Indikatif

Nama Komunitas Suuk Menain
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan MENTEBAH
Desa Tekalong
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 7.660 Ha
Satuan Suuk Menain
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Desa Nanga Menetabah
Batas Selatan Desa Nanga Menarin
Batas Timur Desa Nanga Tubuk
Batas Utara Desa Tekudak

Kependudukan

Jumlah KK 323
Jumlah Laki-laki 580
Jumlah Perempuan 541
Mata Pencaharian utama Petani (kebun, ladang, sawah)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Peradaban Suuk Menain sebagai satu kesatuan masyarakat berawal pada kehidupan di tepian Sungai Menain, tepatnya di Nanga Saka (muara sungai saka). Suuk menain dalam bahasa bambai (sastra lisan masyarakat Dayak Suuk) disebut sebagai “Rasau Tebang” yang merupakan sebutan untuk menggambarkan wilayah yang dikuasai oleh masyarakat Suuk Menain. Masyarakat Suku Dayak yang mendiami bantaran Sungai Menain disebut juga sebagai “uang Menain”.

Tipah Langkah memiliki beberapa kelebihan dari masyarakat Suuk lainnya seperti; kecakapan dalam berbicara, pengetahuan tentang kewilayahan, dan ketangkasan dalam peperangan. Kriteria tersebut menjadikan Tipah Langkah diangkat oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin wilayah Suuk Menain. Meski memimpin suatu wilayah (Suuk Menain) namun kepemimpinan tertinggi Suuk Menain saat itu dipegang oleh Temenggung, dan pada masa Tipah Langkah, Temenggung yang menjadi Pemimpin adalah Temenggung Bulit. Kepemimpinan Temenggung Bulit dan Tipah Langkah (Panglima Suuk Menain) diperkiraan pada tahun 1600 Masehi.
Pada kepemimpinan Tipah Langkah, kelompok masyarakat Suuk Menain pindah dari Nanga Saka menuju Lubuk Nekuk. Proses perpindaham ini bertujuan untuk membuka lahan baru untuk dijadikan lokasi perladangan, biasanya disebut dengan “Lokon” yang artinya tanah cekungan yang datar diantara bukit. Kepemimpinan Tipah Langkah berlangsung sekitar 50 tahun. Pada akhir hayatnya, Tipah Langkah menghilang, tidak diketahui keberadaannya dan masih di yakini tetap hidup hingga saat ini. Tipah Langkah merupakan pemimpin yang menghentikan proses ngayau dan mampu menghadirkan perdamaian antar masyarakat Suuk Menain. Hubungan masyarakat Suuk Menain dengan kelompok suku lain diperdamaian oleh Tipah langkah melalui ritual temu bunuh. Lama setelah Tipah Langkah menghilang, terjadi kekosongan pemimpin, namun kehidupan masyarakat Suuk Menain tetap aman dan damai.
Diperkirakan sekitar 100 tahun setelah terjadi kekosongan kepemimpinan, maka terpilih lagi satu pemimpin yang bernama Angkan. Pada kepemimpinan Angkan, Ketemenggungan Suuk dipimpin oleh Nyiai Benang. Kelompok masyarakat Suuk Menain mengalami beberapa kali perpindahan. Dimulai dari Lubuk Nekuk menuju Kelekak Pulai dikaki Bukit Sekaung, pindah kembali menuju Kelayang Aung dan pindah kembali menuju Engkuang Sea. Proses perpindaham ini masih memiliki alasan yang sama, yaitu pembukaan lahan baru untuk perladangan. Pada akhir kepemimpinan Angkan, proses kelanjutan kepemimpinan tidak di ketahui dan Ketemenggungan Suuk dipimpin oleh Temenggung Tjuu. Temenggung Suku Dayak Suuk dipimpin oleh Salvinus Budin dari 1970 hingga 2010. Selanjutnya, dipimpin oleh Temenggung Hudang dari 2010 sampai 2020 dan dipimpin oleh Temenggung Marten Rasip pada tahun 2020 hingga sekarang.
Seiring perkembangan jaman, Sekitar Tahun 1900 kelompok masyarakat Suuk Menain mengalami perkembangan dan mulai menyebar ke beberapa tempat sehingga dibuatlah sistem perkampungan. Pemukiman Suuk Menain secara garis besar mendiami dua wilayah; Kampung Tekalong Kibah (kiri) di daerah perbukitan dan Kampung Tekalong Kiri daerah Dataran (Lubuk Nekuk). Tekalong Kibak dipimpin oleh Kepala Kampung Elu pantai dan Kampung Tekalong Kanan di pimpin oleh Kepala Kampung Ubek. Pada saat itu pemilihan kepala kampung itu dipilih langsung oleh masyarakat, jabatan kepala kampung tidak memiliki batas masa waktu kepemimpinan. Nama Tekalong diambil dari nama tanaman tekalong yang banyak tumbuh diwilayah Suuk Menain dan kulitnya dijadikan sebagai bahan pakaian.
Pada saat sesudah kemerdekaan di tahun 1945, pemukiman masyarakat Suuk Menain berubah nama menjadi Tekalong 1 dan Tekalong 2. Kelompok Masyarakat di Tekalong 1 dipimpin oleh Buung di tahun 1940, selanjutnya dipimpin oleh Judan di tahun 1968. Pada Kepemimpinan Judan sekitar akhir tahun 1970, kehidupan masyarakat di Rumah Bansan (Rumah Panjang) mulai ditinggalkan. Masyarakat Suuk lebih memilih rumah tunggal, hal ini disebabkan penawaran konsep rumah tunggal sebagai hunian ideal dan layak huni, serta Pengaruh pembangunan Jalan Lintas (Jalan Negara) yang membawa modernisasi pada kehidupan masyarakat Suuk Menain. Selanjutnya Pada 1980, Kampung Tekalong 1 di pimpin oleh Shima. Pemukiman wilayah Tekalong 2 dipimpin oleh Asan Pada Tahun 1945, selanjutnya Kepala Kampung Aba pada tahun 1965, Selanjutnya Kepala Kampung Dadap pada tahun 1980 hingga 1990. Masyarakat Suuk Menain dilebur menjadi satu desa, yaitu Desa Tekalong yang dipimpin oleh Kepala Desa. Kepala Desa Tekalong yang pertama yaitu Marius Dekon pada tahun 1990 hingga 2006. Selanjutnya dipimpin oleh M. Noer sebagai Kepala Desa dari 2006 hingga tahun 2011. Kepala Desa Bernadus pada Tahun 2011 sampai 2017. Filemon Sidiraasi Sebagai Kepala Desa Tekalong Patahin 2017 sampai dengan 2020. Setelah kepemimpinan Filemon Sidiraasi digantikan oleh Pejabat Kepala Desa kurang lebihi selama 1 tahun oleh Malik Sedek. Kepala Desa Tekalong pada tahun 2022 hingga sekarang di pimpin oleh Bernadus.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

1. Balai Behuma = Lahan untuk berladang
2. Balai Bekebun = Lahan untuk perkebunan (karet, sayur – sayuran, purik, tengkawang dll)
3. Keleka = Tembawang
4. Imbak Adat (Hulu Sungai Lambung) = merupakan kawasan yang dilindungi oleh masyarakat adat sebagi cadangan untuk meramu,
5. Kelambu Tuha

Penggunaan lahan oleh komunitas adat saat ini, mencakup hutan, sawah, ladang, pemukiman, sungai, dan wilayah perairan lain yang ada di wilayah adat.


Hutan hujan tropis dan perairan air tawar
1. Imbak ( Hutan )
• Pansap
• Taje
• Babas Mudak
• Babas Tuha
• Pengeang
• Imbak
• Imbak Pungkan
2. Rawa
• Pepah (Hutan rawa)
• Kaapa ( Hutan Rawa Padat)
• Padang (Rawa muda)
• Tanah Agung
3. Sungai
• Sungai Bebatu
• Sungai Kaangas
4. Kelawan
5. Bukit
• Bukit Sekaung
• Bukit Tunggun
• Bukit Liang Pauh
• Bukit Liang Papan
• Bukit Pasi
• Bukit Lohot
Bukit Lantau

 
Balai Behuma (Ladang): Pribadi/keturunan (keluarga)
Balai Kebebun (kebun): Pribadi/keturunan (keluarga)
Kelekak (Perlindungan, produksi buah – buahan, ): Pribadi/keturunan (keluarga), komunal
Imbah Adat (Hutan cadangan untuk meramu): Komunal
Kelambu Tuha (Pemakaman): Komunal dan keluarga
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamenggungan Dayak Suruk
Struktur - Temenggung - Kepala Komplit - Kepala Bansan
4) bertugas membantu kadat dusun menyelesaikan perkara dalam wilayah kerjanya

Temenggung dipilih dan diangkat langsung oleh masyarakat adat didalam wilayah ketemunggungan tersebut lewat musyawarah adat (MUSDAT) tampa membeda-bedakan golongan keturunan dan keluarga dengan cara demokrasi dan sesuai ketentuan. Kepala adat dipilih dan diangkat langsung oleh masyarakat dalam wilayah desa dengan cara demokrasi dan sesuai ketentuan. Ketua adat dipilih dan diangkat langsung oleh masyarakat dalam wilayah dusun 
Penyelesaian peradilan adat melalui sidang adat yang keputusannya diambil melalui musyawarah mufakat. Sedangkan untuk besar kecil nya denda atau sangsi yang di terima adalah berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
1. Pengurus Adat menerima laporan dari pihak yang dirugikan
2. Menentukan tanggal musyawarah atau sidang pekara adat
3. Mendengarkan keterangan dari ke-2 belah pihak yang bersangkutan
4. Mendengar keterangan Saksi da meminta alat bukti dari ke-2 belah pihak
5. Mendengar pendapat Lit ( saksi ahli )
Pengambilan Keputusan (Temenggung, Kadat Desa, Kadat Dusun).
Tempat diadakan peradilan adat yaitu Balai Adat/ Rumah ( tergantung kesepakatan)
 

Hukum Adat

1. Dilarang melakukan pembukaan ladang di area sumber air bersih
2. Dilarang melakuka pembukaan lahan di kawasan hutan, Desa Gelung Menain
3. Tidak di perbolehkan mengambil atau menangkap ikan di sungai dalam wilayah Desa Gelung Menain dengan cara di racun atau di tuba


Pelanggaran seperti tersebut diatas akan di kenakan sangsi denda hukum adat yang di sebut dengan “Kesupan Kampung” sebesar 80 tunggu, yang jika di uangkan sama dengan Rp. 800.000,-
Tidak di perbolehkan mengambil atau menangkap ikan di sungai dalam wilayah Desa Gelung Menain dengan cara di racun atau di tuba


- Sengkelan; ngkelan aii langit, ngkelan tanah aye
- Bepuja
- Begugo
 
1. Laki – laki dan Perempuan dilarang berduaan tanpa ada hubungan keluarga atau ikatan perkawinan
2. Dilarang mengambil buah durian dengan cara dipanjat meskipun buah tersebut merupakan kepunyaan pribadi.


- Nnama Anak, ritual adat yang dilakukan pada saat melakukan pemberian nama pada anak.
- Pekawinan pinta tanya, acara adat melamar
- Suung Penyeet
- Suung Adat Pekain
- Bbahan lungun (Peti mati)
- Nugau Sandang (jaga mayat)
- Bambai pesan saat mengantar jenazah ke kuburan

Ritus daur hidup yang dilaksanakan oleh komunitas adat sejak konsepsi, kandungan, melahirkan, bayi, latihan berjalan,akil balig, remaja, dewasa, menikah,dan kematian. Ritus itu dalam komunitas dilakukan beragam yang maknanya sama, yaitu setiap perkembangan manusia merupakan masa peralihan yang membutuhkan kondisi untuk menyiapkan warga sehingga kehidupan mereka sesuai dengan apa yang diharapkan. Makna ritus yang demekian maka disebut juga dengan ritus peralihan individu

Komunitas adat memiliki ritus komunal untuk memperingati peristiwa alam/bencana alam, memperingatai jasa pendiri dan leluhur komunitas adat. Ritus komunitas adat yang komunal diekspreskan beragam tetapi maknanya sama yaitu untuk memuliakan jasa pendiri atau leluhur komunitas adat, dan penyucian kawasan agar terhindar dari mala petaka.Ritus ini dialksanakan sesuai dengan ketentuan adat. Ritus ini di antaranya khanduri(Aceh), nyadran, bersih desa, barikan, sedekah laut/sedekah bumi, slametan desa (Jawa) dan/atau sebutan lainnya

 
Pada Bulan Juni 2023, terjadi kasus sengketa kepemilikan pohon durian yang berada di dibekas ladang. Saat itu salah satu pihak mengklaim kepemilkan buah durian yang jatuh, namun disisi lain terdapat seseorang yng merasa bahwa pohon durian terebut adalah miliknya. Oleh karena itu dilakukan penyelesaian dengan cara mempertemukan kedua belah pihak dan masing-masing membawa saksi untuk menguatkan pernyataan. Saat itu yang hadir dalam proses penyelesaian adalah kepala bansan dan toa-toa adat.
Hasil dari peradilan adat ini adalah bahwa benar pelapor adalah pemilik asli dari pohon durian tersebut, tidak ada sanksi yang diberikan kepada terlapor. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: padi, lingkau, ubi, lumbuk, abuk, saguk menua, saguk hutan, jawak; Protein Nabati : hetak, kedamu, ngkalak, baangan, baangan tabuk, Pelanjau; Protein Hewani : Jelu, usak, kijang, pelanduk, munsang, buung, jangkit, nibui, keak, ule, labi, beuk, ikan, kuak, sindap, baawak, keluang, ntawai, mangin, manuk, buang, hundang, ketam, kuyung; Vitamin Sayuran : Nsabik, ntimun, hetak, hmokop,libau, kulat, onggi, labu, pusut, lemang, haum, paii, jago, layung, hetak ugan, pahang, ngkendang, junak, sepang, ebung, pakuk, jenge; Vitamin Buahan : Diian, mpakan, teetung, temanau, lensat, ngkuih, sibau, laki, bletik, kelotok, pekelik, buah pala, sibau babi, linang, tekuluk, mawang, pauh, mpahung, empelam, ngkuang, kumpang, puak, sentit, sumpit, plopak, selasih, tukan, cuncung, ube, baangan, tebedak, nangkak, lagan, timau, kaantik, ukam, pisang, nyio, gitak, sikup. Hewani: Jelu, usak, kijang, pelanduk, munsang, buung, jangkit, nibui, keak, ule, labi, beuk, ikan, kuak, sindap, baawak, keluang, ntawai, mangin, manuk, buang, sapi, anjing, labi, buukuk, kuak, baawak, ketam, hundang, pusuh, katak, jonggok, iyu, langkung, tebalang, semah, hmujuk, seluang, dongo, delak, sai, untuk, belauu, buhin, bantak, bawan, musi, palau, tapak, ntukan, kumpang, hnyue, bahuk, hnyulung, tuman, kaandang, kenjin, tilan, emporeng, lais, patung, patik, ihik, baung, kelik, blukus, hmangap, keetai, buntan.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kunyit, lehiak, seai, ngkuas, ciko, nyolai, ntemu, maambung, payang jonggok, bawang bokah, tubak reek, kulit lensat, ake idu, jambu alang, umput kambin, daun bunga kambak, ngkhidup, ceenggak, hmuntin, siih, getah gambe, pinang, ugan, tubak induk.
Papan dan Bahan Infrastruktur 1) Kepuag untuk pakaian adat dan tali 2) Piang untuk pakaian adat dan tali 3) Serat daun konas untuk benang jahit 4) Ake Tengang utuk tali atau gelang pengikat 5) Buah duik jeenang untuk pewarna merah 6) Buah Melinggam untuk pewarna merah 7) Ake Sukang untuk pewarna hitam
Sumber Sandang • Kayu tomau • Kayu ahun • Kayu belian • Kayu emang • Kayu ntango • Kayu minai • Kayu benuah • Kayu penyahuk • Kayu kawi • Kayu keladan • Kayu sempak pinang • Kayu pehiai • Kayu nsuai bukit • Kayu bedau • Kayu esak • Kayu tengiin • Kayu pelaik • Kayu temesuk • Kayu esak baak • Kayu medang semat • Kayu lulus dadak • Daun iyang • Daun same • Daun saguk • Daun kehen • Daun sinantan • Kulit ahun • Kulit pehiai • Kulit kayu emang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Simpo kala (penyedap rasa), ngkubak, humbut mpuhun, daun ube, daun kandih, humbut hmau, daun ngkuang, daun dan kulit buah mawang, buah kandih, empahung, daun sinduk, daun muas, daun payang, seai, lehiak, kunyit, ngkuas, sipuk, daun ilung kelik.
Sumber Pendapatan Ekonomi • Sebaabak bukit (Sayur – sayuran) • Tukang Tempak • Jawat (kerajinan tangan) • Buah – buahan • Duiik (rotan) • Buah engkabang • Kayu amu • Gau Buaya

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA 461 Tahun 2019 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini