Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Dayak Suruk
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
KAPUAS HULU
Kecamatan
MENTEBAH
Desa
Tanjung
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
22.770 Ha
Satuan
Dayak Suruk
Kondisi Fisik
Perbukitan
Batas Wilayah
Batas Barat
Berbatasan dengan desa Selauk
Batas Selatan
Berbatasan dengan desa Batu Tiga dan desa Nanga Dua
Batas Timur
Berbatasan dengan wilayah adat Dayak Suu’yuk Hulu dan Rantau Bumbun
Batas Utara
Berbatasan dengan Kepala Gurung dan wilayah adat Dayak Suu’yuk Hulu
Kependudukan
Jumlah KK
267
Jumlah Laki-laki
0
Jumlah Perempuan
0
Mata Pencaharian utama
Petani, Mendulang emas
Sejarah Singkat Masyarakat adat
-
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Imbak : merupakan areal hutan yang dibagi menjadi dua berdasarkan keguanaannya
ï¬Bea’mu Kayu : areal hutan yang digunakan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
ï¬Imbak pungkan : areal hutan yang masih belum terjamah, tetapi dapat dimanfaatkan hasilnya
- Huma: merupakan kawasan berladang yang dikelola masyarakat untuk pertanian yang menunjang kehidupan masyarakat.
- Kebun: merupakan areal yang dikhususkan unutk berkebun oleh masyarakat
- Kampung: merupakan areal pemukiman masyarakat
- Kelekak / Tembawang:
- Kubo: Areal pekuburan
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
ï‚·Tanah Individu : Huma, Kebun, Kelekak
ï‚·Tanah keluarga/warisan : Huma, Kebun, Kelekak
Tanah Komunal : Imbak, Kampung, Kubo
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan Dayak Suruk
Struktur
1.Temenggung 2.Kepala komplit Ketua bansan
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung merupakan jabatan tertinggi di ketemenggungan dayak suruk, memiliki tugas mengatur aturan yang berlaku diseluruh wilayah adat yang masuk ke dalam ketemenggungan dayak suruk. Syarat untuk mengajukan diri sebagai temenggung:
1.Merupakan suku dayak suruk asli
2.Dapat membaca dan tulis
3.Usia diatas 45 tahun
4.Tidak pernah terkena sanksi dan peradilan adat
5.Tidak tergabung dalam partai politik
Proses pemilihan Temenggung dipilih langsung oleh masyarakat dengan pemgungutan suara dalam acara Musyawarah Adat (MUSDAT) Dayak Suruk. Masa jabatan Temenggung selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 3 kali.
Kepala adat desa bertugas mengatur peradilan di tingkat desa. Ketua adat dusun menagtur peradilan di tingkat dusun. Kepala adat desa dan ketua adat dipilh langsung oleh masyarakat setempat.
Mekanisme Pengambilan keputusan
Musyawarah dan mufakat
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
-
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
1. Pencurian
2. Pembunuhan
3. Perselingkuhan
4. Pemerkosaan
5. Berbohong, dll.
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Pada bulan Juni 2023 terjadi perceraian di masyarakat. Sanksi yang dikenakan kepada kedua belah ppihak yaitu harus membayar pemuang dan harta dibagi menjadi 2 (mantan suami dan mantan istri). Namun jika sudah memiiki anak maka harta akan dibagi 3, kemudian jika anak masih berusia <18 tahun maka orang tua wajib hukumnya tetap membiayai bersama. Proses peradilan ini dilakukan di balai adat desa yang dihadiri oleh kepala adat desa, Ketua adat dusun, pasangan yang akan bercerai, tokoh-tokoh masyarakat, saksi dari kedua belah pihak.
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber
Sumber Pangan
Karbohidrat: Padi, jagung, singkong, ubi, Protein: babi, ayam, ikan, babi hutan Sayuran: sawi, labu, peringgi, cabe, petai, kacang panjang, kacang tanah, Buah: durian, kelengkeng, langsat, rambbutan, mangga, manggis, kelapa, aren
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Meranti, ulin, Tekam
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Kunyit, jahe, serai,
Sumber Pendapatan Ekonomi
Padi, durian, keratom
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA
58/DPPLH/2023
SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen
2
PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat
13 Tahun 2018
PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar