sao Pinjawan yang dipimpin oleh Baki (kakek) Rurung sebagai Toa Sao yang berasal dari Labian dan Sao Tatangae yang dipimpin oleh Baki Gilang sebagai Toa Sao. Karena kondisi Rumah Betang Belean Sao Pinjawan dan Sao di Tatangae sudah tidak layak untuk ditinggali maka mereka membuat rumah “ILAS (rumah berukuran kecil dalam jumlah banyak)” sekitar tahun 1963-1968 yang dipimpin oleh Baki Unja dan Baki Delis sebagai kepala kampung. Setelah beberapa tahun mereka pindah dan membuat “Sao Tumpuk (Rumah Masing-masing)” sekitar tahun 1969-2002 yang dipimpin oleh F. Bilon sebagai kepala kampung, Sanung sebagai kepala kampung, Badura sebagai kepala dusun, F. Bilon sebagai kepala kampung, da n Igang sebagai kepala dusun. Sekitar tahun 2002 didirikan kembali “Sao Langke (Rumah Betang/Panjang)” yang dipimpin oleh Sebastianus Biyu, Elly Tobias, Agustinus Unan, Samson, Agustinus Unan sebagai Kepala Dusun, maka warga yang tinggal di Sao Tumpuk mulai pindah di Sao Langke yang disebut “Sao Langke Panambean”.

“Pinjawan” artinya Lapan Sawan (delapan rumah /bilik) atau kumpulan rumah (betang yang terdiri dari delapan sao (rumah)/bilik.
Toa Sao “Sangun Pinjawan Sao Ulu Kombongan”
Toa Sao “Pimpin Pinjawan “
Toa Sao “Oriang Pinjawan “
Toa Sao “Oriang Tatali”
Onyang anak Pinjawan, Sao Lambut Kombongan
Sambang Ulak-Ulak
Toa Sao “Pasa Anak Pinjawan”
Toa Sao “Rurung Pinjawan, Sao Ingko’ Pinjawan Kerenga Pinjawan Kira Mandua Lapan

SEJARAH DUSUN BELIMBIS
Menurut cerita “Sao Langke Labak/Tandunga Nyarundang datailanang Baki Malli dan Baki Pasa Sao langke Labak Suanga dai lam labak”.
Setelah itu Sao Langke (Rumah Betang) Batang Kare/Tandunga Nyarundang, yang dibangun oleh Samagat Baki’ Marong. Sao Langke ini didiami beberapa tahun, kemudian datang tentara ke Rumah tersebut disuruh Bongkar oleh Tentara. Dengan keadaan terpaksa masyarakat Gotong royong membongkar rumah Panjang tersebut, kemudian masyarakat mengungsi dan berpencar membuat pondok tempat mereka tinggal. Beberapa tahun kemudian Masyarakat berkumpul berbincang Supaya membuat Rumah Kembali walaupun bukan Rumah Panjang tetapi bisa untuk tempat tinggal Bersama dan berkumpul kembali. Sekitar tahun 1969-1975, Baki’ Samulang sebagai Kepala Kampung, masyarakat mulai berkumpul dan bekerja sama mulai membuat rumah Ilas yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Panjang yang sudah dibongkar. Sekitar tahun 1975, Baki’ Samulang sebagai Kepala Kampung digantikan Oleh Baki’ Kasue, Masyarakat masih tinggal di Rumah Ilas (1975-1978 baki Kasue sebagai Kepala Kampung). Sekitar tahun 1978-1992 Bapak Riga sebagai Kepala Kampung masyarakat masih tinggal dirumah Ilas. Sekitar tahun 1992, kepemimpinan Kepala Kampung di ganti dengan sebutan Kepala Dusun yang di Pimpin oleh Bapak Tole (sekitar tahun 1992-1997) masyarakat masih tinggal dirumah Ilas dan mereka mulai berkeinginan membangun Rumah Panjang lagi. Sekitar tahun 1997- 2000 dipimpin oleh bapak Jelayan sebagai Kepala Dusun, masyarakat masih tinggal dirumah Ilas dan mulai merancang Pembuatan rumah Panjang dan mulai membersihkan Lokasi serta mulai mengumpulkan bahan bangunan Rumah Panjang. Sekitar tahun 2000-2009 dipimpin oleh bapak Bungin kepala Dusun, masyarakat mulai menancap tiang Rumah Panjang. Sekitar tahun 2006 masyarakat mulai pindah kerumah Panjang “Tandunga Nyarundang” dengan Toa Sao Indu’ Kolek, (DANGIN BANUA BALIMBIS = TANDUNGA NYARUNDANG KERENGA KALAPA SAO TUTUKAN LUNTANG MONDOK DASOON LENSET BUNYO”. Sekitar tahun 2009-2016, bapak A.Y Kasimo sebagai Kepala Dusun, Masyarakat tinggal dirumah Panjang “Tandunga Nyarundang”. Pada tahun 2010 (18 januari 2010) Rumah Panjang terjadi kebakaran masyarakat mengungsi lagi Ke Rumah Ilas dan sebagian warga masih tinggal di sekitar Bekas rumah Panjang yang terbakar dengan membuat pondok. Pada tahun 2011, Masyarakat berkumpul (rapat) membahas untuk membangun Rumah Panjang lagi dibekas Rumah Panjang yang terbakar.
Pada tahun 2013 rumah Panjang “Tandunga Nyarundang” masyarakat mulai pindah/tinggal di rumah Panjang sampai sekarang, Toa Sao Mikael Jawang.
Susunan kepala Dusun dari tahun 2009-2023:
2009 – 2016: A.Y Kasimo
2016 – 2019: Rotinus
2019 – 2022: Indra Bangsawan
2022 – sekarang: A. Y Kasimo

Mayoritas penduduk Masyakart Adat Dayak Tamambaloh Banua Pulau Manak KeTamanggungan Tamambaloh beragama Katholik, namun ada beberapa masyarakat yang beragama Kristen dan Islam.

Di desa Pulau Manak terdapat SDN 05 Pinjawan didirikan pertama kali Pada tahun 1982, berlokasi di Dusun Pinjawan. Terdapat juga PAUD Anak Barani untuk digunakan sebagai saran pembelajaran bagi anak-anak yang masih kecil yang dibangun sejak tahun 2020. Tersedia juga fasilitas Posyandu yang menggunakan gedung serbaguna yang terletak di dusun Talas.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Kehidupan masyarakat adat Dayak Tamambaloh dalam pranata kehidupan sosial, ekonomi dan budaya yang kemudian melahirkan kesepakatan-kesepakatan dan aturan main yang dihayati bersama dan diformulasikan dalam bentuk aturan adat istiadat dan hukum adat yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup lahir dan batin layaknya sebagai komunitas masyarakat adat Dayak Tamambaloh.

Pengelolaan lahan untuk sumberdaya (bagi orang luar laki-laki menikah dengan orang tamambaloh harus membayar adat pembauran suku dan pamae’ batang sunge, dia akan memiliki hak yang sama dengan orang tamambaloh apabila sudah membayar adat tersebut) ini tidak berlaku bagi perempuan yang kawin dengan orang tamambaloh dia tetap mewarisi hak waris dari suaminya)
 

Kelembagaan Adat

Nama Dayak Tamambaloh Banua Pulau Manak Ketamanggungan Tamambaloh
Struktur 1. Tamanggung Tamambaloh 2. Wakil Tamanggung 3. Toa Adat Banua Pulau Manak 4. Toa Adat Dusun Talas 5. Toa Adat Dusun Pinjawan 6. Toa Adat Dusun Balimbis 7. Toa Sao Langke Panambean 8. Toa Sao Langke Tandunga Nyarundang Tamanggung ditunjuk oleh seluruh samagat Tamambaloh dan disetujui oleh masyarakat atau diusulkan oleh masyarakat melalui Samagat. Masa jabatan Tamanggung tidak bisa ditentukan batas waktunya, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak mengundurkan diri. Masyarakat Adat Banuaka’ Tamambaloh dapat mengganti Tamanggung jika kesehatan/kondisi fisik dan daya pikir Tamanggung sudah tidak menungkinkan lagi, proses pemilihan ini berdasarkan atas saran dan arahan dari Tamanggung yang akan diganti. Toa Adat Banua ditunjuk oleh Tamanggung bedasarkan usulan masyarakat dan samagat, toa adat dusun ditunjuk oleh toa adat banua dan disetujui oleh masyarakat di dusun dimana dia tinggal. Lama jabatan Toa Adat Banua dan toa adat dusun tidak ditentukan batas waktunya selama yang bersangkutan masih dianggap mampu dan tidak mengundurkan diri. Toa sao dipilih berdasarkan garis keturunan samagat yang memiliki kepemimpinan yang baik. Masa jabatan tidak ditentukan
Temanggung merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur, dibantu oleh toa-toa adat (kadat) yang telah ditunjuk oleh Tamanggung untuk setiap Desa. Tamanggung membawahi Toa Adat yang ada di desa dan dusun wilayah masing-masing. Tamanggung dapat menunjuk Toa adatnya atau seseorang yang dipercayainya untuk mewakili tugas dan fungsi Tamanggung, jika Tamanggung berhalangan atau sakit.

Toa adat desa dan Toa adat dusun memiliki fungsi sebagai pembantu Tamanggung untuk mengurus masyarakat di desa dan dusun masing-masing. Jika terjadi suatu masalah di tingkat dusun atau desa yang tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ketingkat Ketamanggungan.
Seluruh perangkat adat berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat.

Temanggung merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur, dibantu oleh toa-toa adat (kadat) yang telah ditunjuk oleh Tamanggung untuk setiap Desa. Tamanggung membawahi Toa Adat yang ada di desa dan dusun wilayah masing-masing. Tamanggung dapat menunjuk Toa adatnya atau seseorang yang dipercayainya untuk mewakili tugas dan fungsi Tamanggung, jika Tamanggung berhalangan atau sakit.

Toa adat desa dan Toa adat dusun memiliki fungsi sebagai pembantu Tamanggung untuk mengurus masyarakat di desa dan dusun masing-masing. Jika terjadi suatu masalah di tingkat dusun atau desa yang tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ketingkat Ketamanggungan.
Seluruh perangkat adat berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat.

Toa sao berfungsi sebagai pemersatu masyarakat yang tinggal di Sao Langke. Apabila terdapat pelanggaran adat yang terjadi di dalam Sao Langke, maka Toa Sao berhak untuk memutuskan hukuman dan sanksi yang berlaku di Sao Langke. 
Cara penyelesaian suatu masalah dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sebagai contoh jika apabila permasalahan terjadi di tingkat dusun maka kadat dusun akan menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika masalah tidak mampu diselesaikan di dusun atau hasil di dapatkan tidak memuaskan bisa dinaikkan ke kadat desa, apabila keputusan kadat desa sama dengan kadat dusun maka perkara tidak bisa dilanjutkan tetapi yang bersangkutan tetap kena hukum adat yaitu dua kali lipat ditambah adat pamalu pengurus. Jika keputusan kadat dusun dan kadat desa berbeda serta yang bersangkutan tidak menerima hasil keputusan maka dinaikkan ke tamanggung, dan apabila tidak bisa diselesaikan oleh tamanggung maka jalan terakhir melalui sabung adat/sabung Patana’ atas kesepakatan dua belah pihak yang bersangkutan. 

Hukum Adat

Adat Istiadat dalam pengelolaan lingkungan hidup
Adat Pataunan
 
1. Adat Istiadat Dalam Perkawinan Adat
2. Adat Istiadat Dalam Kelahiran
3. Adat Istiadat Dalam Tata Pergaulan Dan Moral
4. Adat Istiadat Dalam Kematian
5. Adat Istiadat Dalam Pewarisan
6. Adat Kepercayaan/Religi 
Pada bulan Februari 2024 terjadi pencurian secara berkelompok oleh anak-anak di bawah umur. Korban melapor ke RT, kemudian kepala dusun namun tidak ditindak lanjuti. Akhirnya korban melapor ke kepala desa dan kadat desa. Kadat desa dan kepala desa berkoordinasi serta kepolisian, disepakati mengumpulkan para pelaku di rumah korban bersama orang tua pelaku.
Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak, ketua adat desa memutuskan bahwa para pelaku telah melakukan kesalahan dan dikenakan hukum adat Saut (satu ekor ayam) dan mengembalikan semua kerugian yang dituntut oleh korban sebesar Rp 2.000.000,.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Daun ubi, pakis pantai dan sejenisnya, Tajuk sagu (Bagian muda), keladi, Pepaya, dsb. Hewan ternak seperti Ayam, babi, sapi, bebek, ikan toman, ikan nila, ikan bawal, dll. Hewan buruan seperti rusa, kijang, kancil, kelempiau, kera, beruang, trenggiling, labi-labi, babi, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Japah untuk obat panas dalam (mimisan), pusing 2) Bararan Kunus untuk mengobati sakit malaria dan penyakit kuning 3) Sakur/ Jerangau untuk mengobati sakit demam 4) Daun taulean untuk mengobati luka bakar 5) Daun pangalas untuk bengkak, infeksi 6) Sarugan untuk mengobati penyakit kulit, seperti: Kurap, panu, kudis, Dsb 7) Daun ara untuk mengobati sakit perut/ diare 8) Kulit arasak untuk mengobati sakit perut/ diare 9) Mengkudu untuk mengobati penyakit hipertensi
Papan dan Bahan Infrastruktur Taulean, keladan, arasak, manakung daun, kalanso, meranti, dan timbasu’. Daun sagu digunakan sebagai atap pondok ladang dan rumah
Sumber Sandang Jabang terbuat dari kayu lita’ Katalangan tempat pondo’ terbuat dari bambu, Sumpitan dibubat kayu tebelian, meranti Sumping dibuat dari rotan
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Jahe, Serai, Kunyit, Bawang, Cabai, lengkuas, daun salam, daun tugu’, daun ketimbang, patikala, kucai, bawang lamba’, lada
Sumber Pendapatan Ekonomi Padi, Karet, Keratom, sayur-sayuran, enau, ikan, ayam, babi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Panitia MHA 2023 Nomor 58/DPPLH/2023 SK Panitia MHA 2023 SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini