Indikatif

Nama Komunitas Banuaka Taman Kapuas
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan EMBALOH HULU
Desa Malapi, Ingko Tambe, Urang Unsa, Sayut
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 23.050 Ha
Satuan Banuaka Taman Kapuas
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Dari Nanga Anak Sungai Mendalam menuju Pintu Air (Danum), lanjut menuju Deosoli dan Sungai Bai’ka (Bika).
Batas Selatan Mulai dari Sungai Bai’ka (Bika), menusuri sungai Bika, dari Sungai Baika menuju Sungai Nyiung menuju Batu Bagantung dan Sungai Saus.
Batas Timur Dari Bukit Samet menuju Sungai Iyu
Batas Utara Sungai Peragi menuju Sungai Belabang, dari Sungai Belabang menuju Bukit Batu Timador dan menuju Bukit Ating.

Kependudukan

Jumlah KK 378
Jumlah Laki-laki 578
Jumlah Perempuan 576
Mata Pencaharian utama Petani (Menoreh, Berladang, dan berkebun)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Awal mula keberadaan masyarakat Banuaka’ Taman dikisahkan dalam sebuah cerita sejarah yang dalam masyarakat Banuaka’ Taman disebut Kalimongonan. Dalam Kalimongonan, leluhur atau manusia pertama Banuaka’ Taman disebutkan adalah Piang Sampulo dan Bai’ Kunyanyi’. Piang Sampulo dipercaya membuat manusia-manusia (manampa mintuari). Pada zaman dahulu dikisahkan bahwa ketika ada bunyi/suara seperti orang manampa baja dari arah yang tidak tentu (bukan pemukiman) maka masyarakat percaya bahwa Piang Sampulo sedang membuat manusia baru.

Dari segi lokasi tempat tinggal awal hingga kini, belum ada kepastian dimana awalnya Banuaka’ Taman bermukim, karena tidak adanya dokumentasi atau catatan sebelumnya. Banyak versi yang hadir di masyarakat terkait lokasi pertama Banuaka’ Taman. ada yang mengatakan Banuaka’ Taman berasal dari perhuluan Sungai Kapuas, Hulu Sungai Mendalam, dan Hulu Sungai Sibau. Jika dikaitkan dengan sejarah eksodusme zaman dahulu, meskipun tidak tertulis secara jelas dalam buku-buku antropologi yang ada, disenyalir bahwa kelompok Banuaka’ Taman masuk dari muara Sungai Kapuas dan terus merangsek masuk seperti kelompok-kelompok Dayak lain untuk menghindari percampuran dan pertikaian dengan kelompok lain yang datang di lokasi yang sama. Jika ditelusuri dari jejak peninggalan atau situs leluhur Banuaka’ Taman seperti bekas pemukiman, tembawang, perkuburan hingga nama tempat yang sangat kental dengan nama dan ciri khas Banuaka’ Taman, di beberapa perhuluan sungai-sungai tersebut di atas masih dapat ditemui. Demikian pula lokasi-lokasi lain yang saat ini telah menjadi pemukiman masyarakat lain seperti di Danau Buak di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu. Karaan Siksisik yang sekarang dikenal dengan Kampung Prajurit, Kota Putussibau, sekitaran Pala Pulau dan Mupa (situs Danau Piang Banangkuak), Kedamin Hulu (kampung Taman), Kedamin Darat (Sungai Baika’, sekarang dikenal dengan sebutan Sungai Bika) serta berbagai lokasi lainnya.

Penyebab perpindahan ini utamanya karena perang antar suku, serta mencari lokasi yang lebih subur. Proses perpindahan ini, khususnya untuk alasan mencari tempat yang subur untuk pertanian dan berburu-meramu disebut dengan istilah mambut. Mambut merupakan proses perpindahan beberapa kepala keluarga pada suatu tempat/wilayah yang belum ada penghuni sebelumnya dan dianggap memiliki potensi untuk membuka lahan seperti ladang atau kebun, serta masih mudah untuk mendapatkan hewan buruan dan bahan ramuan lainnya. Beberapa lokasi yang dulunya merupakan lokasi mambut seperti misalnya di Sauwe, Malapi, Ingko’ Tambe, Sayut, Urang Unsa, Ariung Mandalam, Banua Sio Ilutang, Ira’ang, dan Juju’ Lasa kini telah menjadi pemukiman tetap masyarakat Banuaka’ Taman. Masyarakat Banuaka’ Taman juga memiliki pemimpin sejak zaman dahulu, namun karena budaya tutur, tidak ada catatan pasti nama-nama pemimpin yang telah berganti sekian puluh generasi. Untuk pemimpin wilayah adat seperti Tamanggong yang tercatat hari ini dimulai dari Tamanggong Tali sekitar tahun 1930. Wilayah Katamanggongan Bai’ Tali mencakup daerah Kapuas dan Mandalam. Setelah Tamanggong Tali meninggal, tampuk pimpinan dipimpin oleh Tamanggong Imen Suka, sekitar tahun 1975, Selanjutnya Bai’ Tamanggong Imen Suka meninggal, sempat terjadi kekosongan kepemimpinan Tamanggong di Komunitas Banuaka’ Taman Kapuas dan Mandalam. Hal ini terjadi karena di internal Komunitas Banuaka’ Taman tidak ada yang siap menjadi tamanggong di masa itu. Pada tahun 2011 Komunitas Banuaka’ Taman mengadakan Kombong Raa (musyawarah besar), membahas terkait kekosongan tamanggong. Hasil kombong raa tersebut pertama adalah menyepakati proses pemilihan tamanggong dilakukan secara demokrasi. Kedua adalah masa jabatan tamanggong hanya 5 tahun.

Untuk wilayah ketamanggongan DAS Kapuas - Mandalam terbagi atas tiga wilayah ketamanggongan yaitu :
1. Katamanggongan Malapi,
2. Katamanggongan Mandalam,
3. Katamanggongan Ulu Kapuas.

Katamanggongan Malapi pertama adalah Mas Dio Moja dan dilanjutkan oleh Silvanus Malung. Katamanggongan Mandalam pertama adalah Nawas dan dilanjutkan oleh Kanserius Kandaran. Sementara itu, Katamanggongan Ulu Kapuas dipimpin oleh Yohanes Luking dan dilanjutkan oleh Petrus Tampang. Katamanggongan Banua Sio pertama tercatat dipimpin oleh Ajan dan dilanjutkan oleh Gunung, kemudian Sawing Patali, selanjutnya Layang, lalu Lorensius Tomba, dan Aloysius Baring. Aloysius Baring kemudian digantikan oleh Dolek.

Berdasarkan musyawarah Kombong Raa yang dilaksanakan di Deo Soli pada tanggal 12-14 September 2021, salah satu keputusannya adalah Ketamanggongan Malapi dan Ketamanggongan Ulu kapuas dijadikan satu Ketamanggongan, dan yang terpilih menjadi tamanggong saat itu adalah Petrus Tampang yang menjabat sampai hari ini.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

- Kobon merupakan sebuah lahan yang diperuntukan oleh Komunitas Dayak Taman Kapuas sebagai tempat berkebun.
- Bauma merupakan lahan untuk berladang
- Ton Adat merupakan hutan cadangan yang berisikan pohon – pohon besar yang bisa dimanfaatkan oleh Komunitas Masyarakat Dayak Taman sebagai tempat meramu atau mencari alat untuk membangun rumah
- Banua merupakan suatu wilayah yang diperuntukan untuk pegembangan pemukiman/kampung
- Kulambu merupakan lahan khusus untuk pemakaman/kuburan
- Kampung Bua’/Tembawang merupakan tempat peninggalan pemukiman masyarakat
 
1. Kobon: individu. Boleh diperjualbelikan
2. Pumaan: individu. Boleh diperjualbelikan
3. Toon: komunal
4. Banua: komunal
5. Kulambu: komunal
6. Kampung Bua’: komunal
7. Bakaramat: komunal 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamanggongan Banuaka’ Taman
Struktur Struktur Lembaga Adat Ketamanggongan Banuaka’ Taman Kapuas: a. Tamanggong b. Kepala adat desa c. Kepala adat dusun Tata cara penggantian Tamanggong pada Komunitas Masyarakat Adat Taman Kapuas dilakukan dengan sistem pemilihan dan masa jabatan tamanggong hanya 5 tahun.
Tugas dan fungsi tamanggong adalah:
1. Memelihara dan menjaga wilayah adat
2. Memutuskan perkara yang tidak bisa diselesaikan oleh Kepala adat Desa
3. Menjaga harmonisasi antar suku dan sesama golongan masyarakat, baik di dalam maupun di luar wilayah ketamanggongan
4. Memelihara dan menjaga adat istiadat serta kebudayaan komunitas Dayak Taman Kapuas

Tugas dan fungsi Kepala Adat Desa:
1. Memelihara dan menjaga harmonisasi dan nilai – nilai sosial budaya masyarakat di wilayah desa
2. Memutuskan perkara yang tidak terselesaikan oleh Kepala Adat di tingkat Dusun

Tugas dan Fungsi Kepala Adat Dusun:
1. Memelihara dan menjaga harmonisasi dan nilai – nilai sosial budaya masyarakat di wilayah dusun
2. memutuskan perkara di tingkat dusun  
Komunitas Dayak Taman Kapuas menyelenggarakan peradilan dan musyawarah dilakukan di tempat / rumah orang yang melaporkan perkara/ orang yang dirugikan.
Mekanisme pengambilan keputuasan “PEKARA” pada Komunitas Dayak Taman Kapuas, sebagai berikut:

Penyebutan : ‘PAKARA’

Subjek:
1. Jika pakara dilakukan oleh orang diluar wilayah ketemenggungan, desa atau dusun, yang diundang adalah Temenggung, Kadat desa, Kadat dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala dusun, ketua RT, yang berperkara, orang tua/wali yang dipakara dan pemangku adat.
2. Sedangkan untuk orang yang didalam ketemenggungan, desa atau dusun yang diundang adalah : temenggung, kadat desa, kadat dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala dusun, RT dan yang bepakara serta orang tua atau wali yang berperkara.

Tujuan: Untuk menyelesaikan suatu PAKARA atau masalah yang terjadi

Tempat dan lokasi: pakara dilakukan dirumah yang dirugikan/ melapor

Tahapan
1. Pihak yang merasa dirinya dirugikan melapor ke lembaga adat
2. Lembaga adat menerima laporan dan menyetujui waktu dan tempat diselenggarakannya PAKARA bersama dengan pelapor - Pelapor mengundang/manyari’i tokoh – tokoh adat dan tetua – tetua masyarakat yang akan dihadirkan dalam penyelesaian PAKARA
3. Lembaga adat dan orang – orang yang telah diundang datang dan hadir di tempat dan waktu yang telah disepakati untuk penyelesaian PAKARA
4. Pada saat penyelesaian PAKARA, ketua adat akan menjelaskan maksud dan kedudukan PAKARA berdasarkan laporan dari pelapor, sekaligus menyampaikan tata tertib penyelenggaraan PAKARA
5. Kepala adat memberi kesempatan kepada pihak pelapor/pihak yang merasa dirugikan untuk memaparkan kronologis atau keterangan permasalahan yang dialami kepada forum
6. Pihak tertuduh akan memberikan tanggapan
7. Dari masing – masing pihak (pelapor dan terlapor) diperbolehkan menunjuk perwakilan untuk menyampaikan informasi maupun sanggahan yang disampaikan masing – masing pihak
8. Setelah mendengar uraian dan penjelasan dari masing – masing pihak, lembaga adat dan tetua masyarakat berembuk (Siala’an Kada) untuk mengambil keputusan PAKARA
9. Jika telah ada kesepakatan maka ketua adat akan menyampaikan hasil Siala’an Kada yang telah dilakukan bersama kepada forum dan kedua belah pihak.
10. Jika kedua belah pihak menerima hasil keputusan pengurus adat maka PAKARA dinyatakan selesai, namun apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak puas maka PAKARA akan dinaikan ke tingkat kelembagaan adat yang lebih tinggi.
 

Hukum Adat

Ritual Berladang
1. Arabeo – 3 aso/hari (mabas tana’): merupakan prosesi melihat lokasi yang akan dijadikan ladang (survey lahan)
2. Manatas Intara Tana’: merupakan proses melihat batas – batas lokasi yang akan diladang
3. Maruma: merupakan proses pembersihan lahan berladang
4. Manaki Kayu: memotong kayu-kayu yang berukuran kecil menggunakan parang
5. Manabang: menebang pohon-pohon yang besar untuk ladang
6. Mamparang Raba Tabang: mengeringkan kayu untuk bisa dibakar
7. Manutung Uma: membakar ladang
8. Marapak: membersihkan kayu-kayu yang besar
9. Manasaki: membersihkan sisa kayu-kayu kecil, rerumputan, dan akar yang tidak terbakar
10. Paduduk Banyia’: proses penanaman benih pertama kalinya. Sebelum melakukan paduduk banyia’, dilakukan prosesi mencari beo (suara-suara burung). Kalau beo-nya tidak bagus, maka tidak jadi melakukan penanaman.
11. Manungkan: proses menanam benih di lahan kering
12. Mamantikang pertama - ritual pengusir hama-hama penyakit agar padinya subur
13. Mandapur: proses menanam benih di lahan basah
14. Mamalati: mengganti tanaman yang mati
15. Mimbao: membersihkan gulma
16. Mamantikang kedua (Mapaang): membuang segala jenis penyakit padi
17. Penangan Bua’ Ase: menunggu buah padi menguning
18. Mamantikang ketiga: ritual agar padi berkualitas baik, dilakukan di keramat Piang Ambung
19. Arabeo’: ritual mengetam selama 3 hari dalam waktu yang singkat (tidak boleh seharian)
20. Matam: merupakan ritual kegiatan panen
21. Pamindaran Pataunan: merupakan ritual syukuran panen 
Kelahiran
1. Tolang manik: Ritual adat yang dilakukan saat pemberian nama kepada bayi ketika si bayi putus tali pusat. Tolang manik adalah proses pemasangan gelang dari bakarantang yang ditusukan ke sebuah manik, semoga si anak diberikan umur yang panjang, murah rejeki dan kekuatan-kekutan yang lainnya
2. Ijarati: Ritual adat yang dilakukan dengan cara mengikatkan tolang manik dan memberikan garam dan beras kepada bayi yang belum lama lahir dan baru menginjak rumah lain (tetangga atau sejenisnya) yang menjarati adalah si oemilik rumah.

Pernikahan
1. Adat mekesi (berbisik rahasia antara orang tua laki-laki dengan tetangga)
2. Adat Mananyak (mananyak antar keluarga)
3. Adat Paloa’ (pertunangan)
4. Adat sule’ (perkawinan)
5. Pakain (mas kawin)

Kematian
1. Taba’ Palong (pemberitahuan ada yang sakit keras)
2. Taba’ Patu (pemberitahuan sudah meninggal)
3. Sud (jika meninggal di luar kampung. Potong satu ekor ayam, yang tidak untuk dimakan, untuk dibawa dari ujung betang ke ujung yang lain, dari hulu ke hilir dan kemudian dibuang)
4. Idunjur (membaringkan yang meninggal di ta’so atau teras rumah pribadinya))
5. Kombong malam pertama (meminta tolong mencarikan peti)
6. Kombong malam kedua (membentuk panitia dan mengumpulkan sayuran)
7. Kombong malam ketiga (persiapan menerima tamu yang diundang dan penetapan pantang)
8. Manaro’ (menjaga mayat)
9. Manyariang (mengundang desa lain)
10. Itimbakang Bading (menembakkan bading atau meriam sebelum mayat dimasukan kedalam kubur)
11. Mandudukang Tata’ (berpantang)
12. pinja (ritual ke-9 malam setelah dikebumikan)
13. Mararak Tatak (buang pantang)
14. Manarang Balu (untuk suami atau istri)

Pranata Sosial Lainnya
- Adat mangabarekang (fitnah)
- Adat penghinaan
- Adat manikom (ancaman)
- Tingara’an So (mengajak berkelahi dimana posisi yang mengajaknya di bawah dan yang diajak di rumahnya)
- Sala’ Basa (budi pekerti) 
Pada bulan Desember 2020 terjadi perceraian salah satu warga komunitas Masyarakat Dayak Taman Kapuas. Aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Sarak (perceraian). Subjek pelanggar adalah suami/istri yang melakukan perceraian. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah membayar adat sebesar mas kawin sebagai adat Pangkam Basa’, bertanggungjawab pada pemiliharaan anak sampai berumur 18 tahun, membayar Kasopan (kesupan) orang tua.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan 1. Karbohidrat: Jagung, Buah Ubi, Buah Abuk, keladi, 2. Protein Nabati: jagung, kacang tanah, dan kacang panjang 3. Protein Hewani: bawi, manuk, pit, kancil, payo (rusa), sapi, kura-kura, labi-labi 4. Vitamin Sayuran: sawi, bayam, dung kele, pau cangkok, timun, bayam, gambas, terong, prenggi (labu kuning), labu putih, pare 5. Vitamin Buahan: durian, langsat, papan, kangkus, timadak, rambutan, umbing, manggis, poak, rambean 6. Binatang Buruan: bawi, payo, pit, kara, tupai, musang, baduk, biawak, trenggiling 7. Hewan ternak : bawi, sapi, manuk pit, asuk, kucing, ayam, bebek 8. Biota air : mandarat, lalawi, ku’kura, bujak, pit, buaya
Sumber Kesehatan & Kecantikan 1. Laiya: untuk mengobati Molek kalapasan patah tulang dan bengkak 2. Tantamu: obat penurun panas, obat pencuci darah kotor untuk ibu-ibu yang sudah melahirkan, dan untuk obat cacing 3. Unti pulang (pepaya): obat sakit malaria 4. Pasak Bumi: obat untuk penambah stamina (obat kuat)
Papan dan Bahan Infrastruktur 1. Rumbia : untuk atap rumah (adat) 2. Timbasuk: batang pohon timbasuk untuk tiang rumah adat. 3. Ulin : untuk rumah, jembatan, dan jamban 4. Gerunggang : untuk sarang parang 5. Pelai : Sarang Parang 6. Keladan : Pintu dan Jendela 7. Panyo : untuk Lantai dan tiang 8. Samuri: tiang 9. Tulen: tiang 10. Takam: papan, tiang pak 11. Arasak: tiang, papan, tiang pak 12. Kolobdung: papan, tiang pak, gording,
Sumber Sandang 1. kulit pohon Talong : dipakai sebagai alat bertani atau buma seperti arus baun atau taingen king salilit 2. Jangkar : dipakai untuk meracik air enau atau tuak berpungsi sebagai minuman alkohol 3. Karuin : digunakan untuk menambal perahu dan lungun (peti mati) 4. bulu tantuan (enggang) lambang atau tanda sudah mengikuti pesta punca orang Taman Banuaka yang disebut gawai Raa, Mulambu dan Mambasa’i Saran 5. Bulu Arue: Tandatu pambaii (banyak harta) 6. Bulu Tajak: simbol banyak harta, berani 7. Bulu Balangeong: tanda sudah berperang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu 1. Gandis : penghilang bau anyir daging dan penyedap makanan, rasanya asam 2. Serai : penyedap masakan 3. Lada : digunakan sebagai bumbu makanan dan dapat juga digunakan sebagai obat 4. Cengkeh : bumbu masakan 5. Daun salam : penyedap daging dan penghilang bau amis 6. Daun Buas : penyedap atau bumbu masakan 7. Bunga Simpur : penyedap masakan dapat juga jadikan sayur
Sumber Pendapatan Ekonomi 1. Karet melalui Menoreh Kepemilikan lahan karet per Kepala Keluarga , rata-rata 4 bidang, produktif dan belum produktif. Keret produktif rata2 dimiliki keluarga sebanyak 2 bidang, rata-rata hasil menoreh sebanyak 10 kg/ kk/ hari. Dengan harga karet ( kualitas bakwan) sebesar 5.000/ kg. Menoreh dalam sebulan rata-rata 15 hari. Jadi penghasilan dari karet sebesar 750.000/bulan 2. Padi melalui Berladang Rata-rata setiap Kepala keluarga membuka lahan untuk ladang seluas 0,75 ha’ Hasil panen yang didapat rata-rata 10 karung ( 120 kg padi). Jika dijadikan beras hanya di dapat 72 kg beras. Hasil ini hanya mampu mencukupi kebutuhan keluarga selama 2 – 3 bulan saja. Jenis padi yang dibudidayakan : untuk padi natai/ payak adalah : pandan, otak, cemerit, sayap, bauk, ulat, ntayak, mawang, rambut dan gading sedangkan padi yang di tanam di payak/ sawah adalah Kedaung, kelintak, ahop, botung babah, gugop, kaya tinggi dan pulut. Selain padi hasil lain yang di dapat di ladang berupa Labu, perenggi, sawi kampung, cabe, terung asam, peria, daun dan ubi, bawang kucai, nyoli, kunyit, jawak, timun ladang, ubi jalar, keladi, mongkut onak, dll. 3. Menjual Sayur-sayuran Untuk penghasilan lain, diluar dari karet dan hasil padi di ladang, untuk mendapatkan uang cash masayarakat menjual berbagai jenis sayur dan umbi dari ladang, sayur yang dipetik dari kebun di pekarangan dan hutan di sekitar kampung. Letak kampung bongkal jaraknya sekitar 3 km dari nanga Mau sebagai pusat ibu kota kecamatan. Jarang yang tidak begitu jauh mempermudah masyarakat untuk menjual sayur di pasar kecamatan.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA 461 Tahun 2019 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini