Indikatif

Nama Komunitas Kampung Bukung
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Embaloh Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Kampung Bukung
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur --
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 36
Jumlah Laki-laki 73
Jumlah Perempuan 76
Mata Pencaharian utama Bertani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

SEJARAH SINGKAT MASYARAKAT ADAT (SEJARAH ASAL-USUL, SUKU)
Rumah betang pertama Dusun Bukung didirikan oleh Baki Suada, Nyambur rumah betang ini disebut betang Barute. Kemuian di Barute didirikan lagi rumah betang yang di pimpin oleh Baki Daling dengan Tondan ini rumah betang yang ke 2. Kemudian pindah lagi kerumah betang yang ke 3 yang disebut rumah betang Sa’o Susut kemudian dipindahkan ke Pakayau Surat oleh Baki Moe ini merupakan rumah betang yang ke 4. Kemudian pindah lagi ke bukung lama yang didirikan oleh Baki Nandung dengan Piyang Kati dan ini merupakan betang yang ke 5. Setelah itu masyarakat bukung kembali lagi ke asalnya pada tahun 1993 yang di pimpin oleh Petrus Agap dan ini merupakan betang yang ke 6.
Loang Gungsi : tempat menyembunyikan harta harta lama.

Asal Usul Pemukiman
Rumah Panjang pertama kali didirikan oleh Baki Tondan di Barute.

Kemudian rumah panjang dipindahkan ke Sao Susut, dibangun oleh Baki Moe. Tempat ini dinamakan Sao Susut karena ada pasangan suami istri, dimana istrinya sangat cantik sementara suami jelek. Sang suami sering diejek oleh orang lain karena wajahnya jelek namun memiliki istri cantik. Akhirnya karena kesal, suami membunuh istrinya.

Betang di Sao Susut hanya ada tujuh pintu, yang ditinggali oleh Piang Lambukan (istri dari Baki Moe), Piang Kapeto, Piang Karuwak, Piang Busisak, Baki Paragam, Piang Landok dan Piang Sakilung.

Setelah itu, kemudian Betang dipindahkan ke Tandung Bukung. Nama Bukung diambil dari sebuah kalimat “Bukunga Sakaup Bainye Maro’i Ririam” yang berarti segenggam perempuan menghadap ke riam. Sementara tandung berarti tikungan sungai.

Sekitar tahun 1966an, rumah panjang yang di Tandung Bukung disuruh oleh TNI untuk dibongkar. Nama orang yang memerintahkan itu adalah Pak Emus, atau yang biasa disebut oleh masyarakat dengan “Tentara Emus”. Pada saat ini sedang terjadi penumpasan PARAKU/TN-KU oleh pemerintah Indonesia. Bila betang ini tidak dibongkar, maka akan dianggap Komunis dan pemberontak yang kemudian bisa ditangkap.

Perintah ini dituruti oleh masyarakat Bukung, yang akhirnya membangun rumah sendiri-sendiri namun lokasinya tetap di Tandung Bukung. Masyarakat Bukung tinggal dirumah terpisah atau sendiri-sendiri kurang lebih selama lima tahun. Pada saat sudah tidak ada lagi Tentara Emus, maka “Suang Sao” salah satu masyarakat dan Semagat “Baki Ajung” mengadakan kesepakatan untuk membangun kembali Betang di Tandung Bukung.

Pada Tahun 1993, terjadi kesepakatan untuk memindahkan Betang ke Balumbung . Keputusan ini diambil karena ancaman tanah longsor yang disebabkan derasnya arus sungai Embaloh. Tiang-tiang utama untuk membangun Betang dipindahkan juga ke Balumbung.

KONDISI PEMUKIMAN DAN MASYARAKAT SAAT INI
Betang di Balumbung, yang saat ini ditempati terdiri atas 26 Pintu. Jarak dari betang ke jalan raya kurang lebih 1 Km. Namun tidak ada aliran listrik. Sempat ada bantuan berupa Pembangkit listrik tenaga surya, yang hingga kini masih ada di atas betang, namun sudah 3 tahun tidak dapat digunakan. Kebutuhan air bersih mengandalkan air hujan, pada saat musim kemarau menggunakan air dari sumur bor.

Betang Bukung saat ini ditetapkan menjadi Situs Budaya oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2008 dengan luas 9.000.meter persegi.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Dalam masyarakat suku Tamanbaloh terdapat pembagian ruang menurut adat yaitu: Tempat berladang, kebun karet, kebun buah, tembawang, Tengkawang, dll 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Tamambaloh
Struktur SEJARAH KEPEMIMPINAN Sejarah kepemimpinan hanya terdapat nama dan tidak menyertakan Tahun. Ini berdasarkan ingatan orang-orang tua di Bukung. 1. Baki Kaso Kepala Kampung 2. Baki Dawet Kepala Kampung 3. Baki Libat Kepala Kampung 4. Baki Oriang Kepala Kampung 5. Baki Mayam Ma Ragi Kepala Kampung 6. Baki Mayam Ma Tabe Kepala Kampung 7. Sananon Ma Seno Kepala Kampung 8. Patoros / Petrus Kepala Dusun 9. Martin’ Kepala Dusun 10. Semion Kepala Dusun Struktur Adat Sekarang Ketua : Agap Anggota : Daniel dan Edi Dibantu oleh struktur Dusun SEJARAH TAMANGGUNG BANUAKA TAMAMBALOH 1. Maling Ma Lunsa 1886 – 1904 Ulak paok 2. Nandung Ma Kasoh 1904 – 1919 Bukung 3. Karung Tali Ma Surat 1919 – 1929 Balimbis 4. Kassoh Ma Toon 1929 – 1945 Bukung 5. Y. Kayan 1945 – 1953 Balimbis 6. B. Rajung Ma Nyia’ 1953 – 1975 Benua Martinus 7. P. Bangkong Ma Non1975 – 1984 Banua Ujung 8. P. Onyang ST Ma Apelson 1984 – SekarangNanga Sungai

Hukum Adat

Terdapat pembagian ruang yang disebut tanah samagat, tanah suang sao, tanah uat panait (tanah yang diberikan samagat kepada suang sao), tanah kuburan, tanah milik pribadi dan tanah milik keluaga. 
pembagian wilayah menurut pengaturan yang ada dalam suku Tamanbaloh ada wilayah sungai, bukit dan hutan
Padi
Pertama kali masyarakat mengenal tanaman Padi adalah saat ada salah warga bukung, yaitu Baki Oriang dan Mayam Ma Tabe merantau ke daerah luar. Pada saat kembali membawa benih padi yang disebut oleh masyarakat sana sebagai padi “Tasik”. Padi kemudian ditanam oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Karet
Tidak jelas tahun dan kejadiannya, namun Karet dikenal oleh masyarakat Bukung karena pengaruh Misionaris dari Belanda yang menyebarkan Agama Katolik 
Alat Tukar
Pada saat dulu, masyarakat Bukung menggunakan sistem Barter. Alat barter utama adalah Beras yang ditukar dengan kebutuhan lain seperti Gula, Minyak Goreng, Minyak Tanah dan sebagainya. Barang-barang kebutuhan pokok masuk ke Bukung dibawa oleh para pedagang dengan menggunakan Sampan. Selain Beras, alat barter lainnya adalah buah-buahan dan ikan.

Pertanian
Ladang berpindah dengan cara ladang yang digunakan akan kembali digunakan pada lima tahun yang akan datang. Hal ini bertujuan agar tidak sembarangan membabat hutan yang ada. Pada saat panen masih menggunakan pola tradisional menggunakan ani-ani, baru selanjutnya diirit/maromok untuk memisahkan buah padi dari tangkainya.

Sekitar tahun 2002, sistem pertanian ladang berpindah sudah mulai ditinggalkan secara bertahap. Bekas ladang tahun sebelumnya digarap kembali. Perubahan juga terjadi, dimana sebelumnya untuk membersihkan lahan masyarakat menebas rumput dengan alat-alat tradisional seperti parang pada saat ini sudah mulai disemprot. Cara panen juga mengalami perubahan, tidak lagi menggunakan ani-ani melainkan menggunakan arit, untuk merontokan padi tidak lagi diirit/maromok melainkan dipukul.

Jadwal berladang biasanya pada bulan Juli mulai menebas/menyemprot lahan. Pada bulan agustus membakar lahan. Bulan september menyemai padi. Kemudian pada bulan oktober – november mulai menanam padi dan membersihkan rumput yang tumbuh diantara padi. Pada bulan desember hingga januari menunggu padi berbuah. Pada saat ini aktivitas lebih banyak dirumah, dimana ibu-ibu biasanya membuat kerajinan tangan/anyaman, namun masih ke ladang untuk membersihkan ladang dan melihat kondisi ladang.

Pada saat bulan Februari hingga maret adalah masa panen, selanjutnya bukan april saat maromok/membersihkan padi dari tangkai dan membersihkan padi dari yang kosong, atau yang disebut masyarakat dengan Mairup atau Ampak. Bulan Mei aktivitas masyarakat tinggal dirumah dan lebih produktif untuk menghasilkan anyam-anyaman. Bulan Juni adalah masa dimana masyarakat melakukan Pesta Panen / Gawai.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 461 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini