Indikatif

Nama Komunitas Inggar Silat Lubuk Besar
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan Kayan Hilir
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 4.014 Ha
Satuan Inggar Silat Lubuk Besar
Kondisi Fisik Pegunungan
Batas Barat Desa Sungai Buaya
Batas Selatan Desa Pakak (Kayan Hilir)
Batas Timur Desa Perjuk/ Riam Panjang
Batas Utara Dusun Pelanjau (Silat Hulu, Kapuas Hulu)

Kependudukan

Jumlah KK 128
Jumlah Laki-laki 342
Jumlah Perempuan 278
Mata Pencaharian utama Petani (Berladang & kebun karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sekumpulan orang-orang yang pada awalnya telah mendiami di Semitau atau dan telah berpindah ke sungai Inggar, yaitu bertempat tinggal di saka sungai Entemau, lalu berkembang dan pada akhirnya mereka memberi nama Temawakng Entemau dan suku Inggar Silat

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Berladang dengan cara berpindah-pindah. Setelah diladangi, maka daerah itu merupakan hak mutlak milik kita menurut aturan adat setempat dan tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain.



 
Tembawang dan gupung.
Kalau Tembawang, karena merupakan hak milik dari nenek moyang zaman dulu, jadi mereka yang sudah mengelola itu merupakan penguasa dari sekitar tembawang tersebut
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan
Struktur Temenggung Patih Elet Ketua Adat Kepala Kampung
Temenggung = Mengurus aturan2 yg telah disepakati di suatu ketemenggungan, misalnya perkara-perkara yg tidak bisa diselesaikan di bawah, dan seorang Temenggung yg menyelesaikannya. Contoh : - Pati
- Pemali
- Berdosa
Patih = Mengurus adat jika seorang Temenggung berkeberatan atau tidak bisa hadir.
Elet = Pembantu Temenggung di atas naungan ketua adat
Ketua Adat = Mengurus adat-adat yang berpekara kecil di kampung
 
Seorang pengurus adat, seperti ketua adat, temenggung, dsb mengambil keputusan sesuai dengan kesalahanyang dilakukan seseorang, sebesar mana kesalahan orang tersebut.


 

Hukum Adat

Misalnya Gupung
Jadi Gupung yaitu tempat yang tidak bisa diganggu gugat siapa saja. Yang menebang, menggali, membakar gupung tersebut pasti dikenakan hukum adat karena pemali.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang 12 Tahun 2015 Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini