Penetapan

Nama Komunitas Dayak Iban Menua Sungai Tebelian
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan EMBALOH HULU
Desa Langan Baru
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 4.188 Ha
Satuan Dayak Iban Menua Sungai Tebelian
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Desa Tamao, Desa Saujung Giling Manik
Batas Selatan Dusun Ungak, Desa Ulak Pauk, Desa Saujung Giling Manik
Batas Timur Dusun Apan, Dusun Ungak, Dusun Kulan
Batas Utara Desa Tamao

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 69
Jumlah Perempuan 60
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Hukum Adat yang menempati wilayah Sungai Tebelian dulunya datang dari daerah Engkari Sungai Batang aik. Pada masa itu belum adanya aturan yang mengatur tentang batas adminstrasi negara, dari Batang Aik, dengan dipimpin oleh seorang yang bernama Alok mereka masuk ke Emperan daerah yang kini masuk dalam wilayah Badau dan Lanjak. Mperan sendiri berasal dari kata datar atau tanah datar. Dari Emperan, mereka menemukan wilayah baru, masuk ke Sungai Batang Kanyau yang dalam sebutan Tamambaloh disebut Sungai Embaloh. Di Batang Kanyau mereka membuat pemukiman baru di daerah sungai iring kurang lebih empat tahun menempati kemudian mereka pindah dan membuat pemukiman sementara atau disebut dampak di daerah Engkerubing pantai lebuyan selama dua bulan, kemudian Alok beserta pengikutnya pindah lagi ke daerah batu ampar sekarang disebut ulak melapang.
Sekitar dua tahun Alok serta pengikutnya bermukim di Ulak Melapang kemudian pindah ke hulu sungai langan yang di sebut dengan Tembawai Tinting selama empat tahun kemudian pindah lagi ke dataran berseberangan dengan sungai sebuloh yang di sebut Tembawai Muntek empat tahun menempat di sini kemudian pindah lagi ke sungai duan yang di sebut Tembawai Kenyalang empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke sungai repun disebut dengan Tembawai Tingkah.
Delapan tahun Alok menjadi Tuai rumah di Tembawai Tingkah kemudian di ganti oleh Ingit selama tiga tahun, kemudian mereka pindah lagi ke hulu Nanga Sungai Duan yang disebut Tembawai Majau selama empat tahun menempati kemudian mereka pindah lagi ke hili Nanga Sungai Duan yang disebut Tembawai Pisang empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke Sungai Tapang Merbau sekarang disebut Tembawai Tapang Merbau empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke lubuk merkunyit sekarang disebut Tembawai lubuk Merkunyit empat tahun menempati lalu pindah lagi ke Rumah Tinggik yang sekarang disebut Rarung Bujak dan Samin di Tembawai ini masih di pimpin Ingit Sebagai Tuai rumah.
Kemudian Inggit meninggal dan dimakamkan di tembawai lubuk merkunyit sehingga nama tembawai lubuk merkunyit berubah disebut menjadi Rarung Inggit. Setelah Inggit meninggal, semua warga yang dipimpin oleh Inggit pindah ke seberang tempat biasa warga mandi saat masih bermukim di tembawai tinggi, tempat yang sekarang di sebut Tembawai runtoh empat tahun menempati sekitar tahun 1978 kemudian pindah ke hilir sungai tapang yang disebut tembawai anggus sekitar empat tahun menempati dikarenakan rumah panjang kena musibah kebakaran maka warga mengungsi di rumah sekolah dan sebagaian memilih tinggal di pondok ladang.
Pada tahun 1982 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) membantu warga Tuai rumah Kam membangun rumah panjang baru di situ ditandai dengan satu buah tugu batu atau semen. Pada saat itu rumah panjang di pimpin oleh tuai rumah Kam lalu Kam beserta warganya mengangkat satu tuai yang disebut sapit kepala kampung yaitu Gangga empat tahun setelah di angkat menjadi sapit kepala kampung lalu banyak terjadi musibah pada warganya. melihat kondisi ini maka Ganggak bersepakat dengan tua – tua dan warga nya untuk pindah ke Sungai Bakong.
Pemukiman sekarang adalah Sungai Bakong dekat dengan lintasan jalan negara/jalan lintas utara. Nama wilayah atau dusun ini lebih dikenal dengan nama Sungai tebelian, dengan dikeluarnya peraturan bupati No. 10 tahun 2007 menyebut Dusun Bakong.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Hukum Adat yang menempati wilayah Sungai Tebelian dulunya datang dari daerah Engkari Sungai Batang aik. Pada masa itu belum adanya aturan yang mengatur tentang batas adminstrasi negara, dari Batang Aik, dengan dipimpin oleh seorang yang bernama Alok mereka masuk ke Emperan daerah yang kini masuk dalam wilayah Badau dan Lanjak. Mperan sendiri berasal dari kata datar atau tanah datar. Dari Emperan, mereka menemukan wilayah baru, masuk ke Sungai Batang Kanyau yang dalam sebutan Tamambaloh disebut Sungai Embaloh. Di Batang Kanyau mereka membuat pemukiman baru di daerah sungai iring kurang lebih empat tahun menempati kemudian mereka pindah dan membuat pemukiman sementara atau disebut dampak di daerah Engkerubing pantai lebuyan selama dua bulan, kemudian Alok beserta pengikutnya pindah lagi ke daerah batu ampar sekarang disebut ulak melapang.
Sekitar dua tahun Alok serta pengikutnya bermukim di Ulak Melapang kemudian pindah ke hulu sungai langan yang di sebut dengan Tembawai Tinting selama empat tahun kemudian pindah lagi ke dataran berseberangan dengan sungai sebuloh yang di sebut Tembawai Muntek empat tahun menempat di sini kemudian pindah lagi ke sungai duan yang di sebut Tembawai Kenyalang empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke sungai repun disebut dengan Tembawai Tingkah.
Delapan tahun Alok menjadi Tuai rumah di Tembawai Tingkah kemudian di ganti oleh Ingit selama tiga tahun, kemudian mereka pindah lagi ke hulu Nanga Sungai Duan yang disebut Tembawai Majau selama empat tahun menempati kemudian mereka pindah lagi ke hili Nanga Sungai Duan yang disebut Tembawai Pisang empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke Sungai Tapang Merbau sekarang disebut Tembawai Tapang Merbau empat tahun menempati kemudian pindah lagi ke lubuk merkunyit sekarang disebut Tembawai lubuk Merkunyit empat tahun menempati lalu pindah lagi ke Rumah Tinggik yang sekarang disebut Rarung Bujak dan Samin di Tembawai ini masih di pimpin Ingit Sebagai Tuai rumah.
Kemudian Inggit meninggal dan dimakamkan di tembawai lubuk merkunyit sehingga nama tembawai lubuk merkunyit berubah disebut menjadi Rarung Inggit. Setelah Inggit meninggal, semua warga yang dipimpin oleh Inggit pindah ke seberang tempat biasa warga mandi saat masih bermukim di tembawai tinggi, tempat yang sekarang di sebut Tembawai runtoh empat tahun menempati sekitar tahun 1978 kemudian pindah ke hilir sungai tapang yang disebut tembawai anggus sekitar empat tahun menempati dikarenakan rumah panjang kena musibah kebakaran maka warga mengungsi di rumah sekolah dan sebagaian memilih tinggal di pondok ladang.
Pada tahun 1982 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) membantu warga Tuai rumah Kam membangun rumah panjang baru di situ ditandai dengan satu buah tugu batu atau semen. Pada saat itu rumah panjang di pimpin oleh tuai rumah Kam lalu Kam beserta warganya mengangkat satu tuai yang disebut sapit kepala kampung yaitu Gangga empat tahun setelah di angkat menjadi sapit kepala kampung lalu banyak terjadi musibah pada warganya. melihat kondisi ini maka Ganggak bersepakat dengan tua – tua dan warga nya untuk pindah ke Sungai Bakong.
Pemukiman sekarang adalah Sungai Bakong dekat dengan lintasan jalan negara/jalan lintas utara. Nama wilayah atau dusun ini lebih dikenal dengan nama Sungai tebelian, dengan dikeluarnya peraturan bupati No. 10 tahun 2007 menyebut Dusun Bakong. 
Rumah panjai: bisa dibangun ditanah milik orang tertentu yang memang cocok untuk rumah panjai, yang selanjutnya disebut Taba’. Kalau tanah seseorang sudah didirikan rumah panjai diatasnya maka kemudian tanah tersebut menjadi milik bersama satu kampung. Kemudian, kalau suatu ketika rumah panjai ditinggal dan pindah ke tempat lain, tidak otomatis tanah tempat mendirikan rumah panjai kembali menjadi milik orang tertentu yang semula memilikinya, tapi bekas rumah panjai tersebut tetap dimiliki semua warga kampung yang bersangkutan, yang kemudian disebut temawai.

Damun : Orang pertama yang membuka hutan primer ini yang kemudian menjadi pemilik damun.

Kebun: Kepemilikan kawasan ini yaitu secara pribadi namun ada juga yang pemanfaatan dan pengelolaan dari kawasan ini ada kesepakatan bersama keluarga ahli waris. Kawasan ini tidak boleh perjual belikan kecuali memang keperluan yang mendesak namun tidak boleh di jual kepada orang yang bukan masyarakat setempat. kawasan ini merupakan warisan orang tua, dan untuk tanaman yang berada di kawasan ada juga yang merupakan tanaman sendiri.

Rimba/Kampong Puang: dimiliki secara kolektif/bersama-sama oleh orang keturunan subsuku Dayak Iban didalam suatu perkampungan.

Pulau: Pulau bisa dimilki secara bersama maupun perorangan. Kawasan ini tidak boleh diladangi. Kayu yang ada hanya boleh dimanfaatkan sebatas untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.

Kerapa: Tanah kerapa dimiliki secara pribadi dan bisa diwariskan kepada keturunannya. Kepemilikan ini didapati karena membuka hutan yang dijadikan ladang lahan basah. 

Kelembagaan Adat

Nama Dayak Iban
Struktur a)Temenggung: Vinsensius Jebing (Berkedudukan di Menua Kulan) b)Patih 1 : Jus (Berkedudukan di Menua Lauk Rugun) c)Patih 2 : Jilon (Berkedudukan di Menua Apan) d)Tuai rumah Sungai Tebelian : Damianus Ukin (Rumah Panjai Sungai Tebelian bilik No 07) e)Sapit tuai rumah sebelah hilir : Fransiskus Jarob (bilik No 06) f)Sapit tuai rumah sebelah hulu : Sandum Bin Tubam (bilik No. 08)
a)Temenggung. Mengatur dan mengurus peradilan adat yang tidak putus ditingkat pateh. Seorang temenggung memiliki kewenganan dan tanggungjawabnya meliputi seluruh wilayah adat kekuasaannya serta masyarakat adatnya.
b)Pateh Mengatur dan menguruh hukum yang tidak dapat diurus tuai rumah, seperti : perkara pembunuhan
c)Tuai Rumah Memegang kayu burung dengan : mengatur musyawarah proses perladangan, bangun rumah, gawai dan hukum adat penti pemali
d)Sapit Mengantikan Tuai Rumah jika berhalangan
Cara menetukan pemangku Adat:
a)Sapit dan Tuai rumah diturunkan berdasarkan keturunan.
b)Pateh Melalui musyawarah kampung Sungai Tebelian, Lauk Rugun dan Munggu.
Temenggung melalui musyawarah ketemenggungan dan sifatnya terbuk 
Ketentuan-ketentuan hukum adat masyarakat Dayak Iban yang telah ditetapkan dalam bentuk keputusan musyawarah melalui pejabat-pejabat adat pada masyarakat Iban, yang pelaksanaanya sesuai dengan apa yang sudah menjadi keputusan baik dalam pelaksanan, penerapan maupun penegakan adat istiadat dan hukum adat itu sendiri. 

Hukum Adat

Dalam menyelesaikan sebuah perkara adat yang terjadi di tingkat kampung/dusun (satu unit komunitas terkecil) maka tuai rumah harus proaktif untuk menyelesaikan kasus tersebut sang tuai rumah harus netral dan tidak pilih kasih atau kaum keluarga. Situasi begini disebut dalam istilah Iban “Anang bepinang benibung”Apabila tuai rumah tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut maka rapat adat tersebut dibawa ke tingkat pertemuan adat tingkat petah. Alur ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Tahap pertama adalah disebut dengan seruan (seorang perentara yang dapat dianggap netral)untuk menyampaikan persoalan dari pihak penuntut kepada tutua-tetua dan tuai rumah termasuk kepada pihak yang dituntut perilah perkara.
Tahap kedua; berperkara merupakan upaya mempertemuakan para pihak yang bersengketa dengan menghadirkan tetua-tetua atau pengurus adat lainnya. Jika dalam perkara ini juga persoalan tersebut belum selesai, maka berikutnya akan menghadirkan pateh. Kalau perkara sudah menghadirkan pateh maka sangsi adatnya akan semakin besar dan berat karena menyesuaikan dengan kewenangan pateh. Apa bila setelah menghadirkan pateh, tidak juga ada titik temu dalam perkara itu maka kerkara selanjutnya akan dibawa ke peradilan ketemenggungan yang akan menghadirkan seorang temenggung dalam perkara tersebut. 
Jika sebuah perkara tidak juga bisa diselesaikan oleh seorang temenggung, maka jalur akhir yang ditempuh adalah sabung ayam secara adat, juga bisa bersumpah tabur beras kuning, berselam (menyelam ke dalam ari) dan menyelupkan tangan dalam air panas. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Sumber karbohidrat : padi, padi pulut Sumber nabati : buah kelampai, buah raba, buah kubal, buah puak, buah lemak adau, buah melanjan, buah masuang, buah isu, buah ucung, buah nyekak, buah tai anak, buah perut pait, buah mpaung, buah bukuh, buah kundung, buah jelentik, buah sikup, buah pedalai, buah kerengit, buah pingan, buah kemayau, buah debai, buah rembai, buah semambo, buah singkau, buah berengan, pisang Sumber pangan lainnya lingkau, lingkau lesit, rampo amat, rampo beto, entekai, genuk, jawa'k, lengok, terong, subung, empasak, kucai, liak, kacang, retak, retak tanduk , ensabi, kebari, abuk, tebu, andu, ketuntum, cela, sengkenyang
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur bajakah (akar kelait), daun sirih merah, Buah sedup, Madu Hutan, serugan. Sementara ada daun Aras yang bisa dimanfaatkan untuk bahan luluran (kecantikan).
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi Obat obatan alami contoh bajakah (akar kelait), daun sirih merah, Buah sedup, Madu Hutan, serugan. Sementara ada daun Aras yang bisa dimanfaatkan untuk bahan luluran (kecantikan)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
4 SK Bupati Kapuas Hulu No387/DPPLH/2023 Tentang PPMHA Sungai Tebelian 387 Tahun 2023 SK Bupati Kapuas Hulu No387/DPPLH/2023 Tentang PPMHA Sungai Tebelian SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini