Indikatif

Nama Komunitas Pintas Timberu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Pintas Timberu
Kondisi Fisik
Batas Barat Leboyan
Batas Selatan Desa Belatung
Batas Timur Mungguk, S. Utik, Pulan,Langan Baru
Batas Utara Karato

Kependudukan

Jumlah KK 27
Jumlah Laki-laki 66
Jumlah Perempuan 45
Mata Pencaharian utama Petani Ladang

Sejarah Singkat Masyarakat adat

a. Sejarah Asal usul dan suku
Pertama kali suku kantuk datang,masuk sungai temberu tinggal di daerah Mungguk,mata pencariaannya berladang,karena disitu hasil ladang tidak memadai maka sekelompok orang tersebut pindah lagi ke nanga Jangkang dari situ pindah lagi ke nanga tisik. Walaupun beberapa kali pindah untuk mencari daerah perladangan ternyata didaerah sungai temberu suku kantuk ini tidak pernah mendapatkan penghasilan yang cukup, mereka selalu kekurangan bahan makanan. Dikarenakan situasi yang demikian maka pimpinan suku kantuk yang bernama pateh kuncit berinisiatip untuk pindah kebatang Tamambaloh/pinggiran sungai Tamambaloh.Adapun saat itu daerah pinggiran sungai tamambaloh dikuasai oleh Baki Maling ma Lunsa dan keturunannya Baki F.Reang Samagat Tutu. Suku Kantuk tersebut terbagi menjadi dua Kampung, kantuk yang pertama ada di sungai tamambaloh adalah kampung Lawik( banua kantuk ilautangen) yang minta untuk diam dipesisir sungai tambaloh adalah pateh Bengkok, dan kampung kantuk yang kedua(Banua Kantuk iranganen) adalah kampung sangkuang Kuning yang menjadi pimpinannya adalah pateh Kuncit.Perpindahan suku kantuk ini diterima oleh Baki F.Reang namun suku kantuk yang sudah pindah dari sungai temberu tersebut tidak boleh lagi secara bebas berusaha di sungai temberu tersebut tanpa seijin dari orang tamambaloh.Karena sungai temberu itu adalah wilayah kekuasaan orang tamambaloh yang dipimpin oleh baki F.Reang .

Tahun 1959 masuklah Pak Tambi sekeluarga yang berasal dari luar suku keturunan orang tiongkok/cina untuk berdagang didaerah tersebut dan akhirnya pak Tambi mendapatkan istri dari orang sengkuang kuning. Pak Tambi ini berdagang sampai kekampung ulak pao.Dan akhirnya Pak Tambi berkenalan dengan Baki Reang Sebagai Kepala Kampung, akhirnya pak Tambi dan keluarganya mendapat ijin dari baki Reang untuk Pindah dan mereka ditempatkan dikampung Pala Pintas.Dengan demikian Pak Tambi dan keluarganya menempati kampung Pala Pintas,mereka diperbolehkan berusaha didaerah tersebut dan mereka juga bias berusaha di sungai temberu. Dan Baki Reang juga meminta mereka untuk menjaga daerah yang mereka diami.Akhirnya menyusul juga keluarga lain untuk tinggal dipala pintas. Sekitar Tahun 1948 masuk pemerintahan dan sesuai dengan batas administrative maka Kampung Lawik dan kampung Sengkuang Kuning masuk kewilayah Embaloh Hilir,Sedangkan kampung Pala Pintas masuk wilayah Kecamatan embaloh Hulu dan termasuk wilayah Kampung Ulak Pao’. Dari sebab itu suku kantuk yang ada diberi perjanjian oleh baki Reang. Kalau ada suku kantuk yang mau pindah/masuk ke kecamatan embaloh hulu dan masuk menjadi penduduk kampung Ulak Pao’ maka diperbolehkan mencari nafkah( berladang,Berkebun) di sungai Temberu dan sungai Tamambaloh,dan bagi suku kantuk yang masih tetap tinggal diembaloh hilir tidak diperbolehkan lagi mencari nafkah( berladang,berkebun) diwilayah embaloh hulu.Kampung Pala Pintas Temberu ini terletak disebelah hulu pintas yang tembus ke sungai temberu oleh karena itu dinamakan kampung Pala Pintas Timbaru.Yang menjadi pempinan di kampung pala Pintas adalah Bapak Tambi.Dusun pala pintas ini pusat pemerintahannya berada di desa Ulak pao’.Dulunya Pala Pintas belum menjadi dusun tapi masih disebut RT.III Pala Pintas. Sekitar tahun 2007 baru Pala Pintas dijadikan Dusun tersendiri.Sampai sekarang ini dusun Pala pintas tetap menjadi kesatuan wilayah dengan desa ulak pao’ tidak ada batas wilayah kekuasan antara desa ulak Pao’ dan dusun pala pintas walaupun dusun tersebut didiami oleh lain suku,namun tata cara kerja dan adat istiadat banyak yang mengikuti adat suku dayak tamambaloh.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

 
 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur -

Hukum Adat

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini