Indikatif

Nama Komunitas BINUA BEMAYAK
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan Ngabang
Desa Raja
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Binuak Bemayak
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat -
Batas Selatan -
Batas Timur -
Batas Utara -

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama Berladang dan Menyadap Karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Suatu masa ketika ada peperangan dengan orang cina di daerah suku “rara” di sekitar kampet, “suku satona” (kec ulu banyuke sekarang), maka ada 5 org diantara warga rara yang pergi merantau dengan tujuan mencari suatu tempat untuk tinggal dan bercocok tanam di suatu tempat yang berdasarkan ramalan (tanung) sebelum berangkat. Menurut hasil ramalan itu mereka harus pergi ke riam manangar ( ulu sungai landak).
Perjalanan mereka sampai di kampung sabatu (daerah bamayak). Pada saat itu mereka meminta izin pada pemimpin di kampung sebatu, ketika 5 orang musafir dari tanah rara itu ditanya oleh pemimpin di kampung sebatu itu, mereka menjawab akan ke riam manangar (riam malanggar). Tetapi pemimpin bamayak itu tidak mau mengijinkan mereka, dengan mengatakan bahwa kawasan /tanah bamayak cukup luas sementara penduduknya masih jarang maka sebagian kawasan/tanah tidak ada yang menguasai dan mengolahnya. Tetapi kalo mereka mau dan tetap nekat pergi ke riam makanggar, maka pemimpin bamayak itu minta 2 buah labu mereka (minta 2 kepala dari antara 5 org itu) mereka itu harus dikorbankan. Ternyata tidak ada satupun diantara mereka yang rela dibunuh, dan akhirnya mereka sepakat menuruti saran pemimpin bamayak itu, maka pemimpin bamayak itu menunjukkan kawasan diseberang sungai banyuke sebelah kanan mudik di serahkan kepada 5 org musafir dari tanah rara itu. Untuk mulai mengelola kawasan bamayak yang diserahkan kepada mereka, maka ke 5 orang musafir itu pergi berpencar ke tempat yang berbeda-beda.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Danau, Karamat, Kompokng, Pekuburan, Pemukiman, Rame, Sawah, Sawit, Sungai, Timawakng, Udas 
Masyarakat memanfaatkan lahan dengan menanam padi/palawija dan menanam karet, ada sebagian tempat yang mereka kuasai secara bersama seperti tembawang, rimba dan tanah keramat 

Kelembagaan Adat

Nama Ketimanggongan Bamayak
Struktur Pangaraga, Pasirah Dan Timanggong
Pangaraga membantu pasirah memutuskan masalah2 di tingkat kampung, dan timanggong mengatur ada di wilayah ketemenggungan yang terdiri dari beberapa kampong 
Keputusan diambil oleh pangaraga, selanjutnya ke tingakat pasirah, kemudian ke tingkat timanggong dan kalau tidak selesai mereka mengangkat sumpah adat 

Hukum Adat

• Adanya tatacara berladang dari menebas sampai pasca panen.
• Ada aturan tidak boleh menuba.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA 292 Tahun 2018 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak 15 Tahun 2017 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini