Indikatif

Nama Komunitas Kalam
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KETAPANG
Kecamatan Ketungau
Desa Simpang Hulu
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.312 Ha
Satuan Kalam
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat
Batas Selatan
Batas Timur
Batas Utara

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama bertani dan menoreh getah

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Menurut penuturan dari para untuh tua, orang yang pertama kali membuka daerah Kalam adalah kek Palanjar dan kek Carakng. Bermula saat keduanya berburu ke arah bagian hilir sungai Samera. Kedua orang ini merupakan anak beranak angkat, mereka berdua berangkat dari daerah Lompam (Kangking). Setelah sekian lama perjalanan mengelilingi hutan belantara, mereka menemukan sebuah pohon yang sangat besar diantara pohon-pohon lainnya. pohon tersebut persis berada di pinggir sungai kecil.

Uniknya pohon tersebut mempunyai daun yang lebar sekali sekitar 50 meter (sekitar sebirah tamporakng/ladang kecil). Kondisi alam disekitar pohon tersebut sangat sejuk dan indah dan air sungainya pun begitu jernih. Rupanya pohon tersebut merupakan pohon Kalam. Dan sungai yang berada di sekitar itu pun dinamakan sungai Kalam. Maka sejak saat itu nama daerah tersebut pun dinamakan Kalam.

Merasa bahwa daerah tersebut sangat untuk lahan perladangan dan perdukuhan Dua tahun kemudian kek Palancar (anjek) memutuskan untuk berladang di Natai sungai Kalam serta membuat perdukuhan. Sekitar 3 tahun mereka berladang di daerah itu, terjadilah perang dijaman pendudukkan Jepang di Indonesia. Maka kemudian, mereka yang berladang tadi kembali ke kampung Gampolas biar aman dari rasa takut.

Setelah beberapa waktu di Gampolas dan dirasakan sudah tidak lagi terdengar isu Jepang mereka pun kembali lagi membuat ladang. Dan diikuti oleh beberapa orang diantaranya Anjek, Birikng (Carakng), Gompang Gunum, Siam ainas (ganyuk) Awan dan Tagan. Mereka membuat rumah betang terdiri dari tujuh pintu. Dan penduduk yang tinggal disitu pun menjadi ramai.

Seiring dengan berkembangnya jaman pada massa pak Paun sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa, maka sejumlah orang yang berada di perdukuhan seperti Kunyit, Gampolas, Diatn Tulan pun di persatukan untuk menetap di Kalam hingga sekarang ini.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Rima Magokng : Hutan yang masih perawan.
• Jamih : Bekas ladang yang biasanya ditanami dengan pohon karet dan tanaman lainnya.
• Tembawang : hutan yang pernah di jadikan permukiman dan ditanami dengan berbagai jenis buah-buahan seperti durian dan sebagainya.
• Udas/Ranah : Dataran rendah yang biasanya dibawah kaki bukit ataupun pinggir sungai bekas diladangi lama-kelamaan menjadi payak bisa untuk tempat bersawah.

 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur Setiap wilayah atau kampung biasanya di pimpin oleh seorang kepala adat atau gelar lainnya seperti Pateh dan Singa.
. Tugas mereka adalah sebagai penjaga adat dan budaya. Selain itu juga sebagai penegak hukum adat jika ada masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi adat. 
berupa pemberitahuan mengundang kedua belah pihak yang berpekara dan masyarakat dengan proses interograsi terbuka melalui proses pertimbangan masalah, baru kemudian adanya pengambilan keputusan hukum adat dan besaran sanksinya. 

Hukum Adat

Salah satu ritual adat yang dilakukan masyarakat adat Kalam adalah seperti ; Ritual Nyapat Batas Agokng ; adalah hukum kesepakatan tentang batas adat secara permanen. Ritual Adat Nyapat Buru Manok : adalah kesepakatan hukum adat bersifat sementara. Dan acara adat lainnya seperti; Ritual adat Nyapat tautn, Mota, Baboretn, Badukutn, Nungkat Gumi dll.

Salah satu contoh penerapan sanksi adat kepada masyarakat yang melanggar aturan.
Jika seseorang menebang tanaman milik orang lain, maka pelaku kena hukum adat Pamarakng Gontapm 8 real ditambah olas 4 real.


 
Jika seseorang membawa parang di pinggang masuk kerumah orang tanpa permisi, dipersalahkan. Maka sipelaku dikenai hukum adat salah basa 2 real.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Tabaliatn Banuah Kaladatn Biwat Omang Balah Pinang Kompas Gamori Salangkikng Rosak Tokup Palanyau Gampilis Ija Kanyoui Modakng Manai Pudor Jamang Kunyit Maja Nyatoh Panau Rawat Poloba Bangawan Angkabakng Kalam Banuang Palae Modakng Piawas Kopa Jorikng Pudoh Ipoh Kamonyan Bantinong Longkai Diatn Emperanang Karoet Pakawai Sarawak Tabudak Sotol Lengkeng Rosat Ketup Satar Baliming Kapol Potai Encariak Ampelaam Pisang Nangka Jamur Ramuut Nyor Papaya Sukun Banu Ramba Mantowa Jaromun Bunyau Tompu Ruku Jentatn Lampaong Linsupm Garinang Jorikng Bunu Maram Rimo Jaroyatn Kopi Karumi Sangkuwakng Rukapm Kalampai Palanyau Karanye Panse Kubikng Pasiyo Malang
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang 8 Tahun 2020 Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 ttg Panitia MHA 589/DISPMPD-B/2021 SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 ttg Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini