Indikatif

Nama Komunitas Dayak Suruk
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan MENTEBAH
Desa Tanjung
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 22.770 Ha
Satuan Dayak Suruk
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat Berbatasan dengan desa Selauk
Batas Selatan Berbatasan dengan desa Batu Tiga dan desa Nanga Dua
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Dayak Suu’yuk Hulu dan Rantau Bumbun
Batas Utara Berbatasan dengan Kepala Gurung dan wilayah adat Dayak Suu’yuk Hulu

Kependudukan

Jumlah KK 267
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama Petani, Mendulang emas

Sejarah Singkat Masyarakat adat

-

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Imbak : merupakan areal hutan yang dibagi menjadi dua berdasarkan keguanaannya
Bea’mu Kayu : areal hutan yang digunakan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
Imbak pungkan : areal hutan yang masih belum terjamah, tetapi dapat dimanfaatkan hasilnya
- Huma: merupakan kawasan berladang yang dikelola masyarakat untuk pertanian yang menunjang kehidupan masyarakat.
- Kebun: merupakan areal yang dikhususkan unutk berkebun oleh masyarakat
- Kampung: merupakan areal pemukiman masyarakat
- Kelekak / Tembawang:
- Kubo: Areal pekuburan  
ï‚·Tanah Individu : Huma, Kebun, Kelekak
ï‚·Tanah keluarga/warisan : Huma, Kebun, Kelekak
Tanah Komunal : Imbak, Kampung, Kubo 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Dayak Suruk
Struktur 1.Temenggung 2.Kepala komplit Ketua bansan
Temenggung merupakan jabatan tertinggi di ketemenggungan dayak suruk, memiliki tugas mengatur aturan yang berlaku diseluruh wilayah adat yang masuk ke dalam ketemenggungan dayak suruk. Syarat untuk mengajukan diri sebagai temenggung:
1.Merupakan suku dayak suruk asli
2.Dapat membaca dan tulis
3.Usia diatas 45 tahun
4.Tidak pernah terkena sanksi dan peradilan adat
5.Tidak tergabung dalam partai politik

Proses pemilihan Temenggung dipilih langsung oleh masyarakat dengan pemgungutan suara dalam acara Musyawarah Adat (MUSDAT) Dayak Suruk. Masa jabatan Temenggung selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 3 kali.

Kepala adat desa bertugas mengatur peradilan di tingkat desa. Ketua adat dusun menagtur peradilan di tingkat dusun. Kepala adat desa dan ketua adat dipilh langsung oleh masyarakat setempat. 
Musyawarah dan mufakat 

Hukum Adat

1. Pencurian
2. Pembunuhan
3. Perselingkuhan
4. Pemerkosaan
5. Berbohong, dll. 
Pada bulan Juni 2023 terjadi perceraian di masyarakat. Sanksi yang dikenakan kepada kedua belah ppihak yaitu harus membayar pemuang dan harta dibagi menjadi 2 (mantan suami dan mantan istri). Namun jika sudah memiiki anak maka harta akan dibagi 3, kemudian jika anak masih berusia <18 tahun maka orang tua wajib hukumnya tetap membiayai bersama. Proses peradilan ini dilakukan di balai adat desa yang dihadiri oleh kepala adat desa, Ketua adat dusun, pasangan yang akan bercerai, tokoh-tokoh masyarakat, saksi dari kedua belah pihak. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, jagung, singkong, ubi, Protein: babi, ayam, ikan, babi hutan Sayuran: sawi, labu, peringgi, cabe, petai, kacang panjang, kacang tanah, Buah: durian, kelengkeng, langsat, rambbutan, mangga, manggis, kelapa, aren
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur Meranti, ulin, Tekam
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, jahe, serai,
Sumber Pendapatan Ekonomi Padi, durian, keratom

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini