Penetapan

Nama Komunitas Dayak Tae
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan BALAI
Desa Tae
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 2.538 Ha
Satuan Ketemenggunagan Tae
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat kampung Teradak, nama batasnya adalah: Tak Kumpak, Mayo, Lidi Tuduh, Tuduh Tak Lawai, Lidi Calah Cuci, Yalinggis Tala.
Batas Selatan kampung Mak Ijing, nama batasnya Sungai Diatn
Batas Timur kampung Maet, nama batasnya adalah: Laban, Sok Batah, Batung Sago, Kodo.
Batas Utara desa Padi Kaye, nama batasnya Bagu dan Berawa.

Kependudukan

Jumlah KK 59
Jumlah Laki-laki 126
Jumlah Perempuan 112
Mata Pencaharian utama Berladang, sawah & berkebun karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Dahulu kala orang Tae dan orang Peruatn hidup aman tentram berbaur dalam satu kelompok, sampai suatu ketika ada serangan macatn (macan) yang menyerang mereka. Orang Peruatn mampu mengalahkan serangan macatn, sedangkan orang Tae lari menghindar, mereka akhirnya menetap ke sungai Ubah di dekat Tiong Kandang. Disebutnya kampong ubah karena di lokasi tempat mereka bermukim banyak dijumpai pohon ubah. Zaman itu orang masih saling ngayau, dimana mereka berkayau dengan orang Landak di daerah Sangku’. Lama kelamaan, pemukiman yang berada didekat sungai Ubah pindah di dekat sungai yang lebih besar yang bernama pitn Tae atau sungai Tae, mereka menyebut kampong itu dengan sebutan Tae sesuai nama sungai. Kini kampung Tae menjadi pusat pemerintahan desa Tae.

Pada tahun 1952, di kampung Tae masih dijumpai rumah panjang sebanyak 13 pintu, posisinya menghadap gunung Tiong Kandang. Pada tahun 1995 rumah panjang ini dibongkaralasannya menyesuaikan bangunan rumah dengan perkembangan zaman. Sejak saat itu penduduk tinggal di rumah-rumahtunggal.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

9 pembagian ruang berdasarkan kearifan masyarakat Tae yaitu: (1) nangot – jerami (bawas), (2) Mawakng Kelaka ( Tembawang), (3) Kampokng (4) Tengkawang, (5) Payak ( Sawah), (6) Kabon Gatah ( Karet), (7) Kampong atau tempat badio ( Pemukiman), (8) Turutn Tempat Keramat Pedagi Guna ( Hutan Keramat) dan (9) durian.
1. Nangot – Jerami ( Bawas)
Nangot merupakan kawasan bekas ladang yang dibiarkan menjadi semak-semak dan hutan kembali. Kawasan ini biasanya disiapkan lagi untuk berladang tahun–tahun berikutnya. Di kawasan ini didapati berbagai jenis tumbuhan maupun tanaman yang berguna untuk sayuran, obat-obatan, bumbu-bumbuan, dll.
2. Mawakng – Kelaka’ (Tembawakng)
Mawakng – Kelaka’ secara fisik merupakan kawasan dimana vegetasinya banyak ditumbuhi oleh beraneka ragam jenis pohon buah-buahan, dan juga di jumpai beragam jenis pohon penghasil kayu, tumbuhan obat , tumbuhan bahan kerajinan, tali temali dan tumbuhan untuk bahan ritual.Berdasarkan sejarahnya mawakng kalaka’ adalah kawasan pemukiman yang telah ditinggalkan oleh nenek moyang pada masa lampau. Hak mawakng kalaka’ tersebut menjadi milik anggota masyarakat adat yang memiliki tali waris dengan nenek moyang pemilik mawakng kalaka’ tersebut.

3. Kompokng
Kompokng adalah suatu kawasan yang lebih banyak ditumbuhi pohon buah-buahan sejenis dan sedikit lebih tumbuhan lain namun tidak dominan. Misalnya kompokng durian, berarti disitu lebih banyak pohon buah durian daripada tumbuhan lain.

4. Tengkawang
Kawasan yang banyak dijumpai pohon-pohon besar dan lebih dominan ditemukan pohon Tengkawang. Tanaman ini ditanam dalam proses perladangan sebelumnya.

5. Payak (Sawah)
Payak merupakan lahan basah yang digunakan untuk menanam padi. Secara fisik lokasi payak tergenang dimusim hujan dan kering dimusim kemarau. Biasanya berada di kiri dan kanan aliran sungai.Lokasi payak yang cukup luas digarap oleh masyarakat adat Dayak Tae berada di kampung Maet, Semangkar dan Mak Ijing.

6. Kabon Gatah (Karet)
Kabon Gatah merupakan lahan yang di dominasi oleh tanaman karet. Kabon gatah yang ada di wilayah adat Dayak Tae, mirip lahan karet yang dimiliki masyarakat adat secara umum di Kalimantan Barat, yang lebih cocok disebut agroforestry. Artinya walaupun diusahakan untuk tanaman karet, masyarakat juga menanam beraneka ragam tanaman termasuk buah-buahan (durian, cempedak, rambutan, belimbing darah, asam, dll) dan membiarkan tumbuhan lainnya tetap tumbuh di dalamnya seperti bambu, dan pohon-pohon yang dapat dimanfaatkan untuk bahan bangunan, obat-obatan, tali-temali.
Masyarakat adat Dayak Tae melakukan budidaya karet baik secara tradisional maupun dengan cara intensif. Untuk budidaya karet lokal, pengadaan bibit karet tidak melalui penyemaian di dalam wadah atau penyemaian biji pada suatu lahan yang secara sengaja disediakan untuk bibit. Bibit diambil dari anakan getah yang tersedia dan tumbuh pada areal kebun tua, sedangkan budidaya karet secara intensif ( karet unggul) masyarakat mendapatkan bibit dari proyek karet unggul dari SRDP dan TCSDP, masing-masing tahun 1990/1991 dan 1993/1994. Masyarakat dibantu bibit karet unggul, pupuk dasar, pupuk Urea, Pupuk TSP dan KCl.

7. Kampokng atau Tempat Badio (Pemukiman)
Kampokng adalah kawasan pemukiman penduduk, lokasinya biasanya lebih banyak berada di dekat sungai. Pemukiman orang Tae sendiri umumnya berada dekat sungai Tae.

8. Tunu Perapi
Tunu Perapi adalah lokasi pekuburan. Lokasi Tunu Perapi orang Dayak Tae berada tidak jauh dari lokasi pemukiman penduduk.

9. Turutn Tempat Keramat Pedagi Guna (Keramat)
Turutn adalah kawasan tempatkeramat hanya bisa dilaluiatau dijamah setelah melewati proses ritual adat. Turutn cukup banyak dijumpai di wilayah ini, seperti Panyugu Ria Sinir, Batu Ikan, Batu labi-labi, Lo mangkar, dll.

10. Durian
Kawasan yang banyak di tumbuhi pohon durian, yang dimiliki baik secara pribadi maupun bersama (keturunan). Taemerupakan penghasil buah durian yang cukup banyak di wilayah kecamatan Balai.
 
Di kalanganmasyarakatadatDayak Tae di kampung Taemengenal 2 sistempenguasaandanpengelolaan yang didasarkanpadasistemkepemilikan yang diwariskanturun-temurun, yaknikepemilikansecara:
1. individu/pribadiseperti lokasi kebun karet dan tempat berladang
2. Kolektif/bersama seperti tanah pekuburan, tembawang dan tanah adat yang dicadangkan untuk kepentingan bersama.
 

Kelembagaan Adat

Nama Banua Tae
Struktur Temanggong adalah pemimpin adat tertinggi, dibawahnya pesirah,di bawah pesirah adalah kebayan/kadus, dibawah kebayan/kadus ada masyarakat/dukun.
Tiaptingkatan pengurus adat akanmengurusadatberdasarkanbesaranadat.SeorangTemenggungmemilikikewenanganandantanggungjawabnyameliputiseluruhwilayahadatkekuasaannya. Masyarakat/Dukunmengurustingkatanadatuang1 real, Kebayan mengurus adat uang 1-2 real,Pesirah/Kadus/pengurusAdatmengurusadatuang4 real, MangkuAdatmengurusadatUangEnam real danTemenggungAdatmengurusadat6 - 16 Real.

Apabilaperkaraadattidakmampudiselesaikanolehpengurus adat yang paling bawah maka dinaikan/diselesaikan ditingkat yang lebih atas. Contoh suatu perkara yang tidak selesai di tingkat masyarakat/dukun maka dinaikan ke tingkat pesirah, jika di tingkat pesirah tidak putus juga maka dinaikan di tingkat berikutnya.

TugasdanFungsiStrukturadatadalah :
1. Temenggung
1.1. Mengurusadatuang 6 --- kasus orang perkara
1.2. Mengurusadatuang 8 ---- kasus orang perkaratanah/ hutan
1.3. Mengurusadatuang 16 --- adatpenolakdanpatinyawa.

2. Pesirah
Mengurusadat 4 real.
2.1. Pengurus orang kawin
2.2. Adatmencuri
2.3. Adatmenuba.
2.4. Adat orang Ngampang
2.5. Perkarabatas di tembawangkalaka
2.6. MerusakPedagi ( keramat)
2.7. MerusakdanmembakarTunu ( kuburan)
2.8. Membakardanmerusakkebun orang lain

3. Kebayan/ Kadus/ PengurusAdat
Mengurusadat 1 – 2 real
3.1. Adat orang berkelahi ( adatrukun) --- 1 real
3.2. Adatpelanggar ( mencuri ) --- 2 real

4. Masyarakat/Dukun
MengurusAdat 1 real.
 
Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan kampung dan orang banyak dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat kampung. 

Hukum Adat

MasyarakatadatDayak Tae di Kampung Taemengenaldanmempratekanaturanadat-aturan adat yang berkaitandenganpengelolaansumberdayaalammereka secaraturun-temurun.Contohaturan adat berladang, dalam menjalankan tradisi berladang masyarakat Tae mengenal tahap-tahap berladang yaitu: ngawah, nebas, nebang, membakar, meruntang, matang banih, nugal, ngudu, matah pade bau, ngitem raya, nenteng semagat padi. Contoh lain adat mpaya buah di temawakng kalaka.
HukumAdat yang berkaitandenganwilayahdansumberdayaalammasyarakatadatDayak Tae di kampungTae:
- Hukum adat menuba
- Hukum adat mengambil tanah/wilayah.
- Hukum adat membakar atau merusak temawakng kalaka (kena 4 real dan mengganti kerugian).
- Hukum adat merusak Tunu (kuburan) kena 4 real dan mengganti kerugian, jika menolak hukuman maka kena uang 8 real.
 
MasyarakatadatDayak Tae di kampung Tae menerapkanaturan adat yang berkaitandengankehidupansehari-harimereka, yakni adat: kelahiranadat nginong 2 real, calek/sunat adat sinong 2 real barang adatnya berupa parang, piring, ayam, uang rp20.000, kopi, gula, beras. Adat perkawinan: uang 4 real,adat perkawinan beda suku uang 8 real, adat calok orang meninggal, adatpembunuhan, mengancammembunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, pengrusakan milik orang,menubasungai, sengketatatabatas, sengketatanah, kebakarantanamtumbuh, kebakaran kebun orang lain, beuma di tempatkeramat/mali. 
Ada seorang warga kampung Mak Ijing suku Dayak Tae ditabrak hingga meninggal oleh mobil di kecamatan Toba, sopirnya di tuntut dengan adat pati nyawa uang 16 real disertai perlengkapan adatnya. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Beras, menggala, ubi, jagung, timun, peringgi, dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kunyit, jahe, kumis kucing, temu lawak, kayu lawang, akar daun tembudi, tangkai daun mentawak, madi, urat uwai, ukah tamuk yaya, batang pandan, duen keles, rempah beranak
Papan dan Bahan Infrastruktur Engkabang, bunting, ubah, tomo, bingir, bambu
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, saran, lada, cabe
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, koko, buah-buahan musiman (durian, angkam, tampui, cempedak, langir, dll)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sanggau No 326 Tahun 2018 Tentang PPMHA Ketemenggungan Tae 326 Tahun 2018 SK Bupati Sanggau No 326 Tahun 2018 Tentang PPMHA Ketemenggungan Tae SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Menlhk No SK.5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 Tentang Penetapan Hutan Adat Ketemenggungan Tae SK.5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 SK Menlhk No SK.5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 Tentang Penetapan Hutan Adat Ketemenggungan Tae SK Menteri Nasional  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini