Indikatif

Nama Komunitas Banua Sungulo'
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan PUTUSSIBAU UTARA
Desa Sungai Uluk Palin
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 28.426 Ha
Satuan Banua Sungulo'
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Nyabo’
Batas Selatan Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Nyabo dengan tanda batas tinting dalam pasuanen irana timaden, loang asu antuun, tintingan jalu madanen, nanga panatapan aragaren, nyala bintang
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Sibau Hulu dengan tanda batas Tinting ulu sunge jangen Berbatasan dengan wilayah adat Nanga Awin dengan tanda batas ulu pampang duana singipung raa’, uluna sunge pabuni. Berbatasan denga wilayah adat Seluan
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Tamambalo Apalin Banua Apalin dengan tanda batas Pamoang dua saka, nanga sungai saka, gorong-gorong saka dan tinting ulu sunge jangen.

Kependudukan

Jumlah KK 169
Jumlah Laki-laki 287
Jumlah Perempuan 299
Mata Pencaharian utama Berladang dan bekebun

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Dulu Suku Tamambalo tersebar di tiga sungai utama yang berada di sebelah utara kota putussibau, ketiga sungai tersbut adalah Sungai Apalin, Sungai Tamambalo dan Sungai Labian. Masyarakat Suku Tamambalo Apalin menetap di aliran sungai maupun anak sungai Apalin.
Sejak dulu masyarakat Banua Sungulo’ memiliki pola hidup dengan cara berpindah-pindah, maka dari itu orang Sungulo’ tersebar dari muara Sungai Sungulo’ hingga bagian hulunya, sungai Ipung besar dan Sungai Ipung kecil. Perpindahan ini menyisakan belean sao yang dulunya tempat berdiri Sao Langke.

SEJARAH SAO LANGKE
Adapun Sao Langke milik leluhur orang Sungulo’ sebagai berikut:
a.Sao Langke di sepanjang aliran Sungai Sungulo’
1)Sao Langke’na Baki’ Garau
Sao Langke ini didirikan di nanga sungai Sungulo’ oleh Baki’ Garau dan Piang Saliman. Mulanya kehidupan aman dan tenteram hingga muncul perselisihan akibat perebutan bainge (istri). Sao Langke ini kemudian hancur dibakar oleh musuh.
2)Sao Langke Indu’ Manik
Sao Langke Indu’ Manik didirikan di bawah pimpinan Baki’ Bage’ dan Piang Anggu’. Sepanjang sejarah Sao Langke Indu Manik tidak pernah mengalami serangan oleh musuh sehingga mereka hidup aman tenteram.
3)Sao Langke Banua Ngonggong
Sao Langke Banua Ngonggong didirikan di Ngonggong oleh Baki’ Saung Amana Rintik. Sao Langke ini juga aman dari serangan musuh.
4)Sao Langke Baba’ Dalanen
Sao Langke Baba’ Dalanen didirikan oleh Baki’ Lompong. Sao Langke ini pernah diserang musuh hingga menimbulkan korban jiwa di pihak Baki’ Lompong.
5)Sao Langke Matali Nyalang
Sao Langke Matali Nyalang didirikan oleh Baki’ Tali. Baki’ Tali adalah anak dari Baki’ Nyalang. Sao Langke ini aman dari serangan musuh.
6)Sao Langke Saka Bakulen
Sao Langke Saka Bakulen adalah Sao Langke paling hulu di Sungai Sungulo’ yang didirikan oleh Baki’ Bait di Saka Bakulen.

b.Sao Langke di sepanjang Aliran Sungai Ipung
1)Sao Langke Kerengen
Sao Langke ini didirikan oleh Baki’ Jangan Amana Piang Along. Dia merupakan Seorang samagat yang sangat disayang dan dihormati oleh masyarakat. Pada masa itu kehidupan masyarakat sangat tenteram, aman dari serangan musuh.

2)Sao Langke Sangkotor
Sao lange Sangkotor merupakan Sao Langke yang berkedudukan di Bilaan di bawah pimpinan Baki’ Sarang Amana Baki’ Bato. Sao Langke ini juga aman dari serangan musuh.
3)Sao Langke Kaliin
Sao Langke Kaliin didirikan oleh Baki’ Sandik. Baki’ Sandik merupakan seorang pemimpin yang dipercayai dan dihormati oleh masyarakatnya. Pemimpin Sao Langke ini tidak pernah melakukan penyerangan dan pernah mendapat serangan dari suku lain yang ada di sekitarnya. Kaliin dianggap layak menjadi tempat pertahanan pada masa itu.

c.Sao Langke di sepanjang aliran sungai ipung keke’ (Kecil). Sungai Ipung Keke’ adalah cabang dari sungai ipung bagian kiri. Di jalur pesisir sungai ipung kecil ini sungainya agak kecil dan dangkal, namun potensi alamnya subur seperti sungai Sungulo. Sehingga di Sungai Ipung Kecil terdapat dua Sao Langke. Adapun keberadaan rumah betang adalah sebagai berikut :
1)Sao Langke Ulak Kapangen
Sao Langke Ulak Kapangen didirikan oleh Baki’ Timbang Nariung. Baki’ Nariung merupakan pemimpin masyarakat adat di wilayah tersebut. Kehidupan masyarakat di sana aman, tidak pernah mendapat serangan musuh.
2)Sao Langke Tang Mao
Sao Langke Tang Mao juga salah satu Sao Langke yang berdiri di Nanga Sungai Tang Mao. Tang mao adalah nama sungai, merupakan cabang dari Sungai Ipung kecil. Sao Langke Tang Mao didirikan oleh Baki’ Liung. Rumah betang ini merupakan rumah betang paling terakhir dan letaknya paling ujung di sepanjang Sungai Ipung Keke’. Masyarakat di sana aman dari serangan suku lain.
d.Sao Langke di sepanjang aliran Sungai Ipung Ra (besar)
1.Kadampe Lulungen
Pendiri Kadampe Lulungen adalah Baki’ Burung. Baki’ Burung sering bertapa untuk memperoleh kekuatan dalam menghadapi serangan dari musuh. Kadampe Lulungen pernah diserang oleh sekelompok suku, karena terancam akhirnya mereka pindah ke Sibau.

Sao Langke yang tersebar di tiga sungai ini sangat sering diserang oleh suku lain, bahkan tidak jarang terjadi perang suku yang menelan korban di kedua belah pihak. Seringnya terjadi perang suku ini menyebabkan Sao Langke di jalur sungai Sungulo, Sungai Ipung keke’, dan Sungai Ipung Ra tidak aman.


Dalam masa peperangan antar suku saat itu (mangayo), masyarakat sungulo’ mempertahankan wilayah dari serangan musuh lain. Masyarakat dengan teguh mempertahankan wilayahnya dan berperang menghadapi suku-suku yang datang mangayo (menyerang), adapun rentetan perang suku ini adalah:
a.Perang di sungai salah hanyut pesisir sungai Sungulo’, dalam perang ini Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ melawan suku Iban. Perang ini menimbulkan korban di kedua belah pihak, 1 (satu) orang banua Sungulo’ Baki’ Bayong dan pihak musuh 2 (dua) orang. Perang antara suku Tamambalo Apalin Sungulo’ dengan suku Iban Sarawak.
b.Perang Baba’ Dalanen
Perang ini terjadi di muara jalan ke Banua Sungulo’ (Baba’ Dalanen). Perang melawan suku Iban yang memakan korban di kedua belah pihak. Antara lain korban di pihak Tamambalo Apalin Sungulo’ adalah Baki’ Mambalino dan korban di pihak suku Iban adalah Apae Maran.
c.Perang di Lalagaien
Perang di Sao Langke Lalagaien yang berada di Tingkuak membekas dalam sejarah peperangan Tamambalo Apalin karena siasat yang digunakan untuk melawan musuh. Perang ini dipicu karena rombongan Iban yang dipimpin oleh Labang menyerang orang Tamambalo yang sedang bekerja di ladang. Namun tak ada korban jiwa dalam penyerangan tersebut karena Labang dan rombongannya kelaparan akibat kehabisan makanan. Pasukan Labang lalu datang ke Sao Langke dengan menyamar sebagai orang yang tersesat dan meminta makanan. Saat itu petani yang sebelumnya diserang sudah lebih dulu tiba di Sao Langke karena melewati jalan pintas yang lebih aman. Dia mengabarkan penyerangan tersebut. Labang dan rombongannya dijamu makanan dan minuman hingga mabuk. Kesempatan itu digunakan untuk menghabisi Labang dan pasukannya. Orang Tamambalo hanya menyisakan satu orang yaitu Apae Jati’.

d.Perang di Pamuat
Perang di Pamuat terjadi karena mempertahankan wilayah dari serangan musuh yang dipimpin oleh Rangga. Orang Tamambalo memukul mundur musuh dengan tembakan. Tak ada korban jiwa dalam perang ini.

e.Perang di Bagau
Perang di Bagau terjadi karena mempertahankan wilayah dari serangan suku Iban yang dipimpin oleh Ambalang. Perlawanan ini memakan korban di pihak Tamambalo Sungulo’ Apalin yaitu Baki’ Bagau. Setelah rombongan Ambalang berhasil membunuh Baki’ Bagau mereka lari menyelamatkan diri untuk menghindari serangan balasan dari orang Tamambalo Apalin.

f.Serangan Kayo Anak
Serangan ini terjadi di Sungai Tanang Hulu atau sekitar 1 km dari Sao Langke sekarang. Mereka menggerakkan pasukan berjumlah kecil untuk menyerang petani yang sedang bekerja di ladang. Satu-satunya yang menghadapi musuh adalah baki’ Kabit. Para petani banyak yang jadi korban, satu di antaranya adalah seorang sepuh bernama Baki’ Koyan. Sementara kaum perempuan banyak yang berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di tempat yang aman.

g.Perang Melawan Bala Giling dan Mumbuas
Orang Tamambalo Sungulo’ Apalin juga pernah berperang dengan rombongan Giling dan Mumbuas yang ingin merebut gunsi (tempayan) besar. Perang ini terjadi di sepanjang aliran Sungai Sungulo. Dalam perang ini beberapa orang menjadi korban, yaitu Baki’ Banyin, Piang Korek, Piang Tabu’, Piang Sialam, Piang Ase, dan Baki’ Sawa.
h.Jebakan Mareau di Kaliin
Saat perang dulu Orang Tamambalo Sungulo’ Apalin pernah membuat jebakan di wilayah bernama Kaliin. Jebakan ini disebut jebakan mareau, yaitu parit yang dibuat sangat lebar dan dalam. Di dalam parit dipasang berbagai benda tajam, salah satunya bambu runcing. Bambu ini ditancap kuat ke tanah agar tidak mudah patah dengan bagian yang telah diruncing menghadap ke atas. Parit ini kemudian ditutup dengan dedaunan atau kayu-kayu yang mudah patah. Musuh banyak terjebak hingga konon darah sampai mengalir seperti anak sungai.
Setelah kejadian ini perang suku di wilayah Sungulo’ Apalin mulai berkurang dan terjadi perdamaian antara suku Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ dan suku Iban (Sarawak). Perdamaian ini berlangsung di betang panjang Sungulo’ Apalin. Sebagai tanda perdamaian dan persaudaraan ini Baki’ Baita’ yang didampingi oleh Baki Riti dari pihak Tamambalo dan Baki’ Iman yang didampingi oleh Baki’ Garinang dari pihak Iban menyayat kulitnya masing-masing untuk diambil darahnya dan diminum sebagai tanda damai dan tidak ada lagi permusuhan. Perdamaian ini terjadi sekitar tahun tahun 1940an setelah merdeka. Kesepakatan perdamaian ini mengharuskan setiap keluarga di Sungulo’ Apalin membayar pati nyawa terhadap suku Iban yang mati terbunuh dalam perang. Besaran patinyawa ini adalah 1 kaletau per pintu dan 2 kaletau Baki’ Baita membayar patinyawa untuk menutup dara’, saat itu nilai 1 kaletau sama dengan 15 rupiah uang perak zaman Belanda. Pembayaran pati nyawa ini tak hanya berupa uang, ada juga yang berupa gong, tawak, badil, bobondi dan berbagai barang tembaga yang berharga pada masa itu. Setelah kesepakatan perdamaian ini, orang Sungulo’ Apalin tidak mengalami rasa takut lagi. Oleh karena itu, membayar pati nyawa dalam bahasa Tamambalo Apalin disebut MAMAE’ANG BATANG SUNGE yang berarti mempertahankan wilayah.

Hingga kini masyarakat Sungulo’ Apalin masih memegang adat istiadat dan budayanya. Hal ini tercermin dari berdirinya Sao Langke dengan tiang tinggi dan berukuran besar. Dulunya ini berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan musuh maupun binatang buas. Sao Langke Sungulo’ Apalin menjadi salah satu situs budaya yang telah diakui di privinsi Kalimantan Barat dan menjadi tujuan wisata budaya dan wisata alam.
Sangat disayangkan pada tanggal 13 September 2014, Sao Langke Banua Sungulo’ ini habis terbakar karena kelalaian warga. Sao langke yang terbakar ini memiliki panjang 204 meter yang terdiri dari 54 pintu. Dengan ketinggian 7-8 meter.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ telah memanfaatkan dan mengelola hutan dan lahan serta seisinya secara secara turun temurun dan berdasarkan adat dan tradisinya. Mereka telah memiliki dan membagi kriteria dan manfaat serta pengelolaan dari masing – masing wilayah yang ada dalam wilayah adatnya, ini merupakan bentuk baku dan tradisi yang melekat secara turun temurun pada Komunitas Masyarakat Adat Tamambalo Apalin Banua Sungulo’ dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam dan seisinya di wilayah adat mereka. Pembagian tata guna lahan menurut komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin:

1)Toan Ilindungi/Ipaseang (Hutan Lindung) merupakan areal hutan yang dilindungi secara adat. Hutan ini dimanfaatkan sebagai Hasil hutan bukan kayu dan juga sebagai tempat penyangga untuk melindungi mata air dan segenap kehidupan lainnya yang berada di bagian hilir sungai. Hak kepemilikan komunal.
2)Toan Taro’an (Hutan Simpanan): merupakan areal hutan yang diperuntukkan sebagai hutan cadangan yang bertujuan apabila dalam kurun waktu tertentu stok kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat pada areal toan paramuan habis, dapat dimanfaatkan secara terbatas. Kepemilikan secara komunal.
3)Tolean (Hutan Kayu Belian): merupakan areal yang ditumbuhi kayu belian. Tolean sering dimanfaatkan oleh masyarakat adat sebagai bahan utama pembuatan Rumah, baik rumah tunggal maupun rumah Betang. Kepemilikan secara komunal.
4)Toan Paramuan (Tempat Meramu): merupakan areal hutan yang digunakan sebagai lokasi mengambil kayu. Areal ini ditumbuhi berbagai jenis pohon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah, jembatan ,sampan, Lungun(peti mati) dan fasilitas umum lainnya. Kepemilikan secara komunal.
5)Paumanan dan Kobon (Area Perladangan dan Perkebunan) : merupakan areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat Banua Sungulo’ sebagai tempat aruma (berladang) dan bakobon (berkebun). Areal paumanan maupun kobon terletak tidak begitu jauh dari pemukiman masyarakat. Tidak jarang mereka menanam dengan sistem tumpang sari atau dengan tanaman campuran pada lahan yang sama. Kepemilikan ada secara warisan dan individu. Jika status masih warisan bersama tidak boleh diperjual belikan tergantung kesepakatan ahli waris.
-Sasap bekas ladang yang sudah ditinggal 1 tahun
- Ipa’a ladang yang digunakan 3 tahun berturut-turut
- Ora bekas ladang yang sudah ditinggalkan selama 2-5 tahun
- Sapaan Baja’ bekas ladang yang sudah ditinggalkan selama 6-8 tahun
- Tana’ Toa bekas ladang yang sudah ditunggalkan selama 9 tahun keatas
- Marimba’ : merupakan pembukaan lahan hutan yang dijadikan ladang

Di dalam pauman dan kobon juga terdapat kokoan dan kulambu:
Kulambu (Perkuburan) : merupakan areal yang diperuntukan sebagai tempat pemakaman. Kulambu ini secara lokasi terbagi di dua tempat, satu di Banua Jolo’on (Luwen) dan merupakan kulambu jolo serta satunya lagi tepat di tepi sungai Batang Nyabo dihilir Pemukiman dan merupakan kulambu baru.
Kokoan Taro’an (Danau Simpanan) : merupakan danau yang dilindungi oleh masyarakat adat. Namun walaupun demikian kokoan atau danau ini dapat dimanfaatkan secara lestari. Kepemilikan komunal.

6)Dudukan Sao (Pemukiman) : areal pemukiman penduduk. Dudukan Sao ini di bagi menjadi dua, yaitu:
dudukan sao jolo merupakan areal pemukiman yang memang sejak dulu telah dimanfaatkan sebagai pemukiman.
dudukan sao baru merupakan areal yang diperuntukan untuk pengembangan pemukiman kedepan. 

Kelembagaan Adat

Nama Ketamanggungan Tamambalo Apalin
Struktur 1.Tamanggung 2.Toa Adat (Kepala Adat Desa) 3.Toa Banua (Kepala Adat Dusun)
Orang yang dapat menjadi tamanggung dalam Komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah golongan Samagat (bangsawan). Golongan bangsawan yang ditunjuk menjadi Tamanggung merupakan seorang tokoh masyarakat, memiliki pengetahuan dan pemahaman adat istiadat serta paham terkait situasi masa kini.

Sistem pemilihannya secara penunjukan langsung oleh pemangku adat dan diketahui masyarakat seketamanggungan tamambalo apalin. Masa jabatan tamanggung sampai seorang tamanggung tidak lagi mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Toa Adat (kepala adat desa) dan Toa Banua (Kepala adat dusun) merupakan pimpinan tertinggi di tingkat banua dan dusun. Orang yang menjadi toa adat merupakan seorang tokoh dalam komunitas, memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait aturan adat serta bisa menjadi contoh bagi komunitas dalam hidup berkomunitas. Proses pemilihanToa Adat (kepala adat desa) dan Toa Banua (Kepala adat dusun) harus dikomunikasikan dengan Temenggung.
Masa jabatan Toa Adat (kepala adat desa) dan Toa Banua (Kepala adat dusun) akan diperbaharui setiap tahunnya dan Tidak ada batasan.

Tugas Pemangku Adat:
1.Menyelesaikan persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum dan norma adat di Tamambalo Apalin
2.Melakukan pembinaan penyadartahuan terkait adat dan kebudayaan Tamambalo Apalin
3.Mengukuhkan perkawinan secara adat istiadat Tamambalo Apalin
4.Menjaga kemananan dan ketentraman antar warga dan dengan komunitas lain diluar Komunitas Tamambalo Apalin
5.Mengurusi segala persoalan terkai adat istiadat dan hukum adat di wilayah Tamambalo Apalin.
Fungsi Pemangku Adat
1.Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait kegiatan – kegiatan pengembangan adat dan kebudayaan
2.Lembaga yang mengurusi dan menyelesaikan perseoalan terkait adat istiadat dan norma sosial masyarakat adat 
Mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan sanksi adat untuk setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan adat yang berlaku di wilayah Ketamanggungan Tamambalo Apalin mengedepankan perinsip “musyawarah untuk mupakat” dan tetap mengacu pada aturan – aturan yang telah disusun dan disepakati bersama oleh komunitas. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para pemangkuh adat, tergantung posisi penyelesaian perkara.

Tahapan pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat Tamambalo Apalin adalah:
-Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa Adat Banua / kepala adat dusun maka akan selesai pada tingkat Toa adat banua, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Toa adat / kepada adat desa.
-Untuk urusan yang bisa diselesaikan oleh Toa adat / kepada adat desa maka akan selesai pada tingkat Toa adat/Ketua Adat Desa, namun apabila tidak selesai maka perkara akan dinaikan ke Tamanggung.
-Untuk urusan yang tidak selesai di tingkat desa akan diselesaikan oleh Tamanggung, namun apabila di tingkat Tamanggung masih belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Maka tamanggung berhak memberi pilihan kepada pihak yang bersengketa diselesaikan dengan cara SISARIAN atas kesepakatan kedua belah pihak atau dibawa ke jalur hukum negara. Sabung Patana (sabung adat ayam), wapak (memasukkan tangan ke dalam air panas), basurat (telur yang digambar kedua sisinya dan dipanaskan), dan Silam Ae’ (Menyelam ke dalam air)

Pengawasan pengambilan keputusan dilakukan oleh pemangku adat pada tingkatan masing – masing.

Pengurus adat/tamanggung, apabila seseorang yang menjadi tersangka tidak mau menerima keputusan maka dipersilakan untuk naik banding.
Apabila perkara sudah diselesaikan yang bersangkutan harus membayar hukum adat sesuai dengan sanksi adat yang berlaku,
Jika belum ada pembayaran adat pada saat keputusan adat, maka diberikan jangka waktu satu minggu untuk melunasi. Apabila dalam waktu satu minggu adat belum ditunaikan maka akan dilakukan penagihan kembali oleh pengurus adat dengan pengambilan jaminan atau dikenakan denda dilipat gandakan. 

Hukum Adat

Mata air dilindungi
- Ulitan Sungai dan Ulitan Kokoan
- Ulitan Bua’ dan tanah ulitan
- Tidak boleh mengambil Rotan / uwe saka, bararan tanang, mamatak bakul, mangalut kas, mangalut lamba’, manyulo, manyilam, manua, mamati’ pada saat musim berladang sampai panen.
- Tata Doom : dilarang memasuki ladang dengan tingkatan.
Tingkat pertama satu hari pantangan pada saat merumput
Tingkat kedua kurang lebih 1 bulan setelah tata doom pertama dilakukan, pantangannya selama dua hari
Tingkat terakhir pada saat padi sudah mengeluarkan bua’. Pantangan selama tiga hari
Apabila mereka melanggar aturan tata doom maka akan mendapatkan sanksi moral.

- Pamindara Bua’ : ritual yang dilakukan ketika bunga buah mulai muncul. Tujuannya mendapatkan hasil buah yang berlimpah.
- Tidak boleh menanam Bua’ (buah-buahan) di sekitar pemukiman
- Apabila ada tanaman bua’ ditebang baik karena mengancam maupun karena kepentingan pembangunan maka tidak diganti rugi. Namun apabila si pemilik melarang tanamannya di tebang maka apabila ada kejadian yang tidak diinginkan maka si pemilik harus siap menganti rugi sesuai kerugian yang ada.
- merusak tanaman dan kebun orang lain 
Marago banua : menimbulkan onar atau kekacauan baik pada hari-hari biasa maupun pada saat ada keramaian.
- Manikom : merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu yang berpotensi membahayakan orang lain.
-Penganiayan
- Papalau : tindakan membaca cerita dari orang lain yang diperuntukkan untuk menjelek-jelekkan
-Pako’ Ako (Berbohong)
-Pencemaran nama baik
-Mangalong antu merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan memanggil orang lain tidak sesuai dengan silsilah keturunannya dengan tujuan menyumpah orang tersebut.
-Sarak (Perceraian) 
Pada bulan Maret tahun 2023 terjadi kasus Hamil di luar nikah di Banua Sungulo'
Sanksi adat yang diberikan yaitu "manyauti mataso" (babi 1 ekor), membayar 1 keletau aloe’ setara dengan Rp 250.000,-
Tokohtokoh yang terlibat yaitu Toa adat, Toa banua, tamanggung, dan pemerintah desa.  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Madu hutan, Durian toan (Durian hutan), Timadak (Cempedak), saratungan, Toala’, Sagu, Papakan (empakan), Umbing Banua, Sangalang Hewan : Bawi toan (Babi hutan) Piang (Rusa) Palanduk (Pelanduk) Baruang (Beruang) Si’ Toan (Kucing Hutan) Munsang Bararan (Munsang Akar) But (Tupai)Kara’ (Monyet ekor panjang) Baduk (Beruk) Titung (Landak Raya) Tangkiling (Trengiling) Kalabet (Kelampiau) Lenseng (Tarsius) Lalawi (Labi – labi) Kukura (kura – kura) Telan (Tilan) Ayo (Semah) Saloang (seluang) Kanduri (Baung) Kandalak (Gabus) Tauman (Toman) Kali Sereng Tangarak Pet bua’ Pet Batu Banta’ Ingkong Kungkum Lundung (belut) Bawa’an Pet mambanang Barira Kalantingan Limbunga Tatambun Mandarat
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun sirih, jahe, mengkudu, kumis kucing, Daun Jambu Tokal: Untuk obat sakit perut Tubak Na: Untuk mencegah hama ulat, semut dan belalang Bararan kunus: Obat sakit kuning Pasak bumi: Obat stamina Jabok: Obat luka bakar Bararan idu: Obat malaria Batak: Obat patah tulang Bararan talu: Obat sakit perut Pole sunat: Obat luka Kokompol: Obat penurun panas Daun ambung – ambung: Obat penurun panas Daun bangkal: Obat penurun panas Daun sarungam: Obat gatal Daun kerabai: Obat penurun panas Daun kayu bungkang: Obat penurun tensi
Papan dan Bahan Infrastruktur Takam (tekam), Kalanaso (kelansau), kawi, meranti, belian, Panyao’ (Penyau’), Kaulu (Sebangking), Sumari (Semeri), Arasak (Resak), Badang (Kawi), Sumpatir (simpetir), Arangas (Rengas), Manakung daun (Mabang), kakawang (tengkawang) : papan, balok, tiang rumah, perahu Penyau : membuat kangkuang (alat musik tradisonal) Ambulung (sagu): untuk atap Anggali (Merbau), belian, penyau : Untuk bangunan dan peti jenasah Kulit badang (kayu kawi) : untuk dinding
Sumber Sandang Sebagai bahan kerajinan tangan Uwe saka : Uwe palandukan Uwe sosoan Uwe lama’ Uwe antu Uwe lau’a Uwe intolon Tali tanang : peralatan dalam ritual adat Babalan : sebagai tali gendong
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit Kuning Kunyit Putih Langkuas / Lengkuas Mengkudu Laia / Jahe Putih Laia / Jahe Merah Daun Jambu biji Serai Daun salam Asam kandis Daun soke Pati kala (Kecombrang)
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Kratom (ingkirei)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini