Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Engkulun, Kerabat, Mongko(Kancikng), Melayu
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
SEKADAU
Kecamatan
Nanga Taman
Desa
Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
0 Ha
Satuan
Dusun Kure
Kondisi Fisik
Perbukitan,Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Iloh
Batas Selatan
Cenayan
Batas Timur
Leban Para
Batas Utara
Leminang
Kependudukan
Jumlah KK
127
Jumlah Laki-laki
238
Jumlah Perempuan
241
Mata Pencaharian utama
berladang & menoreh karet
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Diperkirakan sejak ratusan tahun yang lalu menurut sejarah orang yang pertama kali datang ke daerah ini yang bernama Kakek Cakap. Kakek Cakap ini yang pertama kali mulai menduduki atau membuka daerah Sungai Engkulun dengan istri nya yang bernama Suma, Kekek Cakap ini berasal dari Batu Buil Daerah Sungai Cemoni (Rebayu) setelah itu pindah Ke Nanga Seluak (sungai Koman) setelah itu pindah lagi kekampung Panokng sekarang terletak dihilir Kampung Perayun sesudah itu orang tua cakap pindah lagi ke Batu Laut (sungai ronsan meliyau tetapi oleh keluarga nya di ajak tinggal di Setanggui bersama mereka, lama kelamaan di situ oleh keluarga nya di suruh membikin pondak di Nanga Sungai Kure. Setelah berapa puluh tahun lamanya mereka menetap tinggal di situ dan jumlah penduduk mereka pun makin bertambah banyak, sehingga merekapun memisahkan diri dari kampung Setanggui. Karena mereka tinggal di Nanga Sungai Kure maka kampung ini di sebut Kampung Kure. Dengan suku dan adat mereka yaitu Adat Engkulun sesuai dengan Kampung Setanggui.
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Ladang, kebun karet, rimba, tembawang, pemukiman & kuburan
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif dan individu
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan Nanga Engkulun
Struktur
Temenggung, Ketua Adat, RT
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun(dari sekati 5 ke bawah)
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun( dari 8 laksa 8 poku kebawah)
RT (dari 16 poku kebawah)
Mekanisme Pengambilan keputusan
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat RT dahulu atau sesuai tingkat kesalahan, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa.
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, dll
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Adat Angkat Ber angkat
Angkat Dewasa
a. Angkat Ponuh
Adatnya : 16 poku mangkok
1 ekor babi
1 ekor ayam
1 tempayan tuak
1 buah tempayan
1 buah parang
1 pulut + tepung + pisang keribang
Kain pengamare (pakaian)
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
No.8 th 2018
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
2
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
189/23/DPMD.C/2021
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar